Ujaran kebencian di dunia maya: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru Newcomer task: copyedit |
|||
(41 revisi perantara oleh 18 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Refimprove}}{{Copy edit|date=Juli 2021}}
Secara umum,
Salah satu perubahan yang terjadi akhir-akhir ini adalah [[globalisasi]] informasi. Globalisasi informasi telah menempatkan [[Indonesia]] menjadi bagian tak terpisahkan dari masyarakat informasi dunia. Perubahan itu termasuk c''ybercrime'' dan penyebaran [[Berita bohong|berita palsu]] melalui [[media sosial]]. ''Cybercrime'' merupakan jenis kejahatan baru yang lahir karena pesatnya perkembangan [[Teknologi informasi komunikasi|teknologi informasi dan komunikasi]].<ref>{{Cite journal|last=Septanto|first=Septanto|date=2018|title=Pengaruh HOAX dan Ujaran Kebencian Sebuah Cyber Crime Dengan Teknologi Sederhana di Kehidupan Sosial Masyarakat|journal=Jurnal Kalbiscentia|volume=5|issue=2}}</ref>
Seiring perkembangan [[Zaman Klasik|zaman]], kejahatan di Indonesia juga ikut berkembang semakin pesat. Data yang diperoleh dari [[Direktorat Tindak Pidana Siber|Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Kepolisian Negara Republik Indonesia]] [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|(POLRI]]) menunjukkan bentuk kejahatan di dunia maya semakin meningkat. Terbukti ada sekitar 390 penipuan ''[[Daring dan luring|online]]'', 575 penyebaran konten [[provokatif]], dan 126 konten [[pornografi]]. Di era digital, seperti saat ini, kejahatan mulai meluas hingga ke dunia maya, yaitu internet. Banyak model-model kejahatan baru yang muncul di dunia maya. Salah satunya adalah ujaran kebencian yang pelakunya wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di
== Ujaran Kebencian ==
Ujaran kebencian adalah kejahatan yang seringkali
Arti dari [[Ucapan kebencian|Ujaran Kebencian]] (''hate speech'') sendiri adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun penghinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek, seperti: ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain. Dalam arti hukum, ujaran kebencian (h''ate'' s''peech'') adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka, entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut. ''Website'' yang menggunakan atau menerapkan ujaran kebencian (''hate'' ''speech'') ini disebut ''Hate'' ''Site''.<ref>{{Cite web|title=Patroli Siber|url=https://patrolisiber.id/statistic|website=patrolisiber.id|access-date=2021-07-01|archive-date=2021-04-20|archive-url=https://web.archive.org/web/20210420013045/https://patrolisiber.id/statistic|dead-url=yes}}</ref> Istilah lain dari ''hate'' ''speech'' adalah ekspresi yang menganjurkan hasutan untuk merugikan berdasarkan target yang diidentifikasi dengan kelompok sosial atau demografis tertentu. Definisi oleh ''Council of Europe,'' ''hate speech'' (2012) dipahami sebagai semua bentuk [[Ekspresi (disambiguasi)|ekspresi]] yang menyebar, menghasut, mempromosikan atau membenarkan kebencian rasial, ''xenophobia'', anti-semitisme atau lainnya dalam bentuk kebencian berdasarkan intoleransi, termasuk: intoleransi nasionalisme agresif dan [[etnosentrisme]], [[diskriminasi]], dan permusuhan terhadap kelompok minoritas, migran, dan orang-orang asal imigran".<ref>{{Cite journal|last=Febriyani|first=Meri|date=2018|title=Analisis Faktor Penyebab Pelaku Melakukan Ujaran Kebencian (Hate Speech) Dalam Media Sosial|journal=Poenale : Jurnal Bagian Hukum Pidana|volume=6|issue=3|pages=1-14}}</ref>
Eriyanto menjelaskan bahwa ''hate speech'' juga merupakan bagian dari marjinalisasi di mana penggambaran seseorang atau sekelompok orang
# [[Eufemisme|Eufimisme]] (penghalusan makna), umumnya digunakan untuk memperhalus “keburukan”. Eufimisme banyak dipakai oleh media serta banyak dipakai untuk menyebut tindakan kelompok dominan kepada masyarakat bawah, sehingga dalam banyak hal bisa menipu, terutama menipu rakyat.
# [[Disfemisme]] (pengasaran bahasa) digunakan untuk “memburukkan” sesuatu.
# ''Labeling'' adalah pemakaian kata-kata yang ofensif kepada individu, kelompok, atau kegiatan.
# [[Stereotipe]] adalah penyamaan sebuah kata yang menunjukkan sifat-sifat negatif atau positif (umumnya negatif) dengan orang, kelas, atau perangkat tindakan. Di sini, stereotipe adalah praktik representasi yang menggambarkan sesuatu dengan penuh prasangka, konotasi yang negatif, dan bersifat subjektif.
=== Ujaran Kebencian di Dunia Maya ===
Ujaran kebencian di [[dunia maya]]
Fenomena ''hate'' ''speech'' di Internet dan media sosial berbentuk ''[[meme]].'' ''Meme'' ialah [[foto]]/ [[Citra|gambar]]/ [[komik]] mengenai
Nancy Willard, seorang [[pengacara]] yang sekaligus merupakan
# ''Flaming'' yakni celaan, cercaan, atau hinaan kepada satu sama lain. Misalnya,
# ''[[Harassment]]'' yakni kata-kata atau tindakan yang bersifat memalukan, melecehkan, bahkan kadang membahayakan. Misalnya, menciptakan akun palsu yang bersifat anonim, kemudian membombardir pemilik akun yang menjadi sasaran dengan kalimat-kalimat atau [[ilustrasi]] yang menghina melalui akun tersebut.
# ''[[Denigration]]'' yakni informasi mengenai seseorang yang bersifat menghina dan tidak benar atau tidak sesuai dengan keadaan nyatanya. Informasi ini bisa dipampangkan di ''[[Situs web|website]]'' atau disebarkan kepada orang lain melalui ''[[Surel|email]]'', ''instant messaging'', dan media-media lainnya.
# ''[[Impersonation]]'' yakni
# [[Outing and Trickery|''Outing'' ''and'' ''Trickery'']] yakni membujuk seseorang untuk membagikan informasi mengenai diri mereka yang sifatnya pribadi, kemudian menyebarluaskan informasi itu kepada pihak lain.
# ''Exclusion/ Ostracism'' yakni tindakan meng-''unfriend'', ''unshared'', atau memutuskan hubungan dari media (sosial), di mana awalnya kedua pihak ini saling berhubungan/ berteman.
# ''[[Cyberstalking]]'' yakni tindakan menguntit seseorang secara berulang dan melakukan [[komunikasi]] yang bersifat mengganggu dan mengancam, khususnya jika disertai dengan niatan untuk menakuti bahwa akan terjadi hal-hal yang membahayakan dirinya atau orang-orang lain di sekelilingnya.
# ''Video'' ''Recording'' ''of'' ''Assaults/ Happy'' ''Slapping'' ''and'' ''Hopping'' yakni merekam perilaku seseorang yang bersifat memalukan dan mengunggahnya ke internet sehingga memungkinkan banyak pihak untuk dapat menonton dan mengomentari video tersebut.
# ''[[Sexting]]'' yakni mengirimkan atau mem''-posting'' [[foto]] atau [[video]] telanjang atau setengah telanjang kepada seseorang yang bertujuan untuk mengganggu atau mempermalukannya. Sejumlah penelitian membuktikan bahwa para korban akan merasa rendah diri, mengalami kecemasan sosial, konsentrasi yang menurun, perasaan terasing, bahkan pada tahap yang ekstrem, dapat mengakibatkan [[Depresi (psikologi)|depresi]] dan keinginan bunuh diri.
Pada pengguna media internet di [[Indonesia]] sendiri, ''hate speech'' atau ujaran kebencian biasanya dilakukan pada aplikasi media sosial yang familiar di masyarakat seperti [[Facebook]],
== Definisi ==
=== Ujaran
Konsep ujaran kebencian menyentuh pada benturan kebebasan berekspresi dan [[hak]] [[individu]], kolektif, dan minoritas, serta konsep [[martabat]], kebebasan, dan kesetaraan. Itu tidak mudah didefinisikan tetapi dapat dikenali dari fungsinya.<ref name=":6">{{Cite book|date=2015|url=https://www.worldcat.org/oclc/934885032|title=Countering online hate speech|location=Paris|publisher=United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization|isbn=92-3-100105-1|others=Iginio Gagliardone, Danit Gal, Thiago Alves, Gabriela Martinez, Unesco|oclc=934885032}}</ref>
Dalam perundang-undangan nasional dan internasional, ujaran kebencian mengacu pada ekspresi yang menganjurkan hasutan untuk menyakiti, termasuk tindakan [[diskriminasi]], permusuhan, [[Radikalisasi kaum muda daring|radikalisasi]], kekerasan verbal dan/atau fisik, berdasarkan identitas sosial dan/atau
Sarjana hukum dan ahli teori politik Jeremy Waldron berpendapat, bahwa ujaran kebencian selalu mengandung dua pesan: pertama, membiarkan anggota kelompok luar merasa tidak diinginkan atau takut; dan kedua, untuk membiarkan anggota kelompok merasa bahwa keyakinan kebencian mereka adalah sah.<ref>{{Cite book|last=Waldron|first=Jeremy|date=2012|url=https://www.worldcat.org/oclc/835640673|title=The Harm in Hate Speech|location=Cambridge, Mass.|publisher=Harvard University Press|isbn=978-0-674-06508-6|oclc=835640673}}</ref>
=== Karakteristik ujaran kebencian online ===
Proliferasi ujaran kebencian online, yang diamati oleh Pelapor Khusus Dewan [[Hak asasi manusia|Hak Asasi Manusia]] [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] untuk Isu Minoritas menimbulkan serangkaian tantangan baru.<ref>{{Cite web|title=Addendum to the Human Right Council Thematic report of the Special Rapporteur on Violence, its Causes and Consequences|url=http://dx.doi.org/10.1163/2210-7975_hrd-3003-2015002|website=Human Rights Documents Online|access-date=2022-07-12}}</ref> Baik ''platform'' jejaring sosial maupun [[organisasi]] yang dibentuk untuk memerangi ujaran kebencian telah mengakui bahwa pesan kebencian yang disebarluaskan secara ''online'' semakin umum dan telah menimbulkan perhatian yang belum pernah terjadi sebelumnya untuk mengembangkan tanggapan yang memadai.<ref>{{Cite journal|last=Hendus|first=Ulrike|date=2014-12-23|title=“See Translation”: explicit and implicit language policies on Facebook|url=http://dx.doi.org/10.1007/s10993-014-9349-4|journal=Language Policy|volume=14|issue=4|pages=397–417|doi=10.1007/s10993-014-9349-4|issn=1568-4555}}</ref> Menurut HateBase, aplikasi berbasis web yang mengumpulkan contoh ujaran kebencian secara ''online'' di seluruh dunia, sebagian besar kasus ujaran kebencian menargetkan individu berdasarkan [[Etnisitas|etnis]] dan [[kebangsaan]], tetapi hasutan untuk kebencian yang berfokus pada agama dan kelas sosial juga meningkat.
Sementara ujaran kebencian ''online'' secara [[intrinsik]] tidak berbeda dari ekspresi serupa yang ditemukan secara ''offline'', ada tantangan khusus yang unik untuk konten ''online'' dan regulasinya. Tantangan-tantangan tersebut terkait dengan keabadian, ''itinerancy'', anonimitas, dan karakter lintas yurisdiksi yang kompleks.
=== Permanen ===
Ujaran kebencian dapat tetap ''online'' untuk waktu yang lama dalam format yang berbeda di berbagai ''platform'', yang dapat ditautkan berulang kali. Seperti yang dicatat oleh Andre Oboler, CEO Institut Pencegahan Kebencian ''Online'', "Semakin lama konten tersedia, semakin banyak kerusakan yang dapat ditimbulkan pada korban dan memberdayakan pelaku. Jika Anda menghapus konten pada tahap awal, Anda dapat membatasi eksposur. Ini seperti membersihkan sampah, itu tidak menghentikan orang membuang sampah sembarangan tetapi jika Anda tidak menangani masalah itu hanya menumpuk dan semakin memperburuk."<ref>{{Cite journal|last=Oboler|first=Andre|last2=Connelly|first2=Karen|date=2014-12|title=Hate speech: A quality of service challenge|url=http://dx.doi.org/10.1109/ic3e.2014.7081252|journal=2014 IEEE Conference on e-Learning, e-Management and e-Services (IC3e)|publisher=IEEE|doi=10.1109/ic3e.2014.7081252}}</ref> Percakapan [[Twitter]] yang diatur seputar topik yang sedang
=== Perjalanan ===
Ujaran kebencian ''online'' bisa jadi bersifat keliling. Bahkan ketika konten dihapus, mungkin menemukan ekspresi di tempat lain, mungkin pada ''platform'' yang sama dengan nama yang berbeda atau pada ruang ''online'' yang berbeda. Jika sebuah [[situs web]] ditutup, ia dapat dengan cepat dibuka kembali menggunakan layanan ''hosting web'' dengan peraturan yang tidak terlalu ketat atau melalui realokasi ke negara dengan undang-undang yang memberlakukan ambang batas yang lebih tinggi untuk ujaran kebencian. Sifat ujaran kebencian yang berpindah-pindah juga berarti bahwa pemikiran yang dirumuskan dengan buruk, atau perilaku di bawah pengaruh, yang sebelumnya tidak mendapatkan ekspresi dan dukungan publik, sekarang mungkin mendarat di ruang yang dapat dilihat oleh banyak orang.<ref name=":6" />
=== Anonimitas ===
Anonimitas juga dapat menghadirkan tantangan untuk menangani ujaran kebencian ''online''. Diskusi [[internet]] mungkin anonim atau ''[[Nama samaran|pseudonim]]'', yang dapat membuat orang merasa lebih aman untuk mengungkapkan pendapat mereka, tetapi juga dapat dengan mudah mempercepat perilaku destruktif.<ref>{{Cite book|last=Citron|first=Danielle Keats|date=2012-05-07|url=http://dx.doi.org/10.2307/j.ctvjf9zc8.5|title=Civil Rights in Our Information Age|publisher=Harvard University Press|pages=31–49}}</ref> Seperti yang dikatakan Drew Boyd, Direktur Operasi di The Sentinel Project, "Internet memberi individu kemampuan untuk mengatakan hal-hal yang mengerikan karena mereka pikir mereka tidak akan ditemukan. Inilah yang membuat ujaran kebencian ''online'' begitu unik, karena orang merasa lebih nyaman berbicara kebencian dibandingkan dengan kehidupan nyata ketika mereka harus menghadapi konsekuensi dari apa yang mereka katakan."<ref>{{Cite journal|last=Alvarez|first=Alex|date=2011-04|title=Reflections on the Mass Atrocity Response Operations Project|url=http://dx.doi.org/10.3138/gsp.6.1.70|journal=Genocide Studies and Prevention|volume=6|issue=1|pages=70–76|doi=10.3138/gsp.6.1.70|issn=1911-0359}}</ref> [[Tiongkok|Cina]] dan [[Korea Selatan]] memberlakukan kebijakan nama asli untuk [[media sosial]]. [[Facebook]], [[LinkedIn]], dan [[Quora]] telah berupaya mengaktifkan sistem nama asli untuk memiliki kontrol lebih besar terhadap ujaran kebencian ''online''. Langkah-langkah tersebut telah sangat ditentang karena dianggap melanggar hak atas [[Kerahasiaan pribadi|privasi]] dan persimpangannya dengan kebebasan berekspresi.
Banyak contoh ujaran kebencian online
=== Penyebaran lintas yurisdiksi ===
Komplikasi lebih lanjut adalah jangkauan transnasional Internet, yang mengangkat isu-isu kerjasama lintas yurisdiksi terkait dengan mekanisme [[hukum]] untuk memerangi ujaran kebencian. Meskipun ada perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik yang berlaku di seluruh [[Eropa]], [[Asia]], dan [[Amerika Utara]], ini secara khas lambat untuk bekerja. Jangkauan transnasional dari banyak perantara Internet sektor [[swasta]] dapat menyediakan saluran yang lebih efektif untuk menyelesaikan masalah dalam beberapa kasus, meskipun badan-badan ini juga sering dipengaruhi oleh permintaan data lintas-yurisdiksi (seperti mengungkapkan identitas penulis). konten tertentu).<ref name=":6" /> [[Yurisdiksi]] yang berbeda juga memiliki definisi yang unik untuk ujaran kebencian, sehingga sulit untuk menuntut pelaku yang mungkin mencari perlindungan di yurisdiksi yang tidak terlalu ketat.
Berbeda dengan penyebaran ujaran kebencian melalui saluran konvensional, korban ujaran kebencian ''online'' mungkin menghadapi kesulitan untuk mengetahui kepada siapa mereka harus meminta bantuan, sebagai ''[[platform]]'', penegak hukum setempat, dan penegak hukum setempat dari orang atau orang yang menggunakan ujaran kebencian, mungkin semua merasa seolah-olah masalah tersebut tidak termasuk dalam yurisdiksi mereka, bahkan ketika kebijakan dan undang-undang ujaran kebencian sudah ada. [[Organisasi]] non-pemerintah dan kelompok lobi telah meningkatkan kesadaran dan mendorong berbagai pemangku kepentingan untuk mengambil tindakan.<ref name=":6" />
=== Kecerdasan buatan ===
Beberapa perusahaan teknologi, seperti Facebook, menggunakan sistem [[Kecerdasan buatan|Artificial Intelligence]] (AI) untuk memantau ujaran kebencian.<ref>{{Cite journal|last=Galchuk|first=Daria Sergeevna|date=2021-11|title=Features of D. Trump’s Identity during the Immigration Crisis (Based on Posts on Twitter, Facebook and Instagram)|url=http://dx.doi.org/10.30853/phil210560|journal=Filologičeskie nauki. Voprosy teorii i praktiki|issue=11|pages=3444–3448|doi=10.30853/phil210560|issn=1997-2911}}</ref> Namun, AI mungkin tidak selalu menjadi cara yang efektif untuk memantau ujaran kebencian, karena sistem tersebut tidak memiliki keterampilan penilaian yang dimiliki manusia.<ref name=":7">{{Cite journal|last=Shestakofsky|first=Benjamin|date=2019-07-12|title=Book Review:
== Kerangka kerja ==
=== Preseden Stormfront ===
Setelah insiden dramatis tahun 2014, seruan untuk tindakan yang lebih membatasi atau mengganggu untuk menahan potensi Internet untuk menyebarkan kebencian dan kekerasan adalah hal biasa, seolah-olah hubungan antara kekerasan online dan offline sudah diketahui dengan baik. Sebaliknya, seperti yang ditunjukkan oleh contoh berikut, penampilan sering kali menipu. Stormfront dianggap sebagai "situs web kebencian" pertama.
=== Prinsip Internasional ===
Baris 85 ⟶ 84:
ICCPR adalah instrumen hukum yang paling sering dirujuk dalam perdebatan tentang ujaran kebencian dan peraturannya, meskipun tidak secara eksplisit menggunakan istilah "ujaran kebencian". Pasal 19, yang sering disebut sebagai bagian dari "inti Kovenan", mengatur hak atas kebebasan berekspresi. Ini menetapkan hak, dan itu juga mencakup batasan umum yang harus dipatuhi oleh pembatasan apa pun agar menjadi sah. Pasal 19 diikuti oleh Pasal 20 yang secara tegas membatasi kebebasan berekspresi dalam kasus-kasus "pembelaan kebencian nasional, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan." <ref>{{Cite book|date=2014-07-10|url=http://dx.doi.org/10.1017/cbo9781139600460.015|title=Religion, its defamation and international law|publisher=Cambridge University Press|pages=352–380}}</ref> Keputusan untuk memasukkan ketentuan ini, yang dapat dicirikan sebagai perwujudan konseptualisasi tertentu dari ujaran kebencian, telah diperdebatkan secara mendalam. Komite Hak Asasi Manusia, badan PBB yang dibentuk oleh ICCPR untuk mengawasi pelaksanaannya, menyadari ketegangan tersebut, telah berusaha untuk menekankan bahwa Pasal 20 sepenuhnya sesuai dengan hak atas kebebasan berekspresi.<ref>{{Cite book|date=2014-09-24|url=http://dx.doi.org/10.18356/2074e751-en|title=General comment No. 34 on article 19 (freedoms of opinion and expression) of the International Covenant on Civil and Political Rights|publisher=UN|isbn=978-92-1-056772-5|pages=246–258}}</ref> Dalam ICCPR, hak atas kebebasan berekspresi bukanlah hak mutlak. Secara sah dapat dibatasi oleh negara dalam keadaan terbatas:
"3. Pelaksanaan hak-hak yang diatur dalam ayat 2 pasal ini disertai dengan tugas dan tanggung jawab khusus. Oleh karena itu dapat dikenakan pembatasan tertentu, tetapi ini hanya akan seperti yang ditentukan oleh hukum dan diperlukan:
Antara Pasal 19 (3) dan Pasal 20, ada perbedaan antara pembatasan opsional dan wajib atas hak atas kebebasan berekspresi. Pasal 19 (3) menyatakan bahwa pembatasan kebebasan berekspresi "oleh karena itu tunduk pada pembatasan tertentu", selama pembatasan itu diberikan oleh hukum dan diperlukan untuk tujuan tertentu yang sah. Pasal 20 menyatakan bahwa setiap advokasi (jenis tertentu) kebencian yang merupakan hasutan untuk diskriminasi, permusuhan atau kekerasan "harus dilarang oleh hukum." Terlepas dari indikasi beratnya pelanggaran berbicara yang seharusnya dilarang oleh hukum berdasarkan Pasal 20, tetap ada kompleksitas.<ref>{{Cite web|title=incitement-to-racial-hatred-by-paul-gordon-jan-1982-41-pp|url=http://dx.doi.org/10.1163/2210-7975_hrd-1299-0027|website=Human Rights Documents online|access-date=2022-07-12}}</ref> Secara khusus terdapat area abu-abu dalam mengkonseptualisasikan perbedaan yang jelas antara (i) ekspresi kebencian, (ii) ekspresi yang menganjurkan kebencian, dan (iii) ujaran kebencian yang secara khusus merupakan hasutan untuk merugikan praktik diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan. Sementara negara memiliki kewajiban untuk melarang ujaran yang dipahami sebagai "pembelaan kebencian yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan", sesuai dengan Pasal 20 (2),
=== Instrumen hukum internasional lainnya ===
Baris 112 ⟶ 111:
=== Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia ===
Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia menjelaskan pembatasan kebebasan berekspresi dengan cara yang mirip dengan ICCPR dalam Pasal 19 (3). Organisasi Negara-negara Amerika juga telah mengadopsi deklarasi lain tentang prinsip-prinsip kebebasan berekspresi, yang mencakup klausul khusus yang menyatakan bahwa "pengkondisian ekspresi sebelumnya, seperti kejujuran, ketepatan waktu, atau ketidakberpihakan tidak sesuai dengan hak atas kebebasan berekspresi yang diakui di internasional. "<ref>{{Cite journal|date=2021-09-22|title=Inter-American Commission on Human Rights (IACHR) and Inter-American Court of Human Rights (IACtHR)|url=http://dx.doi.org/10.1093/obo/9780199796953-0229|journal=International Law|publisher=Oxford University Press}}</ref> Pengadilan Inter-Amerika telah menyarankan bahwa" (a) kebebasan informasi dengan demikian tidak dapat dikendalikan oleh tindakan pencegahan tetapi hanya melalui pengenaan sanksi berikutnya pada mereka yang bersalah atas pelanggaran tersebut. "<ref
=== Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Hak Rakyat ===
Baris 124 ⟶ 123:
=== Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN ===
Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN memasukkan hak atas kebebasan berekspresi dalam Pasal 23. Pasal 7 Deklarasi memberikan batasan umum, menegaskan, "
=== Piagam Hak-Hak Dasar Uni Eropa ===
Baris 134 ⟶ 133:
Perantara internet seperti platform jejaring sosial, Penyedia Layanan Internet atau Mesin Pencari, menetapkan dalam persyaratan layanan mereka bagaimana mereka dapat campur tangan dalam mengizinkan, membatasi, atau menyalurkan pembuatan dan akses ke konten tertentu. Sejumlah besar interaksi online terjadi di platform jejaring sosial yang melampaui yurisdiksi nasional dan platform mana yang juga telah mengembangkan definisi mereka sendiri tentang ujaran kebencian dan langkah-langkah untuk menanggapinya. Untuk pengguna yang melanggar persyaratan layanan, konten yang dipostingnya dapat dihapus dari platform, atau aksesnya dapat dibatasi untuk dilihat hanya oleh kategori pengguna tertentu (misalnya, pengguna yang tinggal di luar negara tertentu).
Prinsip-prinsip yang mengilhami perjanjian persyaratan layanan dan mekanisme yang dikembangkan setiap perusahaan untuk memastikan penerapannya memiliki dampak yang signifikan terhadap kemampuan orang untuk mengekspresikan diri secara online serta dilindungi dari ujaran kebencian. Sebagian besar perantara harus melakukan negosiasi dengan pemerintah nasional sampai tingkat yang bervariasi sesuai dengan jenis perantara, wilayah tempat perusahaan terdaftar, dan rezim hukum yang berlaku. Seperti yang dijelaskan
Semua perantara Internet yang dioperasikan oleh perusahaan swasta juga diharapkan untuk menghormati hak asasi manusia. Hal ini diatur dalam Prinsip-Prinsip Panduan tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang dijabarkan oleh Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dokumen tersebut menekankan tanggung jawab perusahaan dalam menegakkan hak asasi manusia. Pada prinsip 11, dinyatakan bahwa: "Perusahaan bisnis harus menghormati hak asasi manusia. Ini berarti bahwa mereka harus menghindari pelanggaran terhadap hak asasi orang lain dan harus mengatasi pelanggaran hak asasi manusia yang merugikan. dampak hak asasi yang melibatkan mereka." Prinsip-Prinsip Panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa juga menunjukkan bahwa dalam kasus di mana hak asasi manusia dilanggar, perusahaan harus "menyediakan atau bekerja sama dalam
== Tanggapan sosial ==
Baris 149 ⟶ 148:
=== Ujaran Kebencian dan Pembuatan Profil Linguistik dalam Game Online ===
Profesor dan gamer Kishonna Gray mempelajari penindasan
Selain ujaran kebencian, Profesor dan gamer Lisa Nakamura menemukan bahwa banyak gamer telah mengalami pariwisata identitas—yaitu ketika seseorang atau kelompok menyesuaikan diri dan berpura-pura menjadi anggota kelompok lain—seperti yang diamati Nakamura oleh para gamer pria kulit putih yang bermain sebagai wanita "geisha" Jepang. Pariwisata Identitas sering mengarah pada stereotip, diskriminasi, dan perampasan budaya. Nakamura meminta komunitas game online untuk mengenali Cybertyping- "cara Internet menyebarkan, menyebarluaskan, dan mengidentifikasi citra ras dan rasisme."
=== Retorika Anti-Cina Dipekerjakan oleh Pelaku Kebencian Anti-Asia ===
Pada Agustus 2020, lebih dari 2.500 orang Asia-Amerika telah melaporkan mengalami rasisme yang dipicu oleh COVID-19, dengan 30,5% dari kasus tersebut mengandung retorika anti-Cina, menurut Stop AAPI (Asian-American/Pacific Islander) Hate. Bahasa yang digunakan dalam insiden ini dibagi menjadi lima kategori: permusuhan yang ganas, menuding Cina, nativisme anti-imigran, karakterisasi rasis orang Cina, dan penghinaan rasial. 60,4% dari insiden yang dilaporkan ini masuk ke dalam kategori permusuhan yang mematikan, yang mencakup frasa seperti "jauhkan bahasa Mandarin Anda dari saya!"
Penyebab seseorang melakukan kejahatan ujaran kebencian melalui media sosial sendiri salah satunya karena ada dalam diri atau pun luar diri pelaku yang kemungkinan menganggap kemajuan teknologi dan informasi bisa diakses secara cepat melalui berbagai media di internet.<ref name=":4">{{Cite book|last=Sainz)|first=Gagliardone, Iginio. Gal, Danit. Alves, Thiago. Martinez, Gabriela (Martinez|date=2015|url=http://worldcat.org/oclc/934885032|title=Countering online hate speech|publisher=United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization|isbn=92-3-100105-1|oclc=934885032}}</ref> Dengan demikian, kecanggihan teknologi dapat menjadi faktor untuk seseorang melakukan kejahatan, karena kecanggihan teknologi bisa mendorong seseorang untuk berbuat jahat atau memudahkan seseorang untuk melakukan kejahatan yang tentunya mengidentifikasi seseorang dalam berbuat jahat. Menurut Grande,<ref>{{Cite journal|last=Yohan|date=2016|title=Hate Speech dan Dampak Media Sosial Terhadap Perkembangan Komunikasi Akademik|journal=Mawa`izh|volume=1|issue=2}}</ref> berbagai jenis kejahatan atau perbuatan pidana yang dilakukan terhadap orang, kelompok orang, atau pun harta bendanya dengan latar belakang/motif kebencian atau ''prejudice'' pelaku terhadap korbannya semata-mata karena korban merupakan anggota kelompok (ras, etnis, kebangsaan, keagamaan, difabilitas, atau orientasi seksual.)▼
=== Pakistan ===
Ruri Rosmalinda menyebutkan,<ref name=":5">{{Cite web|url=https://unesdoc.unesco.org/ark:/48223/pf0000233231_eng|website=unesdoc.unesco.org|access-date=2021-07-01}}</ref> Ujaran kebencian merupakan ujaran atau ekspresi verbal dan non verbal yang digunakan untuk merendahkan dan menindas atas dasar keanggotaan mereka dalam kelompok sosial atau etnis. Jika ujaran yang disampaikan dengan berkobar-kobar dan bersemangat itu ternyata dapat mendorong orang lain untuk melakukan kekerasan pada seseorang atau kelompok lain, Maka pada saat itu juga ujaran kebencian yang disampaikan berhasil mempengaruhi seseorang.▼
Ujaran kebencian online dan cyberbullying terhadap agama dan etnis minoritas, perempuan, dan kelompok terpinggirkan secara sosial lainnya telah lama menjadi masalah yang diremehkan dan/atau diabaikan di Republik Islam Pakistan.
Ujaran Kebencian terhadap Ahmadiyah baik online dan dalam kehidupan nyata telah menyebabkan penganiayaan besar-besaran terhadap mereka.
Terdapat beberapa penyebab terjadinya ''hate speech'' di media sosial dan di Indonesia:<ref name=":1" /> Pertama, Adanya kesalahpahaman. Dalam ujaran kebencian bisa saja terjadi karena kesalahpahaman individu maupun kelompok akan suatu informasi yang didapat. Seseorang pasti akan langsung menuliskan ujaran kebencian tanpa menginformasikan kebenaran informasi tersebut. Kedua, Terbawa emosi. Salah satu faktor penyebab terjadinya ''hate speech'' dikarenakan terlalu terbawa emosi dalam memperoleh informasi. Hal ini sering terjadi, sehingga memancing keributan dan kebencian kepada siapapun. Ketiga, Tidak sependapat. Ini merupakan ekspresi seseorang apabila dia tidak menyukai dan tidak sependapat pada informasi yang diperoleh, Sehingga individu akan membuat ujaran kebencian dengan berkata kasar dan menyinggung pihak yang dikritik. Keempat, Adanya kebencian pribadi. Hal ini menjadi faktor yang paling berpengaruh dalam ujaran kebencian▼
BytesForAll, sebuah inisiatif Asia Selatan dan proyek anggota APC merilis sebuah studi tentang ujaran kebencian online di Pakistan pada 07 Juni 2014.
Adapun faktor-faktor penyebab pelaku melakukan kejahatan ujaran kebencian (''hate speech'') adalah sebagai berikut:<ref>{{Cite journal|last=Jubany|first=Olga|date=2016|title=Backgrounds, Experiences and Responses to Online Hate Speech: An Ethnographic Multi-sited Analysis|url=http://dx.doi.org/10.2991/sschd-16.2016.143|journal=Proceedings of the 2nd Annual International Conference on Social Science and Contemporary Humanity Development|location=Paris, France|publisher=Atlantis Press|doi=10.2991/sschd-16.2016.143|isbn=978-94-6252-227-5}}</ref>▼
Penelitian ini mencakup dua fase independen:
# Faktor individu/pribadi Faktor kejiwaan individu, hal ini menyebabkan kejahatan seperti daya emosional, rendahnya mental, sakit hati dengan korban, dendam, dan lainnya.▼
# Faktor Ketidaktahuan Masyarakat. Faktor ketidaktahuan masyarakat juga merupakan penyebab terjadinya tindak kejahatan ujaran kebencian (''hate speech''). Kurangnya sosialisasi/penyuluhan kepada masyarakat inilah yang menyebabkan kejahatan ini terjadi di masyarakat yang tergolong tidak tahu akan adanya aturan mengenai kejahatan ujaran kebencian (''hate speech'') khususnya penghinaan.▼
* Sebuah survei online ditanggapi oleh 559 pengguna internet Pakistan.
* Analisis konten dari materi dan komentar yang diterbitkan – baik tekstual maupun ikonografis – pada media sosial dan akun yang berdampak tinggi dan memiliki jangkauan tinggi yang sering dikunjungi oleh pemirsa lokal.
== Penyebab ==
▲Penyebab seseorang melakukan
▲Ruri Rosmalinda menyebutkan,<ref name=":5">{{Cite web|url=https://unesdoc.unesco.org/ark:/48223/pf0000233231_eng|website=unesdoc.unesco.org|access-date=2021-07-01}}</ref>
▲Terdapat beberapa penyebab terjadinya
▲Adapun faktor-faktor penyebab pelaku melakukan kejahatan ujaran kebencian
▲# Faktor individu/pribadi
▲# Faktor
# Faktor sarana dan fasilitas. Faktor sarana dan fasilitas juga berpengaruh pada era globalisasi seperti sekarang ini, hal itu juga berpengaruh pada tumbuh pesatnya media elektronik khususnya media internet sehingga penyebaran informasi semakin mudah, cepat, dan efektif untuk didapatkan. Sehingga seseorang kurang bijaknya menggunakan sarana media internet ataupun komunikasi serta tidak ada batasan dalam penggunaan alat komunikasi.
# Faktor kurangnya kontrol sosial. Faktor kurangnya kontrol sosial yaitu kurangnya kontrol internal yang wajar dari pihak atau lingkungan dalam keluarga yang seringkali tidak mau tahu akan kondisi anggota keluarganya tersebut.
# Faktor lingkungan. Lingkungan adalah tempat utama dalam mendukung terjadinya pola perilaku kejahatan yang dilakukan oleh seseorang. Faktor-faktor yang mempengaruhi tersebut antara lain adalah lingkungan yang memberi kesempatan untuk melakukan kejahatan dan lingkungan pergaulan yang memberi contoh dan teladan.
# Faktor ekonomi dan kemiskinan. Ekonomi sangat mempengaruhi pula terjadinya kejahatan ujaran kebencian
# Faktor kepentingan masyarakat. Masyarakat cenderung tidak memikirkan dampak apa yang akan terjadi
== Dampak Ujaran Kebencian di Dunia Maya ==
Ujaran kebencian (''Hate Speech'') berdampak pada pelanggaran [[Hak asasi manusia|HAM]] ringan hingga berat.
R. Susilo<ref>{{Cite journal|last=Purnama|first=Dendi|date=2018-07-30|title=ANALISIS KARAKTERISTIK PERUSAHAAN DAN ENVIRONMENTAL PERFORMANCE TERHADAP ENVIRONMENTAL DISCLOSURE|url=http://dx.doi.org/10.25134/jrka.v4i1.1331|journal=Jurnal Riset Keuangan Dan Akuntansi|volume=3|issue=2|doi=10.25134/jrka.v4i1.1331|issn=2621-3265}}</ref> menerangkan bahwa yang dimaksud dari "menghina" adalah "menyerang kehormatan dan nama baik seseorang". Korban yang terkena dampak ''hate speech'' biasanya merasa malu. Menurutnya, penghinaan terhadap satu individu ada 6 macam yaitu: 1). Menista secara lisan; 2). Menista dengan surat/tertulis; 3). Memfitnah; 4). Penghinaan ringan; 5). Mengadu secara memfitnah; dan 6). Tuduhan secara memfitnah. Sebuah studi yang berjudul “''Countering Online Hate Speech''” yang dilakukan UNESCO tahun 2015 menyebutkan bahwa fenomena ''hatespeech'' secara ''online'' semakin berkembang dan menimbulkan beragam masalah baik di dalam maupun di luar Eropa. ''Hatespeech'' secara ''online'' merupakan salah satu tren utama dari tahun sebelumnya. Laporan ini juga menekankan bahwa ''hatespeech'' melalui media ''online'' sudah semakin pesat dan memiliki potensi untuk mencapai audiens yang lebih besar.<ref>{{Cite book|last=Ekasakti|first=Aditiawarman, Mac; Universitas Ekasakti Raflis, Raflis; Universitas Ekasakti Marzona, Yessy; Universitas Ekasakti Sastra, Mahasiswa Fakultas; Universitas|date=2019-08-08|url=http://worldcat.org/oclc/1125131977|title=Hoax dan Hate Speech di Dunia Maya|publisher=Fakultas Sastra{{!}}Library|oclc=1125131977}}</ref>
Baris 197 ⟶ 211:
(4) “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.
Pasal 45A
(1) “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa
(2) “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud
=== India (UU No. 21 tahun 2000 tentang Teknologi Informasi di India (The Information Technology Act No. 21 of 2000 in India) ===
Baris 225 ⟶ 239:
“A term of imprisonment of not more than three months or a fine of the second category shall be imposed upon: (1) a person who publicly, either orally or in writing or by image religious sensibilities by malign blasphemies”; maksudnya diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda, kategori kedua barangsiapa di muka umum, dengan lisan, tulisan atau lukisan, melukai perasaan keagamaan dengan menghina Tuhan;
Article 147a (1)
“A person who disseminates, publicly displays or posts written matter or an image containing statomonts that offond religious sensibilities by reason of their malign and blasphemous nature, or who has such in stock to be disseminated, publicly displayed or posted, is liable to a term of imprisonment of not more than two months or a fine of the second category, where he knows or has serious reason to suspect that the written matter or the image contains such staternents” Maksudnya barang siapa menyebarkan, mempertontonkan secara umum atau menempelkan tulisan atau gambar yang mengandung pernyataan menghina perasaan keagamaan disebabkan sifatnya yang menghina Tuhan, atau mempunyai persediaan untuk disebarkan, dipertontonkan atau ditempelkan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda kategori kedua, apabila ia mengetahui atau ada alasan kuat untuk menduga bahwa tulisan atau gambar itu mengandung
Dengan adanya kata "blasphemous" di dalam perumusan pasal di atas pembuat UU telah membuat jelas bahwa ketentuan itu berkaitan dengan pernyataan-pernyataan yang melukai perasaan keagamaan tentang Tuhan (''Supreme Being''), sedangkan perasaan keagamaan tentang nabi atau Bunda Maria, tidaklah dilindungi. Dengan adanya kata "''malignly''” (bersifat menghina) membuat jelas, bahwa perdebatan agama yang objektif (tidak memihak) tidaklah dapat dipidana sekalipun perasaan keagamaan beberapa orang/kelompok orang tersinggung. Suatu
=== Australia (Racial and Religious Tolerance Act 2001 Act No. 47/2001 Negara Bagian Victoria – Australia) ===
Baris 266 ⟶ 280:
== Referensi ==
<references />
[[Kategori:Ujaran]]
[[Kategori:Kebencian]]
|