Pengusaha kena pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ~kat |
Ariandi Lie (bicara | kontrib) k Membatalkan 1 suntingan oleh Abira Ikigai (bicara) ke revisi terakhir oleh LaninBot(Tw) Tag: Pembatalan |
||
(10 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 5:
Singkatan PKP juga biasa dipakai untuk menyebut [[Penghasilan Kena Pajak]] dalam konteks [[Pajak Penghasilan]].
== Pelaporan Usaha Untuk Pengukuhan PKP ==
* Pengusaha yang dikenakan PPN, wajib melaporkan usahanya
* Pengusaha [[Orang Pribadi]] atau [[Badan]] yang mempunyai tempat kegiatan usaha tersebar di beberapa tempat, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP di tempat kegiatan usaha
* [[Pengusaha kecil]] yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP.
* Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir [[Masa Pajak]] berikutnya.
== Fungsi Pengukuhan PKP ==
* Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPnBM.
* Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.
* Sarana dalam pemenuhan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
== Pengukuhan PKP Secara Jabatan ==
[[Kantor Pelayanan Pajak]] dapat menerbitkan Pengukuhan PKP secara jabatan, apabila WP tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sedangkan berdasarkan data yang dimiliki [[Direktorat Jenderal Pajak]] ternyata [[Wajib pajak
== Kewajiban PKP ==
Kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan PKP atau Pengusaha Kena Pajak setiap bulan adalah sebagai berikut:
* PKP wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN, termasuk Pajak Masukan yaitu PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, mau pun membuat produknya dan Pajak Keluaran yaitu PPN yang dipungut ketika PKP. Batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN ini adalah setiap akhir bulan.
* PKP wajib membuat [[e-faktur atau faktur pajak elektronik]] setiap kali memiliki transaksi penjualan sesuai dengan yang diatur oleh Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-16/PJ/2014. Sejak 1 Juli 2016, Pemerintah menetapkan seluruh PKP se-Indonesia wajib membuat e-faktur.
[[Kategori:Perpajakan di Indonesia]]
|