Ujaran kebencian di dunia maya: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menambahkan Pranala Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru Newcomer task: copyedit |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru Newcomer task: copyedit |
||
(4 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Refimprove}}{{Copy edit|date=Juli 2021}}
Secara umum,
Salah satu perubahan yang terjadi akhir-akhir ini adalah [[globalisasi]] informasi. Globalisasi informasi telah menempatkan [[Indonesia]] menjadi bagian tak terpisahkan dari masyarakat informasi dunia. Perubahan itu termasuk c''ybercrime'' dan penyebaran [[Berita bohong|berita palsu]] melalui [[media sosial]]. ''Cybercrime'' merupakan jenis kejahatan baru yang lahir karena pesatnya perkembangan [[Teknologi informasi komunikasi|teknologi informasi dan komunikasi]].<ref>{{Cite journal|last=Septanto|first=Septanto|date=2018|title=Pengaruh HOAX dan Ujaran Kebencian Sebuah Cyber Crime Dengan Teknologi Sederhana di Kehidupan Sosial Masyarakat|journal=Jurnal Kalbiscentia|volume=5|issue=2}}</ref>
Seiring perkembangan [[Zaman Klasik|zaman]], kejahatan di Indonesia juga ikut berkembang semakin pesat. Data yang diperoleh dari [[Direktorat Tindak Pidana Siber|Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Kepolisian Negara Republik Indonesia]] [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|(POLRI]]) menunjukkan bentuk kejahatan di dunia maya semakin meningkat. Terbukti ada sekitar 390 penipuan ''[[Daring dan luring|online]]'', 575 penyebaran konten [[provokatif]], dan 126 konten [[pornografi]]. Di era digital, seperti saat ini, kejahatan mulai meluas hingga ke dunia maya, yaitu internet. Banyak model-model kejahatan baru yang muncul di dunia maya. Salah satunya adalah ujaran kebencian yang pelakunya wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di
== Ujaran Kebencian ==
Ujaran kebencian adalah kejahatan yang seringkali
Arti dari [[Ucapan kebencian|Ujaran Kebencian]] (''hate speech'') sendiri adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun penghinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek, seperti: ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain. Dalam arti hukum, ujaran kebencian (h''ate'' s''peech'') adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka, entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut. ''Website'' yang menggunakan atau menerapkan ujaran kebencian (''hate'' ''speech'') ini disebut ''Hate'' ''Site''.<ref>{{Cite web|title=Patroli Siber|url=https://patrolisiber.id/statistic|website=patrolisiber.id|access-date=2021-07-01|archive-date=2021-04-20|archive-url=https://web.archive.org/web/20210420013045/https://patrolisiber.id/statistic|dead-url=yes}}</ref> Istilah lain dari ''hate'' ''speech'' adalah ekspresi yang menganjurkan hasutan untuk merugikan berdasarkan target yang diidentifikasi dengan kelompok sosial atau demografis tertentu. Definisi oleh ''Council of Europe,'' ''hate speech'' (2012) dipahami sebagai semua bentuk [[Ekspresi (disambiguasi)|ekspresi]] yang menyebar, menghasut, mempromosikan atau membenarkan kebencian rasial, ''xenophobia'', anti-semitisme atau lainnya dalam bentuk kebencian berdasarkan intoleransi, termasuk: intoleransi nasionalisme agresif dan [[etnosentrisme]], [[diskriminasi]], dan permusuhan terhadap kelompok minoritas, migran, dan orang-orang asal imigran".<ref>{{Cite journal|last=Febriyani|first=Meri|date=2018|title=Analisis Faktor Penyebab Pelaku Melakukan Ujaran Kebencian (Hate Speech) Dalam Media Sosial|journal=Poenale : Jurnal Bagian Hukum Pidana|volume=6|issue=3|pages=1-14}}</ref>
Eriyanto menjelaskan bahwa ''hate speech'' juga merupakan bagian dari marjinalisasi di mana penggambaran seseorang atau sekelompok orang
# [[Eufemisme|Eufimisme]] (penghalusan makna), umumnya digunakan untuk memperhalus “keburukan”. Eufimisme banyak dipakai oleh media serta banyak dipakai untuk menyebut tindakan kelompok dominan kepada masyarakat bawah, sehingga dalam banyak hal bisa menipu, terutama menipu rakyat.
Baris 20:
=== Ujaran Kebencian di Dunia Maya ===
Ujaran kebencian di [[dunia maya]]
Fenomena ''hate'' ''speech'' di Internet dan media sosial berbentuk ''[[meme]].'' ''Meme'' ialah [[foto]]/ [[Citra|gambar]]/ [[komik]] mengenai calon Presiden maupun calon Wakil Presiden yang ditambahi tulisan atau dimodifikasi dengan menambahkan ''talking'' ''bubble''. ''Meme'' atau gambar seperti itu bisa jadi untuk sekedar lucu-lucuan atau memang ditujukan untuk menjatuhkan atau merusak reputasi calon Presiden atau calon Wakil Presiden tertentu (''smear'' ''campaign''). Tak sedikit dari orang-orang kemudian menyebarluaskannya secara viral melalui [[media sosial]], akun BBM, dan lain-lain. Ketika kita melakukannya, secara tak sadar kita sudah berada dalam lingkaran bernama ''cyberbullying''. Dibandingkan ''[[Penindasan|bullying]]'', istilah ''[[Intimidasi dunia maya|cyberbullying]]'' mungkin belum terlalu sering terdengar di telinga. ''Bullying'' seringkali diidentikkan dengan perilaku siswa-siswi di sekolah yang melakukan tindakan kekerasan kepada siswa-siswi lain. ''Bullying'' biasanya dilakukan oleh pihak yang memiliki ‘status’ lebih tinggi kepada mereka yang ‘statusnya’ lebih rendah.<ref name=":1" /> ''Cyberbullying'' juga dikenal sebagai ''Bullying'' atau kekejaman sosial secara ''online''. Tindakan ''bullying'' bisa dilakukan dengan media Internet (''[[Surel|email]]'', pesan singkat, ''chat'' ''room'', [[Situs web|''website'']], situs [[Permainan daring|''game'' ''online'']], pesan digital) atau gambar-gambar yang dikirimkan melalui [[Telepon genggam|telepon seluler]].<ref>{{Cite web|title=Tinjauan tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech) – suduthukum.com|url=https://suduthukum.com/2016/11/tinjauan-tentang-ujaran-kebencian-hate.html|language=id-ID|access-date=2021-07-01}}</ref>
Nancy Willard, seorang [[pengacara]] yang sekaligus merupakan [[direktur]] dari ''Center for Safe and Responsible Internet Use'' di Amerika mengkategorikan sembilan perilaku yang tergolong sebagai ''cyberbullying'', yaitu:<ref>{{Cite book|last=Soesilo|first=R|date=2013|title=Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal|location=Bogor|publisher=Politeia|url-status=live}}</ref>
Baris 40:
== Definisi ==
=== Ujaran
Konsep ujaran kebencian menyentuh pada benturan kebebasan berekspresi dan [[hak]] [[individu]], kolektif, dan minoritas, serta konsep [[martabat]], kebebasan, dan kesetaraan. Itu tidak mudah didefinisikan tetapi dapat dikenali dari fungsinya.<ref name=":6">{{Cite book|date=2015|url=https://www.worldcat.org/oclc/934885032|title=Countering online hate speech|location=Paris|publisher=United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization|isbn=92-3-100105-1|others=Iginio Gagliardone, Danit Gal, Thiago Alves, Gabriela Martinez, Unesco|oclc=934885032}}</ref>
Baris 66:
Komplikasi lebih lanjut adalah jangkauan transnasional Internet, yang mengangkat isu-isu kerjasama lintas yurisdiksi terkait dengan mekanisme [[hukum]] untuk memerangi ujaran kebencian. Meskipun ada perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik yang berlaku di seluruh [[Eropa]], [[Asia]], dan [[Amerika Utara]], ini secara khas lambat untuk bekerja. Jangkauan transnasional dari banyak perantara Internet sektor [[swasta]] dapat menyediakan saluran yang lebih efektif untuk menyelesaikan masalah dalam beberapa kasus, meskipun badan-badan ini juga sering dipengaruhi oleh permintaan data lintas-yurisdiksi (seperti mengungkapkan identitas penulis). konten tertentu).<ref name=":6" /> [[Yurisdiksi]] yang berbeda juga memiliki definisi yang unik untuk ujaran kebencian, sehingga sulit untuk menuntut pelaku yang mungkin mencari perlindungan di yurisdiksi yang tidak terlalu ketat.
Berbeda dengan penyebaran ujaran kebencian melalui saluran konvensional, korban ujaran kebencian ''online'' mungkin menghadapi kesulitan untuk mengetahui kepada siapa mereka harus meminta bantuan, sebagai ''[[platform]]'', penegak hukum setempat, dan penegak hukum setempat dari orang atau orang yang menggunakan ujaran kebencian, mungkin semua merasa seolah-olah masalah tersebut tidak termasuk dalam yurisdiksi mereka, bahkan ketika kebijakan dan undang-undang ujaran kebencian sudah ada. [[Organisasi]] non-pemerintah dan kelompok lobi telah meningkatkan kesadaran dan mendorong berbagai pemangku kepentingan untuk mengambil tindakan.<ref name=":6" />
=== Kecerdasan buatan ===
Baris 185:
== Dampak Ujaran Kebencian di Dunia Maya ==
Ujaran kebencian (''Hate Speech'') berdampak pada pelanggaran [[Hak asasi manusia|HAM]] ringan hingga berat.
R. Susilo<ref>{{Cite journal|last=Purnama|first=Dendi|date=2018-07-30|title=ANALISIS KARAKTERISTIK PERUSAHAAN DAN ENVIRONMENTAL PERFORMANCE TERHADAP ENVIRONMENTAL DISCLOSURE|url=http://dx.doi.org/10.25134/jrka.v4i1.1331|journal=Jurnal Riset Keuangan Dan Akuntansi|volume=3|issue=2|doi=10.25134/jrka.v4i1.1331|issn=2621-3265}}</ref> menerangkan bahwa yang dimaksud dari "menghina" adalah "menyerang kehormatan dan nama baik seseorang". Korban yang terkena dampak ''hate speech'' biasanya merasa malu. Menurutnya, penghinaan terhadap satu individu ada 6 macam yaitu: 1). Menista secara lisan; 2). Menista dengan surat/tertulis; 3). Memfitnah; 4). Penghinaan ringan; 5). Mengadu secara memfitnah; dan 6). Tuduhan secara memfitnah. Sebuah studi yang berjudul “''Countering Online Hate Speech''” yang dilakukan UNESCO tahun 2015 menyebutkan bahwa fenomena ''hatespeech'' secara ''online'' semakin berkembang dan menimbulkan beragam masalah baik di dalam maupun di luar Eropa. ''Hatespeech'' secara ''online'' merupakan salah satu tren utama dari tahun sebelumnya. Laporan ini juga menekankan bahwa ''hatespeech'' melalui media ''online'' sudah semakin pesat dan memiliki potensi untuk mencapai audiens yang lebih besar.<ref>{{Cite book|last=Ekasakti|first=Aditiawarman, Mac; Universitas Ekasakti Raflis, Raflis; Universitas Ekasakti Marzona, Yessy; Universitas Ekasakti Sastra, Mahasiswa Fakultas; Universitas|date=2019-08-08|url=http://worldcat.org/oclc/1125131977|title=Hoax dan Hate Speech di Dunia Maya|publisher=Fakultas Sastra{{!}}Library|oclc=1125131977}}</ref>
|