Buruh: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Menghapus penggunaan berkas rusak (Kategori:Halaman dengan gambar rusak)
k Membatalkan 1 suntingan by Sir21remot (bicara): Spam pranala(Tw)
Tag: Pembatalan
 
(76 revisi perantara oleh 42 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{More footnotes|date=April 2022}}
{{norefBuruh}}
[[Berkas:Buruh Hariadhi.jpg|200px|thumbjmpl|Buruh pengangkut beras di Museum Bank Indonesia.]]
'''Buruh''', pekerja'''Pekerja''', worker'''Pegawai''', laborer'''Tenaga kerja''', tenaga'''Anak kerjabuah''' atau karyawan'''Karyawan''' (singkat ’[[kary]]’ sesuai definisi Pak [[ET]]) pada dasarnya adalah [[manusia]] yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainyalainnya kepada Pemberi [[Kerja]] atau [[pengusahaPengusaha]] atau [[majikanMajikan]].<ref>[http://www.oxforddictionaries.com/definition/english/working-class working class] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20160805013920/http://www.oxforddictionaries.com/definition/english/working-class |date=2016-08-05 }}. Oxford Dictionaries. Retrieved 8 May 2014.</ref>
 
Pada dasarnya, buruh, Pekerjapekerja, Tenagatenaga Kerjakerja, maupun karyawan adalah sama. namunNamun dalam kultur Indonesia, "Buruh" berkonotasi sebagai pekerja rendahan, hina, kasaran, dan sebagainya.{{butuh rujukan}} sedangkan pekerja, Tenagatenaga kerja, dan Karyawankaryawan adalah sebutan untuk buruh yang lebih tinggi, dan diberikan cenderung kepada buruh yang tidak memakai otot tetapi otak dalam melakukan kerja.{{butuh akanrujukan}} Akan tetapi, pada intinya sebenarnya keempat kata ini sama mempunyai arti satu yaitu Pekerjapekerja. halHal ini terutama merujuk pada Undang-undang Ketenagakerjaan, yang berlaku umum untuk seluruh pekerja maupun pengusaha di Indonesia.
 
Buruh dibagi atas 2 klasifikasi besar:
Baris 11 ⟶ 12:
 
== Flexibel Labour Market ==
[[Berkas:Garments Factory in Bangladesh.JPG|jmpl|Industri garmen di Bangladesh.]]
[[Berkas:Upah-minimum-buruh.jpg|jmpl|350px|Membandingkan upah buruh. Kenaikan upah buruh di Indonesia tergolong salah satu yang tertinggi di kawasan Asia Tenggara mengalahkan sejumlah negara lainnya]]
Flexibel Labour Market (pasar tenaga kerja yang [[fleksibel]]) adalah [[pasar]] tenaga kerja yang ditentukan oleh mekanisme [[permintaan]] dan [[penawaran]] bebas antara pencari kerja, agen pencari kerja dan [[perusahaan]] yang membutuhkan tenaga kerja.
 
Baris 34 ⟶ 35:
Buruh adalah mereka yang berkerja pada usaha perorangan dan di berikan imbalan kerja secara harian maupun borongan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, baik lisan maupun tertulis, yang biasanya imbalan kerja tersebut diberikan secara harian. Buruh ada 2 yaitu Tenaga Kerja Harian ( Harian Tetap dan Harian Lepas) dan Tenaga Kerja Borongan.
=== Tenaga Kerja Tetap ===
Tenaga kerja tetap (permanent employee) yaitu pekerja yang memiliki perjanjian kerja dengan pengusaha untuk jangka waktu tidak tertentu (permanent). Tenaga kerja tetap, menurut PMK-252 ditambahkan menjadi sebagai berikut : Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan [[komisaris]] dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan [[perusahaan]] secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut.
=== Tenaga Kerja Lepas ===
Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima [[penghasilan]] apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Yang di dapat atau Hak Teanaga kerja Lepas yaitu mendapat gaji sesuai kerjanya atau waktu kerja mereka, tanpa mendapat jaminan sosial. Karena Tenaga Kerja tersebut bersifat kontrak, setelah [[kontrak]] selesai, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja pun juga selesai.
Baris 47 ⟶ 48:
== Tenaga Kerja Indonesia ==
{{utama|Tenaga Kerja Indonesia}}
Tenaga Kerja Indonesia (disingkat TKI) adalah sebutan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri (seperti [[Malaysia]], [[Timur Tengah]], [[Taiwan]], [[Australia]] dan [[Amerika Serikat]]) dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Namun, istilah TKI seringkalisering kali dikonotasikan dengan pekerja kasar. TKI perempuan seringkalisering kali disebut Tenaga Kerja Wanita (TKW).
 
== Tenaga Kerja Borongan ==
Baris 60 ⟶ 61:
Bidang yang umum di mana seseorang dapat menjadi tenaga lepas meliputi: [[jurnalisme]], [[penerbitan]] [[buku]], penerbitan [[jurnal]], dan bentuk-bentuk [[menulis]], [[redaktur]], [[redaktur-cetak]], [[pengoreksi-cetak]], pengindeksan, [[penyalin tulisan]], [[pemrograman|programer]] [[komputer]] dan [[desain grafis]], [[konsultan]] dan [[Terjemahan|penerjemah]]
 
PraktakPraktek tenaga lepas sangat bervariasi. Beberapa memerlukan [[klien]] mereka untuk menandatangani [[kontrak]] tertulis, sementara yang lain dapat melakukan pekerjaan berdasarkan perjanjian lisan, yang mungkin dilaksanakan melalui sifat pekerjaan tersebut. Beberapa pekerja lepas dapat memberikan perkiraan tertulis dari hasil kerja mereka dan meminta pembayaran di muka dari klien mereka.
 
== Pekerja Bangunan ==
Baris 72 ⟶ 73:
 
== Buruh, karyawan dan buruh pabrik ==
 
Buruh selama ini dipersepsikan sebagai kelompok pekerja di pabrik yang berjumlah ratusan hingga ribuan orang. Dengan kekuatan kuantitatif yang dimiliki oleh buruh, asosiasi yang menaungi mereka memiliki kekuatan untuk mendapatkan posisi tawar saat berhadapan dengan pemilik perusahaan ataupun pemerintah.
 
Secara umum pengertian Pekerja/buruhBuruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
 
Pengertian buruh di masyarakat adalah orang yang bekerja di wilayah-wilayah “ kasar” seperti pekerja bangunan, pekerja yang bekerja dipabrik.
 
Merujuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), buruhBuruh adalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah. Sedangkan karyawan adalah orang yang bekerja pada suatu lembaga (kantor, perusahaan, dan sebagainya) dengan mendapat [[gaji]] (upah).
 
Meskipun KBBI memadankan kedua kata buruh dan karyawan dengan kata pekerja (orang yang melakukan suatu pekerjaan), tetapi kedua istilah pertama punya perbedaan yang mendasar, setidaknya berdasarkan apa yang didefinisikan KBBI.
Baris 89 ⟶ 91:
 
Pekerja pabrik bisa saja diartikan sebagai buruh. Istilahnya buruh pabrik ([[Bahasa Inggris]]: '''''factory labour'''''), buruh yang bekerja di pabrik.
 
 
 
== Jumlah Tenaga Kerja di Indonesia ==
 
Menurut data BPS Jumlah Tenaga Kerja di Indonesia berjumlah 135,30 Juta orang. Mayoritas Tenaga Kerja RI dari Sektor Informal pada Agustus 2022 Jumlah pekerja informal di Indonesia sebanyak 80,24 juta orang atau setara 59,31% pada Agustus 2022. Sementara, pekerja formal sebanyak 55,06 juta orang atau 40,69%.
 
Tenaga kerja Indonesia masih didominasi oleh sektor informal hingga Agustus 2022. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ada 80,24 juta orang yang bekerja di sektor informal. Jumlah tersebut setara dengan 59,31% dari total penduduk bekerja di dalam negeri yang sebanyak 135,3 juta orang. Sedangkan, sisanya sebanyak 55,06 juta jiwa atau 40,69% bekerja di sektor formal.
 
Dibandingkan pada Februari 2022, proporsi pekerja di sektor informal mengalami penurunan 0.66% poin. Persentasenya juga turun 0,14% poin. dibandingkan setahun sebelumnya. Sebaliknya, proporsi pekerja di sektor formal mengalami kenaikan 0,66% poin dibandingkan pada Februari 2022.
 
Secara tahunan, proporsi pekerja di sektor tersebut meningkat 0,14% poin. Besarnya persentase pekerja informal seiring dengan masih rendahnya tingkat pendidikan di dalam negeri. Selain itu, masih banyak perusahaan kecil menengah yang belum mampu meningkatkan skala ekonominya dan mengembangkan keterampilan pekerjanya.
 
Lebih lanjut, digitalisasi mendorong banyak anak muda mencari pekerjaan lebih fleksibel. Mereka cenderung enggan bekerja di pabrik dan kantor. Walau demikian, para pekerja di sektor informal punya tingkat risiko kerja yang cukup tinggi. Ini mulai dari ketidakpastian pendapatan, upah minim, hingga tak memiliki perlindungan sosial.
 
== Karyawan baru ==
Menjadi karyawan atau pegawai baru dalam suatu perusahaan, berarti menjadi bagian dalam suatu tim yang saling berusaha dengan baik, dalam usaha menyukseskan program program perusahaan yang bersangkutan, seperti menjadi perusahaan terdepan dalam bidangnya, usaha dalam mendapat laba yang melebihi dari tahun sebelumnya, dan masih banyak lagi.
 
Namun adakalanya menjadi pegawai baru itu tak semudah dan seindah yang di bayangkan, akan ada banyak halangan dan rintangan, tetapi ini juga tak selalu ada, tergantung andaAnda dan tempat di mana andaAnda bekerja tersebut, dan ganguan gangguan yang biasa di rasakan oleh pegawai baru, seperti di acuhkan oleh senior, di bully, masih di anggap anak -anak, dan masih banyak lagi hal yang membuat tak nyaman bekerja untuk pegawai baru.
 
== Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ==
{{main|Pemutusan hubungan kerja}}
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah hal yang paling ditakuti oleh pekerja akan tetapi sangat lazim dan sering ditemui di Indonesia. Apa pun penyebab berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan karyawannya disebut dengan PHK.
 
Baris 121 ⟶ 138:
 
Pekerja dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja jika pekerja mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.
 
=== Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja ===
[[Tenaga kerja|Pekerja]] harus diberi kesempatan untuk membela diri sebelum hubungan kerjanya diputus. Pengusaha harus melakukan segala upaya untuk menghindari memutuskan hubungan kerja.
 
Pengusaha dan pekerja beserta serikat pekerja menegosiasikan pemutusan hubungan kerja tersebut dan mengusahakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.
 
Jika perundingan benar-benar tidak menghasilkan kesepakatan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Penetapan ini tidak diperlukan jika pekerja yang sedang dalam masa percobaan bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis, pekerja meminta untuk mengundurkan diri tanpa ada indikasi adanya tekanan atau intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja dengan waktu tertentu yang pertama, pekerja mencapai usia pensiun, dan jika pekerja meninggal dunia.
 
Pengusaha harus mempekerjakan kembali atau memberi kompensasi kepada pekerja yang alasan pemutusan hubungan kerjanya ternyata ditemukan tidak adil.
 
Jika pengusaha ingin mengurangi jumlah pekerja oleh karena perubahan dalam operasi, pengusaha pertama harus berusaha merundingkannya dengan pekerja atau serikat pekerja. Jika perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, maka baik pengusaha maupun serikat pekerja dapat mengajukan perselisihan tersebut kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
 
== Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja ==
Baris 140 ⟶ 146:
=== Outsourcing (Alih Daya) ===
{{utama|Alih daya}}
Bila merujuk pada Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66. Dalam dunia Psikologi Industri, tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing. Awalnya, perusahaan outsourcing menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dan tidak mempedulikan jenjang karier. Seperti operator telepon, call centre, petugas satpam dan tenaga pembersih atau cleaning service. Namun saat ini, penggunaan outsourcing semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan.
 
Dengan menggunakan tenaga kerja outsourcing, perusahaan tidak perlu repot menyediakan fasilitas maupun tunjangan makan, hingga asuransi kesehatan. Sebab, yang bertanggung jawab adalah perusahaan outsourcing itu sendiri.
 
Meski menguntungkan perusahaan, namuntetapi sistem ini merugikan untuk karyawan outsourcing. Selain tak ada jenjang karier, terkadang gaji mereka dipotong oleh perusahaan induk. Bayangkan, presentase potongan gaji ini bisa mencapai 30 persen, sebagai jasa bagi perusahaan outsourcing. Celakanya, tidak semua karyawan outsourcing mengetahui berapa besar potongan gaji yang diambil oleh perusahaan outsourcing atas jasanya memberi pekerjaan di perusahaan lain itu.
 
;Sistem Kerja Outsourcing
Baris 154 ⟶ 160:
 
=== Kontrak kerja ===
Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja dipada hari pertama anda bekerja. Dalam KONTRAK KERJA biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan.
 
Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata dapat dikatakan bahwa yang dinamakan KONTRAK KERJA harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
 
;Adanya pekerja dan pemberi kerja
Antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada pihak yang kedudukannya dibawah (pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat , hak dan kewajiban pekerja dan si pemberi kerja.
;Pelaksanaan Kerja
Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian kerja.
Baris 168 ⟶ 174:
 
=== Syarat sahnya kontrak kerja ===
Pasal 1338 ayat (1) menyatakan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu adanya :
;Kesepakatan
Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
Baris 186 ⟶ 192:
* Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu”
* Perusahaan tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan
* Status karyawan kontrak hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
** Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya ;
** Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun ;
Baris 223 ⟶ 229:
 
== Faktor Pertimbangan Upah dan kondisi perusahaan ==
Sistem Upah merupakan kebijakan dan strategi yang menentukan kompensasi yang diterima pekerja. Kompensasi sendiri merupakan bayaran atau upah yang diterima oleh pekerja sebagai balas jasa atas hasil kerja mereka. Bagi pekerja, masalah sistem upah ini merupakan masalah yang penting karena menyangkut keberlangsungan dan kesejahteraan hidup mereka. Tak heran bila dari buruh hingga direktur sebuah perusahaan, tidak ada topik yang lebih menarik dan lebih sensitif daripada masalah gaji. Isu diskriminasi dan kesenjangan sosial bisa muncul karena adanya perbedaan gaji. Buruh seringkalisering kali berunjuk rasa menuntut kenaikan gaji atau menuntut bonus yang belum keluar. Bahkan sering terjadi, karyawan-karyawan dengan potensi baik pindah ke perusahaan lain karena merasa kurang dihargai secara finansial.
 
Bagi perusahaan sendiri, upah menjadi hal yang penting karena upah bisa mencapai 80% dari biaya operasi dari perusahaan. Upah jika terlalu tinggi akan menghasilkan harga produk menjadi terlalu mahal untuk bersaing secara efektif di pasar. Meskipun demikian, bila gaji itu rendah maka akan membuat pekerja keluar, semangat kerja rendah, dan produksi menjadi tidak efisien. Itulah mengapa sistem upah harus diatur dengan baik sehingga mampu memenuhi kebutuhan pekerja namuntetapi dengan tetap menjaga pengeluaran perusahaan.
 
Sebuah perusahaan dalam memberikan gaji kepada karyawannya harus melihat bagaimana perusahaan serupa atau perusahaan dengan industri sejenis di pasar memberikan gaji kepada karyawannya. Sejumlah perusahaan berani memberikan besar karena kondisi perusahaan sedang membaik dan membutuhkan tenaga-tenaga kerja terbaik. Namun bisa jadi, perusahaan memberikan gaji rendah karena bisnis perusahaan tersebut sedang menurun atau tidak dapat berkembang.
Baris 237 ⟶ 243:
Besaran Upah Minimum antardaerah juga tidak sama karena penetapan dilakukan oleh gubernur masing-masing daerah karena pejabat ini paling mengerti kondisi daerahnya. Faktor lain yang turut mempengaruhi UMP/UMK adalah Kebutuhan Hidup Minimum (KHM), Indeks Harga Konsumen (IHK), kondisi pasar kerja dan tingkat perkembangan ekonomi serta pendapatan per kapita. Menurut Humas Depnakertrans, UMP/UMK merupakan batas terendah yang bisa dibayarkan pengusaha kepada pekerja dan buruh. Perusahaan yang melanggar ketentuan upah minimum dikenai sanksi pidana dan atau denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
 
Mengenai pajak penghasilan yang berhubungan dengan upah minimum provinsi atau upah minimum kabupaten/kota, diatur pemerintah melalui PP No. 5 Tahun 2003 mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja sampai dengan Sebesar Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota. Peraturan ini dibuat karena berdasarkan kenyataan masih banyak pekerja yang memperoleh penghasilan dalam sebulan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak, namuntetapi masih di bawah atau sebesar UMP atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sebagai akibatnya, pekerja tersebut dikenakan PPh Pasal 21 atas penghasilannya, sehingga mungkin mengurangi maksud peningkatan kesejahteraan pekerja yang bersangkutan. Oleh karena itu, penghasilan pekerja sampai dengan sebesar UMP/UMK, tidak terhutang pajak penghasilan (PPh Pasal 21).
 
=== Lima Faktor Pertimbangan Upah Minimum ===
Baris 273 ⟶ 279:
Suatu perusahaan dapat berada pada salah satu keadaan, di mana (1) perusahaan dalam keadaan likwid dan solvable; (2) likwid tetapi insolvable ; (3) illikwid tetapi solvable dan (4) illikwid dan insolvable. Apabila dijelaskan masing-masing keadaan diatas bahwa perusahaan yang likwid dan solvable adalah keadaan perusahaan yang tidak mengalami kesulitan keuangan dan perusahaan dalam keadaan sehat, sedangkan keadaan yang likwid tetapi insolvable adalah keadaan di mana perusahaan tidak mengalami kesulitan keuangan tetapi dalam keadaan tidak sehat. Untuk keadaan perusahaan yang illikwid tetapi solvable adalah keadaan di mana perusahaan dalam kesulitan keuangan tetapi masih dalam keadaan sehat, sedangkan keadaan yang illikwid dan solvable adalah keadaan di mana perusahaan dalam keadaan kesulitan keuangan dan juga tidak sehat.
 
Di antara 4 keadaan tersebut yang paling baik adalah keadaan yang pertama yaitu keadaan yang likwid dan solvable (sehat), yang paling tidak baik adalah keadaan ke 4 yaitu keadaan yang illkwid dan insolvable (tidak sehat atau bangkrut) , di antara nomor 2 dan 3 (kondisi rawan) meskipun kurang baik tetapi keadaan mana yang masih lebih baik . Di antara nomor 2 dan 3 tersebut, keadaan yang masih lebih baik adalah keadaan nomor 2 yaitu keadaan yang likwid tetapi insolvable, karena kalau pada saat jangka pendek perusahaan bisa membayar semua kwajiban keuangannya tetapi jangka panjang kesulitan keuangan, masih dapat memperbaiki struktur keuangannya dengan menambah modal sendiri atau pinjaman karena masih dipercaya oleh fihak ketiga, tetapi kalau keadaan yang ke 3 yaitu keadaan yang illikwid tetapi solvable , dalam jangka pendek perusahaan kesulitan memenuhi kwajiban keuangannya tetapi jangka panjang tidak ada masalah keuangan. Kalau jangka pendek sudah kesulitan memenuhi kwajiban keuangannya perusahaan akan kehilangan kepercayaan dari fihakinternal maupun eksternal perusahaan terutama bank , sehingga kalau membutuhkan tambahan modal dari pinjaman akan sulit terpenuhi, dan untuk fihak internal perusahaan dampaknya akan menurunkan semangat kerja.
 
== Serikat buruh / Serikat pekerja ==
Baris 293 ⟶ 299:
=== Bentuk-bentuk Serikat Pekerja / Buruh ===
 
[[Berkas:Logo SOKSI.jpg|thumbjmpl|250px|Logo [[Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia]]]]
Menurut buku yang diterbitkan oleh sebuah organisasi pekerja / buruh internasional yaitu International Union of Foon and Allied Worker's Association dalam Buku Pegangan Serikat Buruh edisi 5 (10-16) pada prinsipnya serikat pekerja / buruh memiliki beberapa bentuk organisasi yaitu :
;Serikat Buruh Kejuruan
Serikat buruh ini merupakan jenis organisasi serikat buruh yang paling tua, serikat jenis ini adalah kumpulan dari orang-orang yang memiliki jenis dan keterampilan yang sama. Cara kerja organisasi serikat buruh ini ada dua, yaitu:
Baris 372 ⟶ 378:
Sedangkan dasar yang memicu konflik buruh dan pengusaha sendiri, disebabkan oleh kesalahan tolok ukur yang digunakan untuk menentukan gaji buruh, yaitu living cost (biaya hidup) terendah. Living cost inilah yang digunakan untuk menentukan kelayakan gaji buruh. Maka tidak heran namanya Upah Minimum. Dengan kata lain, para buruh tidak mendapatkan gaji mereka yang sesungguhnya, karena mereka hanya mendapatkan sesuatu yang minimum sekadar untuk mempertahankan hidup mereka. Konsekuensinya kemudian adalah terjadilah eksploitasi yang dilakukan oleh para pemilik perusahaan terhadap kaum buruh. Dampak dari eksploitasi inilah yang kemudian memicu lahirnya gagasan Sosialisme tentang perlunya pembatasan waktu kerja, upah buruh, jaminan sosial, dan sebagainya.
 
Seharusnya negara menata dua aspek dengan tatanan regulasi sedemikian sehingga tidak muncul problem perburuhan. Pertama, aspek mikro terkait kontrak kerja antara buruh dan pengusaha. Dengannya akan terjawab bukan hanya besaran upah, namuntetapi juga masalah kepastian kerja (PHK) dan besarnya pesangon. Kedua, aspek makro menyangkut hak setiap orang, termasuk buruh untuk memperoleh kesejahteraan. Penyelesaian aspek ini, akan menempatkan buruh dan pengusaha pada posisi tawar yang semestinya.
 
Solusi Persoalan Mikro Perburuhan, bisa diatasi dengan memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pekerja dan pengusaha. Transaksi kontrak tersebut sah menururt jika memenuhi persyaratan dan ketentuan yang jelas mengenai : (a) Bentuk dan jenis pekerjaan, (b) Masa Kerja, (c) Upah Kerja dan (d) Tenaga yang dicurahkan saat bekerja. Jika keempat masalah tersebut jelas dan disepakati maka kedua belah pihak terikat dan harus memenuhi apa yang tercantum dalam kesepakatan tersebut.
 
Intinya penentuan upah buruh adalah kesepakatan antara buruh dengan pengusaha dengan menjadikan manfaat tenaga sebagai patokan penentuannya. Beban kebutuhan hidup, biaya kesehatan dan tanggungan lain buruh tidak menjadi faktor penentu upah. Tidak ada unsur eksploitasi terhadap buruh karena semua hal sudah saling diketahui. Juga tidak akan membebani penguasa karena menanggung beban biaya yang tidak memberikan pengaruh ke produksi semisal asuransi kesehatan, tunjangan pendidikan dan dana pensiun.
Baris 380 ⟶ 386:
Sedangkan aspek makro, prinsipnya setiap orang berhak mendapatkan kesejahteraan. Hal ini bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, pemenuhan kebutuhan sandang, pangan dan papan, ditanggungkan kepada setiap individu masyarakat. Baik dipenuhi langsung atau melalui ayah, wali dan ahli waris. Kedua, terkait kebutuhan biaya pendidikan, layanan kesehatan dan keamanan menjadi tanggung jawab negara untuk menyediakannya bagi setiap warga negara. Negara tidak membebani rakyat untuk menanggung sendiri biaya pendidikan, kesehatan dan kemanannya, apalagi dengan biaya yang melambung tinggi. Selain itu negara juga memiliki tanggung jawab menyediakan berbagai fasilitas yang memudahkan setiap orang untuk berusaha (bekerja). Mulai dari kemudahan permodalan, keahlian dan regulasi yang mendukung.
 
Dengan demikian, berbagai solusi yang dilakukan saat ini, jika tetap menggunakan model solusi ala sistem Kapitalis, pada dasarnya bukanlah solusi. TetapiNamun, sekadar “obat penghilang rasa sakit”. Penyakitnya sendiri tidak hilang, apalagi sembuh. Karena sumber penyakitnya tidak pernah diselesaikan. Karena itu, masalah perburuhan ini akan selalu muncul dan muncul, seperti lingkaran “setan”, karena tidak pernah diselesaikan.
 
Jika memang benar-benar problem perburuan ini ingin selesai dan kesejahteraan buruh secara khusus, serta kesejahteraan setiap warga negara secara umum ingin diwujutkan, maka tidak ada jalan lain kecuali harus kembali kepada penyelesaian mulia, yakni, penyelesaian dengan aturan yang berasal dari Sang Pencipta manusia.
Baris 419 ⟶ 425:
Pasca kejatuhan Sukarno tahun 1965 yang sekaligus menandai berkuasanya Rezim Kapitalisme Negara Orde Baru, Perubahan arah dan model pembangunanpun terjadi. Sukarno yang mengedepankan kemandiriaan dianggap gagal untuk mengatasi krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada saat itu. Pada era kepemimpinan Suharto, model pembangunan orde baru dibuat secara sentralistik, peran Negara dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasinya menjadi sangat kuat. Karena begitu sentralistiknya segala bentuk ancaman atau gangguan terhadap jalannya pembangunan (dalam definisi pemerintah) akan dianggap sebagai pelanggaran dan ditindak secara represif bahkan dengan instrument militer.
 
Ideology pembangunan yang diusung oleh orde baru dalam sector perburuhan kemudian dimanifestasikan ke dalam konsep “Hubungan Perburuhan Pancasila” (HPP), yang sejak pertengahan tahun 1980an1980-an diubah menjadi “Hubungan Industrial Pancasila” (HIP). Konsep ini menganalogikan hubungan antara buruh dan pengusaha sebagai hubungan anggota dari suatu keluarga, yang tidak mengenal konflik kepentingan melainkan perbedaan pendapat yang dapat dan harus diselesaikan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat. Pada tingkat politik, perwujudannya dapat kita lihat dalam suatu struktur hubungan perburuhan yang bersifat korporatif yang dibangun sebagai arena bagi Negara melakukan intervensinya terhadap masalah-masalah perburuhan. Hal tersebut tergambarkan dalam suatu tripartite hubungan perburuhan yang terdiri dari organisasi buruh (bentukan pemerintah), federasi para pengusaha dan departemen tenaga kerja.
 
Selain sudah dikekang secara structural oleh pemerintahan orde baru, buruh juga masih harus berhadapan dengan aparat keamanan bentukan orde baru yang bekerja lintas instansi seperti KOPKAMTIB. Sepanjang tahun 1980 sampai 1988, laporan Forum Solidaritas Buruh (1993) di wilayah Jakarta, Surabaya, Jawa Barat dan Jawa Tengah saja paling sedikit telah terjadi 77 kasus konflik perburuhan yang melibatkan militer. Sepanjang tahun 1990, menurut catatan resmi jumlah pemogokan buruh bahkan telah meningkat 50 persen dengan jumlah kasus pemogokan yang mencapai 92 persen kasus. Angka itu meningkat menjadi 147 kasus pada tahun 1991, dan naik menjadi 177 kasus pada tahun 1992 dengan 63,27 persen diantaranya berupa tuntutan kenaikan upah sesuai dengan ketentuan tentang upah upah minimum (Mulyana W. Kusumah, 1994).
Baris 425 ⟶ 431:
Banyaknya kasus campur tangan militer di dalam penyelesaian konflik perburuhan melalui aksi pemogokan dan unjuk rasa untuk menuntut perbaikan upah dan kondisi kerja hanya merupakan salah satu indikasi pemihakan Negara kepada kelas pemilik modal dan sekaligus pemarginalan kelas buruh. Kebijakan-kebijakan pengekangan bernuansa kelas ini sekali lagi membuktikan bahwa orientasi Negara dalam model pembangunan ini masih berpihak pada para kelas pemodal dan relasinya tetap menjadikan kelas pekerja sebagai objek eksploitasi atas nama pembangunan dan stabilitas Negara.
 
Represi secara structural terhadap buruh dan serikat buruh ini diperparah lagi oleh model pembangunan rezim otoriter yang korup. Karena pemerintahan ini sangat otoriter maka pengawasan menjadi sangat lemah dan terbatas. Kekuasaan yang sangat luas ini kemudian membuka ruang bagi terjadinya kapitalisme perkoncoan (crony capitalism). Hal ini terjadi secara luas dalam praktik pembangunan orde baru, para borjuasi besar yang ingin membangun usahanya di Indonesia harus memiliki koneksi terhadap rezim yang berkuasa (Eric Hiariej: 2005,hal 78). Akumulasi antara model pembangunan kapitalisme yang memang memiliki kontradiksi inheren dalam dirinya dengan crony capitalism , dalam konteks orde baru akumulasi capital tanpa henti yang dilakukan baik oleh Negara dan kelas borjuasi akhirnya menimbulkan kesenjangan yang ekstrem dan tak mampu di atasi karena disaat yang bersamaan krisis (dalam tubuh kapitalisme secara global) yang melanda dunia juga sedang terjadi.
 
Krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia tersebut kemudian juga harus ditanggung akibatnya oleh begitu banyak buruh. Buruh harus dikurangi gajinya akibat pengetatan anggaran yang dilakukan industri tempat mereka bekerja. Buruh juga harus menerima pemecatan akibat industri menghentikan operasi perusahaan karena bangkrut. Lebih lanjut buruh seperti masyarakat Indonesia yang lain hidupnya semakin terhimpit oleh naiknya harga bahan pokok secara tak terkendali sehingga dengan pendapatan yang tidak juga meningkat mereka sekali lagi harus menambah pengeluaran untuk sekadar bertahan hidup.
Baris 438 ⟶ 444:
Dalam perkembangannya, ada penambahan 10 kata kunci baru. (1) Bank Sentral yang independen; (2) reformasi baik terhadap sektor publik maupun tata kelola sektor swasta; (3) fleksibilitas tenaga kerja; (4) pemberlakuan kesepakatan-kesepakatan WTO dan harmonisasi standar-standar nasional dengan standar-standar internasional di dalam kegiatan bisnis dan keuangan, tetapi dengan pengecualian (terutama tentang perburuhan dan lingkungan hidup); (5) penguatan sistem keuangan nasional untuk memfasilitasi liberalisasi; (6) pembangunan berkelanjutan; (7) perlindungan masyarakat miskin melalui program jaring pengaman sosial; (8) strategi pengurangan kemiskinan; (9) adanya agenda kebijakan pembangunan nasional; (10) partisipasi demokrasi (dikutip oleh M. Beeson & I. Islam, 2006).
 
Keseluruhan kebijakan di atas dapat kita sederhanakan menjadi tiga bentuk kebijakan dasar dalam model pembangunan ini. Kebijakan-kebijakan tersebut meliputi liberalisasi, privatisasi dan deregulasi. Keseluruhan praktik tersebut merupakan kebijkan yang digunakan untuk mengurangi intervensi Negara terhadap pasar sehingga actor-aktor swasta dan individu bisa bebas untuk terus beraktifitasberaktivitas dan mengakumulasi kapital. Indonesiapun telah mempraktikkan model-model pembangunan neoliberalisme tersebut. Hal ini bisa kita lihat dari pola kebijakan pemerintah Indonesia yang mulai mengintegrasikan perekonomiaannya ke perekonomian global, pengurangan subsidi serta privatisasi BUMN yang bekerja di sektor publik.
 
Lalu, apa artinya pelaksanaan kebijakan tersebut bagi kaum buruh di Indonesia. Hal pertama harus kita beri penekanan adalah pemikiran pemerintah Negara-negara berkembang termasuk Indonesia tentang buruh murah sebagai keunggulan komparatif untuk menarik investasi masuk kenegaranya. Pemikiran ini muncul dengan logika bahwa upah buruh yang rendah akan mengurangi biaya produksi sehingga harga produk bisa semakin murah dan bisa bersaing di pasar internasional. Oleh karena itu upah buruh akan selalu dijaga agar tetap rendah dengan argument agar hasil produksi mereka bisa bersaing di pasar internasional dan pembangunan akan terus tumbuh akibat jumlah investasi yang besar masuk ke Negara mereka.
Baris 465 ⟶ 471:
Pendididikan yang bagaimana yang bisa mengantarkan seseorang pada kesuksesan? Tentu saja pendidikan yang berkualitas dan sesuai porsinya. Ingat, pendidikan harus disesuaikan dengan kebutuhan pelajar, bukan pelajar yang harus menyesuaikan diri dengan pendidikan. Karena setiap orang memiliki kemampuan dan potensi yang berbeda-beda. Sebuah sistem pendidikan harus bisa mewadahi seluruh potensi anak-anak bangsanya agar kelak mereka bisa mengembangkan potensi mereka dan menentukan kariernya di masa depan. Kurikulum pendidikan di beberapa negara maju sudah menerapkan pola seperti ini. Contohnya di Inggris, setelah anak-anak sudah menyelesaikan pendidikan dasarnya, mereka akan diarahkan apakah mereka ingin melanjutkan ke bangku kuliah atau melanjutkan ke jenjang kuliah.
 
Lalu bagaiamana dengan kualitas pendidikan di Indonesia sekarang? Menurut laporan pendidikan dunia, pendidikan di Indonesia merupakan yang terbesar ke empat di dunia, namuntetapi sayangnya sistem pendidikan yang ada adalah yang terburuk jika dibandingkan dari 50 negara lainnya. Memang tidak dapat dimungkiri bahwa pendidikan di Indonesia masih belum berhasil menciptakan generasi penerus bangsa yang unggul dan mampu menjawab tantangan globalisasi. Namun bukan berarti pendidikan di Indonesia gagal. Karena masih banyak juga anak bangsa yang mampu menorehkan prestasi gemilang baik di tingkat nasional maupun internasional. Tentu menjadi pertanyaan bagi kita semua mengapa pendidikan di Indonesia masih belum berhasil menjawab ekspektasi masyarakat dan dunia. Pendidikan di Indonesia masih belum bisa memfasilitasi para pelajar untuk bisa mempersiapkan masa depannya. Sistem pendidikan di Indonesia yang menuntut para pelajar untuk bisa menguasai banyak pelajaran membuat mereka menjadi kesulitan untuk mengembangkan potensi diri mereka. Sebagai contoh, jika kita bertanya kepada seorang anak sekolah tentang cita-citanya dia pasti bingung untuk menjawabnya. Kebanyakan anak sekolah membiarkan persoalan ini berlarut-larut dan berujung pada kegagalan dalam menentukan karier di masa depan. Makanya tak heran jika kita banyak melihat orang bergelar sarjana yang tak kunjung dapat pekerjaan atau bekerja pada yang bukan bidangnya.
 
Saat ini kita sedang dihebohkan dengan adanya kurikulum 2013. Sebuah inovasi yang dicanangkan pemerintah untuk menjawab berbagai persoalan terkait pendidikan di negeri ini. Pada kurikulum yang satu ini pemerintah mencoba untuk mengubah sistem pembelajaran di sekolah dari yang lebih mengutamakan akademik menjadi pendidikan karakter dengan perbandingan 60% sikap dan 40% sisanya akademik. Dalam proses pembelajaran, siswa dituntut untuk berpikir kritis dalam setiap persoalan dalam pelajaran. Selain itu, dalam kurikulum 2013 ada beberapa mata pelajaran ditiadakan. Mata pelajaran yang tersedia dalam kurikulum 2013 dibagi menjadi mata pelajaran wajib A, wajib B, peminatan, dan pilihan untuk mengasah skill lainnya. Hal ini disesuaikan untuk mengarahkan siswa pada sistem pembelajaran yang lebih spesifik seperti halnya dalam kuliah. Dengan adanya kurikulum 2013 diharapkan adanya suatu pembaharuan di ranah pendidikan di Indonesia serta menciptakan siswa yang memiliki karakter bangsa.
Baris 492 ⟶ 498:
;Konsep/Penjelasan Teknis
* Penduduk usia kerja adalah penduduk berumur 15 tahun dan lebih.
* Penduduk yang termasuk angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja, ataupunya pekerjaan namuntetapi sementara tidak bekerja dan pengangguran.
* Penduduk yang termasuk bukan angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang masih sekolah, mengurus rumah tangga atau melaksanakan kegiatan lainnya selain kegiatan pribadi.
* Bekerja adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan, paling sedikit 1 jam (tidak terputus) dalam seminggu yang lalu. Kegiatan tersebut termasuk pola kegiatan pekerja tak dibayar yang membantu dalam suatu usaha/kegiatan ekonomi.
Baris 509 ⟶ 515:
*** Yang bekerja atau mempunyai pekerjaan, tetapi karena sesuatu hal masih berusaha untuk mendapatkan pekerjaan lain.
**** Usaha mencari pekerjaan ini tidak terbatas pada seminggu sebelum pencacahan, jadi mereka yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan dan yang permohonannya telah dikirim lebih dari satu minggu yang lalu tetap dianggap sebagai mencari pekerjaan asalkan seminggu yang lalu masih mengharapkan pekerjaan yang dicari. Mereka yang sedang bekerja dan berusaha untuk mendapatkan pekerjaan yang lain tidak dapat disebut sebagai penganggur terbuka.
** Mempersiapkan suatu usaha adalah suatu kegiatan yang dilakukan seseorang dalam rangka mempersiapkan suatu usaha/pekerjaan yang "baru", yang bertujuan untuk memperoleh penghasilan/keuntungan atas risiko sendiri, baik dengan atau tanpa mempekerjakan buruh/pekerja dibayar maupun tidak dibayar. Mempersiapkan yang dimaksud adalah apabila "tindakannya nyata", seperti: mengumpolkan modal atau perlengkapan/alat, mencari lokasi/tempat, mengurus surat izin usaha dan sebagainya, telah/sedang dilakukan.
** Mempersiapkan usaha tidak termasuk yang baru merencanakan, berniat, dan baru mengikuti kursus/pelatihan dalam rangka membuka usaha.
** Mempersiapkan suatu usaha yang nantinya cenderung pada pekerjaan sebagai berusaha sendiri (own account worker) atau sebagai berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tak dibayar atau sebagai berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar.
Baris 575 ⟶ 581:
 
== Bacaan ==
* Ford, Glen (February 2015). [http://therealnews.com/t2/index.php?option=com_content&task=view&id=31&Itemid=74&jumival=13281 Capitalism's War on Democracy] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150506061540/http://therealnews.com/t2/index.php?option=com_content&task=view&id=31&Itemid=74&jumival=13281 |date=2015-05-06 }}. "Black Agenda Report's Glen Ford says capitalism's greatest foes are an organized and united working class." ''[[The real news network]]''
* {{cite news|title= Why workers can change the world|url= http://www.socialistreview.org.uk/article.php?articlenumber=11839|last= Blackledge|first= Paul |year= 2011|journal= Socialist Review ''364''|location= London|access-date= 2015-04-28|archive-date= 2011-12-10|archive-url= https://web.archive.org/web/20111210115927/http://www.socialistreview.org.uk/article.php?articlenumber=11839|dead-url= yes}}
* Engels, Friedrich, ''Condition of the Working Class in England [in 1844]'', Stanford University Press (1968), trade paperback, ISBN 0-8047-0634-4 Numerous other editions exist; first published in German in 1845. Better editions include a preface written by Engels in 1892.
* Ernest Mandel, [http://www.marxists.org/archive/mandel/19xx/xx/neocap.htm Workers under Neo-capitalism]
* Moran, W. (2002). <cite>Belles of New England: The women of the textile mills and the families whose wealth they wove</cite>. New York: St Martin's Press, ISBN 0-312-30183-9.
* Rose, Jonathan, ''The Intellectual Life of the British Working Classes''. New Haven and London: Yale University Press, 2001.
* Rubin, Lillian Breslow, ''Worlds of Pain: Life in the Working Class Family, Basic Books (1976), hardcover ISBN 0-465-09245-4; trade paperback, 268 pages, ISBN 0-465-09724-3''
Baris 586 ⟶ 592:
* Thompson, E.P, ''[[The Making of the English Working Class]]'' - paperback Penguin, ISBN 0-14-013603-7
* Zweig, Michael, ''Working Class Majority: America's Best Kept Secret'', Cornell University Press (2001), trade paperback, 198 pages, ISBN 0-8014-8727-7
 
By. muhammad husin baasir rahayaan
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
* [https://uangteman.com/blog/berita-bisnis/kerja-partime-untuk-pelajar/ Kerja Part Time Untuk Pelajar / Mahasiswa]
== Pranala luar ==
* [https://ilmuteknik.id/fakta-dan-realita-pekerja-bangunan-di-indonesia/ Fakta dan Realita Pekerja Bangunan di Indonesia / Mahasiswa]
* [http://cwcs.ysu.edu/ The Center for Working-Class Studies at Youngstown State University]
* [http://www.ilwch.rutgers.edu/ International Labor and Working-Class History Journal] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20090112224830/http://www.ilwch.rutgers.edu/ |date=2009-01-12 }}
* [http://www.mccord-museum.qc.ca/en/collections/theme/17 Images of the working class between 1840 and 1945] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20060223223038/http://www.mccord-museum.qc.ca/en/collections/theme/17 |date=2006-02-23 }} from the McCord Museum's online collection
* [http://www.libcom.org/history libcom.org Working Class History page]
* [http://www.gerald-massey.org.uk/massey/bpm_poetry.htm The Working-Class poetry of Gerald Massey] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20060823052248/http://www.gerald-massey.org.uk/massey/bpm_poetry.htm |date=2006-08-23 }}
* [http://dictionary.reference.com/search?q=working+class Definition of "Working Class"], Dictionary.com
* [http://www.prole.info An introduction to the working class, Prole.info]
* [http://socserv.mcmaster.ca/labourstudies/graduate/gradPDF/ResourcesWS700.pdf Bibliography - WORK, WORKERS AND THEIR WORKPLACES]{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* [http://www.mommaworks.com/report/how-to-balance-work-and-family-life-%E2%80%93-the-reality-of-working-moms.php Working Moms]
* [http://www.rebelgraphics.org/workingclassliterature.html List of Working Class Literature]
* [http://www.rebelgraphics.org/workingclassmovies.html List of Working Class Videos &mdash; Movies, and Documentaries]
* [http://paulofreirefinland.org Paulo Freire Research Center–Finland] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070927031427/http://paulofreirefinland.org/ |date=2007-09-27 }}
* [http://www.bbc.co.uk/archive/working/ BBC Archive collection of TV & Radio programmes about Working Class Britain]
* [http://www.theguardian.com/commentisfree/2014/mar/26/caring-curse-working-class-austerity-solidarity-scourge Caring too much. That's the curse of the working classes]. [[David Graeber]] for ''[[The Guardian]].'' March 2014.
Baris 609 ⟶ 615:
* [http://ekonomisajalah.blogspot.co.id/2015/06/sistem-upah.html Sistem Upah]
* [http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/upah-kerja/pertanyaan-mengenai-gaji-atau-upah-kerja-1 Pertanyaan mengenai Gaji atau Upah Kerja]
* [http://blog.stie-mce.ac.id/indrawati/2011/01/17/menilai-kesehatan-perusahaan/ MENILAI KESEHATAN PERUSAHAAN] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20160203112105/http://blog.stie-mce.ac.id/indrawati/2011/01/17/menilai-kesehatan-perusahaan/ |date=2016-02-03 }}
* [http://khikkynovita.blogspot.co.id/2013/04/kesejahteraan-buruh-di-indonesia.html KESEJAHTERAAN BURUH DI INDONESIA ]
* [https://arozieleroy.wordpress.com/2010/07/12/kesejahteraan-karyawan/ KESEJAHTERAAN KARYAWAN]