Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Menghilangkan spasi sebelum tanda koma dan tanda titik dua |
Randyradika (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(4 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 4:
|gambar =
|dasar = Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016
|catatan =
|dibubarkan=20 Juli 2020|dasar_pembubaran=Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional}}
'''Badan Peningkatan Penyelengaraan Sistem Penyediaan Air Minum''' (BPPSPAM) adalah Badan yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016. Secara struktur BPPSPAM berada di bawah koordinasi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tugasnya membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam meningkatkan penyelengaraan spam yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha [[Milik]] Daerah (BUMN/BUMD) Penyelenggara SPAM.
Baris 42 ⟶ 30:
* Bagian Tata Usaha dan Umum
Bagian Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga, pembinaan organisasi, kepegawaian, dan administrasi umum.
=== UPDATE ===
Berdasar '''Peraturan Presiden''' Nomor 82 Tahun 2020, BPPSPAM dibubarkan dan selanjutnya pembinaan PDAM dilimpahkan ke Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementrian PUPR.
== Referensi ==
*
[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]]
|