Pasirnanjung, Cimanggung, Sumedang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Profil
Wagino Bot (bicara | kontrib)
k Pranala luar: Bot: PWDI - Merapikan artikel
 
(16 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 7:
|kecamatan =Cimanggung
|kode pos =45364
|luas = 226,882... km²
|penduduk =6470... jiwa
|kepadatan =2258... jiwa/km²
}}
'''Pasirnanjung''' adalah [[desa]] yang berada di [[kecamatan]] [[Cimanggung, Sumedang|Cinanggung]], [[Kabupaten Sumedang]], [[Jawa Barat]], [[Indonesia]].
 
== Pranala luar ==
{{RefDagri|2022}}
 
{{Cimanggung, Sumedang}}
{{kelurahan-stub}}
Desa Pasirnanjung merupakan desa baru hasil dari pemekaran Desa Sindangpakuon pada tahun 2007, yang diatur oleh Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang No. 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan Desa-Desa Baru Hasil Pemekaran Desa di Kabupaten Sumedang.
Awalnya desa ini merupakan desa sindangpakuon yang memiliki total luas wilayah sebesar 317,266 Ha dengan jumlah penduduk sebesar 14.250 jiwa terdiri dari 4.600 KK. Dibagi menjadi 20 RW 77 RT dan 5 Kepala Dusun, mengingat luas wilayah dan jumlah penduduk tersebut, maka pada tahun 2004 sebanyak 3 dusun (Pasirhuni, Babakan Nanjung dan Mekarsari) mengusulkan pemekaran desa melalui Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Setalah itu, berdasarkan arahan dari Pemerintah Kabupaten Sumedang, bahwa salah satu syarat pengajuan pemekaran adalah harus dibentuknya tim Prakarsa Pemekaran dari unsur masyarakat setempat, maka dilaksanakan musyawarah warga masyarakat sindangpakuon daerah utara (3 dusun) untuk membentuk tim Prakarsa Pemekaran dan dihadiri sebanyak 107 orang maka pada bulan September tahun 2005 terbentuklah tim Prakarsa Pemekaran sebanyak 10 orang.
Setelah seluruh persyaratan administrasi dapat ditempuh oleh tim Prakarsa Pemekaran dan pengajuan telah diproses oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang, maka pada tahun 2007 terbitlah Peraturan Daerah yang memuat tentang Pembentukan Desa-desa Baru hasil pemekaran, dimana salah satu desa yang dimekarkan adalah Desa Sindangpakuon yang dibagi menjadi 2 (dua) desa yaitu Desa Sindangpakuon dan Desa Pasirnanjung.
Kondisi Desa Pasirnanjung sebelum resmi dimekarkan terdiri dari 6.070 Jiwa 1.586 KK 41 RT 10 RW dengan potensi sarana prasarana wilayah memiliki Luas wilayah 221,549 Ha, 1 Bangunan SD, 8 area Jalan Protokol sepanjang 6 KM, Tanah Carik Desa seluas 9,36 Ha, Kuburan Umum seluas 5,883 M2, Masjid Jami seluas 210 M2 Kantor Dusun 289 M2, 1 buah Gedung meeting, dan 8 buah Bak Irigasi lahan Kering.
 
MATRIK SEJARAH PEMBANGUNAN DESA
Tahun Kejadian Yang Baik /
Keberhasilan Kejadian yang buruk /
Kegagalan
1986 Wacana Pemekaran Desa Sindangpakuon Jumlah Penduduk belum memadai
1995 Pembangunan Perumahan Rakyat Sindangpakuwon Indah (Puteraco)
2004 Pembentukan Tim Pemrakarsa Pemekaran Desa Pasirnanjung Tidak terbentuknya Tim dari Desa Induk (Sindangpakuwon)
2004 Dilaksanakan Jajak Pendapat dengan hasil Pro pemekaran 72%
2006 Tim Verifikasi Pemkab Sumedang menyatakan Desa Pasirnanjung layak menjadi Desa Pemekaran
2007 Pembagian wilayah dan gono-gini kekayaan Desa
2007 Terbentuknya Desa Pasirnanjung Pjs
2008 Pemilihan Kepala Desa Pasirnanjung
 
{{kelurahan-stub}}
Pelajaran dari sejarah Pembangunan Desa
Hal yang menyebabkan Kegagalan Hal yang harus dihindari / solusi
1. Jumlah Penduduk yang saat itu belum mencukupi sesuai Peraturan Daerah
2. Tidak Terbentuknya Tim Pemrakarsa dari Desa Sindangpakuwon 1. Menunggu Jumlah Penduduk menjadi 3000 KK
2. Mendorong Kepala Desa agar segera membentuk Tim
 
Hal yang menyebabkan keberhasilan Hal yang perlu dipertahankan / ditingkatkan
Wacana Pemekaran Desa Sindangpakuon Mempersiapkan administrasi Persyaratan
Pembangunan Perumahan Rakyat Sindangpakuwon Indah (Puteraco) Turut Promosi / Sosialisasi
Pembentukan Tim Pemrakarsa Pemekaran Desa Pasirnanjung Melaksanakan Musyawarah Warga untuk mencari delegasi menjadi TIM
Dilaksanakan Jajak Pendapat dengan hasil Pro pemekaran 72% Melaksanakan Pemungutan Suara kepada warga tentang Rencana Pemekaran
Tim Verifikasi Pemkab Sumedang menyatakan Desa Pasirnanjung layak menjadi Desa Pemekaran Menyambut baik dan positif
Pembagian wilayah dan gono-gini kekayaan Desa Azas Kekeluargaan dan keadilan
Terbentuknya Desa Pasirnanjung Pjs Bersama-sama melaksanakan Tata kelola wilayah
Pemilihan Kepala Desa Pasirnanjung Mencari dan memilih Kepala Desa yang dianggap layak untuk membawa perubahan yang lebih baik bagi Desa.
 
 
2.2 Kondisi Demografi
Desa Pasirnanjung merupakan salah satu Desa baru dari 11 Desa yang ada di Kecamatan Cimanggung dengan jarak :
Ke Ibukota Kecamatan : 2 KM
Ke Kabupaten Sumedang : 37 KM
Ke Ibukota Provinsi Jawa Barat : 38 KM
Dengan batas-batas wilayah :
- Sebelah Barat : Desa Sindanggalih
- Sebelah Timur : Desa Cimanggung
- Sebelah Utara : Desa Sindanggalih
- Sebelah Selatan : Desa Sindangpakuon
Luas wilayah 226,882 Ha dengan klasifikasi penggunaan lahan :
Pesawahan : 2,81 Ha
Perumahan Dan Pekarangan : 81,86 Ha
Perkebunan dan Pertanian : 43,37 Ha
Prasarana Umum : 1,60 Ha
Pemakaman Umum : 5,88 Ha
Lain-lain : 91,363 Ha
Total Luas Wilayah Desa : 226,882 Ha
 
Secara fisik kondisi Tofogrfi Desa Pasirnanjung merupakan daerah pegunungan KSDA Kareumbi dengan ketinggian 1200 m di atas permukaan laut. Curah hujan rata-rata pertahun cukup tinggi mencapai kurang lebih 2000 mm dengan jumlah hari hujan efektif antara 93-123 hari. Lama penyinaran matahari termasuk sedang yang rata-rata 62,5 sedangkan suhu udara berkisar antara 20-23 0C dan kelembaban relatif sekitar 78 %.
 
Hasil pendataan yang dilakukan jumlah penduduk Desa Pasirnanjung tahun 2009 sebanyak 7.173 jiwa dengan rincian penduduk :
- Laki-laki : 3.730 jiwa.
- Perempuan : 3.443 jiwa.
 
Dilihat dari mata pencaharian :
1. Sektor Pertanian : 293 Orang
2. Sektor Perdagangan : 186 Orang
3. Karyawan Swasta : 429 Orang
4. Jasa : 42 Orang
5. PNS : 126 Orang
6. Pensiunan : 49 Orang
7. Lain-lain : 499 Orang
 
Pemerintahan
Dalam upaya utuk mengoptimalkan dan peran pemerintah Desa diperlukan adanya jajaran personil perangkat desa yang memadai mulai dari segi Pengetahuan, kemampuan, Kemauan dan etos kerja yang tinggi terhadap bidangnya masing-masing, sehingga tugas-tugas Kepala desa dapat berjalan dengan lancar sebagai mana mestinya.
Maka susunan Perangkat Desa terdiri dari :
- Sekretaris Desa Sebagai sekretariat Desa.
- Kepala Urusan sebagai unsur staf pada Sekretariat Desa yang bertugas memberikan pelayanan administrasi ketata usahaan sebanyak 5 (Lima) urusan terdiri dari :
- Urusan Pemerintahan
- Urusan Ekonomi dan Pembangunan
- Urusan Kesejahteraan Rakrat
- Urusan Keuangan
- Urusan Umum
- Kepala Dusun yang berfungsi membantu tugas-tugas pekerjaan Kepala Desa ditingkat Kedusunan sebanyak 4 (empat) wilayah :
No. Nama Dusun RW RT
1. Dusun I Pasirnanjung 3 12
2. Dusun II Pasirhuni 3 11
3. Dusun III Mekarsari 4 14
4. Dusun IV Puteraco 3 16
Jumlah 13 53
 
Pembagian Wilayah berdasarakan jumlah KK dan sebaran Penduduk :
NO DUSUN JUMLAH PENDUDUK KK
LK PR JML
1 Dusun I Pasirnanjung 540 625 1165 335
2 Dusun II Pasirhuni 1.005 1.090 2.095 486
3 Dusun III Mekarsari 790 744 1.534 457
4 Dusun IV Puteraco 1.395 984 2.379 650
JUMLAH 3.730 3.443 7.173 1.928
 
Jumlah Penduduk berdasarkan Usia :
NO Klasifikasi Usia JUMLAH PENDUDUK
LK PR JML
1 0 – 5 Tahun 468 414 882
2 5 – 9 tahun 288 255 543
3 9 – 12 tahun 226 191 417
4 12 – 18 tahun 385 365 750
5 18 – 25 tahun 382 330 712
6 25 – 35 tahun 543 572 1115
7 35 – 60 tahun 1.287 1.203 2.490
8 60 tahun keatas 151 113 264
JUMLAH 3.730 3.443 7.173
 
 
a. Evaluasi Pembangunan
Pelaksanaan pembangunan desa pasca pemekaran dari Desa Sindangpakuon yang meliputi bidang sosial budaya dan kehidupan beragama, ekonomi, ilmu pengetahuan dan tekhnologi, sarana dan prasarana, politik, ketentraman dan ketertiban masyarakat, hukum, aparatur, tata ruang dan pengembangan wilayah, serta sumber daya alam dan lingkungan hidup tentunya belum dapat terukur secara signifikan, namun akan disampaikan berdasarakan kondisi saat ini, melalui uraian sebagai berikut :
 
a.1. Sosial Budaya dan Kehidupan Beragama
a.1.1. Pendidikan
Pendidikan merupakan modal dasar pembangunan, karena didalam pembangunan bukan hanya sumber daya alam yang diperlukan namun juga perlu didukung oleh sumber daya manusia yang handal. Dan ketika berbicara sumber daya manusia yang handal, tentunya akan berorientasi pada tingkat pendidikan manusia itu sendiri.
Di Desa Pasirnanjung tingkat pendidikan masyarakat tentunya masih perlu ditingkatkan, sebagai upaya untuk mendongkrak Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang salah satunya adalah di bidang Pendidikan.
Perkembangan kualitas sumber daya manusia (SDM) Desa Pasirnanjung menunjukkan perkembangan yang semakin membaik. Hal ini diupayakan dalam rangka mendonkrak IPM di Desa Pasirnanjung, IPM dihitung berdasarkan tiga indikator yaitu Indeks Pendidikan, Indeks Kesehatan, dan Indeks Daya Beli.
Pembangunan bidang pendidikan telah dilaksanakan dengan menitik beratkan pada upaya akselerasi penuntasan program Wajib Belajar 9 tahun melalui pendidikan formal maupun non formal, serta rintisan Wajib Belajar 12 tahun seperti yang digalakkan oleh Pemerintah saat ini, angka partisipasi di jenjang pendidikan dasar dapat optimal.
Namun, Desa Pasirnanjung saat ini hanya memiliki 1 (satu) unit lokal sekolah dasar saja, sedangkan usia sekolah dasar mencapai 288 orang, sehingga quota tersebut mengakibatkan ruang belajar dalam satu kelas terasa padat. Untuk itu kami berencana membangun sebuah lokal sekolah dasar klembali di wilayah dusun sukanegla pojok, untuk mengakomodir warga yang memiliki putra/i usia sekolah dasar. Sedangkan untuk SLTP dan SLTA sebagian besar masih menggunakan sekolah sayang ada di wilayah desa/kecamatan lain.
Dari data yang dimiliki tenaga kependidikan yang ada di Desa Pasirnanjung Khususnya yang melaksanakan Profesinya di SDN Pasirhuni yaitu sebanyak 27 tenaga Kependidikan yang terdiri dari 16 orang berstatus PNS dan 11 orang sebagai tenaga honorer. Dari data tersebut 22 orang merupakan warga setempat sedangkan 5 orang dari luar daerah.
Untuk aspek peningkatan mutu, relevansi dan daya saing, akan diupayakan terbentuknya lembaga tri partit antara pemerintah, dunia usaha, dan sekolah sebagai media untuk meningkatkan kualitas pendidikan, termasuk penyerapan lulusannya di dunia kerja.
Berdasarkan data yang dimiliki dalam bidang pendidikan, Desa Pasirnanjung terdiri dari :
 
Penduduk Berdasarkan Jenjang Pendidikan
No Jenjang Pendidikan Lk Pr Jumlah
1 Belum Masuk PAUD / TK 143 116 259
2 Yang Masuk PAUD 65 55 120
3 Yang Masuk TK 85 64 149
4 Yang Masuk SD 256 170 426
5 Tidak Lulus / DO SD 52 42 94
6 Lulus SD tidak melanjutkan SMP 54 38 92
7 Yang Masuk SMP 139 110 249
8 Tidak Lulus / DO SMP 0 3 3
9 Lulus SMP tidak melanjutkan SMA 31 46 77
10 Yang Masuk SMA 57 49 106
11 Yang Masuk SMK 21 3 24
12 Tidak Lulus / DO SMA/SMK 1 4 5
13 Lulus SMA 184 132 316
14 Lulus SMK 59 18 77
15 Tamat D-1 8 4 12
16 Tamat D-2 5 3 8
17 Tamat D-3 8 8 16
18 Tamat S-1 33 8 41
19 Tamat S-2 2 0 2
20 Tamat S-3 1 0 1
21 Tamat SLB A 0 0 0
22 Tamat SLB B 0 0 0
23 Tamat SLB C 1 0 1
 
a.1.2. Kesehatan
Peningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan pengembangan pelayanan kesehatan berbasis masyarakat terus dilakukan. Namun demikian, pencapaian indikator kesehatan di Desa Pasirnanjung masih berada di bawah rata-rata nasional. Pada tahun 2008 angka kematian bayi (AKB) di Desa Pasirnanjung sebesar 3/1000 kelahiran hidup, dan Angka Kematian Ibu (AKI) melahirkan pada tahun 2008 sebesar 2/100.000 kelahiran hidup. Kondisi ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain masih lemahnya pemahaman masyarakat terhadap kesiap-siagaan menghadapi persiapan persalinan, serta masih terdapatnya bayi yang bergizi kurang dari jumlah 596 balita yang ada di Desa Pasirnanjung, selain itu balita yang rutin melaksanakan penimbangan oleh ibunya hanya mencapai 395 balita. Di samping itu masih adanya kasus yang disebabkan oleh penyakit menular, seperti TBC, DBD, Asma dan lain-lain sebanyak 18 orang penderita.
Faktor lain yang mempengaruhi indikator kesehatan adalah pelayanan kesehatan dasar, diantaranya jumlah polindes hanya 1 unit dan jarak ke puskesmas mencapai 2 km serta jarak ke RSUD sumedang mencapai 37 km, diperparah dengan jumlah tenaga bidan desa yang hanya berjumlah 1 (satu) orang saja dengan jenjang pendidikan Diploma III.
Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat perlu dikembangkannya sistem kesiapsiagaan dan kegawatdaruratan serta peningkatan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) melalui pengembangan Desa Pasirnanjung menjadi Desa Siaga, yang pengelolaannya bersumber dari, oleh dan untuk masyarakat. Hal ini tentunya diharapkan mampu bersinergi dengan program pemerintah untuk mewujdkan Desa Sehat dan berorientasi pada Indonesia Sehat 2010.
Selain itu, dalam rangka mendongkrak IPM Desa Pasirnanjung, yang tentunya salah satu indikatornya adalah di bidang kesehatan masyarakat, yaitu bagaimana mewujudkan proporsi Angka Harapan Hidup (AHH) yang ideal dalam menekan angka Indeks Kesehatan Masyarakat.
 
a.1.3. Pemberdayaan Perempuan
Keberhasilan pembangunan pemberdayaan perempuan tercermin dari Indeks Pemberdayaan Gender dan Indeks Pembangunan Gender. Indeks pemberdayaan gender meliputi keanggotaan perempuan dalam parlemen (%), persentase perempuan pekerja profesional (%), perempuan dalam angkatan kerja (%) dan upah pekerja non pertanian (Rp.000). sedangkan Indeks pembangunan gender meliputi Angka Harapan Hidup (AHH) laki-laki dan perempuan, Rata-rata Lama Sekolah (RLS) laki-laki dan perempuan, Angka Melek Hurup (AMH) laki-laki dan perempuan dan persentasi angkatan kerja. Melihat kondisi ini tentunya upaya pengarusutamaan gender masih perlu ditingkatkan, antara lain melalui peningkatan pemahaman tentang pengarusutamaan gender kepada seluruh lapisan masyarakat, peningkatan komitmen pemerintah, serta peningkatan pengarusutamaan gender kepada seluruh program dan kegiatan.
 
a.1.4. Pemuda dan Olah raga
Pemuda sebagai salah satu unsur sumber daya manusia dan tulang punggung serta penerus cita-cita bangsa, harus terus disiapkan dan dikembangkan kualitas kehidupannya melalui peningkatan aspek pendidikan, kesejahteraan hidup dan tingkat kesehatan. Jumlah pemuda di Desa Pasirnanjung (usia 15-34 tahun) sebanyak 2213 jiwa atau 30,85% dari jumlah penduduk. Untuk mewadahi aktivitas dan kreativitas generasi muda yang lebih berkualitas dan mandiri, terdapat berbagai wahana baik yang dikembangkan oleh Pemerintah, maupun atas inisiasi masyarakat seperti Karang Taruna, Remaja Mesjid, Grup Olah Raga, Kelompok Seni, Komunitas Peduli Lingkungan, dan lain sebagainya.
Pembangunan dan pembinaan olahraga disamping optimalisasi Grup olah raga, perlu dilakukan juga pengembangan dalam sektor sarana & Prasarana yang baik, sehingga keberadaan dan eksistensi Kelompok ini mampu menopang pembangunan yang dilaksanakan di tingkat Desa Pasirnanjung khususnya pembangunan fisik da mental generasi muda.
Selain itu, peranan generasi muda dalam seni budaya sangat besar, ini dibuktikan dengan kelompok-kelompok seni yang ada di Desa Pasirnanjung didominasi oleh generasi muda. Memang perlu diakui bahwa peranan generasi muda di Desa Pasirnanjung sangat besar keberadaannya, hal inilah yang dapat dijadikan salh satu modal utama dalam rangka mewujudkan visi Desa Pasirnanjung kedepan.
Pembangunan kesejahteraan sosial adalah usaha yang terencana dan melembaga yang meliputi berbagai bentuk intervensi sosial dan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan manusia, mencegah dan mengatasi masalah sosial serta memperkuat kelembagaan sosial.
Kondisi kesejahteraan sosial masyarakat diindikasikan dengan jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Di Desa Pasirnanjung pada tahun 2008 jumlah PMKS mencapai 913 PMKS. Dari jumlah PMKS tersebut, 52,57% didominasi oleh masalah Keluarga miskin, sementara masalah Penyandang Cacat dan Rumah Rawan Bencana masing-masing sebesar 3,72% dan 3,94%. Berdasarkan kondisi tersebut tentunya upaya untuk meningkatkan penggalian Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) perlu ditingkatkan sehingga dapat mendorong pemulihan PMKS untuk kembali berperan dan berfungsi di masyarakat sesuai dengan fungsi sosialnya.
 
Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
Di Desa Pasirnanjung
No Jenis PMKS Lk Pr Jumlah
1 Balita Terlantar 0 0 0
2 Anak Terlantar 2 1 3
3 Anak Korban Tindak Kekerasan 0 0 0
4 Anak Nakal 0 0 0
5 Anak Jalanan 0 0 0
6 Anak Cacat 11 5 16
7 Wanita Rawan Sosial Ekonmi 0 15 15
8 Wanita Korban Tindak Kekerasan 0 0 0
9 Lansia Terlantar 0 0 0
10 Lansia korban tindak kekerasan 0 0 0
11 Penyandang cacat 25 9 34
12 Cacat bekas penyakit kronis 0 1 1
13 Wanita Tuna Susila / PSK 0 0 0
14 Pengemis 1 0 1
15 Gelandangan 0 0 0
16 Bekas Narapidana 1 0 1
17 Korban Penyalah Gunaan NAPZA 0 0 0
18 Keluarga Fakir Miskin 271 209 480
19 Keluarga bermasalah psikologi 4 7 11
20 Komunitas adat terpencil 0 0 0
21 Rumah Rawan Bencana 29 7 36
22 Korban Bencana Alam 0 0 0
23 Korban Bencana Sosial 5 9 14
24 Pekerja Migran terlantar 0 3 3
25 Penyandang HIV / AIDS 0 0 0
26 Jumlah Rumah Tidak Layak huni 34 0 34
Jumlah 647 266 913
 
a.1.5. Seni Budaya
Seperti yang diuraikan diatas bahwa Desa Pasirnanjung memilki potensi komunitas / kelompok yang peduli terhadap seni budaya lokal, hal ini dibuktikan bahwa masih bertahannya jenis dan pagelaran seni budaya lokal hasil karya nenek moyang kita, khususnya seni budaya sunda. Hal ini dilakukan untuk tetap melestarikan dan mengembangkan kebudayaan daerah serta mempertahankan jati diri dan nilai-nilai budaya daerah di tengah-tengah semakin derasnya arus informasi dan pengaruh negatif budaya global.
Upaya peningkatan jati diri masyarakat Desa Pasirnanjung seperti halnya solidaritas sosial, kekeluargaan, penghargaan terhadap nilai budaya dan bahasa masih perlu terus ditingkatkan khususnya penggunaan bahasa Sunda dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan kerja, sekolah-sekolah dan kelompok masyarakat umum. Budaya berperilaku positif seperti kerja keras, gotong royong, kebersamaan dan kemandirian dirasakan makin memudar. Hal ini menunjukkan perlunya mengembalikan dan menggali kearifan lokal dalam kehidupan masyarakat.
Jenis Seni Budaya yang masih berkembang di Desa Pasirnanjung adalah :
No Jenis Kesenian Lokasi Pimpinan Jumlah Personil
1 Jaipongan RW.06 Atang Magim 15
2 Pencak Silat RW.9,10,12,13 Adi Sunarya 50
3 Calung RW.06,12 Amud, Salim 20
4 Singa Depok RW.06 Amud 35
5 Marawis RW.9,12 Suharni,Wawat 22
6 Degung RW.05 Dani 12
7 Beluk RW.10 Ade Komar 12
8 Reak RW.06 Atang Magim 50
9 Organ Tunggal RW.03,04 Asep, Nanang 12
10 Lengser RW.06 Atang Magim 25
 
a.1.6. Agama
Sesuai dengan sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Desa Pasirnanjung terus berupaya mewujudkan kualitas kehidupan beragama yang mengarah pada kesadaran masyarakat untuk melaksanakan ajaran agama dalam kehidupan bermasyarakat, serta kesadaran dan toleransi antar umat beragama. Kondisi tersebut menciptakan hubungan yang harmonis dan kondusif baik antara sesama pemeluk agama maupun antar umat beragama. Hal-hal tersebut dapat menunjang kesalehan sosial di masyarakat.
Di Desa Pasirnanjung memiliki beberapa kelompok keagamaan, baik di kalangan mayoritas seperti Pengajian, Remaja Mesjid, Majelis ta’lim, nasyid/marawis maupun kelompok keagamaan dari non muslim seperti yang terdapat di wilayah Dusun Puteraco yaitu dibawah naungan Rumah Pembinaan Kristiani.
Dalam proses mewujudkan kesalehan sosial di masyarakat, terus dilakukannya upaya-upaya yang dapat mencegah masuknya ajaran-ajaran sesat yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah agama dan mengganggu kehidupan beragama dan bermasyarakat. Karena melihat kondisi sosial di Desa Pasirnanjung sangatlah rawan akses masuknya ajaran-ajaran sesat tersebut.
 
a.2. Ekonomi
Salah satu upaya dalam mendongkrak IPM di Desa Pasirnanjung adalah melalui bidang ekonomi, yaitu bagaimana dapat meningkatkan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) masyarakat dilihat dari semua bidang penunjang. Hal ini merupakan salah satu prioritas yang perlu dikembangkan, melihat kondisi masyarakat yang sebagian besar hidup dalam garis kemiskinan.
Walaupun secara signifikan LPE di Desa Pasirnanjung belum dapat dihitung secara tepat, namun upaya ini perlu terus dilakukan khususnya meningkatnya pendapatan perkapita masyarakat serta dapat menarik investor swasta dalam mengelola sumber daya alam yang ada di Desa Pasirnanjung. Karena hal ini dilihat dari segi potensial yang dimiliki oleh kawasan Desa Pasirnanjung yang berada di daerah dataran tinggi, yang dapat dijadikan sarana pariwisata yang memadai.
Salah satu upaya awal yang telah dilakukan adalah membangun sebuah kantor desa yang berada di tanah carik desa seluas 9 ha, yang sisanya dapat dikembangkan melalui kegiatan ekonomi masyarakat, baik pengelolaannya oleh generasi muda, gapoktan dan potensi masyarakat lainnya.
Kendala yang dihadapi oleh Desa Pasirnanjung adalah sarana dan prasarana infrastruktur yang sangat memprihatinkan, sehingga akses menuju tanah carik tersebut menjadi nilai minus bagi investor untuk dapat mengembangkan usahanya. Hal inilah yang akan di upayakan untuk mengatasi satu-persatu kendala yang dihadapi oleh Desa Pasirnanjung kedepan.
Dilihat dari angka pengangguran, Desa Pasirnanjung memiliki angka yang signifikan, yaitu mencapai 954 orang (37,05%) pencari kerja dari jumlah 2.578 orang usia produktif. Hal ini tentunya yang mempengaruhi angka kemiskinan terus meningkat, yang diperparah dengan sering terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh pihak perusahaan kepada karyawan/ti yang sedikitnya berada di Desa Pasirnanjung.
Untuk jenis mata pencaharian, masyarakat Desa Pasirnanjung di dominasi oleh Karyawan swasta sebesar 429 Orang atau sekitar 26,41 % dari jumlah kegiatan ekomnomi masyarakat, dan sisanya lebih banyak memiliki mata pencaharian sebagai Penarik Ojek, Pedagang, dan Buruh Pabrik.
Peranan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), dan koperasi dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi masih perlu ditumbuh kembangkan, khususnya keberadaan dan fungsi dari BUMDES dan Gapoktan, guna menunjang daya beli dan ketahanan pangan. Saat ini dua lembaga ini masih dirasakan lemah dalam pengelolaannya. Masih tingginya kredit konsumsi dibandingkan dengan kredit investasi juga menghambat kontribusi UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi sehingga kurang menopang aktivitas sektor riil.
a.3. Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi
Berkaitan dengan Ilmu pengetahuan dan tekhnologi, dirasakan masih belum terjadi pemerataan yang signifikan, hal ini ditandai dengan masih adanya yang belum terjangkau dengan berbagai media informasi di beberapa dusun yang ada Desa Pasirnanjung. Belum tersedianya perpustakaan / taman bacaan masyarakat salah satu faktornya, serta tidak adanya agen / kontributor media cetak yang masuk ke wilayah ini.
Namun, untuk di Dusun Puteraco arus informasi ini sudah dapat dirasakan secara mayoritas, karena sudah adanya jaringan telepon rumah dan internet yang masuk ke wilayah ini.
Sedangkan untuk bidang Tekhnologi Tepat Guna (TTG), sedikit ada kemajuan dalam pemanfaatannya di seluruh dusun yang ada, sehingga masih perlu dikembangkannya pemahaman masyarakat pemanfaatan tekhnologi tepat guna ini agar dapat dirasakan secara optimal.
 
a.4. Sarana dan Prasarana
Seperti yang diuraikan sebelumnya, bahwa salah satu kendala yang dihadapi oleh Desa Pasirnanjung adalah bidang sarana dan prasarana desa khususnya infrastruktur desa. Infrastruktur wilayah terdiri dari beberapa aspek yaitu infrastruktur transportasi, sumber daya air dan irigasi, listrik dan energi, telekomunikasi, serta sarana dan prasarana permukiman. Kebutuhan akan infrastruktur wilayah tidak terlepas dari fungsi dan peranannya terhadap pengembangan wilayah, yaitu sebagai pengarah dan pembentuk struktur tata ruang, pemenuhan kebutuhan wilayah, pemacu pertumbuhan wilayah, serta pengikat wilayah.
Untuk aspek transportasi darat, hanya sekitar 6 km yang sudah dapat dilaksanakan pengerasan dari 3 km infrastruktur darat yang perlu mendapatkan perbaikan. Sedangkan transportasi umum yang tersedia di Desa Pasirnanjung hanya penarik ojeg saja, karena belum terbukanya akses menuju jalan tembus ke desa lain (Desa Cimanggung dan Desa Sindanggalih ) sehingga untuk jenis angkutan umum roda 4 tidak dapat dioperasikan di jalur ini.
Pada aspek infrastruktur sumber daya air dan irigasi, kondisi infrastruktur yang mendukung upaya konservasi, pendayagunaan sumber daya air, pengendalian daya rusak air, keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air dan sistem informasi sumber daya air dirasakan masih belum memadai. Potensi sumber daya air di Desa Pasirnanjung belum dapat dimanfaatkan secara baik untuk menunjang kegiatan pertanian, dan kebutuhan domestik. Kekeringan juga masih sering terjadi khususnya di wilayah dusun puteraco, antara lain akibat pengelolaannya yang masih tidak teratur, walaupun sudah teroganisir dalam sebuah lembaga di tingkat dusun, namun masih saja sering terjadi kebocoran dan kerusakan pada pipa penghubung dari mata air ke pemukiman penduduk sebagai penerima manfaat dari sumber air tersebut.
Pada aspek infrastruktur listrik dan energi, sebagian besar masyrakat sudah teraliri listrik dari PLN, walaupun masih terjadi dalam satu meteran listrik digunakan untuk beberapa rumah tangga. Setidaknya ada 192 rumah tangga yang belum memiliki meteran listrik sendiri.
Sedangkan untuk penerangan jalan belum nampak yang disediakan oleh PLN, sehingga penerangan jalan utama maupun gang yang disediakn oleh setiap rumah tangga masih belum maksimal. Sehingga mengakibatkan gelapnya lalu lintas pada saat malam hari. Selain itu, seringkali terjadinya pemadaman listrik yang tiba-tiba dilakukan oleh PLN, yang mengakibatkan kerugian kegiatan ekonomi masyarakat.
Pada aspek telekomunikasi, cakupan layanan untuk infrastruktur telekomunikasi belum bisa menjangkau setiap pelosok wilayah, dicirikan dengan adanya beberapa wilayah yang belum terlayani. Hanya di dusun puteraco yang sudah banyak memiliki jaringan telepon dn Internet tersebut. Lambatnya pertumbuhan pembangunan sambungan tetap tersebut salah satunya disebabkan oleh bergesernya fokus bisnis penyelenggara kepada pengembangan telekomunikasi bergerak (selular).
Untuk sarana dan prasarana permukiman hingga akhir tahun 2009 masih belum memadai. Rumah tangga yang menggunakan sumber air minum yang berasal dari air kemasan/air gunung/pompa sebesar 21,79%.
Tingkat pelayanan persampahan di Desa Pasirnanjung secara umum masih jauh sangat rendah. Hanay wilayah Dusun Puteraco aja yang mendapatkan pelayanan persampahan dari Kabupaten. Hingga akhir tahun 2009 sebesar 57,84 % pengolahan sampah di masyarakat dilakukan secara dibakar/dikubur. Sedangkan pengolahan sampah melalui komposter masih dirasakan sangat lemah. Hanya beberapa ruamh tangga yang memiliki pola tersebut, sehingga pemanfaatan limbah sampah tersebut tidak dapat dilaksanakan secara optimal.
Di wilayah dusun puteraco sendiri, seringkali terjadi penumpukan sampah di TPS setiap minggunya, karena penarikkan sampah dari rumah tangga oleh petugas dari warga hanya dilakukan seminggu sekali yang ditumpukkan di 2 titik berbeda, namun penarikkan dari petugas kebersihan kabupaten seringkali inkonsisten setiap minggunya, sehingga dalam waktu 1-2 hari terjadi penumpukkan dan pembusukan sampah di 2 titik TPS tersebut.
Sesuai dengan data setidaknya terdapat 78,54% rumah tangga yang menggunakan tangki/septik tank sebagai tempat pembuangan tinja dan sisanya menggunakan kolam / kebun / lubang tanah / lainnya. Sehingga tidak seringkali penyakit diare menyerang kawasan ini.
Untuk aspek perumahan, Desa Pasirnanjung terdapat sekitar 1884 bangunan rumah, termasuk perumahan puteraco yang padat dengan kondisi tata ruangnya. Dari data tersebut, sekitar 246 rumah dikategorikan rumah tidak layak huni yang perlu perhatian khusus dari pemerintah melaui program yang sedang digulirkan.
Namun dilihat dari tata ruang wilayah, Desa Pasirnanjung memiliki potensi yang sangat besar untuk dilaksanakannya pembangunan perumahan baru, bagi investor yang akan melaksanakan usaha propertynya di wilayah ini, Setidaknya sekitar 0,77 ha lahan kosong milik masyarakat.
a.5. Politik
Partisipasi masyarakat dalam aspek politik dinilai cukup baik, ini terbukti dari pelaksanaan Pemilu Presiden/wakil presiden dan pemilu DPR/DPRD/DPD pada tahun 2004, begitu juga pada pelaksanaan Pilkada Provinsi dan kabupaten. Selain itu pada saat pemilihan Kepala Desa juga terlihat antusiasme masyarakat pemilih begitu besar.
Berikut data partisipasi pemilih dalam pelaksanaan Pemilu, Pilkada dan Pilkades :
No Uraian Jumlah Pemilih Yang menggunakan Hak Pilih %
Lk Pr Lk Pr
1 Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati
Tahun 2007 2.076
(50,75%) 2.015
(49,25%) 1.526
(48,88%) 1.596
(51,12%) 76,31
2 Pemilihan Kepala Desa Pasirnanjung Tahun 2008 2.120
(50,65%) 2.066
(49,35%) 1.567
(50,81%) 1.517
(49,19%) 73,67
3 Pemilu DPR, DPD dan DPRD
Tahun 2009 2.096
(50,29%) 2.072
(49,71%) 1.759
(50,72%) 1.709
(49,28%) 83,21
4 Pemilu Presiden/Wakil Presiden
Tahun 2009 2.194
(50,67%) 2.136
(49,33%) 1.805
(49,17%) 1.866
(50,83%) 84,78
 
Kondisi geografis wilayah berpengaruh terhadap perilaku politik dan preferensi memilih. Pada kawasan yang secara geografis berada di salah satu Kecamatan Cimanggung, sebagai akses lalu lintas utama perbatasan kota dan kabupaten, tahap perkembangannya terasa cepat, dari perilaku pemilih yang homogen, mudah dimobilisasi, primordial, dan patrimonialistik saat ini mulai rasional, heterogen, individualistik-pragmatis, dan lebih terbuka terhadap kompetisi maupun konflik.
Namun hal tersebut, sebagai bentuk kemajuan dari proses demokrasi yang berkembang di tanah air, sehingga untuk menyampaikan aspirasi melalu suaranya dapat dilaksanakan secara langsung dan bertanggung jawab. Bukti lain partisipasi aktif masyarakat dalam bidang politik adalah ditandai dengan pelaksanaan musyawarah yang sering dilaksanakan di tingkat Desa, RW sampai dengan RT, adanya Lembaga Desa sebagai mitra Pemerintahan Desa.
 
 
a.6. Ketentaraman dan Ketertiban Masyarakat
Dalam bidang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat selama ini difokuskan pada terwujudnya kesadaran masyarakat untuk menjaga keamanan masyarakat di lingkungan masing-masing, selain itu penyadaran masyarakat terhadap perturan hukum yang berlaku di masyarakat, melalui sosialisasi dan peningkatan keluarga sadar hukum. karena kesadaran hukum masyarakat dirasakan masih rendah, yang ditandai dengan masih banyaknya anggota masyarakat yang melakukan pelanggaran hukum dan peraturan daerah. Keadaan ini diperburuk lagi oleh kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang masih rendah, sehingga penyelesaian masalah dengan main hakim sendiri lebih dipilih daripada penyelesaian melalui proses hukum yang berlaku. Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya keamanan dan ketentraman yang ada di masyarakat, lemahnya penegakan hukum akibat budaya KKN, serta masih belum tersosialisasinya peraturan perundang-undangan daerah baik sebelum maupun sesudah ditetapkan, sehingga sering menimbulkan kesalahpahaman antara masyarakat dengan penyelenggara pemerintahan daerah termasuk aparat penegak hukum.
Saat ini Desa Pasirnanjung memiliki petugas Perlindungan Masyarakat sebanyak 13 orang yang ditempatkan di setiap RW, sebagai media pengendalian dan pengawasan kamtibmas di lingkungannya masing-masing yang tentunya berkoordinasi aktif dengan penegak hukum yang ada, baik dengan Babinkantibmas Polri maupun dengan Babinsa AD. Hal ini terus dilakukan dalam upaya menekan angka kriminalitas dan gangguan keamanan lainnya, yang saat ini memang masih terasa rawan terjadi di lingkungan Desa Pasirnanjung.
 
a.7. Hukum
Sesuai dengan amanat UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, bahwa desa memiliki kewenangan untuk membuat sebuah Peraturan yang memuat tentang kepentingan masyarakat Desa itu sendiri dengan sebutan Peraturan Desa (Perdes), yang disusun berdasarkan persetujuan dari BPD. Merujuk pada hal tersebut, tentunya perlu disusun sebuah Perdes yang lebih bersifat kepentingan dan kemaslahatan bagi masyarakat Desa Pasirnanjung.
Selain itu, seperti yang diuraikan pada bidang Kamtibmas, bahwa perlu terus dilakukan upaya-upaya penyadaran hukum kepada masyarakat melalui sosialisasi, khususnya tentang Peraturan Desa yang telah dan akan disusun oleh Pemerintahan Desa.
Dalam aspek lain di bidang hukum adalah penegakkan supremasi hukum dan hak-hak azasi manusia yang terus ditingkatkan, agar pemenuhan hak warga negara tersebut dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh lapisan masyarakat di Desa Pasirnanjung, yang berlandaskan kepada Pancasila dan UUD 1945.
 
a.8. Aparatur
Perlunya penataan aparatur guna mendapatkan aparatur yang memiliki kemampuan (knowledge and skill) dan sikap mental (attitude) yang baik ditindaklanjuti dengan penataan kelembagaan agar terbentuk kelembagaan yang mantap dengan struktur dan fungsi yang optimal, Struktur organisasi Pemerintah Desa Pasirnanjung diatur dengan UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sedangkan keputusan pengangkatan Kepala Desa ditetapkan oleh Surat Keputusan Bupati Sumedang No. 141.1/Kep.266/HUK/2008, dan susunan Perangkat desa diatur oleh Peraturan Desa No. 2 dimana saat ini Aparatur Pemerintah Desa terdiri dari 1 (satu) orang Kepala Desa, 1 (satu) orang Sekretaris Desa yang masih berasal dari unsur masyarakat (non PNS), 1 (satu) orang Kaur Pemerintahan, 1 (satu) orang Kaur Ekonomi dan pembangunan, 1 (satu) orang Kaur Kesejahteraan Masyarakat, 1 (satu) orang Kaur Keuangan, 2 (dua) orang staf umum serta dibantu oleh para Kepala Dusun berjumlah 4 (empat orang).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
a.9. Sumber daya alam dan lingkungan hidup
Sumber daya alam dan lingkungan hidup yang dimiliki oleh Desa Pasirnanjung adalah tanah carik desa seluas 9,359 ha yang berpotensi dijadikan wisata alam, dengan kondisi pemandangan yang indah karena berada di atas dataran tinggi.
Saat ini tanah carik desa digunakan untuk kepentingan pertanian warga berupa jagung, tembakau, kacang, singkong, ubi jalar, ubi kayu, dan lain sebagainya. Karena tingkat kesuburan tanah untuk bercocok tanam dan pertanian tersebut sangat baik. Namun saat ini pola pengelolaan dan kontribusi terhadap desa masih belum jelas dan transparan, sehingga perlu dilaksanakan penataan yang lebih baik lagi dalam hal management dan peruntukkannya.
Langkah awal untuk menarik investasi adalah pembangunan kantor desa yang dilaksanakan di atas tanah carik desa, dengan luas yang akan digunakan adalah seluas 1.400 m2.
 
b. Isu Strategis
Isu strategis merupakan permasalahan yang berkaitan dengan fenomena atau belum dapat diselesaikan pada masa sebelum dimekarkannya Desa Pasirnanjung dari Desa Sindangpakuon dan memiliki dampak jangka panjang bagi keberlanjutan pelaksanaan pembangunan, sehingga perlu diatasi secara bertahap.
Adapun isu strategis pembangunan Desa Pasirnanjung yaitu :
1. Pelayanan umum Pemerintahan yang profesional dan proporsional tentunya diharapkan dari sebuah Desa yang baru dimekarkan.
2. Pendataan Penduduk yang validatif sangat diperlukan sebagai upaya pengembangan suatu program kerja
3. Aksesibilitas dan pelayanan pendidikan dasar, menengah dan umum sebagai upaya pencapaian wajar dikdas 9 tahun dan rintisan 12 tahun.
4. Aksesibilitas dan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat.
5. Pengembangan budaya lokal melalui promosi dan advokasi.
6. Peningkatan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat guna mengatasi kemiskinan, pengangguran dan ketenagakerjaan.
7. Peningkatan peran pemberdayaan perempuan dalam semua aspek program dan kegiatan
8. Ketersediaan dan kualitas infrastruktur wilayah yang memadai.
9. Kesiapsiagaan dalam penanganan bencana alam dan kegawatdaruratan serta pengendalian dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.
10. Penguatan Lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja Pemerintahan Desa.
11. Pemanfaatan dan pengembangan fungsi tanah carik desa menjadi kawasan wisata.
 
c. Skenario dan Asumsi Pembangunan Desa
Skenario dan asumsi pembangunan desa memperhatikan peluang dan tantangan selama kurun waktu lima tahun mendatang sampai dengan tahun 2014 dengan berpedoman kepada RPJM Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten, dalam rangka meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan umum pemerintahan, kesehatan dan pendidikan, pembangunan infrastruktur desa, revitalisasi pertanian, jasa dan industri kecil dan menengah yang berdaya saing, rehabilitasi dan konservasi lingkungan diperlukan usaha yang lebih keras dan sistematis guna mengakselerasi pembangunan pada berbagai bidang secara terintegrasi.
Fokus pembangunan masyarakat berkualitas, produktif dan berdaya saing dalam kurun waktu 2009 - 2014, Pembangunan aspek pelayanan umum diarahkan kepada peningkatan kapabilitas dan profesionalisme aparatur desa, peningkatan peran lembaga desa serta menjalin kemitraan dengan stakeholder lainnya guna menunjang program pembangunan desa selama lima tahun kedepan.
Pada aspek kesehatan dilakukan strategi peningkatan aksesbilitas pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat, memfasilitasi program pemerintah daerah dan pusat yang digulirkan ke setiap desa, pembentukan dan pengembangan desa siaga guna meningkatkan kewaspadaan dini terhadap munculnya berbagai penyakit, peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga penyuluh kesehatan agar masyarakat sadar dan peduli serta berprilaku hidup sehat dan bersih, serta menjalin jejaring dengan pihak swasta yang konsen terhadap kesehatan masyarakat.
Prioritas pembangunan di bidang pendidikan yaitu melanjutkan dan menuntaskan program Wajib Belajar Sembilan Tahun kepada masyarakat yang belum tersentuh serta menyiapkan dimulainya Rintisan Wajib Belajar Dua Belas Tahun dengan upaya peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah dan bantuan beasiswa bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu yang pembiayaannya bersumber dari APBD dan APBN serta pihak swasta.
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan sasaran utama lainnya pada saat ini, dengan upaya pembentukan Pos Paud minimal di setiap dusun, peningkatan sarana dan prasarana serta tenaga pendidik PAUD. Untuk mengatasi masalah usia sekolah putus sekolah diarahkan kepada pengembangan PKBM yang dikelola oleh sebuah Yayasan dan masyarakat sehingga dapat menampung seluruh masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan formal.
Penambahan lokal Sekolah Dasar tetap menjadi prioritas serta rehabilitasi ruang kelas untuk SD Pasirhuni yang sudah ada. Sedangkan untuk pendidikan menengah dan tinggi diupayakan melalui fasilitasi pendaftaran melalui sekolah umum maupun kejuruan, dengan tetap . Upaya-upaya tersebut didukung dengan perangkat kurikulum yang tetap berbasis kompetensi dengan memprioritaskan nilai-nilai kearifan lokal.
Dalam Pembangunan bidang kebudayaan diprioritaskan pada pelestarian nilai-nilai tradisional dan kearifan lokal masyarakat Pasirnanjung. Langkah dan upaya yang dilakukan untuk mewujudkan prioritas pembangunan kebudayaan tersebut, antara lain dengan melestarikan nilai-nilai tradisional dan kearifan lokal masyarakat Pasirnanjung guna mengantisipasi perkembangan globalisasi.
Sedangkan fokus pembangunan keagamaan diprioritaskan pada memperearta silaturahmi dan komunikasi antara umat beragama sehingga terbangunnya Kerukunan antar Umat Beragama. Selain itu dalam kurun waktu tersebut pembangunan keagamaan diprioritaskan kepada upaya-upaya untuk mengimplementasikan dan aktualisasi pemahaman dan pengamalan agama dalam kehidupan bermasyarakat.
Menjaga dan melestarikan kebebasan dalam memeluk dan melaksanakan ibadahnya masing-masing, meningkatkan kegiatan keagamaan secara aman, tertib dan harmonis serta mengimplementasikan dan mengaktualisasikan pemahaman dan pengamalan agama dilakukan langkah dan upaya yang memiliki kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Pasirnanjung.
Pembangunan aspek ketenagakerjaan di bidang peningkatan kompetensi dan daya saing, diarahkan pada mempersiapkan lulusan sekolah dibutuhkan pasar, memfasilitasi pendidikan pelatihan ketenagakerjaan berbasis peluang kerja dan potensi lokal serta kewiraushaan serta pemantapan kerjasama desa dalam rekruitmen tenaga kerja pada perusahaan yang berada di wilayah Kecamatan Cimanggung dengan melibatkan unsur tripartit.
Pengembangan kepariwisataan diarahkan pada peningkatan keunggulan daya tarik wisata melalui pengembangan produk wisata yang unik, tradisional dan mencerminkan jati diri masyarakat Pasirnanjung yang berakar pada alam dan budaya, peningkatan kinerja objek dan daya tarik wisata yang berdaya saing serta pemanfaatan potensi sumber daya alam secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Pada tahap ini dilakukan juga peningkatan kualitas sarana dan prasarana pariwisata yang memadai.
Pengembangan KUMKM diarahkan pada upaya penciptaan lapangan usaha dan penumbuhan wirausaha baru, fasilitasi sistem pembiayaan bagi KUMKM melalui optimalisasi peran Bumdes, Koperasi dan lembaga keuangan lainnya, menjalin jejaring dengan lembaga penjaminan kredit bagi KUMKM, fasilitasi aspek legal produk KUMKM, advokasi kelembagaan dan usaha KUMKM, memberdayakan peran pemuda dalam membentuk Kelompok Usaha Pemuda Produktif berbasis penguasaan teknologi, peningkatan kapasitas SDM KUMKM, pengembangan kemitraan bagi KUMKM dengan badan usaha lainnya, fasilitasi sarana prasarana bagi KUMKM, pengarusutamaan gender KUMKM dan pengembangan KUMKM pada kelompok-kelompok strategis serta menciptakan lapangan usaha dan penempatan tenaga kerja.
Pada aspek infrastruktur wilayah, diarahkan untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur wilayah strategis yang telah direncanankan pada tahap sebelumnya, memantapkan revitalisasi infrastruktur yang telah ada serta meningkatkan kerja sama antara pemerintah dengan swasta dan masyarakat dalam pengelolaan infrastruktur. Pada tahap ini akan ditandai dengan meningkatnya aksesibilitas untuk pergerakan orang, barang, dan jasa, berkurangnya bencana banjir dan kekeringan, meningkatnya layanan jaringan irigasi, Meningkatnya ketersediaan energi terbarukan, meningkatnya cakupan pelayanan telekomunikasi, meningkatnya ketersediaan air bersih dan kualitas sanitasi lingkungan serta optimalisasi pemukiman dan perumahan yang layak.
Semakin membaiknya pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dicerminkan oleh mantapnya pranata pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, meningkatnya kinerja pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Terciptanya keseimbangan antara ketersediaan sumber daya alam dan pemanfaatannya dan terwujudnya pemanfaatan ruang yang serasi dan berjalannya pengendalian pemanfaatan ruang secara konsisten. Indikasinya adalah semakin meningkatnya peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan dengan mengembangkan kearifan lokal, semakin membaiknya sistem informasi sumber daya alam lingkungan hidup, tersedianya sarana dan prasarana pengelolaan lingkungan yang mampu berfungsi sebagai media pendidikan lingkungan, penataan kelembagaan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Membaiknya upaya pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan dan penerapan pola 3R (Reuse, Recycle, Reduce), meningkatnya upaya pemulihan kualitas lingkungan melalui rehabilitasi dan konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup serta meningkatkan penegakan hukum lingkungan. Semakin meningkatnya upaya pengurangan resiko bencana alam yang pada akhirnya akan terbangunnya pola pendayagunaan sumber alam dan lingkungan yang berkelanjutan.
Upaya pengendalian pertumbuhan penduduk diarahkan pada peningkatan kuantitas akseptor dan kualitasnya, penataan penyelenggaraan sistem administrasi kependudukan dan mengarahkan persebaran penduduk secara proporsional.
Pembangunan aspek politik diarahkan pada upaya membangun konsensus antar stakeholders untuk mewujudkan demokrasi sebagai satu-satunya aturan main dalam pemerintahan. Upaya yang dilakukan melalui peningkatan pemahaman demokrasi, penyelenggaraan pemilu yang adil, penguatan fungsi pengurus partai politik, dan peningkatan pendidikan politik masyarakat.
Pembangunan aspek hukum diarahkan pada penataan hukum d tingkat desa untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan melalui penataan dan pembentukan peraturan desa yang berpihak kepada masyarakat.
Pembangunan aspek ketentraman dan ketertiban masyarakat diarahkan pada konsolidasi personil, aturan, dan keterlibatan masyarakat dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat melalui peningkatan kemampuan Perlindungan Masyarakat, menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Babinsa AD dan Babinkamtibmas Polri serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan ketertiban dan ketentraman di lingkungannya.
Pembangunan aspek keuangan desa diarahkan pada efektivitas dan peningkatan daya guna keuangan desa melalui revitalisasi Peraturan Desa, fasilitasi pelatihan manajemen keuangan bagi kaur keuangan dan melaksanakan laporan secara berkesinambungan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa.