Hak digital: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
|||
(27 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 2:
{{Rights|Groups}}
{{Internet|Umum}}
'''Hak digital''' (bahasa [[Bahasa Inggris|Inggris]]: ''digital rights'') merupakan bagian dari [[hak asasi manusia]] (''human rights'').<ref name=":6">{{Cite
== Definisi ==
Hak digital adalah hak asasi manusia bagi setiap orang yang memungkinkan ia menggunakan, membuat, dan mempublikasikan media digital atau untuk mengakses dan menggunakan [[komputer]], [[Elektronik konsumen|perangkat elektronik lainnya]] serta [[jaringan telekomunikasi]]. Hak digital ini juga berarti [[Hak kodrati dan hak ikhtiyari|hak hukum]].<ref>{{Cite web|date=4 Maret 1999|title=BBC NEWS {{!}} Special Report {{!}} 1998 {{!}} Encryption {{!}} Digital freedom: the case for civil liberties on the Net|url=http://news.bbc.co.uk/2/hi/special_report/1998/encryption/58154.stm|website=news.bbc.co.uk|access-date=2021-11-12|archive-date=2016-03-03|archive-url=https://web.archive.org/web/20160303171032/http://news.bbc.co.uk/2/hi/special_report/1998/encryption/58154.stm|dead-url=no}}</ref> Beberapa negara mengakui hak tersebut dan diimplementasikannya dalam [[hukum positif]].<ref>{{Cite journal|last=Lucchi|first=Nicola|date=6 Februari 2011|title=Access to Network Services and Protection of Constitutional Rights: Recognizing the Essential Role of Internet Access for the Freedom of Expression|url=https://papers.ssrn.com/abstract=1756243|journal=Cardozo Journal of International and Comparative Law (JICL)|language=en|location=Rochester, NY|volume=19|issue=3|access-date=2021-11-12|archive-date=2023-01-17|archive-url=https://web.archive.org/web/20230117060740/https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=1756243|dead-url=no}}</ref> Hak ini idealnya melekat pada diri setiap orang yaitu ia sebagai pelaku digital. Dalam menggunakan haknya, mereka harus dijamin dari rasa takut, direpresi, dipersekusi atau dilarang-larang oleh siapa saja.<ref name=":1" /> Hak digital ini tidak memandang jenis kelamin, usia, ras, gender, dan lain sebagainya.<ref name=":2" /> Hakikatnya, hak digital meliputi kegiatan dalam jaringan atau ''online'' seperi hak untuk mengakses informasi (''right to access''), hak untuk berekspresi (''right to express''), dan hak atas rasa aman (''right to be safe'').<ref name=":6" />
== Jaminan ==
Pada 2012, [[Dewan Hak Asasi Manusia PBB]] sepakat jika “hak yang dipunyai orang secara luring pula wajib dilindungi secara daring”. Perihal ini menampilkan jika [[PBB]] merekomendasikan guna memperluas HAM ke dunia maya tanpa wajib mendefinisikannya selaku hak-hak baru.<ref>{{cite web |url=https://www.dw.com/en/what-are-digital-rights/a-36703292 |title=What are digital rights? |author=Lena Nitsche, Kate Hairsine |date=12 September 2019 |website=dw.com |publisher= |access-date=9 November 2021 |quote= |archive-date=2022-08-08 |archive-url=https://web.archive.org/web/20220808183949/https://www.dw.com/en/what-are-digital-rights/a-36703292 |dead-url=no }}</ref>
88 rekomendasi yang dibuat oleh [[Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa|Pelaporan Khusus]] tentang pemajuan dan perlindungan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam laporan Mei 2011 kepada [[Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa|Dewan Hak Asasi Manusia]] dari [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa]] termasuk beberapa yang berkaitan dengan masalah akses Internet.<ref>[http://www2.ohchr.org/english/bodies/hrcouncil/docs/17session/A.HRC.17.27_en.pdf "VI. Conclusions and recommendations"] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20120402152208/http://www2.ohchr.org/english/bodies/hrcouncil/docs/17session/A.HRC.17.27_en.pdf |date=2012-04-02 }}, ''Report of the Special Rapporteur on the promotion and protection of the right to freedom of opinion and expression, Frank La Rue'', Human Rights Council, Seventeenth session Agenda item 3, United Nations General Assembly, 16 May 2011</ref> Rekomendasi ini telah mengarah pada saran bahwa akses Internet itu sendiri adalah atau seharusnya menjadi hak asasi manusia yang mendasar.<ref>
=== Di luar negeri ===
[[Kosta Rika]] melalui Putusan Mahkamah Agung 30 Juli 2010 menyatakan, "Tanpa takut akan keraguan, dapat dikatakan bahwa teknologi ini [teknologi informasi dan komunikasi] telah mempengaruhi cara manusia berkomunikasi, memfasilitasi hubungan antara orang dan institusi di seluruh dunia dan menghilangkan hambatan ruang dan waktu. Saat ini, akses ke teknologi tersebut menjadi alat dasar untuk memfasilitasi pelaksanaan hak-hak dasar dan partisipasi demokrasi (e-demokrasi) dan kontrol warga, pendidikan, kebebasan berpikir dan berekspresi, akses informasi dan publik layanan daring, hak untuk berkomunikasi dengan pemerintah secara elektronik dan transparansi administratif, antara lain. Ini termasuk hak dasar untuk mengakses teknologi ini, khususnya, hak akses ke Internet atau World Wide Web
Pada
Menurut [[Kementerian Transportasi dan Komunikasi (Finlandia)|Kementerian Transportasi dan Komunikasi]] [[Finlandia]] pada Juli 2010, setiap orang di Finlandia harus memiliki akses ke koneksi broadband satu megabit per detik, dan pada tahun 2015, akses ke koneksi 100 Mbit/s.<ref>{{cite news |url=http://news.cnet.com/8301-17939_109-10374831-2.html |title=Finland makes 1Mb broadband access a legal right |last=Reisinger |first=Don |date=14 Oktober 2009 |website=news.cnet.com |publisher=CNet News |access-date=17 November 2021 |quote= |archive-date=2013-10-25 |archive-url=https://web.archive.org/web/20131025103536/http://news.cnet.com/8301-17939_109-10374831-2.html |dead-url=no }}</ref>
Pasal 5A dari [[Konstitusi Yunani]] menyatakan bahwa semua orang berhak untuk berpartisipasi dalam [[
Mulai tahun 2011, [[Telefónica]], perusahaan telekomunikasi bekas [[monopoli negara]] yang memegang kontrak "[[universal service]]"
▲Mulai tahun 2011, [[Telefónica]], bekas [[monopoli negara]] yang memegang kontrak "[[universal service]]" negara, harus menjamin untuk menawarkan broadband dengan harga "cukup" setidaknya satu megabyte per detik di seluruh [[Spanyol]].<ref>{{cite news |url = https://www.reuters.com/article/idUSLH61554320091117 |title = Spain govt to guarantee legal right to broadband |author = Sarah Morris |publisher = Reuters|date = 17 November 2009}}</ref>
=== Di Indonesia ===
Indonesia melalui [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]] menyatakan, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999|Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia]] pun menyatakan, "Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusia; berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya; mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia."<ref>Pasal 13 & 14, [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia]]</ref>
Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi
== Pelanggaran hak digital ==
Pemahaman mengenai sumber dan hak cipta digital menjadi komponen penting dalam segi teknologi berkaitan dengan pembuatan model konten digital.<ref>{{Cite book|last=Sulianta|first=Feri|date=2020|url=https://www.google.co.id/books/edition/Menciptakan_Produk_Pendidikan_menggunaka/aND9DwAAQBAJ?hl=id&gbpv=0|title=Menciptakan Produk Pendidikan Menggunakan Metode R&D: Disertai Langkah Demi Langkah Pengembangan Model Pembelajaran Literasi Digital|publisher=Buku elektronik|pages=69|url-status=live|access-date=2021-12-07|archive-date=2023-08-13|archive-url=https://web.archive.org/web/20230813051555/https://www.google.co.id/books/edition/Menciptakan_Produk_Pendidikan_menggunaka/aND9DwAAQBAJ?hl=id&gbpv=0|dead-url=no}}</ref> Teknologi digital di sisi lain mengubah hak dasar setiap orang seperti kebebasan berekspresi dan akses informasi. Akses masyarakat terhadap kemajuan teknologi digital melahirkan masyarakat yang terbiasa menggunakan teknologi informasi dalam berbagai aktivitas sosial.<ref>{{Cite book|last=Feriyansyah|first=dkk|date=2019|url=https://www.google.co.id/books/edition/Kewargaan_Digital_Warga_Digital_Dalam_Ke/khDGDwAAQBAJ?hl=id&gbpv=0|title=Kewargaan Digital: Warga Digital dalam Kepungan Hiperkoneksi|location=Medan|publisher=Yayasan Kita Menulis|isbn=9786239153601|pages=6|url-status=live|access-date=2021-12-07|archive-date=2023-08-13|archive-url=https://web.archive.org/web/20230813051600/https://books.google.com/books?id=khDGDwAAQBAJ&newbks=0&hl=id&source=newbks_fb|dead-url=no}}</ref> Melek teknologi di sinilah menjadi keahlian yang harus dimiliki oleh masyarakat.<ref>{{Cite book|last=Sulianta|first=Feri|date=2020|url=https://www.google.co.id/books/edition/Literasi_Digital_Riset_dan_Perkembangann/0jPwDwAAQBAJ?hl=id&gbpv=0|title=Literasi Digital, Riset, dan Perkembangannya dalam Perspektif Social Studies|publisher=Buku elektronik|pages=1|url-status=live|access-date=2021-12-07|archive-date=2023-08-13|archive-url=https://web.archive.org/web/20230813051635/https://www.google.co.id/books/edition/Literasi_Digital_Riset_dan_Perkembangann/0jPwDwAAQBAJ?hl=id&gbpv=0|dead-url=no}}</ref> Dengan teknologi digital, segala hal lebih mudah diakses dan masyarakat juga lebih mudah dalam mengekspresikan diri. Selain itu, masyarakat juga dapat menjadi produsen, distributor, sekaligus konsumen dan penerima manfaat dari kegiatan ekonomi digital.<ref>{{Cite book|last=Suleiman|first=Ajisatria|date=2020|url=https://www.google.co.id/books/edition/JARING_PENGAMANAN_DIGITAL_Kesejahteraan/zjMhEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=0|title=Jaring Pengamanan Digital: Kesejahteraan Rakyat dan Hak Warga Negara di Era Disrupsi Disertai 29 Rekomendasi Kebijakan Konkret|location=Jakarta|publisher=Gramedia Pustaka Utama|isbn=9786020648569|pages=18|url-status=live|access-date=2021-12-07|archive-date=2023-08-13|archive-url=https://web.archive.org/web/20230813051600/https://www.google.co.id/books/edition/JARING_PENGAMANAN_DIGITAL_Kesejahteraan/zjMhEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=0|dead-url=no}}</ref> Hal inilah yang menyebabkan hak dan perlindungan digital perlu diatur sesuai dengan perkembangan digital agar memudahkan praktik perlindungan ciptaan itu sendiri.<ref>{{Cite book|last=Riswandi|first=Budi Agus, dkk|date=2017|url=https://www.google.co.id/books/edition/Pembatasan_dan_Pengecualian_Hak_Cipta_di/iWBuDwAAQBAJ?hl=id&gbpv=0|title=Pembatasan dan Pengecualian Hak Cipta di Era Digital|location=Bandung|publisher=Citra Aditya Bakti|isbn=9789794911068|pages=26|url-status=live}}</ref><ref name=":5">{{Cite web|title=Digital rights, essential in the Internet age|url=https://www.iberdrola.com/innovation/what-are-digital-rights|website=Iberdrola|language=en|access-date=2021-11-12|archive-date=2023-04-05|archive-url=https://web.archive.org/web/20230405134140/http://www.iberdrola.com/innovation/what-are-digital-rights|dead-url=no}}</ref>
Pelanggaran terhadap hak digital semakin rentan terjadi jika tidak diatur berdasarkan ketentuan hukum yang tetap, misalnya aksi [[doksing]] yang dilakukan terhadap oknum pengguna digital.<ref name=":0" /> Pelanggaran hak digital merupakan bentuk dari perenggutan kebebasan digital.<ref>{{Cite web|last=Setiawan|date=25 Oktober 2020|title=Melawan pelanggaran hak-hak digital {{!}} Indotelko|url=https://www.indotelko.com/read/1603598464/melawan-digital|website=www.indotelko.com|language=id|access-date=2021-11-12|archive-date=2021-11-12|archive-url=https://web.archive.org/web/20211112151802/https://www.indotelko.com/read/1603598464/melawan-digital|dead-url=no}}</ref> Setiap orang yang
=== Aturan digital di Indonesia ===
Banyak peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dapat menjerat para pelanggar hak digital. Itupun digolongkan berdasarkan kriterianya. Setiap kriterian akan dilihat apakah akan memenuhi unsur pada setiap pasal dalam peranturan perundang-undangan yang dilanggar tersebut. Di Indonesia sendiri hukum digital itu dikategorikan menjadi lima, yaitu:
# Aspek [[hak cipta]]
Baris 45 ⟶ 46:
# Aspek [[fitnah]] dan [[pencemaran nama baik]]
# Aspek privasi
# Aspek [[yurisdiksi]] dalam ruang siber.<ref name=":4" />
Perlindungan terhadap hal digital terbagi menjadi dua, hal itu terkait perbedan pengertian, yaitu hukum digital dan
Beberapa cara menguatkan keaman digital agar hal digital tak dilanggar sebagai barikut:
#Langganan layanan audit digital
Baris 54 ⟶ 55:
#Kelola ''password'' pribadi
#Gunakan layanan ''cloud''
#Phishing bersifat pribadi.<ref name=":4" />
== Aturan PBB terkait hak digital ==
[[Perserikatan Bangsa-Bangsa]] (disingkat: PBB) atau ''United Nations'' menyatakan bahwa hak digital merupakan perpanjangan dari hak. Hal itu ditetapkan dalam [[Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia|Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia]] (disingkat: Duham). Tujuan utamanya untuk menjamin akses ke [[internet]], menghindari digital dan penggunaan jaringan yang tepat. Karena kurangnya konsensus internasional menyebabkan setiap negara mengembangkan piagam hak digitalnya masing-masing.<ref name=":5" />
Walau tidak ada penyelarasan aturan yang berakibat setiap negara memiliki aturannya sendiri terkait hak digital ini, PBB memberikan beberapa pedoman umum yang dapat menjadi patokan bagi semua negara:
▲Setiap rang harus dapat mengakses internet terlepas dari pendapatan mereka, lokasi geografis atau kecacatan mereka. [[Dewan Hak Asasi Manusia PBB]] mengakui dalam sebuah laporan bahwa hak akses sangat penting untuk kebebasan berpendapat.
# Hak atas anonimitas, bahwa hak atas anonimitas dan enkripsi komunikasi sangat terancam di negara-negara yang melarang pengiriman pesan dan komunikasi terenkripsi, yang diperlukan untuk transaksi yang andal dan aman di Internet.▼
▲Hak asasi manusia dasar ini terancam di internet ketika pemerintah memblokir situs web atau jejaring sosial yang merupakan pelanggaran terhadap hak untuk berkomunikasi dan berserikat bebas, atau menyensor konten, yang bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan informasi.
▲Warga negara harus memiliki kendali atas siapa yang menyimpan data pribadi mereka dan dapat menghapusnya kapan saja. Hak privasi terancam di Internet oleh pencurian kredensial, perampasan data pribadi dan penggunaannya untuk keuntungan finansial, dan lain sebagainya.
▲Hak atas anonimitas dan enkripsi komunikasi sangat terancam di negara-negara yang melarang pengiriman pesan dan komunikasi terenkripsi, yang diperlukan untuk transaksi yang andal dan aman di Internet.
▲Ini adalah hak untuk menghapus informasi pribadi seseorang dari pencarian, basis data, dan direktori Internet. Saat ini diakui oleh UE dalam GDPR sebagai 'hak untuk menghapus' dan telah diterapkan di negara lain seperti [[Argentina]], [[Amerika Serikat]], [[Korea Selatan]], dan [[India]].
▲Pemerintah tidak hanya harus memastikan perlindungan anak-anak di Internet, seperti dalam kasus pornografi anak, tetapi juga memastikan bahwa perusahaan menyediakan sarana untuk menjamin akses yang aman tanpa melanggar [[hak-hak anak]].
▲Penulis harus dijamin pengakuan atas karya seni atau sastra mereka dan hak untuk mendapatkan imbalan atas penggunaannya, sambil menjamin akses gratis ke karya-karya yang sudah ada dalam domain publik.
== Aturan UE terkait hak digital ==
[[Uni Eropa]] (UE) mengusulkan kerangka kerja bersama hak atas perlindungan data pribadi tersebut terhadap negara yang berada dibawah naungannya. Misalnya, [[
== Kondisi ==
Laporan Freedom House on the Net 2018 merumuskan jika ada indikasi [[
SAFEnet menyatakan bahwa situasi hak digital Indonesia waspada pada 2018, <ref>https://safenet.or.id/wp-content/uploads/2019/06/Laporan-Tahunan-SAFEnet-2018.pdf</ref><ref>{{Cite web|title=Pengamat Sebut Kondisi Hak Digital Di Indonesia 'Waspada'|url=https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190628072515-185-407222/pengamat-sebut-kondisi-hak-digital-di-indonesia-waspada|website=teknologi|language=id-ID|access-date=2021-11-17}}</ref> dan pemenuhan hak digital kian memburuk serta mendekati otorianisme di tahun 2020.<ref>{{Cite web|title=Laporan Situasi Hak-Hak Digital Indonesia Tahun 2020: Represi Digital di Tengah Pandemi – SAFEnet|url=https://id.safenet.or.id/2021/04/laporan-situasi-hak-hak-digital-indonesia-tahun-2020-represi-digital-di-tengah-pandemi/|website=id.safenet.or.id|access-date=2021-11-17}}</ref><ref>{{Cite web|date=2021-04-25|title=Pemenuhan Hak-Hak Digital di Indonesia Memburuk, Dekati Otoritarianisme|url=https://www.suara.com/tekno/2021/04/25/152238/pemenuhan-hak-hak-digital-di-indonesia-memburuk-dekati-otoritarianisme|website=suara.com|language=id|access-date=2021-11-17}}</ref><ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2021-04-21|title=Safenet: Situasi Pemenuhan Hak Digital di Indonesia Semakin Mendekati Situasi Otoritarianisme Halaman all|url=https://nasional.kompas.com/read/2021/04/21/20354581/safenet-situasi-pemenuhan-hak-digital-di-indonesia-semakin-mendekati-situasi|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2021-11-17}}</ref><ref>{{Cite web|title=SAFEnet: Hak Digital Warga RI Memburuk, Kian Otoritarianisme|url=https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210421154445-185-632944/safenet-hak-digital-warga-ri-memburuk-kian-otoritarianisme|website=teknologi|language=id-ID|access-date=2021-11-17}}</ref>▼
▲SAFEnet menyatakan bahwa situasi hak digital Indonesia waspada pada 2018,
== Referensi ==
Baris 96 ⟶ 83:
[[Kategori:Hak digital]]
[[Kategori:Komputer dan masyarakat]]
[[Kategori:Internet]]
|