Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi '{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia |nama = Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum |singkatan = BPPSPAM |gambar = |nama...'
 
Randyradika (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(14 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
|nama = Badan PendukungPeningkatan PengembanganPenyelengaraan Sistem Penyediaan Air Minum
|singkatan = BPPSPAM
|gambar =
|dasar = Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016
|nama_latin =
|deputi1catatan =
|kepala = Ir. Tamim M. Zakaria, M.Sc, MBA (Ketua)
|dibubarkan=20 Juli 2020|dasar_pembubaran=Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional}}
|deputi1 =
'''Badan Peningkatan Penyelengaraan Sistem Penyediaan Air Minum''' (BPPSPAM) adalah Badan yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016. Secara struktur BPPSPAM berada di bawah koordinasi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tugasnya membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam meningkatkan penyelengaraan spam yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha [[Milik]] Daerah (BUMN/BUMD) Penyelenggara SPAM.
|deputi2 =
|deputi3 =
|kepala_sekretariat =
|direktur_jenderal =
|badan =
|pusat =
|alamat =
|dasar = Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
|situs web = http://www.bppspam.com
}}
'''Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum''' (disingkat '''BPPSPAM''') adalah Badan yang dibentuk berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. BPPSPAM dibentuk oleh Menteri Pekerjaan Umum melalui Peraturan Menteri No. 294/PRT/M/2005. BPPSPAM merupakan badan non-struktural yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada [[Menteri Pekerjaan Umum]].
 
Sesuai amanat Pasal 37 Peraturan Pemerintah 122 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), BPPSPAM merupakan revitalisasi dari Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum yang sudah ada sebelumnya.
BPPSPAM dibentuk dengan maksud untuk membantu Pemerintah dalam mencapai tujuan pengaturan pengembangan SPAM yang meliputi:
# Terwujudnya pengelolaan dan pelayanan air minum berkualitas dengan harga yang terjangkau;
# Tercapainya kepentingan yang seimbang antara konsumen dan penyedia jasa pelayanan; dan
# Tercapainya peningkatan efisiensi dan cakupan pelayanan air minum.
 
Berdasarkan perpres nomor 90 tahun 2016, BPPSPAM menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
Dalam rangka mencapai tujuan pengaturan pengembangan SPAM tersebut, BPPSPAM mempunyai peran:
# Penilaian kinerja penyelenggaraan sistem penyediaan air minum oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dalam rangka pemenuhan persyaratan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan sistem penyediaan air minum.
# Mendorong peningkatan kinerja pelayanan penyelenggaraan SPAM;
# Fasilitasi peningkatan kinerja penyelenggaraan sistem penyediaan air minum oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dalam rangka pemenuhan persyaratan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan sistem penyediaan air minum.
# Memberikan masukan dalam penyusunan kebijakan dan strategi; serta
# Pemberian rekomendasi kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka peningkatan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum- yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah.
# Mengembangkan sistem pembiayaan dan pola investasi pengembangan SPAM.
# Pemberian rekomendasi kepada pemerintah pusat dan Pemda dalam rangka menjaga kepentingan yang seimbang antara penyelenggara dengan pelanggan.
 
== Struktur Organisasi ==
BPPSPAM terdiri dari 5 (lima) orang Anggota dengan susunan 1 (satu) orang Kepala merangkap Anggota dan 4 (empat) orang Anggota. Anggota BPPSPAM terdiri dari 2 (dua) orang unsur Pemerintah yang terkait dengan pengembangan SPAM, 1 (satu) orang unsur penyelenggara, dan 2 (dua) orang unsur masyarakat yang berasal dari kalangan profesi penyelenggaraan SPAM dan dari kalangan masyarakat pelanggan.
 
Dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan fungsi BPPSPAM, dibentuk Sekretariat BPPSPAM yang bertugas membantu menyelenggarakan dukungan teknis dan administratif kesekretariatan penyelenggaraan pengembangan SPAM. Sekretariat BPPSPAM secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Ketua BPPSPAM dan secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum. Sekretariat BPPSPAM dipimpin oleh seorang SekretarisKepala Sekretariat.
 
Sekretariat BPPSPAM terdiri dari 4 (empat) bagian dan bidang dengan tugas masing-masing sebagai berikut:
* Bagian UmumPerencanaan dan InformasiPelaporan
Bagian UmumPerencanaan dan InformasiPelaporan mempunyai tugas melaksanakan pelayananpenyusunan administrasirencana, ketatausahaanprogram, organisasi dan tatalaksanaanggaran, kepegawaian,fasilitasi keuangan,penyediaan perlengkapan,kelompok pengelolaankerja rumahserta tanggaevaluasi BPPSPAM,dan penyiapanpelaporan laporan,pelaksanaan sertaprogram pengelolaandan datakegiatan dan informasi.BPPSPAM
* Bagian Dukungan Teknis
* Bidang Kajian Kebijakan dan Program
BidangBagian KajianDukungan Kebijakan dan ProgramTeknis mempunyai tugas melaksanakan kajianfasilitasi danpenyiapan menyiapkanpenilaian usulankinerja kebijakanpenyiapan peningkatan kinerja dan strategi,penyiapan sertarekomendasi usulan programkebijakan penyelenggaraan pengembangan SPAM.
* Bagian Pelayanan Informasi dan Kerja Sama
* Bidang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pelayanan
BidangBagian PemantauanPelayanan Informasi dan EvaluasiKerja Kinerja PelayananSama mempunyai tugas melaksanakan pemantauanpengelolaan dan evaluasipenyajian penerapan standar kualitasdata dan kinerja pelayanan penyelenggaraan pengembangan SPAM,informasi serta pemantauanpenyiapan danfasilitasi evaluasiadministrasi terhadapkerja pemenuhansama perjanjianpenyelenggaraan penyediaan air minumSPAM.
* Bagian Tata Usaha dan Umum
* Bidang Analisis Keuangan, Investasi, dan Promosi
Bagian Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga, pembinaan organisasi, kepegawaian, dan administrasi umum.
Bidang Analisis Keuangan, Investasi, dan Promosi mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan analisis terhadap keuangan, formulasi tarif dan penyesuaiannya, pembiayaan, dan ketentuan tentang penyerahan/ambil alih aset SPAM yang tertuang dalam perjanjian kerjasama investasi serta membantu melaksanakan promosi investasi pengembangan SPAM
 
=== ReferensiUPDATE ===
Berdasar '''Peraturan Presiden''' Nomor 82 Tahun 2020, BPPSPAM dibubarkan dan selanjutnya pembinaan PDAM dilimpahkan ke Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementrian PUPR.
* [http://www.bppspam.com Situs Resmi Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum]
 
== Referensi ==
* [Http://sim.ciptakarya.pu.go.id/bppspam/|Situs{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }} Resmi Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum]{{Pranala mati|date=Juni 2023 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
 
[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]]