Sejarah hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k Membatalkan 1 suntingan oleh Nano8571 (bicara) ke revisi terakhir oleh Jejak Pandora(Tw)
Tag: Pembatalan
 
(34 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:The universal declaration of human rights 10 December 1948.jpg|jmpl|329x329px|Salah satu momen bersejarah dari perkembangan hak asasi manusia yaitu dengan terbitnya [[Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia]].<ref name=":8" />]]
{{Sedang ditulis}}
'''Sejarah hak asasi manusia''' berasal dari teori hak kodrati''.'' [[Teori]] tersebut menyebutkan bahwa [[hak asasi manusia]] merupakan hak yang dimiliki oleh manusia karena Ia [[manusia]]. Artinya, meskipun setiap manusia terlahir dengan kondisi yang berbeda-beda, baik dari [[Warna kulit manusia|warna kulit]], [[kewarganegaraan]], [[jenis kelamin]], mereka memiliki hak yang sama sebagai manusia. Begitupun sebaliknya, sejahat apapun manusia, mereka tetap memiliki hak yang sama sebagai manusia.<ref name=":5">{{Cite book|last=Smith|first=Rhona K.M, dkk.|date=2008|url=https://www.google.co.id/books/edition/Hukum_hak_asasi_manusia/-5USzgEACAAJ?hl=id|title=Hukum Hak Asasi Manusia|location=Yogyakarta|publisher=Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia|isbn=9789791805704|pages=30-36|url-status=live}}</ref> Salah satu tokoh yang mengemukakan teori kodrati yaitu [[John Locke|John Locke.]].<ref name=":6">{{Cite web|last=Gatra|first=Phalita|date=4 Februari 2019|title=Ulasan lengkap : Konsep Hak Asasi Manusia yang Digunakan di Indonesia|url=https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt58e0c8234493e/konsep-hak-asasi-manusia-yang-digunakan-di-indonesia/|website=hukumonline.com/klinik|language=Indonesia|access-date=2021-06-09}}</ref> Ia mengatakan bahwa [[manusia]] dikaruniai oleh [[alam]] hak untuk [[Kehidupan|hidup]], hak kepemilikan, dan kebebasan yang tidak bisa rampas oleh siapa pun termasuk oleh [[Negara|negara.]]<ref name=":6" /> Pemikiran tersebut dikenal dengan istilah ''“kontrak sosial”.''<ref name=":6" /> Apabila pemimpin di suatu [[negara]] mengabaikan tentang kontrak sosial tersebut, maka [[rakyat]] di [[negara]] tersebut berhak menurunkan pemimpinnya. Pemikiran [[John Locke]] mengenai gagasan [[Hak kodrati dan hak ikhtiyari|hak kodrati]] dan [[kontrak sosial]] memiliki dampak terhadap [[revolusi]] di [[Inggris]], [[Amerika Serikat]], dan [[Prancis]] di abad ke-17 dan abad ke-18.<ref name=":6" /> [[Hak kodrati dan hak ikhtiyari|Hak-hak kodrati]] memiliki peran dalam penyusunan landasan bagi suatu sistem [[hukum nasional|hukum nasional.]]<ref name=":6" /> Namun, dalam penerapannya [[Hak kodrati dan hak ikhtiyari|hak-hak kodrati]] terus meluas cakupannya, tidak terbatas pada [[hak sipil dan politik]]<ref name=":6" />. Kini hak-hak tersebut menyebar pada tuntutan hak [[ekonomi]], [[Sosialisme|sosial,]] dan [[budaya|budaya.]].<ref name=":6" />
 
== Generasi Kedua Hak Asasi Manusia ==
'''Sejarah hak asasi manusia''' berasal dari [[teori hak kodrati]] atau ''natural right theory.''<ref name=":5">{{Cite book|last=Smith|first=Rhona K.M, dkk.|date=2008|url=https://www.google.co.id/books/edition/Hukum_hak_asasi_manusia/-5USzgEACAAJ?hl=id|title=Hukum Hak Asasi Manusia|location=Yogyakarta|publisher=Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia|isbn=9789791805704|pages=30-36|url-status=live}}</ref> [[Teori]] tersebut menyebutkan bahwa [[hak asasi manusia]] merupakan hak yang dimiliki oleh [[manusia]] karena Ia [[manusia|manusia.]]<ref name=":5" /> Artinya, meskipun setiap [[manusia]] terlahir dengan kondisi yang berbeda-beda, baik dari [[Warna kulit manusia|warna kulit]], [[kewarganegaraan]], [[jenis kelamin]], mereka memiliki hak yang sama sebagai [[manusia]].<ref name=":5" /> Begitupun sebaliknya, sejahat apapun [[manusia]], mereka tetap memiliki hak yang sama sebagai [[manusia]].<ref name=":5" />
=== Generasi Pertama Hak Asasi Manusia ===
Generasi pertama disebut juga hak klasik. Hak yang diperjuangkan di generasi pertama yaitu melepaskan diri dari tuntutan absolutisme negara beserta kekuatan sosialnya. Kategori hak yang termasuk pada generasi pertama yaitu hak untuk hidup, hak mendapatkan kesehatan jiwa dan jasmani, hak untuk bebas bergerak, hak terbebas dari penindasan, hak mempertahankan kepemilikan pribadi, hak untuk bebas [[Pikiran|berpikir]], hak untuk memilih [[Keyakinan dan kepercayaan|kepercayaan]] dan [[agama]], hak untuk [[Organisasi|berorganisasi]] dan berpendapat, hak perlindungan dari penghakiman yang tidak adil, hak terbebas dari penyiksaan, dan hak mendapatkan perlindungan [[hukum]] yang adil. Kebebasan individual merupakan kunci dari keberhasilan generasi pertama untuk mengembangkan hak asasi manusia. Negara harus mampu memberikan perlindungan dan pemenuhan hak individu bagi masyarakatnya. Hak-hak individu tersebut sudah direspon dengan baik oleh berbagai negara dengan memasukkannya ke dalam [[Konstitusi Negara-Negara Eropa|konstitusi negara]].<ref name=":7">{{Cite book|last=Saleh|first=M. Ridha|date=2020|url=https://www.google.co.id/books/edition/Menghijaukan_HAM/8GgCEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=generasi+hak+asasi+manusia&printsec=frontcover|title=Menghijaukan HAM|location=Jakarta|publisher=PT. Rayyana Komunikasindo|isbn=9786025834677|pages=39-42|url-status=live}}</ref>
=== Generasi Kedua ===
GenerasiPada inigenerasi munculini, karenabanyaknya tuntutan [[negara]] untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakatnya, dimulai dari kebutuhan [[Sandang Pangan|sandang]] dan [[pangan]].<ref name=":7" /> Contoh dari pemenuhan hak di generasi kedua ini yaitu, hak untuk mendapat [[pekerjaan]] dan [[upah]] yang layak, hak untuk mendapatmendapatkan [[jaminan sosial]], hak untuk memperoleh [[pendidikan]] yang layak, hak untuk [[kesehatan]], hak untuk [[Makanan|pangan]], hak untuk mendapatkan [[tempat tinggal]] yang layak, hak untuk perlindungan hasil [[karya ilmiah]], [[karya sastra]], dan [[seni|seni.]]<ref name=":7" />. Berdasarkan contoh pemenuhan hak yang telah disebutkan, secara garis besar generasi kedua ini diwakilkan sebagai pemenuhan hak [[ekonomi]], [[sosial]], dan [[budaya|budaya.]]<ref name=":7" />. Hasil dari pemenuhan hak digenerasi kedua ini bisa diwujudkan melalui kebijakan yang dibuat oleh [[Konstitusi Negara-Negara Eropa|konstitusi negara]]. Perjuangan hak asasi manusia pada generasi ini ditandai dengan lahirnya [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya]]''.'' Selain itu, ada juga konvenan yang disahkan yaitu [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik]] yang disepakati dalam [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa|Sidang umum PBB]] pada tahun 1966.<ref name=":7" />
 
=== Generasi Ketiga Hak Asasi Manusia ===
Salah satu tokoh yang mengemukakan teori kodrati yaitu [[John Locke|John Locke.]]<ref name=":6">{{Cite web|title=Ulasan lengkap : Konsep Hak Asasi Manusia yang Digunakan di Indonesia|url=https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt58e0c8234493e/konsep-hak-asasi-manusia-yang-digunakan-di-indonesia/|website=hukumonline.com/klinik|language=Indonesia|access-date=2021-06-09}}</ref> Ia mengatakan bahwa [[manusia]] dikaruniai oleh [[alam]] hak untuk [[Kehidupan|hidup]], hak kepemilikan, dan kebebasan yang tidak bisa rampas oleh siapa pun termasuk oleh [[Negara|negara.]]<ref name=":6" /> Pemikiran tersebut dikenal dengan istilah ''“kontrak sosial”.''<ref name=":6" /> Apabila pemimpin di suatu [[negara]] mengabaikan tentang kontrak sosial tersebut, maka [[rakyat]] di [[negara]] tersebut berhak menurunkan pemimpinnya. Pemikiran [[John Locke]] mengenai gagasan [[Hak kodrati dan hak ikhtiyari|hak kodrati]] dan [[kontrak sosial]] memiliki dampak terhadap [[revolusi]] di [[Inggris]], [[Amerika Serikat]], dan [[Prancis]] di abad ke-17 dan abad ke-18.<ref name=":6" /> [[Hak kodrati dan hak ikhtiyari|Hak-hak kodrati]] memiliki peran dalam penyusunan landasan bagi suatu sistem [[hukum nasional|hukum nasional.]]<ref name=":6" /> Namun, dalam penerapannya [[Hak kodrati dan hak ikhtiyari|hak-hak kodrati]] terus meluas cakupannya, tidak terbatas pada [[hak sipil dan politik]]<ref name=":6" />. Kini hak-hak tersebut menyebar pada tuntutan hak [[ekonomi]], [[Sosialisme|sosial,]] dan [[budaya|budaya.]]<ref name=":6" />
Tuntutan hak digenerasi ketiga muncul dari [[Negara berkembang|negara-negara berkembang y]]<nowiki/>angyang mengigignkan terciptanya tatanan [[ekonomi]] dan [[hukum internasional]] yang kondusif.<ref name=":7" /> Hak yang diperjuangkan tersebut di antaranya, hak untuk mendapatkan [[perdamaian,]] hak [[pembangunan]], hak untuk mendapatkan [[lingkungan hidup]] yang baik, hak untuk mengembangkan dan memperjuangkan [[sumber daya alam]] sendiri, dan hak atas peninggalan [[budaya]] sendiri.<ref name=":7" /> Generasi ketiga ini sering disebut dengan istilah “hak bersama”.<ref name=":7" />
 
== Generasi Pertama Hak Asasi Manusia ==
[[Karel Vasak]] adalah seorang [[Hukum internasional|ahli hukum]] di [[Prancis]].<ref name=":7">{{Cite web|title=Sejarah HAM: Tinjauan dari Perspektif Karel Vasak|url=https://studylibid.com/doc/129086/sejarah-ham--tinjauan-dari-perspektif-karel-vasak|website=studylibid.com|language=en|access-date=2021-06-09}}</ref> Ia membagi ruang lingkup [[hak asasi manusia]] pada kurun waktu tertentu. Pembabakan waktu tersebut dinamakan ''“generasi hak asasi manusia”.''<ref name=":7" /> Pembagiannya berdasarkan slogan [[Revolusi Prancis|revolusi Perancis]], yang terdiri atas: kebebasan, persamaan, dan persaudaraan.<ref name=":7" /> Generasi pertama disebut juga [[hak klasik|hak klasik.]]<ref name=":7" /> Hak yang diperjuangkan di generasi pertama yaitu melepaskan diri dari tuntutan absolutisme [[negara]] beserta kekuatan sosialnya.<ref name=":7" /> Kategori hak yang termasuk pada generasi pertama yaitu hak untuk [[Kehidupan|hidup]], hak mendapatkan [[kesehatan jiwa]] dan [[Tubuh|jasmani]], hak untuk bebas bergerak, hak terbebas dari penindasan, hak mempertahankan kepemilikan pribadi, hak untuk bebas [[Pikiran|berpikir]], hak untuk memilih [[Keyakinan dan kepercayaan|kepercayaan]] dan [[agama]], hak untuk [[Organisasi|berorganisasi]] dan [[Pendapat|berpendapat]], hak perlindungan dari penghakiman yang tidak adil, hak terbebas dari penyiksaan, dan hak mendapatkan perlindungan [[hukum]] yang adil.<ref name=":7" />
 
Kebebasan individual merupakan kunci dari keberhasilan generasi pertama untuk mengembangkan [[hak asasi manusia|hak asasi manusia.]]<ref name=":7" /> [[Negara]] harus mampu memberikan perlindungan dan pemenuhan hak individu bagi masyarakatnya. Hak-hak individu tersebut sudah direspon dengan baik oleh berbagai [[negara]] dengan memasukkannya ke dalam [[Konstitusi Negara-Negara Eropa|konstitusi negara]].<ref name=":7" />
 
== Generasi Kedua Hak Asasi Manusia ==
Generasi ini muncul karena tuntutan [[negara]] untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakatnya, dimulai dari kebutuhan [[Sandang Pangan|sandang]] dan [[pangan]].<ref name=":7" /> Contoh dari pemenuhan hak di generasi kedua ini yaitu, hak untuk mendapat [[pekerjaan]] dan [[upah]] yang layak, hak untuk mendapat [[jaminan sosial]], hak untuk memperoleh [[pendidikan]] yang layak, hak untuk [[kesehatan]], hak untuk [[Makanan|pangan]], hak untuk mendapatkan [[tempat tinggal]] yang layak, hak untuk perlindungan hasil [[karya ilmiah]], [[karya sastra]], dan [[seni|seni.]]<ref name=":7" /> Berdasarkan contoh pemenuhan hak yang telah disebutkan, secara garis besar generasi kedua ini diwakilkan sebagai pemenuhan hak [[ekonomi]], [[sosial]], dan [[budaya|budaya.]]<ref name=":7" /> Hasil dari pemenuhan hak digenerasi kedua ini bisa diwujudkan melalui kebijakan yang dibuat oleh [[Konstitusi Negara-Negara Eropa|konstitusi negara]].<ref name=":7" />
 
== Generasi Ketiga Hak Asasi Manusia ==
Tuntutan hak digenerasi ketiga muncul dari [[Negara berkembang|negara-negara berkembang y]]<nowiki/>ang mengigignkan terciptanya tatanan [[ekonomi]] dan [[hukum internasional]] yang kondusif.<ref name=":7" /> Hak yang diperjuangkan tersebut di antaranya, hak untuk mendapatkan [[perdamaian,]] hak [[pembangunan]], hak untuk mendapatkan [[lingkungan hidup]] yang baik, hak untuk mengembangkan dan memperjuangkan [[sumber daya alam]] sendiri, dan hak atas peninggalan [[budaya]] sendiri.<ref name=":7" /> Generasi ketiga ini sering disebut dengan istilah “hak bersama”.<ref name=":7" />
 
== Sebelum Perang Dunia II ==
Kemajuan sistem [[negara]] yang [[modern]], mengakibatkan [[masyarakat]] menyadari tentang [[hak]] untuk mendapatkan perlakuan yang pantas dari setiap orang.<ref name=":8" /> Di [[Abad ke-11 hingga 20|abad ke-19]] mulai terlihat minat dan perhatian [[Internasionale|internasioal]] untuk melindungi hak-hak [[Rakyat|warga negara]].<ref name=":8" /> Contohnya, [[Perdamaian Westfalen|Perjanjian Westphalia]] di tahun [[1648]], yang mampu mengakhiri [[Perang Tiga Puluh Tahun]] dan menghasilkan kesepakatan antara agama [[Gereja Katolik Roma|Katolik Roma]] dan [[Protestanisme|Protestan]] di [[Jerman]] tentang persamaan [[hak|hak.]]<ref name=":8">{{Cite book|last=Arifin|first=Firdaus|date=2019|url=https://id1lib.org/ireader/11513770|title=Hak Asasi Manusia: Teori, Perkembangan, dan Pengaturan|location=Yogyakarta|publisher=Thafa Media|isbn=978-602-5589-164|pages=19-60|url-status=live}}{{Pranala mati|date=Maret 2023 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
 
=== Hak Asasi Manusia dan Hukum Internasional Tradisional ===
Dasar yang menjadi latar belakang dibentuknya [[hukum internasional]] sebagai penghubung antara [[negara]] dengan negara lainnya.<ref name=":8" /> negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan membela hak [[Rakyat|warga negara]] ketika mengalami perlakuan yang kurang baik dan bertentangan dengan aturan yang datang dari negara lain.<ref name=":8" /> Objek dan tujuan dari sistem ini yaitu individunya sendiri<ref name=":8" />. Oleh karena itu, di manapun individu itu berada mereka harus mengikuti dan tunduk terhadao aturan yang berlaku di [[negara]] tersebut.<ref name=":8" />
 
=== Intervensi Kemanusiaan ===
Intervensi kemanusiaan memungkinkan [[negara]] mampu melakukan perlindungan secara [[militer]] kepada penduduk yang tinggal di [[negara]] lain, apabila pemimpin di negara tersebut memperlakukan mereka dengan semena-mena yang mengganggu hak kemanusiaan penduduk tersebut.<ref name=":8" /> Salah satu tokoh yang mendukung kebijakan ini yaitu [[Hugo Grotius|Hugo Grotios]].<ref name=":8" /> Namun, dalam implementasinya kebijakan ini sering disalahgunakan oleh [[Negara|negara kuat]] untuk memperluas kepentingan politiknya.<ref name=":8" />
 
=== Penghapusan Pebudakan ===
Secara legalitas [[hukum]], praktek perbudakan mulai dilarang semenjak [[Traktat Perdamaian Paris]] disahkan tahun1814, antara [[Inggris]] dan [[Prancis|Prancis.]]<ref name=":8" /> Setelah itu, [[Akta Umum Konferensi Berlin]] juga mengatur tentang hubungan [[Eropa]] di [[Afrika]] yang menyepakati [[Perbudakan|perdagangan budak]] dilarang karena bertentangan dengan asas-asas [[hukum internasional]].<ref name=":8" /> Di tahun 1926, organisasi [[Liga Bangsa-Bangsa]] mengesahkan [[Konvensi Penghapusan Perbudakan dan Perdagangan Budak|''Konvensi Penghapusan Perbudakan dan Perdagangan Budak''.]]<ref name=":8" /> Di tahun 1953, konvensi tersebut diamandemen.<ref name=":8" /> Hingga kini, dokumen tersebut menjadi acuan yang sah secara internasional melarang praktek [[perbudakan|perbudakan.]].<ref name=":8" />
 
=== Palang Merah Internasional ===
Komite [[Palang Merah Internasional]] terbentuk di tahu [[1863]].<ref name=":8" /> Tujuan dari organisasi tersebut yaitu untuk melindungi para korban [[perang]], dan kawanan perang, yang dikenal dengan nama [[Konvensi Jenewa|Konvensi Jenewa.]]<ref name=":8" />. Selain bertujuan untuk itu, organisasi [[Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah|Palang Merah Internasonal]] merupakan dasar dari terbentuknya [[Hukum Humaniter Internasional|hukum kemanusiaan internasional]] (''international hummanitarian law'').<ref name=":8" />
=== Liga Bangsa-Bangsa ===
Tujuan dari organisasi [[Liga Bangsa-Bangsa]] untuk meperat dan mendukung kerjasama internasional untuk mencapai [[Damai|perdamaian]] dan [[keamanan]].<ref name=":8" /> Organisasi ini memiliki elemen yang penting yaitu [[Dewan]], [[Majelis]], dan [[Kepaniteraan (badan administratif)|Sekretariat]].<ref name=":8" /> Anggota yang tergabung dalam [[Liga Bangsa-Bangsa]] dilarang untuk melakukan perdagangan [[Wanita|perempuan]] dan anak, dilarang untuk mengendalikan penyakit, dan memberikan perlakuan yang adil terhadap penduduk [[bumi]] dari wilayah jajahan.<ref name=":8" /> [[Liga Bangsa-Bangsa]] dibubarkan pada 18 April 1946.<ref name=":8" />
 
== Setelah Perang Dunia II ==
Status individu kini bukan lagi objek [[hukum internasional]], melainkan seseorang yang harus mendapatkan [[hak]] dan [[kewajiban|kewajiban.]]<ref name=":8">{{Cite book|last=Arifin|first=Firdaus|date=2019|title=Hak Asasi Manusia: Teori, Perkembangan, dan Pengaturan|location=Yogyakarta|publisher=Thafa Media|isbn=978-602-5589-164|pages=19-60|url-status=live}}</ref> Kondisi berubah sejak terjadinya [[Perang Dunia II]]. Oleh karena itu, kumpulan [[masyarakat internasional]] membangun beberapa kesepakatan dalam bentuk [[Norma sosial|norma,]] [[doktrin]], dan [[Organisasi|kelembagaan]]. Salah satu contohnya, lahirnya [[hukum]] h[[akhak asasi internasional]] dari lembaga [[hukum internasional]].<ref name=":8" />
 
=== Hak Asasi Manusia Internasional Modern ===
Posisi individu di mata [[hak asasi manusia]] internasional modern yaitu sebagai subjek.<ref name=":8" /> [[Individu]] tersebut memiliki [[hak]] yang sudah dijamin secara [[Mancanegara|internasional]]. Sedangkan posisi [[negara]] merupakan pemegang [[Liabilitas|kewajiban]] yang harus memberikan haknya kepada [[individu|individu.]]<ref name=":8" /> Lembaga yang menjadi menjembatani hubungan antara penerima hak dan pemberi kewajiban itu yaitu [[organisasi]] [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]]. Jumlah [[negara]] yang mulai memperhatikan tentang [[hukum internasional]] meningkat.<ref name=":8" /> Akibatnya, sifat “eksklusif” yang muncul dari [[negara]] berdaulat mulai berkurang. [[Negara]] sudah tidak bisa lagi mengklaim tentang masalah [[hak asasi manusia]] yang terjadi di wiliyahnya.<ref name=":8" />
 
=== Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa ===
[[Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa|Piagam PBB]] berisi [[Pasal|pasal-pasal]] yang membahas perlindungan [[hak asasi manusia|hak asasi manusia.]]<ref name=":8" /> Tujuan dari [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] yaitu untuk memajukan dan memberikan penghormatan kepada [[hak asasi manusia]].<ref name=":8" /> Selain itu, memberikan kebebasan bagi semua orang tanpa memandang [[ras]], [[jenis kelamin]], [[bahasa]], dan [[agama|agama.]].<ref name=":8" />
 
=== ''The International Bill of Human Rights'' ===
Istilah “''[[International Bill of Human Rights]]''” digunakan untuk merujuk tiga instrumen pokok mengenai [[hak asasi manusia]].<ref name=":8" /> Instrumen itu yaitu: 1) [[Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia]] (Universal Declaration of Human Rights)<ref name=":8" />; 2) [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik|Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik]] (''International Covenant on Civil and Political Rights'')<ref name=":8" />; 3) [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya|Kovenan Internasional]] tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (''International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights'').<ref name=":8" />
 
[[Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia|Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia]] disahkan pada tahun 1946 oleh [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa]].<ref name=":8" /> Sedangkan [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik|Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik]], serta [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya|Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya]] disahkan pada tahun 1966 oleh [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa]].<ref name=":8" /> Namun, Kovenan Internasional itu baru berlaku di mata hukum pada tahun 1976.<ref name=":8" />
 
== Perkembangan di Indonesia ==
[[Sejarah]] [[hak asasi manusia]] bisa menjadi acuan tentang perkembangan [[Hak asasi manusia|HAM]] untuk suatu [[negara]], salah satunya di [[Indonesia|Indonesia.]]<ref name=":0">{{Cite web|last=Nastain|first=Muh|date=2018-12-23|title=Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia Paling Lengkap|url=https://nastain.com/sejarah-perkembangan-ham/|website=nastain.com|language=en-US|access-date=2021-06-07}}</ref> Pemenuhan perlindungan [[Hak asasi manusia|HAM]] untuk suatu [[negara]] bisa dijadikan sebagai titik pijak untuk penyusunan kebijakan [[negara]], sehingga mampu mewujudkan pembangunan yang berbasis [[Hak asasi manusia|hak asasi manusia.]]<ref name=":012" />
 
=== Periode 1908-1945 ===
[[Budi Utomo|Organisasi Budi Utomo]] yang terbentuk pada tahun 1908, merupakan salah satu wujud nyata tentang kebebasan berpikir dan mengemukakan pendapat kepada masyarakat umum. Selain itu, dengan lahirnya organisasi Budi Utomo, masyarakat mulai berpikir tentang hak untuk turut serta secara langsung ke dalam pemerintahan. Tujuan dari konsep [[1908hak asasi manusia]] yang dihadirkan dalam organisasi Budi Utomo yaitu hak negara Indonesia untuk [[merdeka]], dan hak menentukan nasib negaranya sendiri.<ref name=":1">{{Cite webnews|last=MediaGischa|first=Kompas CyberSerafica|date=2019-12-24|title=Budi Utomo: Sejarah Berdiri dan Peranannya Halaman all|url=https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/24/080000369/budi-utomo-sejarah-berdiri-dan-peranannya|websitework=KOMPAS[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2021-06-07|editor-last=Nailufar|editor-first=Nibras Nada}}</ref> merupakanPada salahperiode satuini, wujudtitik nyatapuncak dari perdebatan tentang kebebasanhak berpikirasasi danmanusia mengemukakanyaitu pendapatketika kepadasidang [[masyarakatBPUPKI]] umum.<refyang name=":1"membahas tentang rumusan />dasar negara. Selain itu, denganhal lahirnyayang [[Budidibahas Utomo|organisasipada Budisiding Utomo]],ini [[masyarakat]]yaitu mulaikelengkapan berpikirnegara tentangyang [[hak]]harus untukmenjamin turuthak sertadan secarakewajiban langsungnegara kedan dalamwarga [[pemerintah]]annegaranya.<ref name=":1"Tokoh />yang Tujuanterlibat daridalam konsepdiskusi [[hakini asasiyaitu manusia[[Soekarno]] yang dihadirkan dalam, [[BudiAgus Utomo|organisasi Budi UtomoSalim]] yaitu, [[hakMohammad Natsir]], [[negaraMohammad Yamin]], [[IndonesiaMas Mansoer|K.H. Mas Mansur]] untuk, [[merdekaWahid Hasjim|K.H. Wachid Hasyim]], dan [[hak]]Maram menentukan nasibSudarmodjo|Mr. negaranya sendiriMaramis]].<ref name=":112">{{Cite book|last=Hidayat|first=Komarudin|date=2003|url=https://books.google.co.id/books?printsec=frontcover&vid=ISBN9793465034&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false|title=Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani|location=Jakarta|publisher=Prenada Media|isbn=979-3465-03-4|pages=150-170|url-status=live}}</ref>
 
Organisasi lain pun turut terbentuk, di antaranya [[Indische Vereeniging|Perhimpunan Indonesia]]<ref name=":0" /> yang menghimpun para [[mahasiswa]] [[Indonesia]] yang berada di [[Belanda]] yang melahirkan konsep [[hak asasi manusia]] untuk memperjuangkan hak [[Indonesia|negara Indonesia]] untuk menentukan nasibnya sendiri.<ref name=":0" /> Selain itu ada organisasi [[Sarekat Islam]], yang memiliki tujuan untuk mengusahakan penghidupan yang layak dan terbebas dari penindasan [[diskriminasi]] dari [[Kolonialisme Portugis di Indonesia|pemerintah kolonial.]]<ref name=":12" /> Akar dari pergerakan organisasi [[Sarekat Islam]] yaitu prinsip-prinsip [[hak asasi manusia]] dalam ajaran [[Islam|Islam.]]<ref name=":12" /> Tokoh yang terlibat dalam pergerakan [[Hak asasi manusia|HAM]] di organisasi [[Sarekat Islam]] yaitu [[Oemar Said Tjokroaminoto|Tjokro Aminoto]], [[H. Samanhudi]], dan [[Agus Salim]].<ref name=":12" /> Organisasi lain yang menyuarakan tentang hak asasi manusia yaitu [[Partai Komunis Indonesia]], yang memiliki landasan untuk memperjuangkan hak yang bersifat sosial. Organisasi lainnya yaitu, ''[[National Indische Partij|Indische Partij]]'' dan [[Partai Nasional Indonesia]] memiliki landasan untuk memperjuangkan hak untuk medapatkan kemerdekaan. Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia berjuang untuk menyuarakan hak dalam mengeluarkan pendapat (politik), hak untuk menentukan nasib sendiri, hak beroganisasi, dan memiliki hak yang sama di mata hukum dan ikut serta dalam penyelenggaraan negara.<ref>{{Cite book|last=Gunakaya|first=Widiada|date=2017|url=https://www.google.co.id/books/edition/Hukum_Hak_Asasi_Manusia/3VJLDwAAQBAJ?hl=id&gbpv=1|title=Hukum Hak Asasi Manusia|location=Yogyakarta|publisher=Penerbit ANDI|isbn=9789792963649|pages=32-34|url-status=live}}</ref>
Pada periode ini, titik puncak dari perdebatan tentang [[hak asasi manusia]] yaitu ketika sidang [[BPUPKI]] yang membahas tentang rumusan dasar negara.<ref name=":12" /> Selain itu, hal yang dibahas pada siding ini yaitu kelengkapan negara yang harus menjamin hak dan kewajiban negara dan warga negaranya.<ref name=":12" /> Tokoh yang terlibat dalam diskusi ini yaitu [[Soekarno]], [[Agus Salim]], [[Mohammad Natsir]], [[Mohammad Yamin]], [[Mas Mansoer|K.H. Mas Mansur]], [[Wahid Hasjim|K.H. Wachid Hasyim]], dan [[Maram Sudarmodjo|Mr. Maramis]].<ref name=":12" />
 
Dengan lahirnya berbagai organisasi yang menyuarakan tentang [[hak asasi manusia]]<ref name=":0" />, timbul beberapa perdebatan.<ref name=":0" /> Salah satu yang paling mencolok yaitu pendapat [[Soepomo|Supomo]].<ref name=":0" /> Ia mengatakan, bahwa rakyat [[Indonesia]] sudah bersatu dengan negaranya.<ref name=":0" /> Jadi, tidak perlu lagi melindungi [[masyarakat]] dari negaranya.<ref name=":0" /> Dengan kata lain, [[hak asasi manusia]] di [[Indonesia]] bukan bertujuan untuk melindungi keadilan antar individu, melainkan keadilan [[sosial]] bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, negara [[Indonesia]] menjamin hak-hak dasar masyarakatnya, yang dilindungi oleh [[Konstitusi|UUD 1945 Pasal 28]], yang intinya masyarakat memiliki hak untuk berserikat. berkumpul, dan meyampaikan pendapatnya.<ref>{{Cite namenews|last=":0"Nugroho|first=Bagus Prihantoro|date=01 Juni 2017|title=Beda Yamin, Soepomo, dan Sukarno tentang Dasar Indonesia Merdeka|url=https://news.detik.com/berita/d-3517341/beda-yamin-soepomo-dan-sukarno-tentang-dasar-indonesia-merdeka|work=[[Detik.com|detikcom]]|language=id-ID|access-date=2021-07-10}}</ref>
Organisasi lain pun turut terbentuk, di antaranya [[Indische Vereeniging|Perhimpunan Indonesia]]<ref name=":0" /> yang menghimpun para [[mahasiswa]] [[Indonesia]] yang berada di [[Belanda]] yang melahirkan konsep [[hak asasi manusia]] untuk memperjuangkan hak [[Indonesia|negara Indonesia]] untuk menentukan nasibnya sendiri.<ref name=":0" /> Selain itu ada organisasi [[Sarekat Islam]], yang memiliki tujuan untuk mengusahakan penghidupan yang layak dan terbebas dari penindasan [[diskriminasi]] dari [[Kolonialisme Portugis di Indonesia|pemerintah kolonial.]]<ref name=":12" /> Akar dari pergerakan organisasi [[Sarekat Islam]] yaitu prinsip-prinsip [[hak asasi manusia]] dalam ajaran [[Islam|Islam.]]<ref name=":12" /> Tokoh yang terlibat dalam pergerakan [[Hak asasi manusia|HAM]] di organisasi [[Sarekat Islam]] yaitu [[Oemar Said Tjokroaminoto|Tjokro Aminoto]], [[H. Samanhudi]], dan [[Agus Salim]].<ref name=":12" />
 
Dengan lahirnya berbagai organisasi yang menyuarakan tentang [[hak asasi manusia]]<ref name=":0" />, timbul beberapa perdebatan.<ref name=":0" /> Salah satu yang paling mencolok yaitu pendapat [[Soepomo|Supomo]].<ref name=":0" /> Ia mengatakan, bahwa rakyat [[Indonesia]] sudah bersatu dengan negaranya.<ref name=":0" /> Jadi, tidak perlu lagi melindungi [[masyarakat]] dari negaranya.<ref name=":0" /> Dengan kata lain, [[hak asasi manusia]] di [[Indonesia]] bukan bertujuan untuk melindungi keadilan antar individu, melainkan keadilan [[sosial]] bagi seluruh rakyat [[Indonesia]].<ref name=":0" />
 
Oleh karena itu, negara [[Indonesia]] menjamin hak-hak dasar masyarakatnya, yang dilindungi oleh [[Konstitusi|UUD 1945 Pasal 28]], yang intinya [[masyarakat]] memiliki hak untuk berserikat. berkumpul, dan meyampaikan pendapatnya.<ref name=":0" />
 
=== Periode 1945-1950 ===
Pada periode ini, hal yang diperdebatkan mengenai [[Hak asasi manusia|HAM]] masih mencakup tentang [[hak]] untuk [[merdeka]], [[hak]] untuk berorganisasi dalam [[politik]], dan hak untuk berpendapat di [[parlemen]].<ref name=":12" /> Ciri dari periode ini yaitu:
 
* Bidang Sipil dan Politik:
 
# [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]], terutama Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30.<ref name=":12" />
# Maklumat Pemerintah 1 November 1945.<ref name=":12" />
# Maklumat Pemerintah 3 November 1945.<ref name=":12" />
Baris 76 ⟶ 67:
 
# UUD 1945, terutama Pasal 27, Pasal 31, Pasal 33, dan Pasal 34.<ref name=":12" />
# KRIS, Pasal 36 – Pasal 40.<ref name=":12" />
 
=== Periode 1950-1959 ===
Pada massa ini, perkembangan tentang [[hak asasi manusia]] dipengaruhi oleh [[sistem pemerintahan]] Indonesia yang berubah. Pada periode ini, sistem politik [[Indonesia]] yangdipengaruhi berubaholeh [[Liberalisme|sistem liberalisme]] dan [[Parlemen Eropa|parlementer,]] dengan diberlakukannya [[Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia|UUDS]] sejak 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959.<ref name=":2">{{Cite webnews|last=MediaPutri|first=KompasArum CyberSutrisni|date=2020-02-12|title=Demokrasi Indonesia Periode Parlementer (1949-1959) Halaman all|url=https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/12/173000969/demokrasi-indonesia-periode-parlementer-1949-1959|websitework=KOMPAS[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2021-06-07}}</ref> Pada periode ini, [[sistem politik]] [[Indonesia]] dipengaruhi oleh [[Liberalisme|sistem liberalisme]] dan [[Parlemen Eropaeditor-last=Putri|parlementer,]]<ref nameeditor-first=":2"Arum Sutrisni}}</> dengan diberlakukannya [[Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia|UUDS]] sejak 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959.<ref name=":2" /> Aktualisasi [[hak asasi manusia]] pada periode ini, di antaranya:
 
* [[Partai politik]] semakin banyak bermunculan, meskipun tumbuh dengan [[ideologi]]nya masing-masing.<ref name=":2" />
* [[Hak]] pers, pada periode ini memiliki kebebasan.<ref name=":2" />
* [[Pemilihan umum]] dilaksanakan secara bebas, jujur, dan [[demokrasi|demokrasi.]].<ref name=":2" />
* [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]], menunjukkan hasil kerja yang baik dengan pengawasan dan kontrol yang seimbang.<ref name=":2" />
*Keberadaan [[partai politik]] dengan [[ideologi]] yang berbeda-berbeda, tetap memiliki [[visi]] yang sama yaitu untuk memasukkan tentang [[hak asasi manusia]] ke dalam [[Undang-Undang Dasar|batang tubuh Undang-Undang Dasar]].<ref name=":2" />
 
Pada periode ini, [[Indonesia]] mengikuti dua [[Konvensi|konvensi HAM internasional]] yaitu:
Keberadaan [[partai politik]] dengan [[ideologi]] yang berbeda-berbeda, tetap memiliki [[visi]] yang sama yaitu untuk memasukkan tentang [[hak asasi manusia]] ke dalam [[Undang-Undang Dasar|batang tubuh Undang-Undang Dasar]].<ref name=":2" />
 
* [[Konvensi Jenewa]] tahun 1949, yang membahas mengenai perlindungan [[hak]] bagi korban perang, tawanan perang, dan perlindungan sipil ketika perang.<ref name=":12" />
Pada periode ini, [[Indonesia]] mengikuti dua [[Konvensi|konvensi HAM internasional]] yaitu:
* [[Konvensi]] tentang [[Politik|hak politik]] perempuan yang berisi tentang hak perempuan tanpa [[diskriminasi]] dan hak perempuan untuk mendapatkan jabatan publik.<ref name=":12" />
 
* [[Konvensi Jenewa]] tahun 1949, yang membahas mengenai perlindungan [[hak]] bagi korban perang, tawanan perang, dan perlindungan sipil ketika perang.<ref name=":12" />
* [[Konvensi]] tentang [[Politik|hak politik]] perempuan yang berisi tentang hak perempuan tanpa [[diskriminasi]] dan hak perempuan untuk mendapatkan jabatan publik.<ref name=":12" />
 
=== Periode 1959-1966 ===
Sejak diberlakukannya [[Dekret Presiden 5 Juli 1959|Dekrit Presiden 5 Juli 1959]], oleh [[Presiden Soekarno]], sistem pemerintahan menjadi demokrasi terpimpin. Hal ini berdampak kepada sistem politik yang berada di bawah kendali Presiden sepenuhnya. Oleh karena itu, kebebasan untuk berpendapatm berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan sangat dibatasi.<ref name=":3">{{Cite webnews|last=MediaPutri|first=KompasArum CyberSutrisni|date=2020-02-12|title=Demokrasi Indonesia Periode Demokrasi Terpimpin (1959-1965) Halaman all|url=https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/12/183000469/demokrasi-indonesia-periode-demokrasi-terpimpin-1959-1965|websitework=KOMPAS[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2021-06-07}}</ref> [[Pemerintah|sistem pemerintahan]] menjadi [[demokrasi terpimpin]].<ref nameeditor-last=":3"Putri|editor-first=Arum /> Hal ini berdampak kepada [[sistem politik]] yang berada di bawah kendali [[Presiden]] sepenuhnya.Sutrisni}}<ref name=":3" /> Oleh karena itu, kebebasan untuk berpendapatm berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan sangat dibatasi.<ref name=":3" />
 
[[Orde Baru|Pemerintahan Orde Baru]] memberikan penolakan terhadap konsep [[Hak asasi manusia|HAM]].<ref name=":12">{{Cite book|last=Hidayat|first=Komarudin|date=2003|title=Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani|location=Jakarta|publisher=Prenada Media|isbn=979-3465-03-4|pages=150-170|url-status=live}}</ref> Alasannya yaitu:
 
* [[Hak asasi manusia|HAM]] merupakan pemikiran yang berasal dari [[Barat]], dan dianggap bertolak belakang dengan nilai-nilai budaya [[Bangsa Indonesia]] dan [[Pancasila|dasar negara Pancasila]].<ref name=":12" />
* [[Masyarakat|Rakyat Indonesia]] mengenal [[Hak asasi manusia|HAM]] melalui [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|Undang-Undang Dasar 1945]] yang lahir lebih dulu, dibandingkan dengan [[Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia]].<ref name=":12" />
* Permasalahan mengenai [[Hak asasi manusia|HAM]] dianggap yang berasal dari [[Barat]] tersebut dianggap menjadi senjata yang tidak terlihat untuk memojokkan [[negara berkembang]] seperti [[Indonesia|Indonesia.]]<ref name=":12" />
 
Faktanya, pada [[Orde Baru|pemerintahan Orde Baru]] terjadi beberapa pelanggaran [[Hak asasi manusia|HAM]] yang dilakukan oleh pemerintah.<ref name=":12" /> Pada saat itu, kebijakan [[politik]] yang diambil sifatnya sentralistis dan tidak menerima pendapat yang bertentangan dengan [[pemerintah]].<ref name=":12" /> Gerakan-gerakan yang bertentangan dengan [[pemerintah]] dengan anti-pembangunan dan anti-Pancasila. Beberapa kasus tentang pelanggaran HAM pada masa Orde Baru di antaranya kasus Tanjung Priok, Kedungombu, Lampung, dan Aceh. Meskipun terjadi beberapa pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Pemerintah, masih banyak masyarakat yang peduli dengan [[Hak asasi manusia|HAM]]. Desakan [[masyarakat]] tersebut membuat pemerintah luluh dan sepakat mendirikan [[Komisi Nasional Hak Asasi Manusia]] (Komnas HAM). Tujuan dari organisasi ini yaitu, untuk menyelidiki dan memantau pelaksanaan HAM, memberikan pendapat, pertimbangan, dan sarana kepada pemerintah terkait pelaksanaan [[Hak asasi manusia|HAM]].<ref name=":12" />
=== Periode 1966 – 1998 ===
Kejadian pemberontakan [[Gerakan 30 September|G30S/PKI]] tanggal 30 September 1966, membawa Indonesia pada masa kelam. Pada masa ini, hak asasi manusia diaggap sebagai produk pemikiran dari Barat (asing). Fokus utama pada periode ini adalah pembangunan untuk Indonesia, namun hak asasi manusia dianggap sebagai penghambat untuk pembangunan. Namun, beberapa masyarakat umum menganggap bahwa hak asasi manusia merupakan sebuah hal yang luas dan terbuka. Titik puncak tentang perlindungan [[Hak asasi manusia|HAM]] pada periode ini yaitu dengan turunnya [[Soeharto]] sebagai Presiden ditahun 1998.<ref name=":4">{{Cite news|last=Florentin|first=Vindry|date=2018-09-30|title=Jalan Panjang Mencari Keadilan Korban HAM Pasca G30S 1965|url=https://nasional.tempo.co/read/1131618/jalan-panjang-mencari-keadilan-korban-ham-pasca-g30s-1965|work=[[Tempo.co]]|language=id|access-date=2021-06-07|editor-last=Chairunnisa|editor-first=Ninis}}</ref>
 
Pada periode ini [[Indonesia]] mengikuti beberapa konvensi HAM di antaranya:
Beberapa kasus tentang pelanggaran [[Hak asasi manusia|HAM]] pada masa [[Orde Baru]] di antaranya kasus [[Tanjung Priok (disambiguasi)|Tanjung Priok]], [[Kedungombo|Kedungombu]], [[Lampung]], dan [[Aceh|Aceh.]]<ref name=":12" /> Meskipun terjadi beberapa pelanggaran [[Hak asasi manusia|HAM]] yang dilakukan oleh Pemerintah, masih banyak [[masyarakat]] yang peduli dengan [[Hak asasi manusia|HAM]].<ref name=":12" /> Desakan [[masyarakat]] tersebut membuat pemerintah luluh dan sepakat mendirikan [[Komisi Nasional Hak Asasi Manusia]] (Komnas HAM).<ref name=":12" /> Tujuan dari organisasi ini yaitu, untuk menyelidiki dan memantau pelaksanaan HAM,<ref name=":12" /> memberikan pendapat, pertimbangan,<ref name=":12" /> dan sarana kepada pemerintah terkait pelaksanaan [[Hak asasi manusia|HAM]].<ref name=":12" />
 
* [[Konvensi]] tentang penghapusan bentuk [[Diskriminasi|diskriminasi terhadap perempuan.]] Tertuang dalam UU No. 7 tahun 1984.<ref name=":9">{{Cite web|last=Database Peraturan|first=Tim|date=2017|title=UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation Against Women) [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/46978/uu-no-7-tahun-1984|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2021-06-18}}</ref> Tertuang dalam UU No. 7 tahun 1984.<ref name=":9" />
=== Periode 1966 – 1998 ===
* Konvensi anti-apartheid dalam [[Olahraga|olahragaanti-apartheid]], tertuang dalam UU No. 48 tahun 1993.<ref>{{Cite web|last=Regulasip|first=Media|date=2013|title=KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 1993 TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION AGAINST APARTHEID IN SPORTS|url=https://www.regulasip.id/book/13013/read|website=www.regulasip.id|access-date=2021-07-10}}</ref>
Kejadian pemberontakan [[Gerakan 30 September|G30S/PKI]] tanggal 30 September 1966, membawa [[Indonesia]] pada masa kelam.<ref name=":4">{{Cite web|last=Chairunnisa|first=Ninis|date=2018-09-30|title=Jalan Panjang Mencari Keadilan Korban HAM Pasca G30S 1965|url=https://nasional.tempo.co/read/1131618/jalan-panjang-mencari-keadilan-korban-ham-pasca-g30s-1965|website=Tempo|language=en|access-date=2021-06-07}}</ref> Pada masa ini, [[hak asasi manusia]] diaggap sebagai produk pemikiran dari Barat (asing).<ref name=":4" /> Fokus utama pada periode ini adalah pembangunan untuk [[Indonesia]], namun [[hak asasi manusia]] dianggap sebagai penghambat untuk pembangunan.<ref name=":4" />
* Konvensi Hak Anak[[Konvensi Hak-Hak Anak|Konvensi,]] Haktertuang dalam keputusan Anak]]Presiden No. 36 tahun 1990,<ref name=":11">{{Cite web|last=ELSAM|first=Media|date=2014|title=Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak) – Referensi HAM|url=https://referensi.elsam.or.id/2014/10/keputusan-presiden-nomor-36-tahun-1990-tentang-pengesahan-convention-on-the-rights-of-the-child-konvensi-tentang-hak-hak-anak/|website=referensi.elsam.or.id|language=en-US|access-date=2021-06-18}}</ref>[[Konvensi Hak-Hak Anak|,]] tertuang dalam keputusan Presiden No. 36 tahun 1990,<ref name=":11" />
 
Perkembangan [[Hak asasi manusia|HAM]] di era [[reformasi]] mengalami perkembangan yang sangat baik.<ref name=":4" /> Salah satu buktinya yaitu, lahirnya [[TAP MPR No. XVII/MPR/1998]] tentang [[Hak asasi manusia|HAM]]. [[Rencana aksi nasional]] [[Hak asasi manusia|HAM]], juga turut lahir di bulan [[Agustus]] 1998.<ref name=":4" /> Isinya merupakan empat pilar tentang [[Hak asasi manusia|HAM]],<ref name=":4" /> yaitu: 1) persiapan pengesahan perangkat internasional di bidang [[Hak asasi manusia|HAM]]<ref name=":4" />; 2) diseminasi informasi dan [[pendidikan]] bidang [[Hak asasi manusia|HAM]]<ref name=":4" />; 3) penentuan skala prioritas<ref name=":4" />; dan 4) pelaksanaan isi perangkat internasional di bidang [[Hak asasi manusia|HAM]].<ref name=":4" />
 
== Perkembangan di Inggris ==
Ada tiga bukti sejarah tertulis tentang perkembangan hak asasi manusia di Inggris. Bukti tersebut yaitu, [[Magna Carta|''Magna Charta Liberatum'']] tahun 1215, [[Habeas corpus|''Habeas Corpus'']] tahun 1679, dan [[Bill of Rights 1689|''Bill of Rights'']] tahun 1689.<ref name=":0">{{Cite book|last=Boli Sabon|first=Max|date=2019|url=https://www.google.co.id/books/edition/Hak_Asasi_Manusia/TTPLDwAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=Sejarah+HAM&printsec=frontcover|title=Hak Asasi Manusia: Bahan Pendidikan untuk Perguruan Tinggi|location=Jakarta|publisher=Grafindo|isbn=9786025526848|pages=26-28|url-status=live}}</ref> Dari ketiga bukti sejarah tersebut, Magna Charta merupakan kebangkitan dari perjuangan hak asasi manusia. Pada tanggal 15 Juni 1215, Magna Charta dirumuskan dengan prinsip mendasar yang mengatur pembatasan kekuasaan monarki dan menegaskan bahwa hak asasi manusia memiliki kepentingan yang lebih besar daripada supremasi absolut monarki <ref>{{Cite web|last=Kusnadi|first=Kusnadi|date=2018-10-01|title=Hak Asasi Manusia (HAM)|url=http://repository.ut.ac.id/3929/1/PKNI4317-M1.pdf|website=Universitas Terbuka Publisher|access-date=2023-12-11}}</ref>. Secara lebih rinci, isi dari Magna Charta tersebut yaitu:
 
* Raja harus bertanggung jawab kepada rakyat dan kekuasaannya dibatasi oleh hukum.<ref name=":0" />
* Hak asasi manusia lebih penting dibandingkan kedaulatan raja.<ref name=":0" />
* Warga negara tidak boleh dirampas kemerdekaannya, termasuk tidak boleh dirampas kekayaannya, diperkosa, dan diasingkan. Hak warga negara tidak boleh dikurangi.<ref name=":0" />
 
Namun, ''Magna Charta'' masih memiliki kekurangan. Hak-hak yang sudah disebutkan di atas hanya berlaku bagi warga negara pria dewasa (bangsawan), tidak melindungi hak perempuan, anak-anak, dan budak. Oleh karena itu, ada beberapa yang tidak setuju dan mendukung ''Magna Charta''.
 
''Habeas Corpus Act'' adalah undang-undang yang berisi tentang perlindungan hak bagi warga negara. Perlindungan tersebut berupa pencegahan terhadap pemenjaraan secara sewenang-wenang tanpa pengadilan hukum''. Habeas Corpus'' Act disahkan pada tahun 1679.<ref name=":0" />
Namun, beberapa masyarakat umum menganggap bahwa [[hak asasi manusia]] merupakan sebuah hal yang luas dan terbuka.<ref name=":4" /> Titik puncak tentang perlindungan [[Hak asasi manusia|HAM]] pada periode ini yaitu dengan turunnya [[Soeharto]] sebagai [[Presiden]] ditahun 1998.<ref name=":4" />
 
''Bill of Rights'' merupakan catatan yang mengatur tentang tata cara pergantian [[raja]]. Selain itu, berisi tentang catatan-catatan yang memberikan kebebasan kepada warga negara terhadap haknya. Bill of right dianggap sebagai keberhasil rakyat Inggris melawan [[James Charles Stuart|Raja James II]]. Slogan dari perlawan tersebut adalah ''manusia sama di mata hukum.''<ref name=":0" />
Pada periode ini [[Indonesia]] mengikuti beberapa konvensi HAM di antaranya:
 
== Perkembangan di Amerika Serikat ==
* [[Konvensi]] tentang penghapusan bentuk [[Diskriminasi|diskriminasi terhadap perempuan.]]<ref name=":9">{{Cite web|title=UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation Against Women) [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/46978/uu-no-7-tahun-1984|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2021-06-18}}</ref> Tertuang dalam UU No. 7 tahun 1984.<ref name=":9" />
Catatan sejarah mengenai perkembagan hak asasi manusia di [[Amerika Serikat]] tertuju kepada ''Bill of Rights Virginia'' dan ''The Declaration of Independence. [[Bill of Rights Virginia]]'' berisi tentang hak dan kebebasan warga di negara bagian Virginia. Sedangkan, ''[[Declaration of Independence|The Declaration of Independence]]'' merupakan deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat terhadap Inggris. Sebagian isi dari deklarasi tersebut di antaranya, bahwa masyarakat meimiliki derajat yang sama di mata Tuhan, memiliki hak untuk hidup, bebas, dan merdeka.<ref name=":0" />
* [[Konvensi]] [[anti-apartheid]] dalam [[Olahraga|olahragaanti-apartheid]],<ref name=":10">{{Cite web|last=Tempo|date=2020-07-22|title=Afrika Selatan - Peristiwa - koran.tempo.co|url=https://koran.tempo.co/read/peristiwa/455809/tokoh-anti-apartheid-afrika-selatan-mangkat|website=Tempo|language=id|access-date=2021-06-18}}</ref> tertuang dalam UU No. 48 tahun 1993.<ref name=":10" />
* [[Konvensi Hak-Hak Anak|Konvensi Hak Anak]]<ref name=":11">{{Cite web|title=Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak) – Referensi HAM|url=https://referensi.elsam.or.id/2014/10/keputusan-presiden-nomor-36-tahun-1990-tentang-pengesahan-convention-on-the-rights-of-the-child-konvensi-tentang-hak-hak-anak/|language=en-US|access-date=2021-06-18}}</ref>[[Konvensi Hak-Hak Anak|,]] tertuang dalam keputusan Presiden No. 36 tahun 1990,<ref name=":11" />
 
== Perkembangan di Prancis ==
Perkembangan [[Hak asasi manusia|HAM]] di era [[reformasi]] mengalami perkembangan yang sangat baik.<ref name=":4" /> Salah satu buktinya yaitu, lahirnya [[TAP MPR No. XVII/MPR/1998]] tentang [[Hak asasi manusia|HAM]]. [[Rencana aksi nasional]] [[Hak asasi manusia|HAM]], juga turut lahir di bulan [[Agustus]] 1998.<ref name=":4" /> Isinya merupakan empat pilar tentang [[Hak asasi manusia|HAM]],<ref name=":4" /> yaitu: 1) persiapan pengesahan perangkat internasional di bidang [[Hak asasi manusia|HAM]]<ref name=":4" />; 2) diseminasi informasi dan [[pendidikan]] bidang [[Hak asasi manusia|HAM]]<ref name=":4" />; 3) penentuan skala prioritas<ref name=":4" />; dan 4) pelaksanaan isi perangkat internasional di bidang [[Hak asasi manusia|HAM]].<ref name=":4" />
''[[French Declaration|The French Declaration]]'' merupakan deklarasi yang berisi tentang hak-hak manusia bagi rakyat Prancis, yang diikrarkan pada tahun 1789. Deklarasi ini menganggap bahwa hak asasi manusia merupakan hak setiap manusia sifatnya suci, karena berasal dari kodrat-Nya. Momentum [[Revolusi Prancis]] menanamkan prinsip kemerdekaan, persamaan, dan persaudaraan. Kini, prinsip tersebut dianut oleh seluruh negara hukum. Kebebasan memiliki arti kemerdekaan, persamaan diartikan dengan keadilan, serta persaudaraan berarti kesetiakawanan.<ref name=":0" />
 
== Daftar Referensi ==