Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi '{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia |nama = Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum |singkatan = BPPSPAM |gambar = |nama...' |
Randyradika (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(14 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
|nama = Badan
|singkatan = BPPSPAM
|gambar =
|dasar = Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016
|dibubarkan=20 Juli 2020|dasar_pembubaran=Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional}}
▲|deputi1 =
'''Badan Peningkatan Penyelengaraan Sistem Penyediaan Air Minum''' (BPPSPAM) adalah Badan yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016. Secara struktur BPPSPAM berada di bawah koordinasi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tugasnya membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam meningkatkan penyelengaraan spam yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha [[Milik]] Daerah (BUMN/BUMD) Penyelenggara SPAM.
Sesuai amanat Pasal 37 Peraturan Pemerintah 122 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), BPPSPAM merupakan revitalisasi dari Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum yang sudah ada sebelumnya.
Berdasarkan perpres nomor 90 tahun 2016, BPPSPAM menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
# Penilaian kinerja penyelenggaraan sistem penyediaan air minum oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dalam rangka pemenuhan persyaratan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan sistem penyediaan air minum.
# Fasilitasi peningkatan kinerja penyelenggaraan sistem penyediaan air minum oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dalam rangka pemenuhan persyaratan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan sistem penyediaan air minum.
# Pemberian rekomendasi kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka peningkatan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum- yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah.
# Pemberian rekomendasi kepada pemerintah pusat dan Pemda dalam rangka menjaga kepentingan yang seimbang antara penyelenggara dengan pelanggan.
== Struktur Organisasi ==
BPPSPAM terdiri dari 5 (lima) orang Anggota dengan susunan 1 (satu) orang Kepala merangkap Anggota dan 4 (empat) orang Anggota.
Dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan fungsi BPPSPAM, dibentuk Sekretariat BPPSPAM
Sekretariat BPPSPAM terdiri dari 4 (empat) bagian
* Bagian
Bagian
* Bagian Dukungan Teknis
* Bagian Pelayanan Informasi dan Kerja Sama
* Bagian Tata Usaha dan Umum
Bagian Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga, pembinaan organisasi, kepegawaian, dan administrasi umum.
===
Berdasar '''Peraturan Presiden''' Nomor 82 Tahun 2020, BPPSPAM dibubarkan dan selanjutnya pembinaan PDAM dilimpahkan ke Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementrian PUPR.
== Referensi ==
* [Http://sim.ciptakarya.pu.go.id/bppspam/|Situs{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }} Resmi Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum]{{Pranala mati|date=Juni 2023 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]]
|