Keamanan pangan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Referensi tambahan |
|||
(16 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{refimprove}}
{{Distinguish|ketahanan pangan}}
[[Berkas:Seafood- FDA Lab 2881 (4494783228).jpg|
Dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang '''Pangan''' dinyatakan bahwa pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.<ref>{{Cite book|last=Nuraida|first=Lilis|date=2014|url=https://pustaka.ut.ac.id/lib/pang4318-keamanan-pangan/#tab-id-3|title=Keamanan Pangan|location=Tangerang Selatan|publisher=Universitas Terbuka|isbn=9789790113930|pages=1|url-status=live}}</ref>
▲[[Berkas:Seafood- FDA Lab 2881 (4494783228).jpg|300px|thumb|Laboratorium [[FDA]] sedang menguji keberadaan mikroorganisme pada makanan laut]]
'''Keamanan pangan''' (atau [[higiene]] makanan) adalah metode/disiplin ilmiah berkaitan dengan penanganan, penyiapan, dan penyimpanan makanan untuk mencegah penyakit dari makanan atau [[keracunan makanan]]. Terjadinya dua atau lebih kasus penyakit serupa akibat konsumsi makanan biasa dikenal sebagai wabah keracunan makanan atau keracunan massal.<ref>{{Cite book|title=Texas Food Establishment Rules|publisher=Texas Department of State Health Services|year=2015|location=Texas DSHS website|page=6}}</ref><ref>{{cite journal |last1=Rakhmawati |first1=Anna |last2=Umniyatie |first2=Siti |last3=Yulianti |first3=Evy |title=Pelatihan Identifikasi Potensi Hazard Bahan Pangan Sebagai Upaya Pencegahan Keracunan Jajanan Anak Sekolah |journal=Jurnal Pengabdian Masyarakat MIPA dan Pendidikan MIPA |date=11 September 2017 |volume=1 |issue=2 |pages=62–69 |doi=10.21831/jpmmp.v1i2.15561 |url=https://journal.uny.ac.id/index.php/jpmmp/article/view/15561 |language=id |issn=2549-4899}}</ref>
Pasal 1 angka 5 Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan menyebutkan keamanan pangan sebagai suatu upaya untuk mencegah pangan tercemar baik secara biologis, cemaran kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman dikonsumsi.
Keamanan pangan mencakup sejumlah rutinitas yang harus diikuti untuk menghindari potensi bahaya kesehatan. Dengan cara ini, keamanan pangan sering tumpang tindih dengan [[ketahanan pangan]] untuk mencegah kerugian bagi konsumen. Keamanan pangan juga meliputi keamanan antara [[industri]] dan pasar, serta antara pasar dan konsumen. Dalam mempertimbangkan praktik industri ke pasar, pertimbangan keamanan pangan mencakup asal-usul pangan termasuk praktik yang berkaitan dengan pelabelan pangan, [[higiene]] pangan, bahan tambahan pangan dan residu [[pestisida]], kebijakan [[bioteknologi]] pangan, pedoman pengelolaan sistem inspeksi dan sertifikasi untuk pangan impor dan ekspor pemerintah. Dalam mempertimbangkan praktik pasar ke konsumen, makanan harus aman saat beredar di pasaran, dengan memperhatikan pengiriman dan penyiapan makanan yang aman bagi konsumen.
Makanan dapat mengalami [[kontaminasi]] [[patogen]] atau zat berbahaya yang dapat menyebabkan [[penyakit]] atau [[kematian]] manusia dan hewan. Jenis utama patogen dalam bahan pangan adalah [[bakteri]], [[virus]], [[kapang]], dan [[jamur]]. Makanan juga dapat berfungsi sebagai media pertumbuhan dan reproduksi patogen. Di [[negara maju]] terdapat standar yang rumit untuk penyiapan bahan makanan, sedangkan di [[negara kurang berkembang]] biasanya hanya terdapat standar yang minimal dengan praktik penegakan yang kurang dari standar tersebut. Masalah utama lainnya adalah ketersediaan [[air bersih]] yang memadai, yang
== Masalah ==
Masalah-masalah dan peraturan keamanan pangan meliputi:
* praktik [[pertanian]] dan [[peternakan]]
* praktik pembuatan makanan
* zat tambahan bahan makanan (zat aditif)
* makanan baru (makanan yang tidak memiliki riwayat konsumsi signifikan atau diproduksi dengan metode yang sebelumnya tidak pernah digunakan untuk makanan)
* makanan yang dimodifikasi secara genetik
*
* kontaminasi makanan.
== Kontaminasi makanan ==
Kontaminasi makanan terjadi ketika makanan rusak akibat bercampur dengan zat lain. Kontaminasi dapat terjadi dalam proses produksi, transportasi, pengemasan, penyimpanan, penjualan, dan proses memasak. Kontaminasi dapat bersifat fisik, kimia, atau biologis.<ref name=":0">{{Cite news|url=https://www.foodsafety.com.au/resources/articles/what-is-food-contamination|title=What is Food Contamination?|access-date=2018-06-10|archive-date=2018-06-23|archive-url=https://web.archive.org/web/20180623061815/https://www.foodsafety.com.au/resources/articles/what-is-food-contamination|dead-url=yes}}</ref>
=== Kontaminasi fisik ===
Baris 28 ⟶ 32:
=== Kontaminasi biologis ===
Pencemaran biologis mengacu pada makanan yang telah terkontaminasi oleh zat yang dihasilkan oleh [[makhluk hidup]], seperti manusia, [[hewan pengerat]], hama atau mikroorganisme.<ref name=":3">{{Cite news|url=https://www.foodsafety.com.au/faq/what-are-the-different-types-of-food-contamination|title=What are the different types of food contamination?|access-date=2018-06-10}}</ref> Kontimiasi biologis termasuk kontaminasi bakteri, kontaminasi virus, atau kontaminasi parasit yang ditularkan melalui [[air liur]], [[darah]], atau [[feses]] hama.<ref name=":3" /> Kontaminasi bakteri adalah penyebab paling umum dari keracunan makanan di seluruh dunia.<ref name=":3" /> Jika lingkungan tinggi [[pati]] atau [[protein]], air, oksigen, memiliki tingkat pH netral, dan berada pada suhu antara 5
== Prosedur
Lima prinsip utama kebersihan makanan, menurut [[WHO]], adalah:<ref>{{cite web|title=Prevention of foodborne disease: Five keys to safer food|url=https://www.who.int/foodsafety/consumer/5keys|access-date=2010-12-10|publisher=World Health Organization}}</ref>
* Cegah kontaminasi makanan dari patogen yang menyebar dari manusia, hewan peliharaan, dan hama.
Baris 65 ⟶ 69:
* [http://www.fao.org/food/food-safety-quality/home-page/en/ Food safety and quality] at the [[Food and Agriculture Organization]] (FAO)
{{Konsep dalam penyakit infeksius}}
{{Authority control}}
|