Pengusaha kena pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
k Membatalkan 1 suntingan oleh Abira Ikigai (bicara) ke revisi terakhir oleh LaninBot(Tw)
Tag: Pembatalan
 
(4 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 17:
 
== Pengukuhan PKP Secara Jabatan ==
[[Kantor Pelayanan Pajak]] dapat menerbitkan Pengukuhan PKP secara jabatan, apabila WP tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sedangkan berdasarkan data yang dimiliki [[Direktorat Jenderal Pajak]] ternyata [[Wajib pajak|Wajib Pajak]] memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP. Contoh kasus : WP telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 20/05/2010. Namun ternyata dikemudian hari diketahui / terdapat data bahwa sejak tahun 2009 WP sudah seharusnya dikukuhkan menjadi PKP. Maka sebenarnya kewajiban sebagai PKP harus dipenuhi WP sejak tahun 2009 dan Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan Pengukuhan PKP secara jabatan.
 
== Kewajiban PKP ==
Kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan PKP atau Pengusaha Kena Pajak setiap bulan adalah sebagai berikut:
* PKP wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN, termasuk Pajak Masukan yaitu PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, mau pun membuat produknya dan Pajak Keluaran yaitu PPN yang dipungut ketika PKP. Batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN ini adalah setiap akhir bulan.
* PKP wajib membuat [[e-faktur atau faktur pajak elektronik]] setiap kali memiliki transaksi penjualan sesuai dengan yang diatur oleh Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-16/PJ/2014. Sejak 1 Juli 2016, Pemerintah menetapkan seluruh PKP se-Indonesia wajib membuat e-faktur.
 
[[Kategori:Perpajakan di Indonesia]]