Daerah Swatantra: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kembangraps (bicara | kontrib)
baru
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(7 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Daerah Swatantra''', menurut UU no. 1 tahun 19591957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, adalah salah satu dari dua bentuk Daerah dalam Republik Indonesia. Bentuk alternatifnya adalah [[Daerah Istimewa]]. Baik Daerah Swatantra, maupunsebagaimana Daerah Istimewa, dapat berada pada Tingkat I, Tingkat II, maupun Tingkat III (Pasal 2). Penjelasan Pasal 1 juga secara eksplisit menyatakan bahwa "Dalam Undang-undang ini diberikan dasar hukum kepada istilah baru “Daerah Swatantra” yang berarti
“daerah otonom”, istilah mana sudah dipakai dalam surat menyurat resmi".
 
[[Swapraja]], sesuai keadaannya masing-masing, ditetapkan menjadi salah satu dari dua bentuk Daerah tersebut, baik Tingkat I, II, atau III. Ini dilakukan untuk memenuhi amanat [[UUDS 1950]] bahwa daerah Swapraja menjadi daerah otonom menurut undang-undang.
 
Istilah Daerah Swatantra Tingkat I, Tingkat II, maupun Tingkat III tidak lagi dipergunakan semenjak berlakunya UU no. 5 tahun 1974.
[[Kategori:Pembagian Administratif Indonesia]]
==Referensi==
{{reflist}}
 
[[Kategori:Pembagian Administratifadministratif Indonesia]]
 
 
{{Indonesia-stub}}