Monisme dan dualisme dalam hukum internasional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Fitur saranan suntingan: 2 pranala ditambahkan. |
||
(8 revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
Istilah monisme dan dualisme digunakan dalam menggambarkan dua teori berbeda tentang hubungan antara [[hukum internasional]] dan hukum nasional. Kebanyakan negara menganut sistem sebagian monis dan sebagian dualis dalam praktik penerapan hukum internasional ke dalam hukum nasional.
== Monisme ==
Dari sudut pandang [[hak asasi manusia]],
<blockquote>
"Jadi ketika seseorang di Belanda merasa hak asasi manusianya dilanggar, dia dapat pergi ke hakim [[Belanda]] dan hakim tersebut harus menerapkan hukum [[Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia|Konvensi]]. Ia harus menerapkan hukum internasional, meski hukum tersebut tidak sesuai dengan hukum Belanda".<ref>G.J. Wiarda, in [[Antonio Cassese]], International Law in a Divided World, Clarendon Press, [[Oxford]], 1992,
</blockquote>
== Dualisme ==
Konsep dualisme menekankan perbedaan antara hukum nasional dan internasional, dan
<blockquote>
"Hukum internasional
</blockquote>
Supremasi hukum internasional merupakan suatu aturan dalam sistem dualisme, seperti halnya pada sistem monis. Sir [[Hersch Lauterpacht]] menunjukkan
{{quote|
Jika hukum internasional tidak dapat diterapkan langsung, seperti halnya dalam sistem dualisme, maka hukum tersebut harus
yang bertentangan dengan hukum internasional{{spaced en dash space}}
harus "
=== Permasalahan "lex posterior" ===
Dalam sistem dualisme, hukum internasional mesti
== Contoh-contoh ==
Di beberapa negara, seperti [[Britania Raya]] misalnya, pandangan dualisme sangat dominan. Hukum internasional
:"tidak memiliki
Di negara-negara lain, perbedaan ini cenderung kabur. Di sebagian besar negara demokratis di luar Persemakmuran, badan legislatif
:'akan
Perjanjian-perjanjian yang diratifikasi sesuai dengan Konstitusi dengan sendirinya menjadi bagian hukum nasional Amerika Serikat
Amerika Serikat memiliki sistem monis-dualis "campuran". Hukum internasional berlaku langsung di pengadilan Amerika Serikat dalam beberapa perkara tetapi tidak pada perkara lainnya. Konstitusi Amerika Serikat, pasal VI, memang mengatakan bahwa perjanjian adalah bagian dari
== Soal tradisi hukum nasional ==
Hukum internasional tidak
<blockquote>
"
</blockquote>
Baik negara monis
Negara-negara monis hanya bergantung pada hakim dan bukan pada
== Lihat pula ==
▲* [[Kebiasaan internasional|Hukum kebiasaan internasional]]
* [[Non-refoulement]] — [[Hukum pengungsian]] — [[Suaka politik]]
== Rujukan ==
|