Badan Pengelola Dana Abadi Umat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8.2 |
Randyradika (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 15:
|dasar = Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2001
|situs web =
|dibubarkan=17 Oktober 2014|dasar_pembubaran=Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji}}
'''Badan Pengelola Dana Abadi Umat''' (disingkat '''BP DAU''') adalah badan yang bertugas merencanakan, mengorganisasikan, mengelola dan memanfaatkan [[Dana Abadi Umat]]. BP DAU merupakan [[lembaga nonstruktural]] yang berkedudukan di [[Jakarta]] dan bertanggung jawab kepada [[Presiden Indonesia|Presiden]].
|