Ujaran kebencian di dunia maya: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kitashinsuke (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Clysmic (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru Newcomer task: copyedit
 
(10 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Refimprove}}{{Copy edit|date=Juli 2021}}
 
Secara umum, yang dimaksud kejahatan [[komputer]] atau kejahatan di dunia siber ([[Kejahatan dunia maya|''cyber crime'']]) adalah upaya memasuki atau menggunakan fasilitas [[komputer]] termasuk [[Jaringan komputer|jaringan]] komputer dengan tanpa izin. Kejahatan di dunia siber sama dengan melawan [[hukum]], tetapi tidak menyebabkan perubahan dan kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan.<ref>{{Cite journal|last=Goodall|first=Kay|date=2013-06|title=Conceptualising ‘racism’ in criminal law|url=http://dx.doi.org/10.1111/j.1748-121x.2012.00244.x|journal=Legal Studies|volume=33|issue=2|pages=215–238|doi=10.1111/j.1748-121x.2012.00244.x|issn=0261-3875}}</ref> ''[[Cybercrime]]'' adalah perbuatan penyalahgunaan [[Teknologi|teknologi digital]] atau tindakan kejahatan secara tidak langsung yang mempergunakan perantara alat [[Elektronika|elektronik]], seperti [[Telepon genggam|''handphone'']], [[Tablet grafis|tablet]], [[komputer]], dan teknologi [[internet]] secara digital lain dengan maksud untuk melawan hukum.<ref>{{Cite journal|last=Siahaan|first=Andysah Putera Utama|date=2018|title=Pelanggaran Cybercrime Dan Kekuatan Yurisdiksi Di Indonesia|journal=Jurnal Teknik dan Informatika|volume=5|issue=1|pages=6-9}}</ref>
 
Salah satu perubahan yang terjadi akhir-akhir ini adalah [[globalisasi]] informasi. Globalisasi informasi telah menempatkan [[Indonesia]] menjadi bagian tak terpisahkan dari masyarakat informasi dunia. Perubahan itu termasuk c''ybercrime'' dan penyebaran [[Berita bohong|berita palsu]] melalui [[media sosial]]. ''Cybercrime'' merupakan jenis kejahatan baru yang lahir karena pesatnya perkembangan [[Teknologi informasi komunikasi|teknologi informasi dan komunikasi]].<ref>{{Cite journal|last=Septanto|first=Septanto|date=2018|title=Pengaruh HOAX dan Ujaran Kebencian Sebuah Cyber Crime Dengan Teknologi Sederhana di Kehidupan Sosial Masyarakat|journal=Jurnal Kalbiscentia|volume=5|issue=2}}</ref>
 
Seiring perkembangan [[Zaman Klasik|zaman]], kejahatan di Indonesia juga ikut berkembang semakin pesat. Data yang diperoleh dari [[Direktorat Tindak Pidana Siber|Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Kepolisian Negara Republik Indonesia]] [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|(POLRI]]) menunjukkan bentuk kejahatan di dunia maya semakin meningkat. Terbukti ada sekitar 390 penipuan ''[[Daring dan luring|online]]'', 575 penyebaran konten [[provokatif]], dan 126 konten [[pornografi]]. Di era digital, seperti saat ini, kejahatan mulai meluas hingga ke dunia maya, yaitu internet. Banyak model-model kejahatan baru yang muncul di dunia maya. Salah satunya adalah ujaran kebencian yang pelakunya wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di mukaranah hukum. Hal ini muncul karena pemahaman [[kebebasan]] berpendapat [[masyarakat]] yang lemah sehingga mereka berpikir bahwa [[kebebasan berpendapat]] merupakan hak mutlak yang diberikan kepada mereka untuk mengungkapkan ekspresi pada dirinya.<ref>{{Cite journal|last=Ningrum|first=Dian Junita|last2=Suryadi|first2=Suryadi|last3=Chandra Wardhana|first3=Dian Eka|date=2019-02-08|title=KAJIAN UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL|url=http://dx.doi.org/10.33369/jik.v2i3.6779|journal=Jurnal Ilmiah KORPUS|volume=2|issue=3|pages=241–252|doi=10.33369/jik.v2i3.6779|issn=2614-6614}}</ref>
 
== Ujaran Kebencian ==
Ujaran kebencian adalah kejahatan yang seringkali dilakukankita temukan di zaman ini yang mana aktivitas tersebut telah melanggar kesantunansopan santun. Ujaran kebencian merupakan suatuSuatu tindakan yang dilakukan seseorang atau lebih dalam bentuk hasutan, provokasi, maupun [[penghinaan]] kepada orang lain dalam beberapa aspek seperti [[suku]], [[agama]], [[Rasionalitas|ras]], [[gender]], [[Warna kulit manusia|warna kulit]], [[Disabilitas|cacat]], orientasi seksual, dan masih banyak lagi. Kejahatan ujaran kebencian dapat dilakukan melalui beberapa cara, diantaranyadi antaranya dalam kegiatan [[Khotbah|ceramah]] keagamaan, [[Kampanye politik|kampanye]], selebaran, [[spanduk]] atau ''banner''. Selain itu, dengan kecanggihan teknologi yang ada, ujaran kebencian bisa dilakukan melalui [[media sosial]] maupun [[media elektronik]] lain. Istilah lain mengenai ujaran kebencian, yaitu kegiatan seseorang melalui perkataan, perbuatan, tulisan maupun pertunjukan dengan maksud untuk menghina, provokasi, ataupun menghasut orang lain dengan tujuan untuk membuat prasangka, baik ditunjukkan untuk pelaku ujaran kebencian tersebut maupun [[korban]] dari tindakan itu sendiri.<ref name=":0">{{Cite book|date=2013-07-24|url=http://dx.doi.org/10.4324/9780203107423-16|title=Hate Crime|publisher=Routledge|isbn=978-0-203-10742-3|pages=139–157}}</ref> Tindakan yang ditunjukkan secara verbal bukan sekedar rangkaian kata-kata saja, melainkan ada suatu tindakan lebih yang menimbulkan efek tertentu. Ujaran kebencian juga mencakup tindak tidak sopan secara verbal, mempunyai efek yang sangat luar biasa bagi target pendengar dan pendengar yang bukan target. Penutur mempunyai sebuah motivasi dan unsur kesengajaan dalam berkata-kata demi sebuah tujuan dalam berkomunikasi yaitu ingin menyampaikan apa yang ada dalam pikiran dan perasaan.<ref name=":1">{{Cite book|last=1938-|first=Sjahdeini, Sutan Remy,|date=2009|url=http://worldcat.org/oclc/370369022|title=Kejahatan & tindak pidana komputer|publisher=Grafiti|isbn=978-979-444-452-8|oclc=370369022}}</ref>
 
Arti dari [[Ucapan kebencian|Ujaran Kebencian]] (''hate speech'') sendiri adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun penghinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek, seperti: ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain. Dalam arti hukum, ujaran kebencian (h''ate'' s''peech'') adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka, entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut. ''Website'' yang menggunakan atau menerapkan ujaran kebencian (''hate'' ''speech'') ini disebut ''Hate'' ''Site''.<ref>{{Cite web|title=Patroli Siber|url=https://patrolisiber.id/statistic|website=patrolisiber.id|access-date=2021-07-01|archive-date=2021-04-20|archive-url=https://web.archive.org/web/20210420013045/https://patrolisiber.id/statistic|dead-url=yes}}</ref> Istilah lain dari ''hate'' ''speech'' adalah ekspresi yang menganjurkan hasutan untuk merugikan berdasarkan target yang diidentifikasi dengan kelompok sosial atau demografis tertentu. Definisi oleh ''Council of Europe,'' ''hate speech'' (2012) dipahami sebagai semua bentuk [[Ekspresi (disambiguasi)|ekspresi]] yang menyebar, menghasut, mempromosikan atau membenarkan kebencian rasial, ''xenophobia'', anti-semitisme atau lainnya dalam bentuk kebencian berdasarkan intoleransi, termasuk: intoleransi nasionalisme agresif dan [[etnosentrisme]], [[diskriminasi]], dan permusuhan terhadap kelompok minoritas, migran, dan orang-orang asal imigran".<ref>{{Cite journal|last=Febriyani|first=Meri|date=2018|title=Analisis Faktor Penyebab Pelaku Melakukan Ujaran Kebencian (Hate Speech) Dalam Media Sosial|journal=Poenale : Jurnal Bagian Hukum Pidana|volume=6|issue=3|pages=1-14}}</ref>
 
Eriyanto menjelaskan bahwa ''hate speech'' juga merupakan bagian dari marjinalisasi di mana penggambaran seseorang atau sekelompok orang digambarkan.<ref name=":2">{{Cite web|title=View of PENGGUNAAN INTERNET CERDAS SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA HATE SPEECH PADA REMAJA (DIDASARKAN SURAT EDARAN KAPOLRI NO. SE/6/X/2015 TENTANG PENANGANAN UJARAN KEBENCIAN) {{!}} Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia|url=https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/JPHI/article/view/27278/11935|website=journal.unnes.ac.id|access-date=2021-07-01}}</ref> Dalam hal ini, marjinalisasi dilakukan dengan beberapa cara yaitu:
 
# [[Eufemisme|Eufimisme]] (penghalusan makna), umumnya digunakan untuk memperhalus “keburukan”. Eufimisme banyak dipakai oleh media serta banyak dipakai untuk menyebut tindakan kelompok dominan kepada masyarakat bawah, sehingga dalam banyak hal bisa menipu, terutama menipu rakyat.
Baris 20:
 
=== Ujaran Kebencian di Dunia Maya ===
Ujaran kebencian di [[dunia maya]] semakin membuat cemas [[masyarakat]]. Tidak terbatasnyaLuasnya ruang dalam jejaring internet menjadikan perbuatan itu bisa menyasar siapa pun untuk menjadi korban ataupun menjadi pelakunya. Ujaran kebenciansalah merupakansatu tindak kejahatan yang rentan dilakukan karena mengingat semakin meningkatnya dan luasnya pengguna jejaring internet, maka semakin meningkat juga kejahatan akan yang terjadi. Ujaran kebencian seringkali dianggap remeh oleh masyarakat karena kurangnya [[sosialisasi]] mengenai [[hukum]] dalam penggunaan [[media sosial]]. Masyarakat banyak menganggap bahwa gagasan, ide, ataupun sarannya tadi tidak menimbulkan masalah hukum padanya. Namun, pada kenyataannya, apabila gagasan, ide, ataupun saran dari masyarakat tadi mengandung unsur [[penghinaan]], provokasi, hasutan, ataupun berisi mengenai pencemaran nama baik, maka tidak akan terlepas dari jerat hukum. Hukum bisa saja dengan mudah memberikan sanksi kepada para pelanggarnya meskipun seorang pelanggar tidak mengetahui tindakannya itu merupakan sebuah pelanggaran. Oleh karena itu, masyarakat perlu bijak dalam menggunakan jejaring [[internet]].<ref name=":0" />
 
Fenomena ''hate'' ''speech'' di Internet dan media sosial berbentuk ''[[meme]].'' ''Meme'' ialah [[foto]]/ [[Citra|gambar]]/ [[komik]] mengenai calon Presiden maupun calon Wakil Presiden yang ditambahi tulisan atau dimodifikasi dengan menambahkan ''talking'' ''bubble''. ''Meme'' atau gambar seperti itu bisa jadi untuk sekedar lucu-lucuan atau memang ditujukan untuk menjatuhkan atau merusak reputasi calon Presiden atau calon Wakil Presiden tertentu (''smear'' ''campaign''). Tak sedikit dari orang-orang kemudian menyebarluaskannya secara viral melalui [[media sosial]], akun BBM, dan lain-lain. Ketika kita melakukannya, secara tak sadar kita sudah berada dalam lingkaran bernama ''cyberbullying''. Dibandingkan ''[[Penindasan|bullying]]'', istilah ''[[Intimidasi dunia maya|cyberbullying]]'' mungkin belum terlalu sering terdengar di telinga. ''Bullying'' seringkali diidentikkan dengan perilaku siswa-siswi di sekolah yang melakukan tindakan kekerasan kepada siswa-siswi lain. ''Bullying'' biasanya dilakukan oleh pihak yang memiliki ‘status’ lebih tinggi kepada mereka yang ‘statusnya’ lebih rendah.<ref name=":1" /> ''Cyberbullying'' juga dikenal sebagai ''Bullying'' atau kekejaman sosial secara ''online''. Tindakan ''bullying'' bisa dilakukan dengan media Internet (''[[Surel|email]]'', pesan singkat, ''chat'' ''room'', [[Situs web|''website'']], situs [[Permainan daring|''game'' ''online'']], pesan digital) atau gambar-gambar yang dikirimkan melalui [[Telepon genggam|telepon seluler]].<ref>{{Cite web|title=Tinjauan tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech) – suduthukum.com|url=https://suduthukum.com/2016/11/tinjauan-tentang-ujaran-kebencian-hate.html|language=id-ID|access-date=2021-07-01}}</ref>
 
Nancy Willard, seorang [[pengacara]] yang sekaligus merupakan [[direktur]] dari ''Center for Safe and Responsible Internet Use'' di Amerika mengkategorikan sembilan perilaku yang tergolong sebagai ''cyberbullying'', yaitu:<ref>{{Cite book|last=Soesilo|first=R|date=2013|title=Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal|location=Bogor|publisher=Politeia|url-status=live}}</ref>
Baris 36:
# ''[[Sexting]]'' yakni mengirimkan atau mem''-posting'' [[foto]] atau [[video]] telanjang atau setengah telanjang kepada seseorang yang bertujuan untuk mengganggu atau mempermalukannya. Sejumlah penelitian membuktikan bahwa para korban akan merasa rendah diri, mengalami kecemasan sosial, konsentrasi yang menurun, perasaan terasing, bahkan pada tahap yang ekstrem, dapat mengakibatkan [[Depresi (psikologi)|depresi]] dan keinginan bunuh diri.
 
Pada pengguna media internet di [[Indonesia]] sendiri, ''hate speech'' atau ujaran kebencian biasanya dilakukan pada aplikasi media sosial yang familiar di masyarakat seperti [[Facebook]], [[Twitter]], [[Instagram]], dan sebagainya. Serta, ada juga media dengan konten video seperti [[YouTube]] ataupun [[TikTok|Tiktok]]. Ujaran kebencian yang menyebar diduniadi dunia maya semakin mengkhawatirkan. Tidak terbatasnya ruang bagi pengguna internet membuat perbuatan tersebut bisa menyasar siapapun menjadi korban maupun pelakunya.<ref name=":3">{{Cite book|last=Eriyanto|date=2011|title=Analisis Isi: Pengantar Metodologi untuk Penelitian Ilmu Komunikasi dan Ilmu-ilmu Sosial Lainnya|location=Jakarta|publisher=Kencana|url-status=live}}</ref>
 
== Definisi ==
 
=== Ujaran Kebenciankebencian ===
Konsep ujaran kebencian menyentuh pada benturan kebebasan berekspresi dan [[hak]] [[individu]], kolektif, dan minoritas, serta konsep [[martabat]], kebebasan, dan kesetaraan. Itu tidak mudah didefinisikan tetapi dapat dikenali dari fungsinya.<ref name=":6">{{Cite book|date=2015|url=https://www.worldcat.org/oclc/934885032|title=Countering online hate speech|location=Paris|publisher=United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization|isbn=92-3-100105-1|others=Iginio Gagliardone, Danit Gal, Thiago Alves, Gabriela Martinez, Unesco|oclc=934885032}}</ref>
 
Dalam perundang-undangan nasional dan internasional, ujaran kebencian mengacu pada ekspresi yang menganjurkan hasutan untuk menyakiti, termasuk tindakan [[diskriminasi]], permusuhan, [[Radikalisasi kaum muda daring|radikalisasi]], kekerasan verbal dan/atau fisik, berdasarkan identitas sosial dan/atau [[Demografi|demografisdemografi]]s target. Ujaran kebencian dapat mencakup, namun tidak terbatas pada, ucapan yang menganjurkan, mengancam, atau mendorong tindakan kekerasan. Konsep tersebut dapat meluas juga ke ekspresi yang mendorong iklim prasangka dan intoleransi dengan asumsi bahwa ini dapat memicu diskriminasi yang ditargetkan, permusuhan, dan serangan kekerasan. Pada saat-saat kritis, seperti selama pemilihan [[politik]], konsep ujaran kebencian mungkin rentan dimanipulasi; tuduhan menghasut ujaran kebencian dapat diperdagangkan di antara lawan politik atau digunakan oleh mereka yang berkuasa untuk mengekang perbedaan pendapat dan kritik. Ujaran kebencian (baik disampaikan melalui teks, gambar, dan/atau suara) dapat diidentifikasi dengan pendekatan melalui fungsi merendahkan atau tidak manusiawi yang dilayaninya.<ref name=":6" />
 
Sarjana hukum dan ahli teori politik Jeremy Waldron berpendapat, bahwa ujaran kebencian selalu mengandung dua pesan: pertama, membiarkan anggota kelompok luar merasa tidak diinginkan atau takut; dan kedua, untuk membiarkan anggota kelompok merasa bahwa keyakinan kebencian mereka adalah sah.<ref>{{Cite book|last=Waldron|first=Jeremy|date=2012|url=https://www.worldcat.org/oclc/835640673|title=The Harm in Hate Speech|location=Cambridge, Mass.|publisher=Harvard University Press|isbn=978-0-674-06508-6|oclc=835640673}}</ref>
Baris 66:
Komplikasi lebih lanjut adalah jangkauan transnasional Internet, yang mengangkat isu-isu kerjasama lintas yurisdiksi terkait dengan mekanisme [[hukum]] untuk memerangi ujaran kebencian. Meskipun ada perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik yang berlaku di seluruh [[Eropa]], [[Asia]], dan [[Amerika Utara]], ini secara khas lambat untuk bekerja. Jangkauan transnasional dari banyak perantara Internet sektor [[swasta]] dapat menyediakan saluran yang lebih efektif untuk menyelesaikan masalah dalam beberapa kasus, meskipun badan-badan ini juga sering dipengaruhi oleh permintaan data lintas-yurisdiksi (seperti mengungkapkan identitas penulis). konten tertentu).<ref name=":6" /> [[Yurisdiksi]] yang berbeda juga memiliki definisi yang unik untuk ujaran kebencian, sehingga sulit untuk menuntut pelaku yang mungkin mencari perlindungan di yurisdiksi yang tidak terlalu ketat.
 
Berbeda dengan penyebaran ujaran kebencian melalui saluran konvensional, korban ujaran kebencian ''online'' mungkin menghadapi kesulitan untuk mengetahui kepada siapa mereka harus meminta bantuan, sebagai ''[[platform]]'', penegak hukum setempat, dan penegak hukum setempat dari orang atau orang yang menggunakan ujaran kebencian, mungkin semua merasa seolah-olah masalah tersebut tidak termasuk dalam yurisdiksi mereka, bahkan ketika kebijakan dan undang-undang ujaran kebencian sudah ada. [[Organisasi]] non-pemerintah dan kelompok lobi telah meningkatkan kesadaran dan mendorong berbagai pemangku kepentingan untuk mengambil tindakan.<ref name=":6" />
 
=== Kecerdasan buatan ===
Baris 123:
 
=== Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN ===
Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN memasukkan hak atas kebebasan berekspresi dalam Pasal 23. Pasal 7 Deklarasi memberikan batasan umum, menegaskan, "pewujudanperwujudan hak asasi manusia harus dipertimbangkan dalam konteks regional dan nasional mengingat perbedaan politik, ekonomi , hukum, sosial, budaya, sejarah dan latar belakang agama.
 
=== Piagam Hak-Hak Dasar Uni Eropa ===
Baris 133:
Perantara internet seperti platform jejaring sosial, Penyedia Layanan Internet atau Mesin Pencari, menetapkan dalam persyaratan layanan mereka bagaimana mereka dapat campur tangan dalam mengizinkan, membatasi, atau menyalurkan pembuatan dan akses ke konten tertentu. Sejumlah besar interaksi online terjadi di platform jejaring sosial yang melampaui yurisdiksi nasional dan platform mana yang juga telah mengembangkan definisi mereka sendiri tentang ujaran kebencian dan langkah-langkah untuk menanggapinya. Untuk pengguna yang melanggar persyaratan layanan, konten yang dipostingnya dapat dihapus dari platform, atau aksesnya dapat dibatasi untuk dilihat hanya oleh kategori pengguna tertentu (misalnya, pengguna yang tinggal di luar negara tertentu).
 
Prinsip-prinsip yang mengilhami perjanjian persyaratan layanan dan mekanisme yang dikembangkan setiap perusahaan untuk memastikan penerapannya memiliki dampak yang signifikan terhadap kemampuan orang untuk mengekspresikan diri secara online serta dilindungi dari ujaran kebencian. Sebagian besar perantara harus melakukan negosiasi dengan pemerintah nasional sampai tingkat yang bervariasi sesuai dengan jenis perantara, wilayah tempat perusahaan terdaftar, dan rezim hukum yang berlaku. Seperti yang dijelaskan TsesisThesis, "(i) jika transmisi di Internet dikirim dan diterima di lokasi tertentu, maka forum khusus mempertahankan yurisdiksi untuk menuntut aktivitas ilegal yang ditransaksikan di Internet." Penyedia Layanan Internet adalah yang paling terpengaruh langsung oleh undang-undang nasional karena mereka harus berlokasi di negara tertentu untuk beroperasi. Mesin Pencari, sementara mereka dapat memodifikasi hasil pencarian untuk alasan pengaturan sendiri atau komersial, semakin cenderung beradaptasi dengan rezim tanggung jawab perantara dari yurisdiksi asal terdaftar mereka dan yurisdiksi lain di mana mereka menyediakan layanan mereka, baik menghapus tautan ke konten secara proaktif atau atas permintaan pihak berwenang.
 
Semua perantara Internet yang dioperasikan oleh perusahaan swasta juga diharapkan untuk menghormati hak asasi manusia. Hal ini diatur dalam Prinsip-Prinsip Panduan tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang dijabarkan oleh Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dokumen tersebut menekankan tanggung jawab perusahaan dalam menegakkan hak asasi manusia. Pada prinsip 11, dinyatakan bahwa: "Perusahaan bisnis harus menghormati hak asasi manusia. Ini berarti bahwa mereka harus menghindari pelanggaran terhadap hak asasi orang lain dan harus mengatasi pelanggaran hak asasi manusia yang merugikan. dampak hak asasi yang melibatkan mereka." Prinsip-Prinsip Panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa juga menunjukkan bahwa dalam kasus di mana hak asasi manusia dilanggar, perusahaan harus "menyediakan atau bekerja sama dalam remediasimediasi mereka melalui proses yang sah." Dalam kasus tersebut perantara Internet dan konsepsi ujaran kebencian, ini berarti bahwa mereka harus memastikan bahwa ada tindakan untuk memberikan tanggapan yang sepadan.
 
== Tanggapan sosial ==
Baris 148:
 
=== Ujaran Kebencian dan Pembuatan Profil Linguistik dalam Game Online ===
Profesor dan gamer Kishonna Gray mempelajari penindasan interseksional dalam komunitas game online dan meminta Microsoft dan pengembang game untuk "secara kritis menilai pengalaman gamer non-tradisional di komunitas online...mengakui keragaman...[dan bahwa] populasi game default menyebarkan hegemoni putih dan maskulinitas untuk merugikan pengguna non-kulit putih dan / atau non-laki-laki dalam ruang." Gray meneliti seksisme dan rasisme dalam komunitas game online Gamer mencoba untuk mengidentifikasi gender, seksualitas, dan latar belakang etnis dari rekan satu tim dan lawan mereka melalui profil linguistik, ketika pemain lain tidak dapat dilihat. Karena suasana intens dari lingkungan permainan virtual, dan ketidakmampuan untuk tidak terlihat, ditemukan, atau dikonfrontasi secara fisik, para gamer cenderung mengatakan hal-hal di game virtual yang kemungkinan besar tidak akan mereka katakan di tempat umum. Banyak gamer dari komunitas yang terpinggirkan telah bercabang dari jaringan game global dan bergabung dengan "klan", yang hanya terdiri dari gamer dengan jenis kelamin, seksualitas, dan/atau identitas etnis yang sama, untuk menghindari diskriminasi saat bermain game. Sebuah studi menemukan bahwa 78 persen dari semua gamer online bermain di "guild" yang merupakan kelompok pemain yang lebih kecil, mirip dengan "klan." Salah satu "klan" yang paling terkenal, Puerto Reekan Killaz, telah menciptakan ruang game online di mana perempuan kulit hitam dan Latin dari komunitas LGBTQIA+ dapat bermain tanpa risiko rasisme, nativisme, homofobia, seksisme, dan pelecehan seksual.
 
Selain ujaran kebencian, Profesor dan gamer Lisa Nakamura menemukan bahwa banyak gamer telah mengalami pariwisata identitas—yaitu ketika seseorang atau kelompok menyesuaikan diri dan berpura-pura menjadi anggota kelompok lain—seperti yang diamati Nakamura oleh para gamer pria kulit putih yang bermain sebagai wanita "geisha" Jepang. Pariwisata Identitas sering mengarah pada stereotip, diskriminasi, dan perampasan budaya. Nakamura meminta komunitas game online untuk mengenali Cybertyping- "cara Internet menyebarkan, menyebarluaskan, dan mengomodifikasimengidentifikasi citra ras dan rasisme."
 
=== Retorika Anti-Cina Dipekerjakan oleh Pelaku Kebencian Anti-Asia ===
Pada Agustus 2020, lebih dari 2.500 orang Asia-Amerika telah melaporkan mengalami rasisme yang dipicu oleh COVID-19, dengan 30,5% dari kasus tersebut mengandung retorika anti-Cina, menurut Stop AAPI (Asian-American/Pacific Islander) Hate. Bahasa yang digunakan dalam insiden ini dibagi menjadi lima kategori: permusuhan yang ganas, pengkambinghitamanmenuding Cina, nativisme anti-imigran, karakterisasi rasis orang Cina, dan penghinaan rasial. 60,4% dari insiden yang dilaporkan ini masuk ke dalam kategori permusuhan yang mematikan, yang mencakup frasa seperti "jauhkan bahasa Mandarin Anda dari saya!"
 
=== Pakistan ===
Baris 185:
 
== Dampak Ujaran Kebencian di Dunia Maya ==
Ujaran kebencian (''Hate Speech'') berdampak pada pelanggaran [[Hak asasi manusia|HAM]] ringan hingga berat. SelaluSeringnya, awalnyaberawal hanyadengan kata-kata saja, baik di media sosial, maupun lewat selebaran, tapitetapi efeknya mampu menggerakkan massa hingga memicu konflik dan pertumpahan darah. Oleh sebab itu, diperlukanmemerlukan adanya suatu tindakan dari para aparat dan penegak hukum khususnya kepolisian untuk mencegah dan melakukan tindakan preventif maupun represif dalam menangani kasus Ujaran Kebencian (''Hate Speech'') ini. Apabila tidak ditanganiada denganpenanganan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas, dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan, dan atau penghilangan nyawa.<ref>{{Cite journal|last=Ali|first=M|date=2010|title=Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (Kajian Putusan MK No.2/PUU-VII/2009)|journal=Jurnal Konstitusi|volume=7|issue=6|pages=15-18}}</ref>
 
R. Susilo<ref>{{Cite journal|last=Purnama|first=Dendi|date=2018-07-30|title=ANALISIS KARAKTERISTIK PERUSAHAAN DAN ENVIRONMENTAL PERFORMANCE TERHADAP ENVIRONMENTAL DISCLOSURE|url=http://dx.doi.org/10.25134/jrka.v4i1.1331|journal=Jurnal Riset Keuangan Dan Akuntansi|volume=3|issue=2|doi=10.25134/jrka.v4i1.1331|issn=2621-3265}}</ref> menerangkan bahwa yang dimaksud dari "menghina" adalah "menyerang kehormatan dan nama baik seseorang". Korban yang terkena dampak ''hate speech'' biasanya merasa malu. Menurutnya, penghinaan terhadap satu individu ada 6 macam yaitu: 1). Menista secara lisan; 2). Menista dengan surat/tertulis; 3). Memfitnah; 4). Penghinaan ringan; 5). Mengadu secara memfitnah; dan 6). Tuduhan secara memfitnah. Sebuah studi yang berjudul “''Countering Online Hate Speech''” yang dilakukan UNESCO tahun 2015 menyebutkan bahwa fenomena ''hatespeech'' secara ''online'' semakin berkembang dan menimbulkan beragam masalah baik di dalam maupun di luar Eropa. ''Hatespeech'' secara ''online'' merupakan salah satu tren utama dari tahun sebelumnya. Laporan ini juga menekankan bahwa ''hatespeech'' melalui media ''online'' sudah semakin pesat dan memiliki potensi untuk mencapai audiens yang lebih besar.<ref>{{Cite book|last=Ekasakti|first=Aditiawarman, Mac; Universitas Ekasakti Raflis, Raflis; Universitas Ekasakti Marzona, Yessy; Universitas Ekasakti Sastra, Mahasiswa Fakultas; Universitas|date=2019-08-08|url=http://worldcat.org/oclc/1125131977|title=Hoax dan Hate Speech di Dunia Maya|publisher=Fakultas Sastra{{!}}Library|oclc=1125131977}}</ref>
Baris 211:
(4) “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.
Pasal 45A
(1) “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hakmenyebarkanmenyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
 
(2) “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalamPasalDalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjarapalingpenjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
 
=== India (UU No. 21 tahun 2000 tentang Teknologi Informasi di India (The Information Technology Act No. 21 of 2000 in India) ===
Baris 239:
“A term of imprisonment of not more than three months or a fine of the second category shall be imposed upon: (1) a person who publicly, either orally or in writing or by image religious sensibilities by malign blasphemies”; maksudnya diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda, kategori kedua barangsiapa di muka umum, dengan lisan, tulisan atau lukisan, melukai perasaan keagamaan dengan menghina Tuhan;
Article 147a (1)
“A person who disseminates, publicly displays or posts written matter or an image containing statomonts that offond religious sensibilities by reason of their malign and blasphemous nature, or who has such in stock to be disseminated, publicly displayed or posted, is liable to a term of imprisonment of not more than two months or a fine of the second category, where he knows or has serious reason to suspect that the written matter or the image contains such staternents” Maksudnya barang siapa menyebarkan, mempertontonkan secara umum atau menempelkan tulisan atau gambar yang mengandung pernyataan menghina perasaan keagamaan disebabkan sifatnya yang menghina Tuhan, atau mempunyai persediaan untuk disebarkan, dipertontonkan atau ditempelkan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda kategori kedua, apabila ia mengetahui atau ada alasan kuat untuk menduga bahwa tulisan atau gambar itu mengandung pemyataanpernyataan demikian.
 
Dengan adanya kata "blasphemous" di dalam perumusan pasal di atas pembuat UU telah membuat jelas bahwa ketentuan itu berkaitan dengan pernyataan-pernyataan yang melukai perasaan keagamaan tentang Tuhan (''Supreme Being''), sedangkan perasaan keagamaan tentang nabi atau Bunda Maria, tidaklah dilindungi. Dengan adanya kata "''malignly''” (bersifat menghina) membuat jelas, bahwa perdebatan agama yang objektif (tidak memihak) tidaklah dapat dipidana sekalipun perasaan keagamaan beberapa orang/kelompok orang tersinggung. Suatu pemyataanpernyataan tidaklah "malign", sekalipun dapat melukai perasaan keagamaan, apabila tidak dimaksudkan untuk mencerca/memaki Tuhan.
 
=== Australia (Racial and Religious Tolerance Act 2001 Act No. 47/2001 Negara Bagian Victoria – Australia) ===
Baris 281:
<references />
 
{{nocat}}
[[Kategori:Ujaran]]
[[Kategori:Kebencian]]