Pengusaha kena pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
Ariandi Lie (bicara | kontrib) k Membatalkan 1 suntingan oleh Abira Ikigai (bicara) ke revisi terakhir oleh LaninBot(Tw) Tag: Pembatalan |
||
(4 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 17:
== Pengukuhan PKP Secara Jabatan ==
[[Kantor Pelayanan Pajak]] dapat menerbitkan Pengukuhan PKP secara jabatan, apabila WP tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sedangkan berdasarkan data yang dimiliki [[Direktorat Jenderal Pajak]] ternyata [[Wajib pajak|Wajib Pajak]] memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP. Contoh kasus
== Kewajiban PKP ==
Kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan PKP atau Pengusaha Kena Pajak setiap bulan adalah sebagai berikut:
* PKP wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN, termasuk Pajak Masukan yaitu PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, mau pun membuat produknya dan Pajak Keluaran yaitu PPN yang dipungut ketika PKP. Batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN ini adalah setiap akhir bulan.
* PKP wajib membuat [[e-faktur atau faktur pajak elektronik]] setiap kali memiliki transaksi penjualan sesuai dengan yang diatur oleh Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-16/PJ/2014. Sejak 1 Juli 2016, Pemerintah menetapkan seluruh PKP se-Indonesia wajib membuat e-faktur.
[[Kategori:Perpajakan di Indonesia]]
|