Buruh: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rrdwnia (bicara | kontrib)
k Membatalkan 1 suntingan by Sir21remot (bicara): Spam pranala(Tw)
Tag: Pembatalan
 
(89 revisi perantara oleh 49 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{More footnotes|date=April 2022}}
{{norefBuruh}}
[[Berkas:Buruh Hariadhi.jpg|200px|thumbjmpl|Buruh pengangkut beras di Museum Bank Indonesia.]]
'''Buruh''', pekerja'''Pekerja''', worker'''Pegawai''', laborer'''Tenaga kerja''', tenaga'''Anak kerjabuah''' atau karyawan'''Karyawan''' (singkat ’[[kary]]’ sesuai definisi Pak [[ET]]) pada dasarnya adalah [[manusia]] yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainyalainnya kepada Pemberi [[Kerja]] atau [[pengusahaPengusaha]] atau [[majikanMajikan]].<ref>[http://www.oxforddictionaries.com/definition/english/working-class working class] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20160805013920/http://www.oxforddictionaries.com/definition/english/working-class |date=2016-08-05 }}. Oxford Dictionaries. Retrieved 8 May 2014.</ref>
 
Pada dasarnya, buruh, Pekerjapekerja, Tenagatenaga Kerjakerja, maupun karyawan adalah sama. namunNamun dalam kultur Indonesia, "Buruh" berkonotasi sebagai pekerja rendahan, hina, kasaran, dan sebagainya.{{butuh rujukan}} sedangkan pekerja, Tenagatenaga kerja, dan Karyawankaryawan adalah sebutan untuk buruh yang lebih tinggi, dan diberikan cenderung kepada buruh yang tidak memakai otot tapitetapi otak dalam melakukan kerja.{{butuh akanrujukan}} Akan tetapi, pada intinya sebenarnya keempat kata ini sama mempunyai arti satu yaitu Pekerjapekerja. halHal ini terutama merujuk pada Undang-undang Ketenagakerjaan, yang berlaku umum untuk seluruh pekerja maupun pengusaha di Indonesia.
 
Buruh dibagi atas 2 klasifikasi besar:
Baris 11 ⟶ 12:
 
== Flexibel Labour Market ==
[[Berkas:Garments Factory in Bangladesh.JPG|jmpl|Industri garmen di Bangladesh.]]
[[Berkas:Upah-minimum-buruh.jpg|jmpl|350px|Membandingkan upah buruh. Kenaikan upah buruh di Indonesia tergolong salah satu yang tertinggi di kawasan Asia Tenggara mengalahkan sejumlah negara lainnya]]
Flexibel Labour Market (pasar tenaga kerja yang [[fleksibel]]) adalah [[pasar]] tenaga kerja yang ditentukan oleh mekanisme [[permintaan]] dan [[penawaran]] bebas antara pencari kerja, agen pencari kerja dan [[perusahaan]] yang membutuhkan tenaga kerja.
 
Baris 17 ⟶ 18:
 
Pasar tenaga kerja yang fleksibel, setidaknya memiliki sejumlah ciri berikut:
* Merupakan pasar bebas, yang bebas dari intervensi negara;
* Memandang kebebasan pelaku untuk bertransaksi sebagai prasyarat bagi kinerja ideal dari pasar tenaga kerja;
* Mengedepankan tujuan ekonomi dari interaksi pekerja, pencari kerja dan pengusaha;
* Mengedepankan prinsip-prinsip hukum pasar berkaitan dengan fleksibilitas dalam hal pengangkatan dan pemberhentian, jam kerja, [[Gaji|upah]] dan kesejahteraan.
 
Peningkatan fleksibilitas pasar tenaga kerja terjadi paling cepat di sektor manufaktur. Alasan berkenaan dengan penggunaan pekerja kontrak dan outsourcing, adalah:
* Bagi [[pengusaha]], sistem tersebut merupakan [[strategi]] baru yang dapat meningkatkan [[efisiensi]] [[biaya]] [[produksi]] di tengah kerasnya persaingan di pasar komoditas dan [[fluktuasi]] tajam [[ekonomi]];
* Bagi [[pemerintah]], sistem tersebut dianggap sejalan dengan keinginan menciptakan iklim usaha yang ramah [[investasi]];
* Bagi pemerintah daerah di daerah industri, sistem tersebut juga membantu peningkatan pertumbuhan investasi di sektor industri di daerahnya, yang diharapkan dapat mendongkrak pemasukan daerah.
 
Baris 34 ⟶ 35:
Buruh adalah mereka yang berkerja pada usaha perorangan dan di berikan imbalan kerja secara harian maupun borongan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, baik lisan maupun tertulis, yang biasanya imbalan kerja tersebut diberikan secara harian. Buruh ada 2 yaitu Tenaga Kerja Harian ( Harian Tetap dan Harian Lepas) dan Tenaga Kerja Borongan.
=== Tenaga Kerja Tetap ===
Tenaga kerja tetap (permanent employee) yaitu pekerja yang memiliki perjanjian kerja dengan pengusaha untuk jangka waktu tidak tertentu (permanent). Tenaga kerja tetap, menurut PMK-252 ditambahkan menjadi sebagai berikut : Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan [[komisaris]] dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan [[perusahaan]] secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut.
=== Tenaga Kerja Lepas ===
Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima [[penghasilan]] apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Yang di dapat atau Hak Teanaga kerja Lepas yaitu mendapat gaji sesuai kerjanya atau waktu kerja mereka, tanpa mendapat jaminan sosial. Karena Tenaga Kerja tersebut bersifat kontrak, setelah [[kontrak]] selesai, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja pun juga selesai.
Baris 47 ⟶ 48:
== Tenaga Kerja Indonesia ==
{{utama|Tenaga Kerja Indonesia}}
Tenaga Kerja Indonesia (disingkat TKI) adalah sebutan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri (seperti [[Malaysia]], [[Timur Tengah]], [[Taiwan]], [[Australia]] dan [[Amerika Serikat]]) dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Namun, istilah TKI seringkalisering kali dikonotasikan dengan pekerja kasar. TKI perempuan seringkalisering kali disebut Tenaga Kerja Wanita (TKW).
 
== Tenaga Kerja Borongan ==
Baris 60 ⟶ 61:
Bidang yang umum di mana seseorang dapat menjadi tenaga lepas meliputi: [[jurnalisme]], [[penerbitan]] [[buku]], penerbitan [[jurnal]], dan bentuk-bentuk [[menulis]], [[redaktur]], [[redaktur-cetak]], [[pengoreksi-cetak]], pengindeksan, [[penyalin tulisan]], [[pemrograman|programer]] [[komputer]] dan [[desain grafis]], [[konsultan]] dan [[Terjemahan|penerjemah]]
 
PraktakPraktek tenaga lepas sangat bervariasi. Beberapa memerlukan [[klien]] mereka untuk menandatangani [[kontrak]] tertulis, sementara yang lain dapat melakukan pekerjaan berdasarkan perjanjian lisan, yang mungkin dilaksanakan melalui sifat pekerjaan tersebut. Beberapa pekerja lepas dapat memberikan perkiraan tertulis dari hasil kerja mereka dan meminta pembayaran di muka dari klien mereka.
 
== Pekerja Bangunan ==
Baris 72 ⟶ 73:
 
== Buruh, karyawan dan buruh pabrik ==
 
Buruh selama ini dipersepsikan sebagai kelompok pekerja di pabrik yang berjumlah ratusan hingga ribuan orang. Dengan kekuatan kuantitatif yang dimiliki oleh buruh, asosiasi yang menaungi mereka memiliki kekuatan untuk mendapatkan posisi tawar saat berhadapan dengan pemilik perusahaan ataupun pemerintah.
 
Secara umum pengertian Pekerja/buruhBuruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
 
Pengertian buruh di masyarakat adalah orang yang bekerja di wilayah-wilayah “ kasar” seperti pekerja bangunan, pekerja yang bekerja dipabrik.
 
Merujuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), buruhBuruh adalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah. Sedangkan karyawan adalah orang yang bekerja pada suatu lembaga (kantor, perusahaan, dan sebagainya) dengan mendapat [[gaji]] (upah).
 
Meskipun KBBI memadankan kedua kata buruh dan karyawan dengan kata pekerja (orang yang melakukan suatu pekerjaan), tapitetapi kedua istilah pertama punya perbedaan yang mendasar, setidaknya berdasarkan apa yang didefinisikan KBBI.
 
Buruh adalah orang yang bekerja untuk orang lain, sedangkan karyawan bekerja untuk suatu lembaga atau instansi atau perusahaan.
Baris 90 ⟶ 92:
Pekerja pabrik bisa saja diartikan sebagai buruh. Istilahnya buruh pabrik ([[Bahasa Inggris]]: '''''factory labour'''''), buruh yang bekerja di pabrik.
 
 
==Karyawan baru==
 
== Jumlah Tenaga Kerja di Indonesia ==
 
Menurut data BPS Jumlah Tenaga Kerja di Indonesia berjumlah 135,30 Juta orang. Mayoritas Tenaga Kerja RI dari Sektor Informal pada Agustus 2022 Jumlah pekerja informal di Indonesia sebanyak 80,24 juta orang atau setara 59,31% pada Agustus 2022. Sementara, pekerja formal sebanyak 55,06 juta orang atau 40,69%.
 
Tenaga kerja Indonesia masih didominasi oleh sektor informal hingga Agustus 2022. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ada 80,24 juta orang yang bekerja di sektor informal. Jumlah tersebut setara dengan 59,31% dari total penduduk bekerja di dalam negeri yang sebanyak 135,3 juta orang. Sedangkan, sisanya sebanyak 55,06 juta jiwa atau 40,69% bekerja di sektor formal.
 
Dibandingkan pada Februari 2022, proporsi pekerja di sektor informal mengalami penurunan 0.66% poin. Persentasenya juga turun 0,14% poin. dibandingkan setahun sebelumnya. Sebaliknya, proporsi pekerja di sektor formal mengalami kenaikan 0,66% poin dibandingkan pada Februari 2022.
 
Secara tahunan, proporsi pekerja di sektor tersebut meningkat 0,14% poin. Besarnya persentase pekerja informal seiring dengan masih rendahnya tingkat pendidikan di dalam negeri. Selain itu, masih banyak perusahaan kecil menengah yang belum mampu meningkatkan skala ekonominya dan mengembangkan keterampilan pekerjanya.
 
Lebih lanjut, digitalisasi mendorong banyak anak muda mencari pekerjaan lebih fleksibel. Mereka cenderung enggan bekerja di pabrik dan kantor. Walau demikian, para pekerja di sektor informal punya tingkat risiko kerja yang cukup tinggi. Ini mulai dari ketidakpastian pendapatan, upah minim, hingga tak memiliki perlindungan sosial.
 
== Karyawan baru ==
Menjadi karyawan atau pegawai baru dalam suatu perusahaan, berarti menjadi bagian dalam suatu tim yang saling berusaha dengan baik, dalam usaha menyukseskan program program perusahaan yang bersangkutan, seperti menjadi perusahaan terdepan dalam bidangnya, usaha dalam mendapat laba yang melebihi dari tahun sebelumnya, dan masih banyak lagi.
 
Namun adakalanya menjadi pegawai baru itu tak semudah dan seindah yang di bayangkan, akan ada banyak halangan dan rintangan, tapitetapi ini juga tak selalu ada, tergantung andaAnda dan tempat di mana andaAnda bekerja tersebut, dan ganguan gangguan yang biasa di rasakan oleh pegawai baru, seperti di acuhkan oleh senior, di bully, masih di anggap anak -anak, dan masih banyak lagi hal yang membuat tak nyaman bekerja untuk pegawai baru.
 
== Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ==
{{main|Pemutusan hubungan kerja}}
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah hal yang paling ditakuti oleh pekerja akan tetapi sangat lazim dan sering ditemui di Indonesia. Apa pun penyebab berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan karyawannya disebut dengan PHK.
 
Baris 103 ⟶ 120:
 
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja jika:
* Pekerja melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja dan/atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan pekerja yang bersangkutan telah diberikan tiga surat peringatan, masing-masing dikeluarkan dalam jangka waktu enam bulan dari peringatan sebelumnya secara berturut-turut;
* Pengusaha melakukan perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja tersebut kedalam perusahaan dengan status yang baru;
* Perusahaan tutup karena mengalami kerugian secara terus-menerus selama 2 tahun atau keadaan memaksa (force majeur);
* Perusahaan pailit;
* Pekerja meninggal dunia
* Pekerja memasuki usia pensiun;
* Pekerja mangkir selama lima hari kerja berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah telah dipanggil oleh pengusaha dua kali secara patut dan tertulis; atau
* Pekerja melakukan kesalahan berat dan telah tetapkan dalam putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
 
Pekerja dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
* menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja;
* membujuk dan/atau menyuruh pekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
* tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih;
* tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja;
* memerintahkan pekerja untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
* memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
 
Pekerja dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja jika pekerja mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.
 
===Prosedur PemutusanPerusahaan HubunganPenyedia Tenaga Kerja= ==
Pekerja harus diberi kesempatan untuk membela diri sebelum hubungan kerjanya diputus. Pengusaha harus melakukan segala upaya untuk menghindari memutuskan hubungan kerja.
 
Pengusaha dan pekerja beserta serikat pekerja menegosiasikan pemutusan hubungan kerja tersebut dan mengusahakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.
 
Jika perundingan benar-benar tidak menghasilkan kesepakatan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Penetapan ini tidak diperlukan jika pekerja yang sedang dalam masa percobaan bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis, pekerja meminta untuk mengundurkan diri tanpa ada indikasi adanya tekanan atau intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja dengan waktu tertentu yang pertama, pekerja mencapai usia pensiun, dan jika pekerja meninggal dunia.
 
Pengusaha harus mempekerjakan kembali atau memberi kompensasi kepada pekerja yang alasan pemutusan hubungan kerjanya ternyata ditemukan tidak adil.
 
Jika pengusaha ingin mengurangi jumlah pekerja oleh karena perubahan dalam operasi, pengusaha pertama harus berusaha merundingkannya dengan pekerja atau serikat pekerja. Jika perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, maka baik pengusaha maupun serikat pekerja dapat mengajukan perselisihan tersebut kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
 
==Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja==
Berdasarkan pasal 66 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum (business entities) dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung-jawab di bidang ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Kep-101/Men/VI/2004 tentang Tata Cara Perizinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh, khususnya dalam pasal 2 dan pasal 3, bahwa untuk dapat menjadi perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh wajib memiliki izin operasional dari instansi yang bertanggung-jawab di bidang ketenagakerjaan (c.q. Dinas Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota) sesuai domisil perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang bersangkutan. Izin dimaksud berlaku di seluruh Indonesia untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dan (selanjutnya) dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
 
Dengan demikian suatu perusahaan yang beroperasi di bidang penyedia jasa pekerja/buruh, selain harus memiliki tanda daftar perusahaan (TDP) dari “Dinas Perdagangan“ (sesuai pasal 5 dan 22 jo. pasal 11 dan pasal 12 UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan), juga harus memiliki izin operasional sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dari Dinas Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota sesuai lokasinya.
 
=== Outsourcing (Alih Daya) ===
{{utama|Alih daya}}
Bila merujuk pada Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66. Dalam dunia Psikologi Industri, tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing. Awalnya, perusahaan outsourcing menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dan tidak mempedulikan jenjang karier. Seperti operator telepon, call centre, petugas satpam dan tenaga pembersih atau cleaning service. Namun saat ini, penggunaan outsourcing semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan.
 
Dengan menggunakan tenaga kerja outsourcing, perusahaan tidak perlu repot menyediakan fasilitas maupun tunjangan makan, hingga asuransi kesehatan. Sebab, yang bertanggung jawab adalah perusahaan outsourcing itu sendiri.
 
Meski menguntungkan perusahaan, namuntetapi sistem ini merugikan untuk karyawan outsourcing. Selain tak ada jenjang karier, terkadang gaji mereka dipotong oleh perusahaan induk. Bayangkan, presentase potongan gaji ini bisa mencapai 30 persen, sebagai jasa bagi perusahaan outsourcing. Celakanya, tidak semua karyawan outsourcing mengetahui berapa besar potongan gaji yang diambil oleh perusahaan outsourcing atas jasanya memberi pekerjaan di perusahaan lain itu.
 
;Sistem Kerja Outsourcing
Baris 153 ⟶ 159:
Karyawan outsourcing biasanya bekerja berdasarkan kontrak, dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing, bukan dengan perusahaan pengguna jasa.
 
=== Kontrak kerja ===
Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja dipada hari pertama anda bekerja. Dalam KONTRAK KERJA biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan.
 
Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata dapat dikatakan bahwa yang dinamakan KONTRAK KERJA harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
 
;Adanya pekerja dan pemberi kerja
Antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada pihak yang kedudukannya dibawah (pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat , hak dan kewajiban pekerja dan si pemberi kerja.
;Pelaksanaan Kerja
Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian kerja.
;Waktu Tertentu
Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja.
;Adanya Upah yang diterima
Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).
 
=== Syarat sahnya kontrak kerja ===
Pasal 1338 ayat (1) menyatakan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu adanya :
;Kesepakatan
Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
;Kewenangan
Pihak-pihak yang membuat kontrak kerja haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subjek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum mempunyai kewenangan untuk membuat kontrak. Yang tidak adalah anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
;Objek yang diatur harus jelas
Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
;Kontrak kerja harus sesuai dengan Undang - Undang.
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan. Dan tidak boleh bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
 
=== Perbedaan Karyawan Kontrak (Outsourcing) dengan Karyawan Tetap ===
Beberapa orang takut jika mendengar kata outsourcing. Kenapa? Karena stigma tentang kata outsourcing lebih melekat pada karyawan outsourcing. Berikut mungkin dapat menambah informasi Anda tentang perbedaan Karyawan Kontrak (Outsourcing) dengan Karyawan Tetap:
 
;Definisi umum karyawan kontrak (Outsourcing)
Definisi dan ketentuan yang berlaku untuk karyawan kontrak adalah sbb:
* Karyawan kontrak dipekerjakan oleh perusahaan untuk jangka waktu tertentu saja, waktunya terbatas maksimal hanya 3 tahun.
* Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu”
* Perusahaan tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan
* Status karyawan kontrak hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
** Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya ;
** Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun ;
** Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
** Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
** Untuk pekerjaan yang bersifat tetap, tidak dapat diberlakukan status karyawan kontrak.
* Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati bersama, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar gaji karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
* Jika setelah kontrak kemudian perusahaan menetapkan ybs menjadi karyawan tetap, maka masa kontrak tidak dihitung sebagai masa kerja.
 
;Definisi umum karyawan tetap
Definisi dan ketentuan yang berlaku untuk karyawan tetap adalah sbb:
* Tak ada batasan jangka waktu lamanya bekerja
* Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu”
* Perusahaan dapat mensyaratkan masa percobaan maksimal 3 bulan.
* Masa kerja dihitung sejak masa percobaan.
* Jika terjadi pemutusan hubungan kerja bukan karena pelanggaran berat atau karyawan mengundurkan diri maka karyawan tetap mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (bagi karyawan yang bekerja minimal 3 tahun) dan uang penggantian hak sesuai UU yang berlaku.
 
== Turnover / Perputaran ==
Turnover intentions (intensi keluar) adalah kecenderungan atau niat karyawan untuk berhenti bekerja dari pekerjaannya (Zeffane, 1994). Menurut Bluedorn dalam Grant et al., (2001) turnover intention adalah kecenderungan sikap atau tingkat di mana seorang karyawan memiliki kemungkinan untuk meninggalkan organisasi atau mengundurkan diri secara sukarela dari pekerjaanya. Lebih lanjut dijelaskan Mobley, Horner dan Hollingsworth, 1978 dalam Grant et al., (2001) keinginan untuk pindah dapat dijadikan gejala awal terjadinya turnover dalam sebuah perusahaan. Intensi keluar (turnover intensions) juga dapat diartikan sebagai pergerakan tenaga kerja keluar dari organisasi. Turnover dapat berupa pengunduran diri, perpindahan keluar unit organisasi, pemberhentian atau kematian anggota organisasi.
 
Robbins (1996), menjelaskan bahwa turnover dapat terjadi secara sukarela (voluntary turnover) maupun secara tidak sukarela (involuntary turnover). Voluntary turnover atau quit merupakan keputusan karyawan untuk meninggalkan organisasi secara sukarela yang disebabkan oleh faktor seberapa menarik pekerjaan yang ada saat ini, dan tersedianya alternatif pekerjaan lain. Sebaliknya, involuntary turnover atau pemecatan menggambarkan keputusan pemberi kerja (employer) untuk menghentikan hubungan kerja dan bersifat uncontrollable bagi karyawan yang mengalaminya.
 
Turnover didefinisikan sebagai tingkat pekerja yang meninggalkan pekerjaan atau perusahaan. Lebih spesifik, involuntary turnover adalah pemisahan yang dilakukan oleh organisasi (PHK), dan voluntary turnover adalah terjadi ketika perusahaan lebih menyukai pekerja tetap pada pekerjaannya,contohnya pengunduran diri, pindah, dll.
 
Keinginan untuk pindah atau turnover intention adalah kecenderungan sikap atau tingkat di mana seorang karyawan memiliki kemungkinan untuk meninggalkan organisasi atau mengundurkan diri secara sukarela dari pekerjaanya (Bluedorn, 1982 dalam Grant et al., 2001). Lebih lanjut menurut Mobley (1979), Horner dan Hollingsworth, 1978 dalam Grant et al., 2001) keinginan untuk pindah dapat dijadikan gejala awal terjadinya turnover dalam sebuah perusahaan.
 
Menurut Bedian dan Achilles (1981); Netemeyer et al, (1990); Sager (1994) dalam Grant et al., (2001), semakin tinggi kepuasan kerja dan komitmen organisasi diharapkan akan menurunkan maksud dan tujuan karyawan untuk meninggalkan organisasi. Lebih lanjut, karyawan yang tidak puas dengan aspek- aspek pekerjaannya dan tidak memiliki komitmen terhadap organisasinya akan lebih mungkin mencari pekerjaan pada organisasi yang lain
 
Menurut Harninda (1999:27), intensi turnover pada dasarnya adalah sama dengan keinginan berpindahnya karyawan dari satu tempat kerja ke tempat kerja lainnya. Pendapat tersebut menunjukkan bahwa intensi turnover adalah keinginan untuk berpindah, belum pada tahap realisasi yaitu melakukan perpindahan dari satu tempat kerja ke tempat kerja lainnya.
 
Harnoto (2002:2) juga menyatakan intensi turnover adalah kadar intensitas dari keinginan untuk keluar dari perusahaan, banyak alasan yang menyebabkan timbulnya intensi turnover ini dan di antaranya adalah keinginan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik. Pendapat tersebut juga relatif sama dengan pendapat yang diungkapkan sebelumnya, bahwa intensi turnover pada dasarnya adalah keinginan untuk meninggalkan (keluar) dari perusahaan.
 
Toly (2001) menyatakan tingkat keinginan berpindah yang tinggi para staf akuntan telah menimbulkan biaya potensial untuk Kantor Akuntan Publik (KAP). Pendapat ini menunjukkan bahwa intensi turnover merupakan bentuk keinginan karyawan untuk berpindah ke perusahaan lain.
 
Handoko (2000:322) menyatakan, ”Perputaran (turnover) merupakan tantangan khusus bagi pengembangan sumber daya manusia. Karena kejadian-kejadian tersebut tidak dapat diperkirakan, kegiatan-kegiatan pengembangan harus mempersiapkan setiap saat pengganti karyawan yang keluar. Di lain pihak, dalam kasus nyata, program pengembangan perusahaan yang sangat baik justru meningkatkan intensi turnover.
 
== Faktor Pertimbangan Upah dan kondisi perusahaan ==
Sistem Upah merupakan kebijakan dan strategi yang menentukan kompensasi yang diterima pekerja. Kompensasi sendiri merupakan bayaran atau upah yang diterima oleh pekerja sebagai balas jasa atas hasil kerja mereka. Bagi pekerja, masalah sistem upah ini merupakan masalah yang penting karena menyangkut keberlangsungan dan kesejahteraan hidup mereka. Tak heran bila dari buruh hingga direktur sebuah perusahaan, tidak ada topik yang lebih menarik dan lebih sensitif daripada masalah gaji. Isu diskriminasi dan kesenjangan sosial bisa muncul karena adanya perbedaan gaji. Buruh seringkalisering kali berunjuk rasa menuntut kenaikan gaji atau menuntut bonus yang belum keluar. Bahkan sering terjadi, karyawan-karyawan dengan potensi baik pindah ke perusahaan lain karena merasa kurang dihargai secara finansial.
 
Bagi perusahaan sendiri, upah menjadi hal yang penting karena upah bisa mencapai 80% dari biaya operasi dari perusahaan. Upah jika terlalu tinggi akan menghasilkan harga produk menjadi terlalu mahal untuk bersaing secara efektif di pasar. Meskipun demikian, bila gaji itu rendah maka akan membuat pekerja keluar, semangat kerja rendah, dan produksi menjadi tidak efisien. Itulah mengapa sistem upah harus diatur dengan baik sehingga mampu memenuhi kebutuhan pekerja namuntetapi dengan tetap menjaga pengeluaran perusahaan.
 
Sebuah perusahaan dalam memberikan gaji kepada karyawannya harus melihat bagaimana perusahaan serupa atau perusahaan dengan industri sejenis di pasar memberikan gaji kepada karyawannya. Sejumlah perusahaan berani memberikan besar karena kondisi perusahaan sedang membaik dan membutuhkan tenaga-tenaga kerja terbaik. Namun bisa jadi, perusahaan memberikan gaji rendah karena bisnis perusahaan tersebut sedang menurun atau tidak dapat berkembang.
Baris 237 ⟶ 243:
Besaran Upah Minimum antardaerah juga tidak sama karena penetapan dilakukan oleh gubernur masing-masing daerah karena pejabat ini paling mengerti kondisi daerahnya. Faktor lain yang turut mempengaruhi UMP/UMK adalah Kebutuhan Hidup Minimum (KHM), Indeks Harga Konsumen (IHK), kondisi pasar kerja dan tingkat perkembangan ekonomi serta pendapatan per kapita. Menurut Humas Depnakertrans, UMP/UMK merupakan batas terendah yang bisa dibayarkan pengusaha kepada pekerja dan buruh. Perusahaan yang melanggar ketentuan upah minimum dikenai sanksi pidana dan atau denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
 
Mengenai pajak penghasilan yang berhubungan dengan upah minimum provinsi atau upah minimum kabupaten/kota, diatur pemerintah melalui PP No. 5 Tahun 2003 mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja sampai dengan Sebesar Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota. Peraturan ini dibuat karena berdasarkan kenyataan masih banyak pekerja yang memperoleh penghasilan dalam sebulan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak, namuntetapi masih di bawah atau sebesar UMP atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sebagai akibatnya, pekerja tersebut dikenakan PPh Pasal 21 atas penghasilannya, sehingga mungkin mengurangi maksud peningkatan kesejahteraan pekerja yang bersangkutan. Oleh karena itu, penghasilan pekerja sampai dengan sebesar UMP/UMK, tidak terhutang pajak penghasilan (PPh Pasal 21).
 
=== Lima Faktor Pertimbangan Upah Minimum ===
Penetapan upah minimum di banyak negara tidak terlepas dari kebijakan ILO berkenaan upah minimum sebagaimana tercermin dalam sejumlah konvensi dan rekomendasi ILO. Satu konvensi yang terpenting berkenaan dengan upah minimum adalah Konvensi ILO No 131 yang secara khusus mengatur upah minimum di negara-2 berkembang, diadopsi tahun 1970. Konvensi ini muncul di karenakan fakta bahwa perundingan bersama dan mekanisme lainnya dalam penentuan upah tidak berjalan seluas dan secepat yang di harapkan.
 
Pada pasal 3 dari konvesi tersebut mensyaratkan bahwa pihak yang berwenang dalam menentukan upah minimum harus mempertimbangkan beberapa unsur berikut ini:
* kebutuhan dari pekerja dan keluarganya, dengan mempertimbangkan tingkat upah secara umum di negara bersangkutan, biaya hidup, jaminan perlindungan social dan standar kehidupan relative dari kelompok sosial lainnya.
* Faktor ekonomi, termasuk tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat
produktivitas, dan kemampuan untuk mencapai dan menjaga tingkat pekerjaan yang tinggi. (the desirability of attaining and maintaining a high level of employment).
 
Sayangnya konvensi ini belum di ratifikasi oleh Indonesia hingga saat ini. Sehingga penetapan upah minimum yang kita lakukan masih berbasis pada kebutuhan hidup lajang dan bukan kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya. Namun demikian, secara umum kriteria yang digunakan dalam penetapan upah minimum sebagian besar di adopsi dari konvesi ILO 131 tentang upah minimum. Hal ini sebagaimana terlihat pada factor pertimbangan upah minimum di Indonesia yang
di atur dalam Permenaker No.17 Tahun 2005 dan perubahan revisi KHL dalam permenaker No 13 Tahun 2012.
 
Adapun factor-faktor yang dipertimbangkan dalam penetapan upah minimum meliputi;
* Nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
* Produktivitas makro;
* Pertumbuhan ekonomi
* Kondisi pasar kerja
* Kondisi usaha yang paling tidak mampu (marginal)
 
Dalam ketentuan ini di tegaskan bahwa dalam menetapkan upah minimum,
gubernur harus membahas secara simultan dan mempertimbangkan 5 factor-faktor tersebut.
 
Lebih jauh ke 5 faktor pertimbangan tersebut diurai secara mendalam dalam sub
bab dibawah ini.
* nilai KHL yang diperoleh dan ditetapkan dari hasil survei;
* produktivitas makro yang merupakan hasil perbandingan antara jumlah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dengan jumlah tenaga kerja pada periode yang sama;
* pertumbuhan ekonomi merupakan pertumbuhan nilai PDRB;
* kondisi pasar kerja merupakan perbandingan jumlah kesempatan kerja dengan jumlah pencari kerja di daerah tertentu pada periode yang sama;
* kondisi usaha yang paling tidak mampu (marginal) yang ditunjukkan oleh perkembangan keberadaan jumlah usaha marginal di daerah tertentu pada periode tertentu.
 
=== Menilai dan menganalisis sehat tidaknya suatu perusahaan ===
Setiap perusahaan yang didirikan pasti mempunyai tujuan perusahaan tersebut dapat menghasilkan keuntungan, berkembang dan sehat. Tetapi dalam kenyataannya meskipun perusahaan dapat menghasilkan keuntungan apakah perusahaan tersebut pasti sehat ? untuk itu perlu dianalisis apakah perusahaan yang menghasilkan keuntungan dan tampak berkembang tersebut dalam keadaan sehat.
 
Suatu perusahaan dapat berada pada salah satu keadaan, di mana (1) perusahaan dalam keadaan likwid dan solvable; (2) likwid tapitetapi insolvable ; (3) illikwid tapitetapi solvable dan (4) illikwid dan insolvable. Apabila dijelaskan masing-masing keadaan diatas bahwa perusahaan yang likwid dan solvable adalah keadaan perusahaan yang tidak mengalami kesulitan keuangan dan perusahaan dalam keadaan sehat, sedangkan keadaan yang likwid tapitetapi insolvable adalah keadaan di mana perusahaan tidak mengalami kesulitan keuangan tetapi dalam keadaan tidak sehat. Untuk keadaan perusahaan yang illikwid tetapi solvable adalah keadaan di mana perusahaan dalam kesulitan keuangan tetapi masih dalam keadaan sehat, sedangkan keadaan yang illikwid dan solvable adalah keadaan di mana perusahaan dalam keadaan kesulitan keuangan dan juga tidak sehat.
 
DiantaraDi antara 4 keadaan tersebut yang paling baik adalah keadaan yang pertama yaitu keadaan yang likwid dan solvable (sehat), yang paling tidak baik adalah keadaan ke 4 yaitu keadaan yang illkwid dan insolvable (tidak sehat atau bangkrut) , di antara nomor 2 dan 3 (kondisi rawan) meskipun kurang baik tetapi keadaan mana yang masih lebih baik . DiantaraDi antara nomor 2 dan 3 tersebut, keadaan yang masih lebih baik adalah keadaan nomor 2 yaitu keadaan yang likwid tapitetapi insolvable, karena kalau pada saat jangka pendek perusahaan bisa membayar semua kwajiban keuangannya tetapi jangka panjang kesulitan keuangan, masih dapat memperbaiki struktur keuangannya dengan menambah modal sendiri atau pinjaman karena masih dipercaya oleh fihak ketiga, tetapi kalau keadaan yang ke 3 yaitu keadaan yang illikwid tetapi solvable , dalam jangka pendek perusahaan kesulitan memenuhi kwajiban keuangannya tetapi jangka panjang tidak ada masalah keuangan. Kalau jangka pendek sudah kesulitan memenuhi kwajiban keuangannya perusahaan akan kehilangan kepercayaan dari fihakinternal maupun eksternal perusahaan terutama bank , sehingga kalau membutuhkan tambahan modal dari pinjaman akan sulit terpenuhi, dan untuk fihak internal perusahaan dampaknya akan menurunkan semangat kerja.
 
== Serikat buruh / Serikat pekerja ==
Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 no 17, serikat buruh/serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
 
=== Sejarah ===
Serikat pekerja di indonesia erat hubunganya dengan Sejarah Pergerakan Buruh Indonesia .Dan semua ini juga hasil dari kemerdekaan negara Republik Indonesia.
 
Baris 291 ⟶ 297:
Dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) didirikan sebagai satu-satunya serikat buruh yang diakui pemerintah pada 1973.
 
=== Bentuk-bentuk Serikat Pekerja / Buruh ===
 
[[Berkas:459ed88f7bb94095d6c271cb95b17db8 400x400.jpeg|thumb|250px|Logo [[Gabungan Serikat Buruh Islam]]]]
[[Berkas:Logo SOKSI.jpg|thumbjmpl|250px|Logo [[Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia]]]]
Menurut buku yang diterbitkan oleh sebuah organisasi pekerja / buruh internasional yaitu International Union of Foon and Allied Worker's Association dalam Buku Pegangan Serikat Buruh edisi 5 (10-16) pada prinsipnya serikat pekerja / buruh memiliki beberapa bentuk organisasi yaitu :
;Serikat Buruh Kejuruan
Serikat buruh ini merupakan jenis organisasi serikat buruh yang paling tua, serikat jenis ini adalah kumpulan dari orang-orang yang memiliki jenis dan keterampilan yang sama. Cara kerja organisasi serikat buruh ini ada dua, yaitu:
* Mengawasi bagaimana penambahan jumlah tenaga kerja dalam bidang ini dengan sistem magang.
* Mengawasi tingkat upah yang dibayarkan terhadap pekerjaan mereka, dengan cara ini mereka dapat menekan majikan untuk membayar upah buruh sesuai dengan tingkat yang ditentukan.
;Federasi Umum
Jenis organisasi serikat buruh ini terdiri dari para buruh tanpa memperhatikan perbedaan keterampilan, tempat kerja dan siapa majikan mereka. Pada awalnya serikat jenis ini cenderung mengorganisir buruh tidak terampil seperti serikat buruh kejuruan. Bentuk organisasi ini merupakan alternatif yang terbaik dalam proses pengorganisasian serikat buruh di negara-negara kecil di mana tidak ada satu serikat buruh yang cukup maju.
Baris 316 ⟶ 322:
terlalu besar dan biasanya juga lemah dalam menghadapi kekuatan para majikan, kerugian lainnya adalah kemungkinan dominasi kalangan manajemen dalam struktur organisasi serikat buruh ini karena mereka juga termasuk buruh dalam satu perusahaan atau pabrik tersebut.
 
=== Organisasi Buruh ===
* ILO - International Labour Organization
* [[FSPS]] - [[Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa]]
*ABM - Aliansi Buruh Menggugat
*FPBJ -ABM Federasi- PerjuanganAliansi Buruh JabodetabekMenggugat
* FPBJ - Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek
*SPSI - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
*SPN SPSI - Serikat Pekerja NasionalSeluruh Indonesia
*FSBI -SPN Federasi- Serikat BuruhPekerja IndependenNasional
*GASBIINDO FSBI - GabunganFederasi Serikat-serikat Buruh Islam IndonesiaIndependen
*KASBI GASBIINDO - Kongres AliansiGabungan Serikat-serikat Buruh Islam Indonesia
*FSPMI KASBI - FederasiKongres SerikatAliansi PekerjaSerikat MetalBuruh Indonesia
*FSP KEPFSPMI - Federasi Serikat Pekerja KimiaMetal Energi Pertambangan dan UmumIndonesia
*ASPEK IndonesiaFSP KEP - AsosiasiFederasi Serikat Pekerja IndonesiaKimia Energi Pertambangan dan Umum
*SPSI ASPEK Indonesia - Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
 
Buruh pada dasarnya adalah manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik secara jasmani maupun rohani.
Baris 336 ⟶ 343:
Sesuai dengan pasal 102 UU Tenaga Kerja tahun 2003, dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
 
== Gerakan Buruh dan Partai Politik ==
Gerakan politik tak berarti harus mendirikan parpol, menjadi anggota badan legislatif atau kepala daerah. Namun, gerakan buruh memiliki kemampuan memengaruhi kebijakan politik negara, khususnya terkait nasib buruh. Bung Karno pernah mengatakan, gerakan buruh harus melakukan machtsvorming, proses pembangunan atau pengakumulasian kekuatan, melalui pewadahan setiap aksi dan perlawanan kaum buruh dalam serikat buruh, menggelar kursus politik, mencetak dan menyebarluaskan terbitan, mendirikan koperasi buruh, dan sebagainya.
 
Baris 357 ⟶ 364:
Hanya saja, syarat utama ide social dialogue: ada jaminan kebebasan berserikat bagi buruh. Tanpa jaminan ini, jalur perjuangan buruh akan tetap berbau konfrontasi. Pengalaman internasional, kian tinggi cakupan buruh diwadahi serikat buruh, semakin harmonis hubungan industri di negara itu. Teori ini juga berlaku sebaliknya. Jadi, kunci utama terciptanya hubungan industri yang harmonis adalah mempertinggi kondisi yang nyaman buat buruh bebas berserikat dan berunding.
 
=== Dari tuntutan normatif ke politik ===
Akibat kurangnya pengaruh politik, aksi gerakan buruh cenderung pada perjuangan ekonomi: menuntut upah, bonus, jaminan sosial, dan hubungan kerja. Mayoritas buruh masih belum paham akar penindasan yang dialaminya saat ini bersumber dari sistem kapitalisme. Untuk memahami ini, buruh harus mengetahui soal ekonomi politik. Tanpa paham ini, aksi buruh akan reaktif dan sporadis. Program aksi harus dipandu sebuah ideologi dan agenda politik jangka panjang. Jangan sampai rezim berganti, nasib buruh tak berubah. Di era Soeharto, buruh direpresi dengan pengekangan kebebasan berserikat.
 
Di era Habibie, di bawah tekanan reformasi, kebijakan perburuhan sedikit lebih baik karena Indonesia meratifikasi delapan konvensi dasar ILO (salah satunya kebebasan buruh berserikat). Di era Megawati, buruh justru mendapat UU kontroversial (No 13/2013) tentang liberalisasi sistem alih daya dan privatisasi BUMN. Di masa SBY, buruh menghadapi maraknya pelanggaran UU ketenagakerjaan dan ketimpangan pendapatan terparah dalam sejarah Indonesia (rasio Gini). Gerakan buruh tak boleh membiarkan momentum tahun politik berlalu tanpa arti. Masih ada waktu menyatukan suara dan aksi bersama menegosiasikan agenda politik buruh. Jangan lagi buruh hanya tempat mendulang suara partai tanpa komitmen atas aspirasi buruh.
 
== Demonstrasi dan kerusuhan buruh ==
Setiap tanggal 1 Mei disebut dengan hari buruh internasional dengan istilah May Day. Di Indonesia, peringatan hari buruh ini diekspresikan dengan demo besar-besaran. Sepanjang tahun, tuntutan para buruh berkisar pada tiga tuntutan utama yaitu penghapusan sistem kontrak alih daya (outsourcing), perbaikan tingkat upah, dan pemberian jaminan sosial kesehatan. Aksi ini juga merupakan bentuk ekspresi kekecewaan para pekerja terhadap pemerintah yang dianggap tidak peka merespons aspirasi mereka.
 
Baris 371 ⟶ 378:
Sedangkan dasar yang memicu konflik buruh dan pengusaha sendiri, disebabkan oleh kesalahan tolok ukur yang digunakan untuk menentukan gaji buruh, yaitu living cost (biaya hidup) terendah. Living cost inilah yang digunakan untuk menentukan kelayakan gaji buruh. Maka tidak heran namanya Upah Minimum. Dengan kata lain, para buruh tidak mendapatkan gaji mereka yang sesungguhnya, karena mereka hanya mendapatkan sesuatu yang minimum sekadar untuk mempertahankan hidup mereka. Konsekuensinya kemudian adalah terjadilah eksploitasi yang dilakukan oleh para pemilik perusahaan terhadap kaum buruh. Dampak dari eksploitasi inilah yang kemudian memicu lahirnya gagasan Sosialisme tentang perlunya pembatasan waktu kerja, upah buruh, jaminan sosial, dan sebagainya.
 
Seharusnya negara menata dua aspek dengan tatanan regulasi sedemikian sehingga tidak muncul problem perburuhan. Pertama, aspek mikro terkait kontrak kerja antara buruh dan pengusaha. Dengannya akan terjawab bukan hanya besaran upah, namuntetapi juga masalah kepastian kerja (PHK) dan besarnya pesangon. Kedua, aspek makro menyangkut hak setiap orang, termasuk buruh untuk memperoleh kesejahteraan. Penyelesaian aspek ini, akan menempatkan buruh dan pengusaha pada posisi tawar yang semestinya.
 
Solusi Persoalan Mikro Perburuhan, bisa diatasi dengan memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pekerja dan pengusaha. Transaksi kontrak tersebut sah menururt jika memenuhi persyaratan dan ketentuan yang jelas mengenai : (a) Bentuk dan jenis pekerjaan, (b) Masa Kerja, (c) Upah Kerja dan (d) Tenaga yang dicurahkan saat bekerja. Jika keempat masalah tersebut jelas dan disepakati maka kedua belah pihak terikat dan harus memenuhi apa yang tercantum dalam kesepakatan tersebut.
 
Intinya penentuan upah buruh adalah kesepakatan antara buruh dengan pengusaha dengan menjadikan manfaat tenaga sebagai patokan penentuannya. Beban kebutuhan hidup, biaya kesehatan dan tanggungan lain buruh tidak menjadi faktor penentu upah. Tidak ada unsur eksploitasi terhadap buruh karena semua hal sudah saling diketahui. Juga tidak akan membebani penguasa karena menanggung beban biaya yang tidak memberikan pengaruh ke produksi semisal asuransi kesehatan, tunjangan pendidikan dan dana pensiun.
Baris 379 ⟶ 386:
Sedangkan aspek makro, prinsipnya setiap orang berhak mendapatkan kesejahteraan. Hal ini bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, pemenuhan kebutuhan sandang, pangan dan papan, ditanggungkan kepada setiap individu masyarakat. Baik dipenuhi langsung atau melalui ayah, wali dan ahli waris. Kedua, terkait kebutuhan biaya pendidikan, layanan kesehatan dan keamanan menjadi tanggung jawab negara untuk menyediakannya bagi setiap warga negara. Negara tidak membebani rakyat untuk menanggung sendiri biaya pendidikan, kesehatan dan kemanannya, apalagi dengan biaya yang melambung tinggi. Selain itu negara juga memiliki tanggung jawab menyediakan berbagai fasilitas yang memudahkan setiap orang untuk berusaha (bekerja). Mulai dari kemudahan permodalan, keahlian dan regulasi yang mendukung.
 
Dengan demikian, berbagai solusi yang dilakukan saat ini, jika tetap menggunakan model solusi ala sistem Kapitalis, pada dasarnya bukanlah solusi. TetapiNamun, sekadar “obat penghilang rasa sakit”. Penyakitnya sendiri tidak hilang, apalagi sembuh. Karena sumber penyakitnya tidak pernah diselesaikan. Karena itu, masalah perburuhan ini akan selalu muncul dan muncul, seperti lingkaran “setan”, karena tidak pernah diselesaikan.
 
Jika memang benar-benar problem perburuan ini ingin selesai dan kesejahteraan buruh secara khusus, serta kesejahteraan setiap warga negara secara umum ingin diwujutkan, maka tidak ada jalan lain kecuali harus kembali kepada penyelesaian mulia, yakni, penyelesaian dengan aturan yang berasal dari Sang Pencipta manusia.
 
== Kesempatan aspirasi buruh untuk berdemonstrasi ==
Pengertian demonstrasi atau unjuk rasa bisa dilihat dari pasal 1 angka 3 UU no 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan pendapat di Muka Umum. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa unjuk rasa adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
 
Baris 392 ⟶ 399:
Salah satu fungsi yang disebutkan dalam ayat diatas adalah serikat pekerja dibentuk sebagai sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya. Secara tidak langsung, aturan ini menyebutkan soal demonstrasi yang boleh dilakukan oleh buruh sebagai anggota dari serikat kerja untuk menyalurkan aspirasinya dalam rangka memperjuangkan hak buruh dan keluarganya.
 
Buruh sebagai anggota serikat pekerja dapat menjalankan kegiatannya pada jam kerja sesuai yang disepakati oleh kedua belah pihak dalam perjanjian kerja bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU Serikat Pekerja yang berbunyi:
 
“Pengusaha harus memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.”
Baris 399 ⟶ 406:
 
Kemudian lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam kesepakatan kedua belah pihak dan/atau perjanjian kerja bersama harus diatur mengenai (Pasal 29 ayat (2) UU Serikat Pekerja):
* jenis kegiatan yang diberikan kesempatan;
* tata cara pemberian kesempatan;
* pemberian kesempatan yang mendapat upah dan yang tidak mendapat upah.
 
Jadi, jika memang salah satu kegiatan serikat pekerja adalah menyalurkan aspirasinya dalam bentuk unjuk rasa, maka hal tersebut dapat saja dilakukan dalam jam kerja. Akan tetapi, tetap harus melihat apakah dalam ketentuan di perjanjian kerja bersama telah disepakati hal tersebut.
 
Jika tidak disepakati dalam perjanjian kerja, maka kembali lagi kepada pengaturan dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan. Pekerja tidak dibayar upahnya jika tidak melakukan pekerjaan, kecuali pekerja melakukan tugas serikat pekerja/buruh atas persetujuan pengusaha (Pasal 93 ayat (1) jo. Pasal 93 ayat (2) huruf h UU Ketenagakerjaan).
* Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
* Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila:
** pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
 
Jadi, pada dasarnya harus disepakati antara pengusaha dan buruh (yang merupakan anggota atau pengurus serikat kerja)dalam perjanjian kerja bersama mengenai buruh menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dalam jam kerja. Atau jika tidak diperjanjikan dalam perjanjian kerja bersama, bisa juga buruh meminta persetujuan kepada pengusaha untuk menjalankan melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh.
Baris 414 ⟶ 421:
Apabila tidak ada kesepakatan maupun persetujuan pengusaha seperti di sebut di atas, maka pada dasarnya demonstrasi yang dilakukan pada jam kerja dianggap pekerja tidak melakukan pekerjaan sehingga upahnya untuk hari itu tidak dibayar.
 
== Buruh dan Pembangunan di Indonesia ==
=== Buruh dalam Model Pembangunan Kapitalistik yang Dipandu Negara ===
Pasca kejatuhan Sukarno tahun 1965 yang sekaligus menandai berkuasanya Rezim Kapitalisme Negara Orde Baru, Perubahan arah dan model pembangunanpun terjadi. Sukarno yang mengedepankan kemandiriaan dianggap gagal untuk mengatasi krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada saat itu. Pada era kepemimpinan Suharto, model pembangunan orde baru dibuat secara sentralistik, peran Negara dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasinya menjadi sangat kuat. Karena begitu sentralistiknya segala bentuk ancaman atau gangguan terhadap jalannya pembangunan (dalam definisi pemerintah) akan dianggap sebagai pelanggaran dan ditindak secara represif bahkan dengan instrument militer.
 
Ideology pembangunan yang diusung oleh orde baru dalam sector perburuhan kemudian dimanifestasikan ke dalam konsep “Hubungan Perburuhan Pancasila” (HPP), yang sejak pertengahan tahun 1980an1980-an diubah menjadi “Hubungan Industrial Pancasila” (HIP). Konsep ini menganalogikan hubungan antara buruh dan pengusaha sebagai hubungan anggota dari suatu keluarga, yang tidak mengenal konflik kepentingan melainkan perbedaan pendapat yang dapat dan harus diselesaikan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat. Pada tingkat politik, perwujudannya dapat kita lihat dalam suatu struktur hubungan perburuhan yang bersifat korporatif yang dibangun sebagai arena bagi Negara melakukan intervensinya terhadap masalah-masalah perburuhan. Hal tersebut tergambarkan dalam suatu tripartite hubungan perburuhan yang terdiri dari organisasi buruh (bentukan pemerintah), federasi para pengusaha dan departemen tenaga kerja.
 
Selain sudah dikekang secara structural oleh pemerintahan orde baru, buruh juga masih harus berhadapan dengan aparat keamanan bentukan orde baru yang bekerja lintas instansi seperti KOPKAMTIB. Sepanjang tahun 1980 sampai 1988, laporan Forum Solidaritas Buruh (1993) di wilayah Jakarta, Surabaya, Jawa Barat dan Jawa Tengah saja paling sedikit telah terjadi 77 kasus konflik perburuhan yang melibatkan militer. Sepanjang tahun 1990, menurut catatan resmi jumlah pemogokan buruh bahkan telah meningkat 50 persen dengan jumlah kasus pemogokan yang mencapai 92 persen kasus. Angka itu meningkat menjadi 147 kasus pada tahun 1991, dan naik menjadi 177 kasus pada tahun 1992 dengan 63,27 persen diantaranya berupa tuntutan kenaikan upah sesuai dengan ketentuan tentang upah upah minimum (Mulyana W. Kusumah, 1994).
 
Banyaknya kasus campur tangan militer di dalam penyelesaian konflik perburuhan melalui aksi pemogokan dan unjuk rasa untuk menuntut perbaikan upah dan kondisi kerja hanya merupakan salah satu indikasi pemihakan Negara kepada kelas pemilik modal dan sekaligus pemarginalan kelas buruh. Kebijakan-kebijakan pengekangan bernuansa kelas ini sekali lagi membuktikan bahwa orientasi Negara dalam model pembangunan ini masih berpihak pada para kelas pemodal dan relasinya tetap menjadikan kelas pekerja sebagai objek eksploitasi atas nama pembangunan dan stabilitas Negara.
 
Represi secara structural terhadap buruh dan serikat buruh ini diperparah lagi oleh model pembangunan rezim otoriter yang korup. Karena pemerintahan ini sangat otoriter maka pengawasan menjadi sangat lemah dan terbatas. Kekuasaan yang sangat luas ini kemudian membuka ruang bagi terjadinya kapitalisme perkoncoan (crony capitalism). Hal ini terjadi secara luas dalam praktik pembangunan orde baru, para borjuasi besar yang ingin membangun usahanya di Indonesia harus memiliki koneksi terhadap rezim yang berkuasa (Eric Hiariej: 2005,hal 78). Akumulasi antara model pembangunan kapitalisme yang memang memiliki kontradiksi inheren dalam dirinya dengan crony capitalism , dalam konteks orde baru akumulasi capital tanpa henti yang dilakukan baik oleh Negara dan kelas borjuasi akhirnya menimbulkan kesenjangan yang ekstrimekstrem dan tak mampu di atasi karena disaat yang bersamaan krisis (dalam tubuh kapitalisme secara global) yang melanda dunia juga sedang terjadi.
 
Krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia tersebut kemudian juga harus ditanggung akibatnya oleh begitu banyak buruh. Buruh harus dikurangi gajinya akibat pengetatan anggaran yang dilakukan industri tempat mereka bekerja. Buruh juga harus menerima pemecatan akibat industri menghentikan operasi perusahaan karena bangkrut. Lebih lanjut buruh seperti masyarakat Indonesia yang lain hidupnya semakin terhimpit oleh naiknya harga bahan pokok secara tak terkendali sehingga dengan pendapatan yang tidak juga meningkat mereka sekali lagi harus menambah pengeluaran untuk sekadar bertahan hidup.
Baris 430 ⟶ 437:
Runtuhnya rezim orde baru kemudian juga mengantarkan Indonesia ke dalam model pembangunan yang tidak lagi sentralisti dan otoriter. Tetapi pertanyaannya kemudian apakan model pembangunan tersebut adalah model pembangunan yang bersahabat terhadap buruh atau hanya bentuk lain dari model pembangunan kapitalistik yang akan tetap mengeksploitasi dan menghisap kaum buruh. Pertanyaan-pertanyaan inilah kemudian yang akan coba kita jawab dan elaborasi lebih lanjut.
 
=== Buruh dalam Model Pembangunan Kapitalistik yang Dipandu Pasar ===
Setelah rezim orde baru tumbang, Indonesia kemudiaan harus bergelut dengan dampak krisis yang diwariskan oleh rezim sebelumnya. Secara umum Indonesia menjadi sangat demokratis dan bahkan telah melakukan PEMILU secara demokratis. Yang lebih mutakhir lagi adalah Indonesia telah mampu melaksanakan Pemilihan Presiden secara langsung selama dua periode dan dianggap sebagai contoh baik demokrasi. Tetapi demokrasi yangdipraktikkan Indonesia saat ini tidak bisa kita lepaskan dari konteks struktur ekonomi politik global yang berlaku. Struktur ekonomi politik global saat ini yang masih bercorak kapitalistik tetapi tidak lagi dipandu oleh Negara. Struktur ini menganggap bahwa krisis pembangunan yang banyak melanda Negara-negara termasuk Indonesia adalah karena ulah Negara yang terlalu banyak mengintervensi dan menginterupsi mekanisme pasar.
 
Baris 437 ⟶ 444:
Dalam perkembangannya, ada penambahan 10 kata kunci baru. (1) Bank Sentral yang independen; (2) reformasi baik terhadap sektor publik maupun tata kelola sektor swasta; (3) fleksibilitas tenaga kerja; (4) pemberlakuan kesepakatan-kesepakatan WTO dan harmonisasi standar-standar nasional dengan standar-standar internasional di dalam kegiatan bisnis dan keuangan, tetapi dengan pengecualian (terutama tentang perburuhan dan lingkungan hidup); (5) penguatan sistem keuangan nasional untuk memfasilitasi liberalisasi; (6) pembangunan berkelanjutan; (7) perlindungan masyarakat miskin melalui program jaring pengaman sosial; (8) strategi pengurangan kemiskinan; (9) adanya agenda kebijakan pembangunan nasional; (10) partisipasi demokrasi (dikutip oleh M. Beeson & I. Islam, 2006).
 
Keseluruhan kebijakan di atas dapat kita sederhanakan menjadi tiga bentuk kebijakan dasar dalam model pembangunan ini. Kebijakan-kebijakan tersebut meliputi liberalisasi, privatisasi dan deregulasi. Keseluruhan praktik tersebut merupakan kebijkan yang digunakan untuk mengurangi intervensi Negara terhadap pasar sehingga actor-aktor swasta dan individu bisa bebas untuk terus beraktifitasberaktivitas dan mengakumulasi kapital. Indonesiapun telah mempraktikkan model-model pembangunan neoliberalisme tersebut. Hal ini bisa kita lihat dari pola kebijakan pemerintah Indonesia yang mulai mengintegrasikan perekonomiaannya ke perekonomian global, pengurangan subsidi serta privatisasi BUMN yang bekerja di sektor publik.
 
Lalu, apa artinya pelaksanaan kebijakan tersebut bagi kaum buruh di Indonesia. Hal pertama harus kita beri penekanan adalah pemikiran pemerintah Negara-negara berkembang termasuk Indonesia tentang buruh murah sebagai keunggulan komparatif untuk menarik investasi masuk kenegaranya. Pemikiran ini muncul dengan logika bahwa upah buruh yang rendah akan mengurangi biaya produksi sehingga harga produk bisa semakin murah dan bisa bersaing di pasar internasional. Oleh karena itu upah buruh akan selalu dijaga agar tetap rendah dengan argument agar hasil produksi mereka bisa bersaing di pasar internasional dan pembangunan akan terus tumbuh akibat jumlah investasi yang besar masuk ke Negara mereka.
Baris 454 ⟶ 461:
 
=== Metode pekerjaan social ===
* Case work =>yaitu Bimbinganbimbingan social perseorangan yang di tujukan untuk membantu memecahkan permasalahan klien.hal ini dapat diberikan kepda klien itu sendiri maupun keluarga klien.
* Group work=> Bimbinganyaitu bimbingan social kepada kelompok., dalam hal ini kelompok digunakan sebagai alat untuk membantu memcahkan masalah klien.
 
== Pendidikan dan pekerjaan: impian, harapan dan realitas ==
Pendidikan adalah suatu proses penanaman budaya, norma serta nilai-nilai moral dalam masyarakat kepada seorang individu atau kelompok yang mencangkup pengetahuan, perilaku, dan sosial budaya. Proses penanaman ini berjalan secara bertahap dan kontinu selama manusia itu hidup. Pendidikan bertujuan agar kelak orang yang menerima pendidikan tersebut dapat beradaptasi dengan lingkungan masyarakat dan bermanfaat bagi orang di sekitarnya. Diharapakan dengan adanya pendidikan yang baik di negeri ini akan mendongkrak kesejahteraan masyarakat dan mampu menciptakan generasi penerus bangsa yang cerdas, tangguh, berkarakter, dan mampu bersaing dan maenjawab tantangan era globalisasi sekarang ini.
 
Mungkin seluruh lapisan masyarakat sudah tidak asing dengan yang namanya “pendidikan”. Ya, pendidikan merupakan salah satu tolak ukur tingkat kemajuan suatu bangsa. Selain itu pendidikan juga merupakan unsur penting dalam meningkatkan harkat dan martabat serta kualitas hidup manusia. Mengapa? Karena pendidikan adalah mata uang yang berlaku di negara manapun. Saya ambil sebuah contoh kecil, dalam ilmu matematika 1 + 1 = 2. Jika kita bertanya dengan pertanyaan yang kepada semua orang di muka bumi, tentu mereka akan menjawab dengan jawaban yang sama. Dari contoh tersebut bisa dilihat bahwa pendidikan adalah hal yang diakui di manapun. Saya akan mengambil sebuah contoh kecil lainnya. Seorang insinyur arsitek membuat sebuah gambar rancangan sebuah gedung. Ketika rancangan tersebut selesai dan hasilnya bagus, maka sang insinyur dapat menjual karyanya dengan harga puluhan juta. Ketika dalam proses pengerjaan, seorang kuli bangunan bekerja keras setiap hari dari pagi sampai sore dan diupah misalnya seratus ribu per hari. Dalam contoh tadi bisa kita lihat dengan jelas peran pendidikan dalam meningkatkan kualitas hidup manusia.
 
Pendididikan yang bagaimana yang bisa mengantarkan seseorang pada kesuksesan? Tentu saja pendidikan yang berkualitas dan sesuai porsinya. Ingat, pendidikan harus disesuaikan dengan kebutuhan pelajar, bukan pelajar yang harus menyesuaikan diri dengan pendidikan. Karena setiap orang memiliki kemampuan dan potensi yang berbeda-beda. Sebuah sistem pendidikan harus bisa mewadahi seluruh potensi anak-anak bangsanya agar kelak mereka bisa mengembangkan potensi mereka dan menentukan karirnyakariernya di masa depan. Kurikulum pendidikan di beberapa negara maju sudah menerapkan pola seperti ini. Contohnya di Inggris, setelah anak-anak sudah menyelesaikan pendidikan dasarnya, mereka akan diarahkan apakah mereka ingin melanjutkan ke bangku kuliah atau melanjutkan ke jenjang kuliah.
 
Lalu bagaiamana dengan kualitas pendidikan di Indonesia sekarang? Menurut laporan pendidikan dunia, pendidikan di Indonesia merupakan yang terbesar ke empat di dunia, namuntetapi sayangnya sistem pendidikan yang ada adalah yang terburuk jika dibandingkan dari 50 negara lainnya. Memang tidak dapat dimungkiri bahwa pendidikan di Indonesia masih belum berhasil menciptakan generasi penerus bangsa yang unggul dan mampu menjawab tantangan globalisasi. Namun bukan berarti pendidikan di Indonesia gagal. Karena masih banyak juga anak bangsa yang mampu menorehkan prestasi gemilang baik di tingkat nasional maupun internasional. Tentu menjadi pertanyaan bagi kita semua mengapa pendidikan di Indonesia masih belum berhasil menjawab ekspektasi masyarakat dan dunia. Pendidikan di Indonesia masih belum bisa memfasilitasi para pelajar untuk bisa mempersiapkan masa depannya. Sistem pendidikan di Indonesia yang menuntut para pelajar untuk bisa menguasai banyak pelajaran membuat mereka menjadi kesulitan untuk mengembangkan potensi diri mereka. Sebagai contoh, jika kita bertanya kepada seorang anak sekolah tentang cita-citanya dia pasti bingung untuk menjawabnya. Kebanyakan anak sekolah membiarkan persoalan ini berlarut-larut dan berujung pada kegagalan dalam menentukan karirkarier di masa depan. Makanya tak heran jika kita banyak melihat orang bergelar sarjana yang tak kunjung dapat pekerjaan atau bekerja pada yang bukan bidangnya.
 
Saat ini kita sedang dihebohkan dengan adanya kurikulum 2013. Sebuah inovasi yang dicanangkan pemerintah untuk menjawab berbagai persoalan terkait pendidikan di negeri ini. Pada kurikulum yang satu ini pemerintah mencoba untuk mengubah sistem pembelajaran di sekolah dari yang lebih mengutamakan akademik menjadi pendidikan karakter dengan perbandingan 60% sikap dan 40% sisanya akademik. Dalam proses pembelajaran, siswa dituntut untuk berpikir kritis dalam setiap persoalan dalam pelajaran. Selain itu, dalam kurikulum 2013 ada beberapa mata pelajaran ditiadakan. Mata pelajaran yang tersedia dalam kurikulum 2013 dibagi menjadi mata pelajaran wajib A, wajib B, peminatan, dan pilihan untuk mengasah skill lainnya. Hal ini disesuaikan untuk mengarahkan siswa pada sistem pembelajaran yang lebih spesifik seperti halnya dalam kuliah. Dengan adanya kurikulum 2013 diharapkan adanya suatu pembaharuan di ranah pendidikan di Indonesia serta menciptakan siswa yang memiliki karakter bangsa.
Baris 488 ⟶ 495:
Dengan kata lain, anak-anak didukung untuk mewujudkan impiannya sejak dini. Mereka akan bekerja dengan penuh gairah, meski kesulitan dan tantangan untuk menekuni tiap profesi akan selalu ada. Barangkali dalam pengertian inilah ketegangan dunia pendidikan dan dunia pekerjaan dapat diselaraskan, yakni berani mewujudkan impian sejak usia dini.
 
== Buruh dan Kependudukan ==
;Konsep/Penjelasan Teknis
* Penduduk usia kerja adalah penduduk berumur 15 tahun dan lebih.
* Penduduk yang termasuk angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja, ataupunya pekerjaan namuntetapi sementara tidak bekerja dan pengangguran.
* Penduduk yang termasuk bukan angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang masih sekolah, mengurus rumah tangga atau melaksanakan kegiatan lainnya selain kegiatan pribadi.
* Bekerja adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan, paling sedikit 1 jam (tidak terputus) dalam seminggu yang lalu. Kegiatan tersebut termasuk pola kegiatan pekerja tak dibayar yang membantu dalam suatu usaha/kegiatan ekonomi.
* Punya pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja adalah keadaan dari seseorang yang mempunyai pekerjaan tetapi selama seminggu yang lalu sementara tidak bekerja karena berbagai sebab, seperti: sakit, cuti, menunggu panenan, mogok dan sebagainya. Contoh:
** Pekerja tetap, pegawai pemerintah/swasta yang sedang tidak bekerja karena cuti, sakit, mogok, mangkir, mesin/ peralatan perusahaan mengalami kerusakan, dan sebagainya.
** Petani yang mengusahakan tanah pertanian dan sedang tidak bekerja karena alasan sakit atau menunggu pekerjaan berikutnya (menunggu panen atau musim hujan untuk menggarap sawah).
** Pekerja profesional (mempunyai keahlian tertentu/khusus) yang sedang tidak bekerja karena sakit, menunggu pekerjaan berikutnya/pesanan dan sebagainya. Seperti dalang, tukang cukur, tukang pijat, dukun, penyanyi komersial dan sebagainya
* Penganggur terbuka, terdiri dari:
** Mereka yang tak punya pekerjaan dan mencari pekerjaan.
** Mereka yang tak punya pekerjaan dan mempersiapkan usaha.
** Mereka yang tak punya pekerjaan dan tidak mencari pekerjaan, karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan.
** Mereka yang sudah punya pekerjaan, tetapi belum molai bekerja.(lihat pada "An ILO Manual on Concepts and Methods")
** Mencari pekerjaan adalah kegiatan seseorang yang pada saat survei orang tersebut sedang mencari pekerjaan, seperti mereka:
*** Yang belum pernah bekerja dan sedang berusaha mendapatkan pekerjaan.
*** Yang sudah pernah bekerja, karena sesuatu hal berhenti atau diberhentikan dan sedang berusaha untuk mendapatkan pekerjaan.
*** Yang bekerja atau mempunyai pekerjaan, tetapi karena sesuatu hal masih berusaha untuk mendapatkan pekerjaan lain.
**** Usaha mencari pekerjaan ini tidak terbatas pada seminggu sebelum pencacahan, jadi mereka yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan dan yang permohonannya telah dikirim lebih dari satu minggu yang lalu tetap dianggap sebagai mencari pekerjaan asalkan seminggu yang lalu masih mengharapkan pekerjaan yang dicari. Mereka yang sedang bekerja dan berusaha untuk mendapatkan pekerjaan yang lain tidak dapat disebut sebagai penganggur terbuka.
** Mempersiapkan suatu usaha adalah suatu kegiatan yang dilakukan seseorang dalam rangka mempersiapkan suatu usaha/pekerjaan yang "baru", yang bertujuan untuk memperoleh penghasilan/keuntungan atas risiko sendiri, baik dengan atau tanpa mempekerjakan buruh/pekerja dibayar maupun tidak dibayar. Mempersiapkan yang dimaksud adalah apabila "tindakannya nyata", seperti: mengumpolkan modal atau perlengkapan/alat, mencari lokasi/tempat, mengurus surat izin usaha dan sebagainya, telah/sedang dilakukan.
** Mempersiapkan usaha tidak termasuk yang baru merencanakan, berniat, dan baru mengikuti kursus/pelatihan dalam rangka membuka usaha.
** Mempersiapkan suatu usaha yang nantinya cenderung pada pekerjaan sebagai berusaha sendiri (own account worker) atau sebagai berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tak dibayar atau sebagai berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar.
*** Penjelasan: Kegiatan mempersiapkan suatu usaha/pekerjaan tidak terbatas dalam jangka waktu seminggu yang lalu saja, tetapi bisa dilakukan beberapa waktu yang lalu asalkan seminggu yang lalu masih berusaha untuk mempersiapkan suatu kegiatan usaha.
* TPT (Tingkat Pengangguran Terbuka) adalah persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja.
* Pekerja Tidak Penuh adalah mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu). Pekerja Tidak Penuh terdiri dari:
** Setengah Penganggur adalah mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu), dan masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan (daholu disebut setengah pengangguran terpaksa).
** Pekerja Paruh Waktu adalah mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu), tetapi tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain (daholu disebut setengah pengangguran sukarela).
* Sekolah adalah kegiatan seseorang untuk bersekolah di sekolah formal, molai dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi selama seminggu yang lalu sebelum pencacahan. Tidak termasuk yang sedang libur sekolah.
* Mengurus rumah tangga adalah kegiatan seseorang yang mengurus rumah tangga tanpa mendapatkan upah, misalnya: ibu-ibu rumah tangga dan anaknya yang membantu mengurus rumah tangga. Sebaliknya pembantu rumah tangga yang mendapatkan upah walaupun pekerjaannya mengurus rumah tangga dianggap bekerja.
* Kegiatan lainnya adalah kegiatan seseorang selain disebut di atas, yakni mereka yang sudah pensiun, orang-orang yang cacat jasmani (buta, bisu dan sebagainya) yang tidak melakukan sesuatu pekerjaan seminggu yang lalu.
* Pendidikan tertinggi yang ditamatkan adalah tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi suatu tingkatan sekolah dengan mendapatkan tanda tamat (ijazah).
* Jumlah jam kerja seluruh pekerjaan adalah lamanya waktu dalam jam yang digunakan untuk bekerja dari seluruh pekerjaan, tidak termasuk jam kerja istirahat resmi dan jam kerja yang digunakan untuk hal-hal di luar pekerjaan selama seminggu yang lalu.
* Bagi pedagang keliling, jumlah jam kerja dihitung molai berangkat dari rumah sampai tiba kembali di rumah dikurangi waktu yang tidak merupakan jam kerja, seperti mampir ke rumah famili/kawan dan sebagainya.
* Lapangan usaha adalah bidang kegiatan dari pekerjaan/usaha/perusahaan/kantor tempat seseorang bekerja. Lapangan pekerjaan pada publikasi ini didasarkan pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2009.
* Jenis pekerjaan/jabatan adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja. Jenis pekerjaan pada publikasi ini, didasarkan atas Klasifikasi Baku Jenis Pekerjaan Indonesia (KBJI) 2002 yang mengacu kepada ISCO 88.
* Upah/gaji bersih adalah imbalan yang diterima selama sebolan oleh buruh/karyawan baik berupa uang atau barang yang dibayarkan perusahaan/kantor/majikan. Imbalan dalam bentuk barang dinilai dengan harga setempat. Upah/ gaji bersih yang dimaksud tersebut adalah setelah dikurangi dengan potongan-potongan iuran wajib, pajak penghasilan dan sebagainya.
* Status pekerjaan adalah jenis kedudukan seseorang dalam melakukan pekerjaan di suatu unit usaha/kegiatan. Molai tahun 2001 status pekerjaan dibedakan menjadi 7 kategori yaitu:
** Berusaha sendiri, adalah bekerja atau berusaha dengan menanggung risiko secara ekonomis, yaitu dengan tidak kembalinya ongkos produksi yang telah dikeluarkan dalam rangka usahanya tersebut, serta tidak menggunakan pekerja dibayar maupun pekerja tak dibayar, termasuk yang sifat pekerjaannya memerlukan teknologi atau keahlian khusus.
** Berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tak dibayar, adalah bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, dan menggunakan buruh/pekerja tak dibayar dan atau buruh/pekerja tidak tetap.
** Berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar, adalah berusaha atas risiko sendiri dan mempekerjakan paling sedikit satu orang buruh/pekerja tetap yang dibayar.
** Buruh/Karyawan/Pegawai, adalah seseorang yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan secara tetap dengan menerima upah/gaji baik berupa uang maupun barang. Buruh yang tidak mempunyai majikan tetap, tidak digolongkan sebagai buruh/karyawan, tetapi sebagai pekerja bebas. Seseorang dianggap memiliki majikan tetap jika memiliki 1 (satu) majikan (orang/rumah tangga) yang sama dalam sebolan terakhir, khusus pada sektor bangunan batasannya tiga bolan. Apabila majikannya instansi/lembaga, boleh lebih dari satu.
** Pekerja bebas di pertanian, adalah seseorang yang bekerja pada orang lain/majikan/institusi yang tidak tetap (lebih dari 1 majikan dalam sebolan terakhir) di usaha pertanian baik berupa usaha rumah tangga maupun bukan usaha rumah tangga atas dasar balas jasa dengan menerima upah atau imbalan baik berupa uang maupun barang, dan baik dengan sistem pembayaran harian maupun borongan. Usaha pertanian meliputi: pertanian tanaman pangan, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan dan perburuan, termasuk juga jasa pertanian.
** Majikan adalah orang atau pihak yang memberikan pekerjaan dengan pembayaran yang disepakati.
** Pekerja bebas di nonpertanian adalah seseorang yang bekerja pada orang lain/majikan/institusi yang tidak tetap (lebih dari 1 majikan dalam sebolan terakhir), di usaha non pertanian dengan menerima upah atau imbalan baik berupa uang maupun barang dan baik dengan sistem pembayaran harian maupun borongan.Usaha non pertanian meliputi: usaha di sektor pertambangan, industri, listrik, gas dan air, sektor konstruksi/ bangunan, sektor perdagangan, sektor angkutan, pergudangan dan komunikasi, sektor keuangan, asuransi, usaha persewaan bangunan, tanah dan jasa perusahaan, sektor jasa kemasyarakatan, sosial dan perorangan.Huruf e dan f yang dikembangkan molai pada publikasi 2001, pada tahun 2000 dan sebelumnya dikategorikan pada huruf d dan a (huruf e termasuk dalam d dan huruf f termasuk dalam a).
** Pekerja keluarga/tak dibayar adalah seseorang yang bekerja membantu orang lain yang berusaha dengan tidak mendapat upah/gaji, baik berupa uang maupun barang. Pekerja tak dibayar tersebut dapat terdiri dari:
*** Anggota rumah tangga dari orang yang dibantunya, seperti istri/anak yang membantu suaminya/ayahnya bekerja di sawah dan tidak dibayar.
*** Bukan anggota rumah tangga tetapi keluarga dari orang yang dibantunya, seperti famili yang membantu melayani penjualan di warung dan tidak dibayar.
*** Bukan anggota rumah tangga dan bukan keluarga dari orang yang dibantunya, seperti orang yang membantu menganyam topi pada industri rumah tangga tetangganya dan tidak dibayar.
 
=== Program Keluarga Berencana (KB) di lingkungan perusahaan ===
Program Keluarga Berencana (KB) bertujuan tidak hanya untuk menekan jumlah penduduk tetapi juga kesejahteraannya. Program KB Perusahaan misalnya, dengan keluarga kecil bahagia, karyawan yang ikut program ini diharapkan bisa lebih produktif.
 
Baris 553 ⟶ 560:
== Asosiasi Pengusaha Indonesia ==
{{utama|Asosiasi Pengusaha Indonesia}}
Asosiasi Pengusaha Indonesia atau yang biasa dikenal dengan APINDO, adalah organisasi independen non partisan para pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian. Organisasi ini didirikan pada 31 Januari 1952 dengan nama Badan Permusyawaratan Sosial Ekonomi Pengusaha Seluruh Indonesia (PUSPI). Pada Musyawarah Nasional (Munas) APINDO II di Surabaya, tahun 1985, PUSPI berubah nama menjadi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
=== Keanggotaan ===
Keanggotaan APINDO terdiri dari dua jenis, yaitu Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa.
Baris 567 ⟶ 574:
 
Gangguan mental perlu menjadi perhatian TKI. Ancaman gangguan ini sama setara dengan ancaman gangguan kesehatan lainnya. TKI perlu mempertimbangkan menemui konselor atau psikolog apabila merasakan adanya persoalan psikologis yang dialami. Secara sederhana, TKI dapat pula mengamati perubahan-perubahan psikologis yang dialami. Gangguan psikologis cenderung mengarahkan pada hal dan reaksi negatif. Pengamatan sederhana tersebut bisa membantu TKI mencegah terjadinya gangguan mental. Tentu tidak ada yang ingin gangguan mental membuyarkan cita-cita migrasi para TKI.
 
muhammad husin baasir rahayaan
 
== Lihat pula ==
Baris 572 ⟶ 581:
 
== Bacaan ==
* Ford, Glen (February 2015). [http://therealnews.com/t2/index.php?option=com_content&task=view&id=31&Itemid=74&jumival=13281 Capitalism's War on Democracy] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150506061540/http://therealnews.com/t2/index.php?option=com_content&task=view&id=31&Itemid=74&jumival=13281 |date=2015-05-06 }}. "Black Agenda Report's Glen Ford says capitalism's greatest foes are an organized and united working class." ''[[The real news network]]''
* {{cite news|title= Why workers can change the world|url= http://www.socialistreview.org.uk/article.php?articlenumber=11839|last= Blackledge|first= Paul |year= 2011|journal= Socialist Review ''364''|location= London|access-date= 2015-04-28|archive-date= 2011-12-10|archive-url= https://web.archive.org/web/20111210115927/http://www.socialistreview.org.uk/article.php?articlenumber=11839|dead-url= yes}}
* Engels, Friedrich, ''Condition of the Working Class in England [in 1844]'', Stanford University Press (1968), trade paperback, ISBN 0-8047-0634-4 Numerous other editions exist; first published in German in 1845. Better editions include a preface written by Engels in 1892.
* Ernest Mandel, [http://www.marxists.org/archive/mandel/19xx/xx/neocap.htm Workers under Neo-capitalism]
* Moran, W. (2002). <cite>Belles of New England: The women of the textile mills and the families whose wealth they wove</cite>. New York: St Martin's Press, ISBN 0-312-30183-9.
* Rose, Jonathan, ''The Intellectual Life of the British Working Classes''. New Haven and London: Yale University Press, 2001.
* Rubin, Lillian Breslow, ''Worlds of Pain: Life in the Working Class Family, Basic Books (1976), hardcover ISBN 0-465-09245-4; trade paperback, 268 pages, ISBN 0-465-09724-3''
Baris 586 ⟶ 595:
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Pranala luar ==
* [https://ilmuteknik.id/fakta-dan-realita-pekerja-bangunan-di-indonesia/ Fakta dan Realita Pekerja Bangunan di Indonesia / Mahasiswa]
* [http://cwcs.ysu.edu/ The Center for Working-Class Studies at Youngstown State University]
* [http://www.ilwch.rutgers.edu/ International Labor and Working-Class History Journal] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20090112224830/http://www.ilwch.rutgers.edu/ |date=2009-01-12 }}
* [http://www.mccord-museum.qc.ca/en/collections/theme/17 Images of the working class between 1840 and 1945] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20060223223038/http://www.mccord-museum.qc.ca/en/collections/theme/17 |date=2006-02-23 }} from the McCord Museum's online collection
* [http://www.libcom.org/history libcom.org Working Class History page]
* [http://www.gerald-massey.org.uk/massey/bpm_poetry.htm The Working-Class poetry of Gerald Massey] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20060823052248/http://www.gerald-massey.org.uk/massey/bpm_poetry.htm |date=2006-08-23 }}
* [http://dictionary.reference.com/search?q=working+class Definition of "Working Class"], Dictionary.com
* [http://www.prole.info An introduction to the working class, Prole.info]
* [http://socserv.mcmaster.ca/labourstudies/graduate/gradPDF/ResourcesWS700.pdf Bibliography - WORK, WORKERS AND THEIR WORKPLACES]{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* [http://www.mommaworks.com/report/how-to-balance-work-and-family-life-%E2%80%93-the-reality-of-working-moms.php Working Moms]
* [http://www.rebelgraphics.org/workingclassliterature.html List of Working Class Literature]
* [http://www.rebelgraphics.org/workingclassmovies.html List of Working Class Videos &mdash; Movies, and Documentaries]
* [http://paulofreirefinland.org Paulo Freire Research Center–Finland] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070927031427/http://paulofreirefinland.org/ |date=2007-09-27 }}
* [http://www.bbc.co.uk/archive/working/ BBC Archive collection of TV & Radio programmes about Working Class Britain]
* [http://www.theguardian.com/commentisfree/2014/mar/26/caring-curse-working-class-austerity-solidarity-scourge Caring too much. That's the curse of the working classes]. [[David Graeber]] for ''[[The Guardian]].'' March 2014.
* [http://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---ed_dialogue/---actrav/documents/meetingdocument/wcms_210427.pdf SITUASI PENGUPAHAN DI INDONESIA]
* [http://ekonomisajalah.blogspot.co.id/2015/06/sistem-upah.html Sistem Upah]
* [http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/upah-kerja/pertanyaan-mengenai-gaji-atau-upah-kerja-1 Pertanyaan mengenai Gaji atau Upah Kerja]
* [http://blog.stie-mce.ac.id/indrawati/2011/01/17/menilai-kesehatan-perusahaan/ MENILAI KESEHATAN PERUSAHAAN] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20160203112105/http://blog.stie-mce.ac.id/indrawati/2011/01/17/menilai-kesehatan-perusahaan/ |date=2016-02-03 }}
* [http://khikkynovita.blogspot.co.id/2013/04/kesejahteraan-buruh-di-indonesia.html KESEJAHTERAAN BURUH DI INDONESIA ]
* [https://arozieleroy.wordpress.com/2010/07/12/kesejahteraan-karyawan/ KESEJAHTERAAN KARYAWAN]