Bunuh diri dalam Islam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wagino Bot (bicara | kontrib)
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Yatimorphan|Oktober 2022}}
'''Bunuh diri dalam Islam''' merupakan perbuatan terlarang dengan alasan apapun.<ref>{{Cite journal|last=Thobroni|first=Ahmad|date=2017|title=Bom Bunuh Diri dan Eutanasia dalam Tinjauan Hukum Islam|url=http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/ua/article/view/1985/1686|journal=Ulul Albab|volume=1|issue=1|pages=137|issn=2597-6176}}</ref> Dalam [[Islam]], [[bunuh diri]] termasuk kegiatan [[pembunuhan]] atas diri sendiri. Larangan bunuh diri terdapat dalam [[Surah An-Nisa’|Surah An-Nisa']] ayat 29-30. Hukuman bagi pelaku bunuh diri adalah dimasukkan ke dalam [[neraka]].{{Sfn|Jauzi|2020|p=43}}
 
Baris 5:
 
=== Hadits ===
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Jundub bin Abdullah, disebutkan bahwa pernah ada seorang pria yang membunuh dirinya sendiri. Alasannya bunuh diri adalah memilikmemiliki [[luka]] yang sangat menyakitkan. Ia kemudian membunuh dirinya dengan menyayat urat nadi di lengannya menggunakan [[belati]]. Dalam hadits ini disebutkan bahwa Allah mengharamkan surga bagi pria tersebut.{{Sfn|Jauzi|2020|p=43-44}}
 
== Balasan ==