Kebijakan lingkungan hidup Uni Eropa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Add 1 book for Wikipedia:Pemastian (20231209)) #IABot (v2.0.9.5) (GreenC bot |
|||
(6 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Orphan|date=Februari 2023}}
[[Berkas:Uni eropa.jpg|jmpl|260x260px|Uni Eropa.|al=]]▼
'''Kebijakan lingkungan hidup Uni Eropa''' adalah salah satu kebijakan penting di dalam organisasi [[Uni Eropa]]. Kebijakan ini merupakan bentuk kerjasama antara negara-negara anggota Uni Eropa dengan negara-negara lainnya. Tujuan utama dari kebijakan tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas lingkungan, perlindungan kesehatan tubuh manusia, penggunaan sumber daya alam yang bijaksana, serta mempromosikan penanggulangan masalah lingkungan di tingkat regional maupun global.▼
▲'''Kebijakan lingkungan hidup Uni Eropa''' adalah salah satu kebijakan penting di dalam organisasi [[Uni Eropa]]. Kebijakan ini merupakan bentuk kerjasama antara negara-negara anggota Uni Eropa dengan negara-negara lainnya. Tujuan utama dari kebijakan tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas lingkungan, perlindungan kesehatan
== Penyebab ==
Memasuki abad ke-20, perhatian berbagai kalangan di dunia terhadap [[lingkungan hidup]] menjadi semakin tinggi, tidak terkecuali di [[Eropa]].<ref>{{Cite web|url=https://forestsnews.cifor.org/41028/memperkarakan-isu-lingkungan-di-pengadilan?fnl=id|title=Memerkarakan Isu Lingkungan di Pengadilan|last=Evans|first=Kate|date=13 April 2016|website=Kabar Hutan|access-date=7 November 2019}}</ref> Isu lingkungan hidup{{efn|Isu lingkungan hidup melintasi garis pembatas antara politik domestik dengan politik internasional. Konflik antar negara yang terjadi diakibatkan degradasi lingkungan hidup menunjukan keterkaitan hubungan antara konflik internasional dan konflik domestik. Masalah ini dapat memberi tekanan kepada negara untuk terlibat dalam kerjasama internasional yang lebih besar, karena degradasi lingkungan dapat dikatakan telah menjadi ancaman khusus, bukan hanya ancaman bagi negara, tetapi bagi manusia keseluruhan ({{harvnb|Pujayanti|2012|pp=113}}).}} menjadi salah satu unsur terpenting dalam kebijakan Uni Eropa.{{efn|Menurut Muhammad, berbeda dengan organisasi regional lainnya, Uni Eropa memiliki karakter ''intergovermentalisme'' maupun ''supranasionalisme''. Bagi warga Eropa, organisasi ini juga berhasil mengubah tingkat kehidupan lebih dari 500 juta jiwa warga Eropa dan berdampak langsung bagi kehidupan masyarakat dan negara yang memiliki hubungan ekonomi maupun perdagangan dengannya. Dewasa ini, Uni Eropa juga semakin diakui sebagai aktor penting di panggung internasional ({{harvnb|Muhammad|2017|pp=1}}).}} Lingkungan hidup menjadi tiga isu besar di dunia bersama hak asasi manusia dan pemberantasan korupsi.<ref>{{Cite web|url=https://nasional.republika.co.id/berita/pylbtr380/atasi-masalah-lingkungan-hidup-perlu-komisi-pengawas|title=Atasi Masalah Lingkungan Hidup, Perlu Komisi Pengawas|last=Muhammad|first=Hiru|date=29 September 2019|website=Republika|access-date=7 November 2019}}</ref> Hal ini disebabkan karena pada dasarnya lingkungan hidup di dunia merupakan suatu kesatuan yang berkesinambungan{{efn|Berkesinambungan yang dimaksudkan dalam hal ini adalah merupakan hal sulit untuk menghindari isu lingkungan hidup jika beberapa negara telah terkena dampaknya. Paparan tentang isu tersebut berujung pada satu penilaian dasar bahwa krisis dan bencana lingkungan hidup global sudah menjadi ancaman serius dan nyata bagi kehidupan manusia ({{harvnb|Keraf|2010|pp=15}}).}} dan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia.''{{sfnp|Pujayanti|2012|p=112|ps=}}'' Untuk itulah dituntut suatu [[Multilateralisme|kerjasama internasional]] yang adil, demokratis, dan menguntungkan bagi semua pihak.''{{sfnp|Susilo|2014|p=ix–x|ps=}}{{sfnp|Dewi|2013|p=151|ps=}}<ref name=":0">{{Cite web|url=https://europa.eu/european-union/topics/environment_en|title=Towards a Greener and More Sustainable Europe|last=European Union|first=|date=tanpa tanggal|website=European Union|access-date=7 November 2019}}</ref>''
Baris 12 ⟶ 15:
== Upaya kebijakan ==
Uni Eropa mulai menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan setelah diadakannya Konferensi Lingkungan di [[Stockholm]] oleh [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] (Perserikatan Bangsa-Bangsa) pada 1972. Konferensi tersebut berhasil membuat negara-negara di Eropa mulai tergerak untuk turut aktif menyuarakan isu-isu lingkungan dan melakukan berbagai kegiatan untuk menunjang pembangunan berkelanjutan. Deklarasi ini dilakukan setelah mempertimbangkan kebutuhan untuk pandangan umum dan prinsip-prinsip umum untuk menginspirasi dan memandu bangsa di dunia dalam pelestarian dan peningkatan lingkungan manusia.''{{sfnp|Ariadno|1999|p=111|ps=}}'' Deklarasi ini menjadi dasar dari legitimasi isu lingkungan untuk mencapai tingkat perlindungan dan perbaikan lingkungan manusia, sehingga masalah besar yang memengaruhi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan ekonomi di seluruh dunia dapat ditangani.''{{sfnp|Zain|1997|p=88|ps=}}''
Baris 21 ⟶ 25:
=== EAP (''Environmental Action Programme'') ===
Bukti keikutsertaan Uni Eropa dalam menyuarakan isu lingkungan adalah dengan dibentuknya EAP (''Environmental Action Programme'') untuk menanggulangi permasalahan lingkungan yang ada di Eropa. EAP berusaha menyeimbangkan pembangunan ekonomi dan lingkungan melalui pembangunan berkelanjutan yang ada, sehingga lingkungan akan tetap terjaga dari pencemaran. Sampai saat ini, EAP telah dilaksanakan sebanyak tujuh kali terhitung sejak tahun 1973 hingga tahun 2020.<ref name=":2" />
Baris 34 ⟶ 39:
=== GMO (''Genetically Modified Organism'') ===
Pada 1990-an, Uni Eropa turut menyuarakan kesehatan, keamanan koonsumen, dan perhatian terhadap lingkungan di Eropa dengan mengeluarkan rezim regulasi yang dinilai paling ketat di dunia terkait otorisasi dan pelabelan [[GMO]] (''Genetically Modified Organism'') atau transgenik. Uni Eropa kemudian mengenalkan peraturan umum baru terkait dengan eksperimental rilis, pemasaran, pelabelan, dan ''tracing'' GMO sekitar tahun 2001 dan 2003.''{{sfnp|Adenle, dkk|2017|p=122|ps=}}'' Pengenalan regulasi baru ini didasarkan kepada ''Precautionary Principle'' yang mengharuskan para pembuat kebijakan untuk bertindak membatasi produk yang membahayakan. Rezim ini dihadapkan dengan serangan hukum karena dianggap sebagai ''unjustified trade barrier.'' Amerika Serikat sebagai produsen dan eksportir utama GMO menganggap regulasi tersebut tidak adil dan merugikan.
Baris 41 ⟶ 47:
=== ''Green World Trade'' ===
Usaha Uni Eropa terkait lingkungan dibuktikan dengan menjalankan dua strategi dasar. Pertama, mensosialisasikan standar lingkungan yang diciptakan melalui MEAs, seperti yang dilakukan dalam Protokol Cartagena dan [[Protokol Kyoto]]. Kedua, menyebarkan kampanye perdagangan internasional yang bersifat "hijau". Uni Eropa menunjukkan komitmennya terhadap isu lingkungan di bawah MEAs dengan mengubah beberapa aturan perdagangan internasionalnya. Akibatnya, tidak jarang Uni Eropa mengalami konflik terkait dengan aturan perdagangan bebas dan kebijakan lingkungan.{{sfn|Whalley|Sampson|2005|p=77|ps=}} Namun, artikel XX dalam [[Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan|GATT]] (''General Agreement on Tariffs and Trade)'' telah menyebutkan bahwa ada pengecualian dalam perdagangan bebas yang memungkinkan penandatangan untuk melakukan restriksi dengan alasan lingkungan. Kebijakan tersebut kemudian menghasilkan SPS (''Agreements on Sanitary and Phytosanitary Measures'') dan TBT (''Technical Barriers to Trade'').''{{sfnp|Saner|2014|p=20-21|ps=}}'' Upaya ini dilakukan oleh Uni Eropa untuk memperbaiki kerusakan keanekaragaman hayati, mengurangi pelepasan emisi gas rumah kaca, menghentikan kerusakan lahan, dan melindungi lautan.<ref>{{Cite web|url=https://www.hijauku.com/2013/05/09/menghijaukan-industri-perdagangan-dunia/|title=Menghijaukan Industri Perdagangan Dunia|last=Redaksi Hijauku|first=|date=9 Mei 2013|website=Redaksi Hijauku|access-date=8 November 2019}}</ref>
Baris 46 ⟶ 53:
== Disharmoni dengan Amerika Serikat ==
[[Berkas:Donald Trump swearing in ceremony.jpg|jmpl|Trump menyatakan bahwa Amerika Serikat menarik diri dari Perjanjian Paris pada 1 Juni 2017.]]
Dalam bidang lingkungan hidup, Uni Eropa maupun Amerika Serikat memiliki posisi yang saling berseberangan.{{efn|Sebagai aktor internasional, Uni Eropa di satu sisi merupakan aktor yang memiliki visi melampaui sistem kedaulatan negara dalam hubungan internasional. Uni Eropa lebih menekankan prinsip multilateralisme, peran lembaga-lembaga internasional, prinsip-prinsip hukum internasional, hak asasi manusia, dan nilai-nilai. Namun, di sisi lain Amerika Serikat sebagai negara adikuasa menolak mengkompromikan kedaulatan dalam segala aspeknya, baik dalam bidang ekonomi, lingkungan, hukum internasional, dan sebagainya ({{harvnb|Muhammad|2017|pp=169}}).}} Kepemimpinan Amerika Serikat dalam bidang lingkungan hidup dunia terlihat sejak tahun 1970-an melalui isu gas bebas timbal, CFCs, dan lubang [[ozon]]. Namun, kepemimpinan tersebut diambil alih oleh Uni Eropa sejak tahun 1990-an melalui isu hormon pertumbuhan, [[keanekaragaman hayati]], dan [[pemanasan global]].''{{sfnp|Muhammad|2017|p=181–182|ps=}}'' Amerika Serikat lantas mengecewakan Uni Eropa ketika [[George Walker Bush]] menyatakan mundur dari Protokol Kyoto, sehingga tanggung jawab kepemimpinan pindah ke pundak Uni Eropa. Para pengamat sendiri menengarai bahwa kebijakan tersebut disebabkan karena tekanan kelompok bisnis domestik yang kuat kepada Amerika Serikat.
Baris 83 ⟶ 91:
* {{Cite book|url=|title=Sosiologi Lingkungan|last=Susilo|first=Rachmad Dwi|publisher=PT. Raja Grafindo Persada|year=2014|isbn=978-979-7691-85-1|location=Jakarta|pages=|ref={{sfnref|Susilo|2014}}|url-status=live}}
* {{Cite book|url=|title=Ilmu Sosial Budaya Dasar|last=Umanailo|first=Muhammad Chairul Basrun|publisher=FAM Publishing|year=2016|isbn=978-602-3352-12-8|location=Namlea|pages=|ref={{sfnref|Umanailo|2016}}|url-status=live}}
* {{Cite book|title=The WTO, Trade and the Environment|url=https://archive.org/details/nlsiu.341.754.sam.20992|last=Whalley|first=John|last2=Sampson|first2=Gary P.|publisher=Edward Elgar Publisher|year=2005|isbn=978-184-3768-39-5|location=Melbourne|pages=|ref={{sfnref|Whalley|Sampson|2005}}|url-status=live}}
* {{Cite book|url=|title=Politik Luar Negeri Indonesia dan Isu Lingkungan Hidup|last=Wuryandari|first=Ganewati, dkk|publisher=Penerbit Andi|year=2015|isbn=978-979-2923-71-1|location=Yogyakarta|pages=|ref={{sfnref|Wuryandari, dkk|2015}}|url-status=live}}
* {{Cite book|url=|title=Hukum Lingkungan: Konservasi Hutan dan Segi-Segi Pidana|last=Zain|first=Alam Setia|publisher=Rineka Cipta|year=1997|isbn=978-979-5186-87-8|location=Jakarta|pages=|ref={{sfnref|Zain|1997}}|url-status=live}}
Baris 89 ⟶ 97:
'''Jurnal'''
* {{Cite journal|last=Ariadno|first=Melda Kamil A.|year=April 1999|title=Prinsip-Prinsip dalam Hukum Lingkungan Internasional|url=http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/view/553|journal=Jurnal Hukum dan Pembangunan|volume=29|issue=2|pages=|doi=|issn=2503-1465|ref={{sfnref|Ariadno|1999}}|access-date=2019-11-07|archive-date=2019-11-07|archive-url=https://web.archive.org/web/20191107181251/http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/view/553|dead-url=yes}}
* {{Cite journal|last=Dewi|first=Rosita|year=Agustus 2013|title=Implementasi ''Renewable Energy Directive'' Uni Eropa Sebagai Hambatan Non Tarif Perdagangan|url=http://e-journals.unmul.ac.id/index.php/JHII/article/view/1326/1011|journal=Jurnal Hubungan Internasional Interdependence|volume=1|issue=2|pages=|doi=|issn=2337-859X|ref={{sfnref|Dewi|2013}}}}
* {{Cite journal|last=Pujayanti|first=Adirini|year=Mei 2012|title=''Inter-Parliamentary Union'' (IPU) dan Lingkungan Hidup|url=http://jurnal.dpr.go.id/index.php/politica/article/view/309|journal=Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik dalam Negeri dan Hubungan Internasional|volume=3|issue=1|pages=|doi=|issn=2087-7900|ref={{sfnref|Pujayanti|2012}}}}
Baris 100 ⟶ 108:
* [https://op.europa.eu/en/web/general-publications/publications Publikasi Umum Uni Eropa]
[[Kategori:Hukum Uni Eropa]]
[[Kategori:Artikel EUforia Wiki4Climate]]
|