Pemodelan informasi bangunan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Azkadani (bicara | kontrib)
Tag: kemungkinan spam pranala VisualEditor
 
(3 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 2:
{{redirect|BIM|kegunaan lain|Bim (disambiguasi)}}
[[Berkas:Scan-to-BIM_Mechanical_Room.jpg|jmpl|Pemodelan informasi bangunan dari sebuah ruang mekanis yang dikembangkan menggunakan data [[lidar]]]]
'''Pemodelan informasi bangunan''' ([[bahasa Inggris]]:{{lang-en| '''Buildingbuilding information modeling'''}}, disingkat '''BIM''') adalah sebuah proses yang digunakan untuk membuat dan mengelola gambaran digital dari ciri fisik dan fungsional sebuah bangunan. Proses ini melibatkan berbagai alat, teknologi, dan kontrak supaya dapat mencapai tujuannya. BIM berupa [[berkas komputer]] yang dapat diekstrak, ditukar, atau dihubungkan dalam sebuah jaringan untuk mendukung proses pengambilan keputusan. Perangkat lunak BIM biasa digunakan oleh pihak-pihak yang bertugas [[Rancangan bangunan|merancang]], [[Konstruksi|membangun]], mengoperasikan, dan merawat bangunan serta [[infrastruktur fisik]] lainnya, termasuk jaringan perpipaan, kelistrikan, komunikasi, jalan, rel kereta api, jembatan, pelabuhan, dan terowongan.
 
Konsep BIM sebenarnya telah dikembangkan sejak [[1970-an]], tetapi baru menjadi istilah yang umum pada awal tahun 2000-an. Laju perkembangan BIM pada setiap negara di dunia berbeda-beda. Contohnya, standar yang telah dikembangkan di [[Britania Raya]] sejak 2007 telah menjadi dasar standar ISO 19650 yang diluncurkan pada Januari 2019.<ref name="GeoSp-23Jan2019">{{cite news|date=23 January 2019|title=ISO releases new set of standards for BIM|url=https://www.geospatialworld.net/news/iso-releases-new-set-of-standards-for-bim/|work=Geospatial World|access-date=25 May 2020}}</ref>
 
 
'''Landasan Hukum BIM (Building Information Modelling) di Indonesia'''
 
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (Lampiran 2, Hal. 1075 - 1077):
 
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara (Lampiran Hal. 201). Pada poin 13, penggunaan BIM diwajibkan pada proyek bangunan gedung negara yang tidak sederhana dengan kriteria luas di atas 2000 m² dan di atas 2 lantai.
 
== Referensi ==
Baris 16 ⟶ 23:
[[Kategori:Teknik bangunan]]
 
2. ^ [https://tekniksipil.id/standarisasi-bim-di-indonesia/ Landasan Standarisasi BIM di Indonesia]. Tekniksipil.id. 09 Novemberr 2023. Diakses tanggal 09 December 2023
 
{{Tekno-stub}}