Pembagian administratif Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
EmausBot (bicara | kontrib)
Sunarya88 (bicara | kontrib)
k Menambahkan konsep dasar mengenai Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia
(153 revisi perantara oleh 70 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{DaerahPembagian administrasiadministratif Indonesia}}
Secara umum, [[Indonesia]] dibagi atas empat tingkat [[pembagian administratif]]. Dua tingkatan tertinggi disebutkan dalam [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]] dan merupakan [[daerah otonom]], sedangkan dua tingkatan terakhir disebutkan dalam [[Undang-Undang (Indonesia)|UU]] No. 23 Tahun 2014.
# [[Provinsi di Indonesia|Provinsi]]
# [[Kabupaten dan kota di Indonesia|Kabupaten dan kota]]
# [[Kecamatan]] (atau nama lain)
# [[Kelurahan]] dan [[Desa di Indonesia|desa]] (atau nama lain)
 
Pembagian administratif dan pemerintahan daerah di Indonesia secara khusus diatur dalam [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Nomor 23 Tahun 2014 tentang [[Pemerintahan daerah di Indonesia|Pemerintahan Daerah]].
'''Pembagian administratif Indonesia''' adalah pembagian wilayah daratan dan perairan di Indonesia untuk dikelola oleh pemerintah daerah di dalam batas-batas wilayahnya masing-masing menurut prinsip otonomi, dekonsentrasi, desentralisasi, dan tugas pembantuan. Pada saat yang sama, kedaulatan wilayah udara berada di bawah perlindungan pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilimpahkan kepada Angkatan Udara [[Tentara Nasional Indonesia]].
 
== TingkatDasar provinsihukum ==
Dalam [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]] (UUD 1945), Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan bahwa:<ref name="uud">[https://jdih.mkri.id/mg58ufsc89hrsg/UUD_1945_Perubahan.pdf Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Satu Naskah]</ref>
{{Quote|Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah­-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-­tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang­-undang.}}
 
Lebih lanjut dalam [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 2 Ayat (2) menyebutkan bahwa:<ref name="uu-pemda">{{Cite act|title=Pemerintahan Daerah|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/38685/uu-no-23-tahun-2014|type=Undang-Undang|index=23|year=2014}}</ref>
{{Quote|Daerah kabupaten/kota dibagi atas Kecamatan dan Kecamatan dibagi atas kelurahan dan/atau Desa.}}
 
== Provinsi ==
{{utama|Provinsi di Indonesia}}
[[Berkas:Indonesia, administrative divisions - en - monochrome.svg|jmpl|350px|Daerah-daerah provinsi di Indonesia]]
{{Peta provinsi Indonesia|width=500}}
Pada tingkat pertama, Indonesia terbagi atas [[Provinsi di Indonesia|provinsi]]. Tiap provinsi memiliki [[pemerintahan daerah di Indonesia|pemerintahan daerah]] sendiri yang terdiri atas [[kepala daerah]] yang disebut [[gubernur]] dan [[lembaga legislatif|lembaga legislatif daerah]] yang disebut [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi]] (DPRD Provinsi).<ref name="uud" /> Pasangan gubernur dan [[wakil gubernur]] serta anggota-anggota DPRD Provinsi dipilih melalui suatu [[Pemilihan umum di Indonesia|pemilihan umum]] untuk masa jabatan lima tahun.<ref name="uu-pemda" />
Menurut [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945]] (hasil amandemen kedua), yaitu pada Bab VI tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 18, Ayat 1, dinyatakan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang." Jelaslah bahwa provinsi adalah tingkat pertama pembagian wilayah di Indonesia.
 
Karena provinsi merupakan [[daerah otonom]], pemerintah daerah provinsi berwewenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas [[Otonomi daerah|otonomi]] dan tugas pembantuan, serta menjalankan otonomi seluas-­luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang­-undang ditentukan sebagai urusan [[Pemerintah Indonesia|Pemerintah Pusat]].<ref name="uu-pemda" /> Selain itu, daerah provinsi juga merupakan wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai "wakil Pemerintah Pusat" dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah provinsi.<ref name="uu-pemda" /> [[Gubernur]], dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum masing-masing provinsi, bertanggungjawab kepada [[Presiden Indonesia|Presiden Republik Indonesia]] melalui [[Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia]].<ref name="uu-pemda" />
Hingga tulisan ini dibuat, terdapat 33 provinsi di Indonesia, yang masing-masing memiliki pemerintahan daerah sendiri yang dikepalai oleh seorang [[gubernur]]. Setiap provinsi memiliki [[badan legislatif]] yang disebut [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi]] (DPRD Provinsi). Gubernur dan anggota DPRD dipilih melalui suatu [[Pemilihan Umum di Indonesia|pemilihan umum]] untuk masa jabatan lima tahun.
 
Menurut Karyana (2014) pengertian daerah dalam wadah negara kesatuan RI seperti yang tercantum dalam Pasal 18 UUD 1945 dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang diatur dengan undangundang.<ref>{{Cite book|last=Karyana|first=Ayi|date=2014|url=http://repository.ut.ac.id/3962/1/ADPU4230-M1.pdf|title=Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia|location=Tangerang Selatan|publisher=Universitas Terbuka|isbn=9790110049|pages=1.89|url-status=live}}</ref>
Lima provinsi memiliki status [[Daerah Khusus|khusus]] dan/atau [[Daerah Istimewa|istimewa]]:
* [[Aceh]]
* [[Jakarta]]
* [[Papua]]
* [[Papua Barat]]
* [[Yogyakarta]]
 
Hingga saat ini, Indonesia memiliki sejumlah 38 provinsi. Sembilan di antara provinsi tersebut memiliki status [[Daerah khusus dan daerah istimewa|kekhususan dan/atau keistimewaan]], yaitu [[Aceh]], [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta]], [[Daerah Istimewa Yogyakarta]], [[Papua Barat Daya]], [[Papua Barat]], [[Papua]], [[Papua Tengah]], [[Papua Pegunungan]], dan [[Papua Selatan]].
Setiap provinsi terdiri dari kabupaten atau kota. Hingga tulisan ini dibuat (12 Januari 2001), [[Sulawesi Barat|Provinsi Sulawesi Barat]] belum memiliki kota otonom.
 
== TingkatKabupaten dan kabupaten/kota ==
{{utama|Kabupaten dan kota di Indonesia}}
{{see also|Daftar kabupaten dan kota di Indonesia}}
[[Berkas:Indonesian cities and regencies.svg|jmpl|350px|Batas-batas daerah kabupaten/kota di Indonesia]]
Pada tingkat kedua, Indonesia terbagi atas [[Kabupaten dan kota di Indonesia|kabupaten dan kota]]. Tiap kabupaten/kota memiliki pemerintahan daerah masing-masing. Pemerintahan daerah kabupaten terdiri atas kepala daerah yang disebut [[bupati]] dan lembaga legislatif daerah yang disebut [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota|Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten]] (DPRD Kabupaten), sedangkan pemerintahan daerah kota terdiri atas kepala daerah yang disebut [[wali kota]] dan lembaga legislatif daerah yang disebut [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota|Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota]] (DPRD Kota).<ref name="uud" /> Bupati/wali kota beserta wakilnya serta anggota-anggota DPRD Kabupaten/Kota dipilih melalui suatu [[Pemilihan umum di Indonesia|pemilihan umum]] untuk masa jabatan lima tahun.<ref name="uu-pemda" />
 
Karena kabupaten/kota merupakan daerah otonom, pemerintah daerah kabupaten/kota berwewenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, serta menjalankan otonomi seluas-­luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang­-undang ditentukan sebagai urusan [[Pemerintah Indonesia|Pemerintah Pusat]].<ref name="uu-pemda" /> Selain itu, daerah kabupaten/kota juga merupakan wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah kabupaten/kota masing-masing.<ref name="uu-pemda" /> Bupati/wali kota, dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum masing-masing kabupaten/kota, bertanggungjawab kepada [[Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia]] melalui [[gubernur]], yang berkapasitas sebagai "wakil Pemerintah Pusat".<ref name="uu-pemda" />
[[Kabupaten]] dan [[kota]] memiliki tingkat yang setara serta memiliki [[pemerintah daerah]] dan badan legislatif sendiri. Secara umum, kabupaten lebih luas daripada kota. Kabupaten dipimpin oleh seorang [[bupati]] dengan [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten|DPRD Kabupaten]], sedangkan kota dipimpin oleh seorang [[walikota]] dengan [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota|DPRD Kota]]. Baik bupati maupun walikota dipilih melalui proses pemilihan umum.
 
Tidak ada perbedaan mendasar dalam sistem pemerintahan daerah di kabupaten dan kota. Perbedaan antara kabupaten dan kota umumnya terletak pada kepadatan [[Pola permukiman|pemukiman]] dan [[sektor ekonomi]] terbesar di daerah tersebut. Kabupaten umumnya memiliki [[wilayah]] yang luas dengan [[Penduduk|jumlah penduduk]] yang sedikit dan umumnya berada di kawasan [[Desa|pedesaan]] dengan [[Ekonomi|perekonomian]] yang umumnya berjalan pada [[sektor primer]], sedangkan kota umumnya memiliki wilayah yang sempit dengan jumlah penduduk yang banyak dan umumnya berada di kawasan [[perkotaan]] dengan perekonomian yang berputar pada [[sektor sekunder]] dan [[Sektor tersier|tersier]].
Suatu pengecualian, [[Jakarta]] dibagi ke dalam 1 [[kabupaten administrasi]] dan 5 [[kota administrasi]] yang kesemuanya itu tidak otonom. Kabupaten administrasi dan kota administrasi tidak memiliki DPRD Kabupaten/Kota. Bupati/walikotanya pun tidak dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, melainkan ditunjuk oleh Gubernur Jakarta.
 
Hingga saat ini, Indonesia memiliki sejumlah 416 kabupaten dan 98 kota, termasuk di antaranya adalah satu [[kabupaten administrasi]], yakni [[Kepulauan Seribu]], dan lima [[kota administrasi]], yakni [[Kota Administrasi Jakarta Utara|Jakarta Utara]], [[Kota Administrasi Jakarta Pusat|Jakarta Pusat]], [[Kota Administrasi Jakarta Barat|Jakarta Barat]], [[Kota Administrasi Jakarta Timur|Jakarta Timur]], dan [[Kota Administrasi Jakarta Selatan|Jakarta Selatan]]. Kabupaten administrasi dan kota administrasi merupakan bentuk [[Pembagian administratif|daerah administratif]] khusus di bawah [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta]]. Tidak seperti kabupaten dan kota pada umumnya, kabupaten dan kota administrasi ini bukanlah daerah otonom, sehingga daerah-daerah tersebut tidak memiliki DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu, bupati/wali kotanya tidak dipilih melalui pemilihan umum, melainkan ditunjuk oleh [[Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta]].
Setiap kabupaten/kota terdiri dari beberapa kecamatan/distrik.
 
== Kecamatan ==
== Tingkat kecamatan/distrik ==
{{Utama|Kecamatan di Indonesia}}
Secara nasional, [[kecamatan]] adalah wilayah administratif yang merupakan kepanjangan tangan dari [[Kabupaten|Pemerintah Kabupaten]] atau [[Kota|Pemerintah Kota]]. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, maka khusus untuk wilayah Provinsi Papua (dan oleh karenanya juga untuk Provinsi Papua Barat), istilah kecamatan diganti dengan [[Distrik (Indonesia)|distrik]].<ref>http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=268&filename=UU_no_21_th_2001.pdf Dasar hukum istilah "distrik" dari Situs Web Resmi Sekretariat Negara Republik Indonesia.</ref> Kecamatan dipimpin oleh seorang [[camat]], sedangkan distrik dipimpin oleh seorang [[kepala distrik]], masing-masing merupakan [[Pegawai Negeri Sipil]] serta bertanggung jawab kepada bupati atau walikota yang melingkupi batas-batas wilayahnya.
{{See also|Daftar kecamatan dan kelurahan di Indonesia}}
Pada tingkat ketiga, Indonesia terbagi atas [[kecamatan]], atau yang disebut dengan nama lain bila diatur khusus oleh [[Peraturan Daerah (Indonesia)|peraturan daerah]] setempat. Kecamatan merupakan wilayah administratif yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah kabupaten/kota. Kecamatan dipimpin oleh seorang [[camat]], yang diangkat dari kalangan [[Pegawai negeri sipil di Indonesia|pegawai negeri sipil]] oleh bupati/wali kota setempat dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota tersebut melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.<ref name="uu-pemda" /><ref>{{Cite act|title=Kecamatan|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/77921/pp-no-17-tahun-2018|type=Peraturan Pemerintah|index=17|year=2018}}</ref>
 
Daerah tingkat ketiga pada provinsi-provinsi di wilayah [[Pulau Papua]] disebut [[Distrik (Indonesia)|distrik]] dan dipimpin oleh seorang [[kepala distrik]].<ref>{{Cite act|title=Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/44901/uu-no-21-tahun-2001|type=Undang-Undang|index=21|year=2001}}</ref> Sementara di Provinsi [[Daerah Istimewa Yogyakarta]], daerah ini disebut [[Kapanewon dan kemantren|kapanewon]] (bila berada dalam daerah [[kabupaten]]) atau [[Kapanewon dan kemantren|kemantren]] (bila berada dalam daerah [[kota]]). Kapanewon dipimpin oleh seorang [[panewu]], sementara kemantren dipimpin oleh seorang [[Camat|mantri pamong praja]].<ref>{{Cite act|title=Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan Pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan|url=https://wukirsari.bantulkab.go.id/assets/files/dokumen/14842_Pergub25-2019.pdf|type=Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta|index=25|year=2019}}</ref>
Setiap kecamatan terdiri dari beberapa [[kelurahan]]/[[desa]] atau nama lain. Setiap distrik terdiri dari beberapa kelurahan/[[Kampung (Papua)|kampung]].
 
== TingkatKelurahan kemukimandan desa ==
{{Utama|Kelurahan di Indonesia|Desa di Indonesia}}
Mukim adalah wilayah administratif di bawah [[kecamatan]], tetapi di atas [[gampong]] atau [[kelurahan]]. Hanya [[Aceh|Provinsi Aceh]] yang memberlakukan pembagian wilayah yang melibatkan mukim.<ref>http://www.acehprov.go.id/images/stories/file/Qanun/Tahun%202003/qanun_prov_nad_no_04_tahun_2003.pdf Dasar Hukum tentang Mukim di Situs Web Resmi Pemerintah Provinsi Aceh</ref>
{{See also|Daftar kecamatan dan kelurahan di Indonesia}}
Pada tingkat keempat, Indonesia terbagi atas [[kelurahan]] dan [[desa]], atau yang disebut dengan nama lain bila diatur khusus oleh [[Peraturan Daerah (Indonesia)|peraturan daerah]] setempat. Kelurahan dipimpin oleh seorang [[Lurah (jabatan)|lurah]], sementara desa dipimpin oleh seorang [[kepala desa]].<ref name="uu-pemda" /><ref name=":0">{{Cite act|title=Desa|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/38582/uu-no-6-tahun-2014|type=Undang-Undang|index=6|year=2014}}</ref>
 
Berbeda halnya dengan kabupaten dan kota, sistem pemerintahan antara kelurahan dan desa sangatlah berbeda. Kelurahan merupakan bagian wilayah kecamatan yang dianggap sebagai perangkat dari kecamatan itu sendiri. Lurah yang memimpin kelurahan ditunjuk langsung dari kalangan [[Pegawai negeri sipil di Indonesia|pegawai negeri sipil]] oleh [[bupati]]/[[wali kota]] setempat atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota. Lurah bertanggung jawab langsung kepada [[camat]], mengingat kapasitas kelurahan sebagai perangkat kecamatan.<ref name="uu-pemda" />
== Tingkat kelurahan/desa ==
Tingkatan di bawah kecamatan adalah [[kelurahan]] atau [[desa]]. Kelurahan dipimpin oleh seorang [[lurah]], sedangkan desa dipimpin oleh seorang [[kepala desa]]. Hingga ke tingkatan desa inilah pembagian administratif Indonesia resmi digunakan.
 
Sementara itu, [[Desa di Indonesia|desa]], termasuk [[desa adat]], disebut sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayahnya serta berhak mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Desa terbentuk atas dasar prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan [[Indonesia]]. Desa dirancang agar memiliki pemerintahan dan masyarakat yang mandiri dan demokratis, sehingga meskipun berada di bawah camat, kepala desa tidak bertanggung jawab kepada camat, melainkan hanya dikoordinasi oleh camat tersebut. Desa memiliki pemerintahan yang terdiri dari pemerintah desa yang dipimpin oleh [[kepala desa]], yang terpilih melalui "pemilihan kepala desa" untuk masa jabatan enam tahun, serta badan musyawarah yang disebut [[Badan Permusyawaratan Desa]]. Desa juga diberikan dana pembangunan khusus yang disebut "dana desa".<ref name=":0" /><ref>[http://www.beritasatu.com/nasional/237947-uu-desa-ubah-paradigma-membangun-desa.html "UU Desa ubah Paradigma Membangun Desa"]</ref>
Di beberapa daerah, istilah lain dipergunakan, antara lain:
 
Di beberapa daerah di Indonesia, istilah desa diganti dengan istilah bahasa setempat melalui [[Peraturan Daerah (Indonesia)|peraturan daerah]] masing-masing. Berikut adalah beberapa contoh di antaranya.
* [[Nagari]] di [[Sumatra Barat]]
* [[Nagari]] di [[Sumatera Barat|Provinsi Sumatera Barat]]
* [[Kampung (Papua)|Kampung]] di [[Papua]]
* [[Pekon]] di [[Kabupaten Pringsewu]], [[Kabupaten Tanggamus]], [[Kabupaten Lampung Barat]], dan [[Kabupaten Pesisir Barat]] ([[Lampung]])
* [[Gampong]] di [[Aceh]]
* [[Kampung (Papua)|Kampung]] di [[Papua|Provinsi Papua]], [[Papua Barat]], [[Papua Tengah]], [[Papua Pegunungan]], [[Papua Selatan]], dan [[Papua Barat Daya]]
* [[Pekon]] di [[Lampung]]
* [[Gampong]] di [[Aceh|Provinsi Aceh]]
* [[Lembang (Toraja)|Lembang]] di [[Kabupaten Tana Toraja]] dan [[Kabupaten Toraja Utara]], [[Sulawesi Selatan]]
* [[Kampung]] di [[Kabupaten Kutai Barat]]
* [[Negeri (Maluku)|Negeri]] di [[Maluku|Provinsi Maluku]]
* [[Kalurahan]] di [[Daerah Istimewa Yogyakarta]]
 
== TingkatJenis yangpembagian lebih rendahlain ==
=== Mukim ===
Meskipun tidak diakomodasi di dalam perundang-undangan, desa atau yang setingkat dengannya pada kenyataanya dapat dibagi lagi ke dalam beberapa [[dusun]], [[kampung]] (tidak setingkat dengan [[Kampung (Papua)|kampung]] di Papua), [[pedukuhan]], dan lain-lain. Kemudian dibagi lagi ke dalam beberapa [[lingkungan]], [[rukun warga]], hingga [[rukun tetangga]] yang terdiri dari beberapa kepala keluarga. Istilah-istilah yang disebutkan di dalam paragraf ini dapat bervariasi, bergantung kepada masing-masing daerah yang menerapkannya.
[[Mukim (Aceh)|Mukim]] merupakan suatu daerah administratif yang berada di bawah [[kecamatan]], tetapi di atas [[gampong]] atau [[kelurahan]]. Hanya [[Aceh|Provinsi Aceh]] yang memberlakukan pembagian wilayah mukim yang merupakan daerah antara tingkat III dan IV.<ref>{{Cite web |url=http://www.acehprov.go.id/images/stories/file/Qanun/Tahun%202003/qanun_prov_nad_no_04_tahun_2003.pdf |title=Qanun Provinsi Aceh Nomor 4 Tahun 2003 |access-date=2010-01-12|archive-date=2010-10-26|archive-url=https://web.archive.org/web/20101026042527/http://acehprov.go.id/images/stories/file/Qanun/Tahun%202003/qanun_prov_nad_no_04_tahun_2003.pdf |dead-url=yes}}</ref> Mukim kurang lebih setara dengan daerah [[kewedanaan]] yang pernah ada dalam struktur pembagian wilayah [[Hindia Belanda]] dan [[Indonesia]] mula-mula.
 
=== Daerah di bawah tingkat keempat ===
Meskipun tidak disebutkan di dalam [[Peraturan perundang-undangan Indonesia|peraturan perundang-undangan]] pusat, berdasarkan peraturan daerah di kabupaten/kota tertentu, desa atau yang disebut dengan nama lain dapat dibagi lagi ke dalam kesatuan masyarakat hukum yang lebih kecil lagi, yang menurut peraturan tersebut dapat disebut dengan istilah [[Pedukuhan|dusun]], [[kampung]], [[pedukuhan]], [[Banjar (Bali)|banjar]], dan lain sebagainya.
 
Selain itu demi kemudahan administrasi, kelurahan atau desa dapat dibagi lagi ke dalam wilayah [[Lingkungan (wilayah administratif)|lingkungan]], [[rukun warga]], hingga [[rukun tetangga]]. Pembagian wilayah kecil tersebut dapat bervariasi tergantung implementasi dari peraturan daerah setempat.
 
== Statistik ==
Berikut ini merupakan daftar yang merangkum identitas daerah administratif di Indonesia hingga saat ini. Jumlah daerah provinsi, kabupaten, dan kota merupakan data waktu nyata, sementara jumlah kecamatan, kelurahan, dan desa diambil dari data [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia]].<ref name=":02">{{Cite act|title=Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau|url=https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/9/93/Kepmendagri_Nomor_100.1.1-6117_Tahun_2022.pdf|type=Keputusan Menteri Dalam Negeri|index=100.1.1-6117|year=2022}}</ref>
{| class="wikitable" style="background-color:white;margin:auto;white-space:nowrap;"
!Tingkat
!Jenis
!Kepala pemerintahan
!Lembaga legislatif
!Jumlah
|-
| style="text-align:center;" |I
|[[Provinsi di Indonesia|'''Provinsi''']]
|[[Gubernur]]
|[[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi]]
| style="text-align:right;" |38
|-
| rowspan="2" style="text-align:center;" |II
|[[Kabupaten dan kota di Indonesia|'''Kabupaten''']]
|[[Bupati]]
|[[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota|Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten]]
| style="text-align:right;" |416
|-
|[[Kabupaten dan kota di Indonesia|'''Kota''']]
|[[Wali kota]]
|[[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota|Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota]]
| style="text-align:right;" |98
|-
| style="text-align:center;" |III
|'''[[Kecamatan]]'''
|[[Camat]]
|—
| style="text-align:right;" |7.277
|-
| rowspan="2" style="text-align:center;" |IV
|'''[[Kelurahan]]'''
|[[Lurah (jabatan)|Lurah]]
|—
| style="text-align:right;" |8.498
|-
|[[Desa di Indonesia|'''Desa''']]
|[[Kepala desa]]
|[[Badan Permusyawaratan Desa]]
| style="text-align:right;" |75.265
|}
 
== Referensi ==
{{reflistReflist}}
 
== Lihat pula ==
* [[JumlahPemekaran wilayah administratifdaerah di Indonesia]]
* [[Sejarah pemerintahan daerah di Indonesia]]
 
* [[Keresidenan]]
* [[Rencana pemekaran daerah di Indonesia]]
{{Indonesia|prefix=Daftar kecamatan dan kelurahan di|navbar=plain}}
{{Indonesia|prefix=Daftar tempat di|title=[[Daftar tempat di Indonesia|Daftar tempat]] di [[Indonesia]]}}
{{pembagian administratif|Asia}}
{{Topik Indonesia}}
{{pembagian administratif|Asia}}
 
[[Kategori:Pembagian administratif Indonesia| ]]
[[Kategori:Pemerintahan Indonesia]]
 
[[Kategori:Pembagian administratif Indonesia]]
[[bg:Административно деление на Индонезия]]
[[de:Verwaltungsgliederung Indonesiens]]
[[en:Administrative divisions of Indonesia]]
[[es:Organización territorial de Indonesia]]
[[fr:Subdivisions de l'Indonésie]]
[[jv:Pamérangan administratif Indonésia]]
[[mk:Административна поделба на Индонезија]]
[[pt:Subdivisões da Indonésia]]
[[ru:Административное деление Индонезии]]
[[su:Babagian administratif di Indonésia]]