Wakil wali kota: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
OrophinBot (bicara | kontrib)
k Bot: Mengganti kategori Jabatan di pemerintahan Indonesia dengan Pejabat politik di Indonesia
Cendy00 (bicara | kontrib)
k Menambahkan pranala dalam
 
(2 revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Wakil Waliwali Kotakota''' adalah jabatan politik pasangan dari [[wali kota]] yang berada di wilayah [[otonomi]] [[Kota|pemerintah kota]] di bawah pemerintahan [[provinsi]]. Bersama wali kota, wakil wali kota merupakan satu paket yang dipilih dalam [[Pemilihan Kepala Daerah]] untuk masa jabatan selama lima tahun. Secara umum, tugas seorang wakil wali kota adalah menjalankan sebagian tugas yang diemban oleh wali kota. Menurut pasal 24 Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang [[Pemerintahan daerah|Pemerintahan Daerah]], apabila wali kota berhalangan tetap karena meninggal dunia, permintaan sendiri, diberhentikan karena suatu pelanggaran, atau karena keputusan suatu pengadilan yang bersifat final dan mengikat tak dapat melanjutkan tugas, maka wakil wali kota diangkat menjadi wali kota.
<ref>Hukum Online [http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt52dbe81ce35e9/tata-cara-penggantian-jika-kepala-daerah-dan-wakilnya-berhalangan-tetap Tata Cara Penggantian Jika Kepala Daerah dan Wakilnya Berhalangan Tetap], diakses 26 Desember 2016</ref>