Daerah Swatantra: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kembangraps (bicara | kontrib) baru |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(7 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Daerah Swatantra''', menurut UU no. 1 tahun
“daerah otonom”, istilah mana sudah dipakai dalam surat menyurat resmi".
[[Swapraja]], sesuai keadaannya masing-masing, ditetapkan menjadi salah satu dari dua bentuk Daerah tersebut, baik Tingkat I, II, atau III. Ini dilakukan untuk memenuhi amanat [[UUDS 1950]] bahwa daerah Swapraja menjadi daerah otonom menurut undang-undang.
Istilah Daerah Swatantra Tingkat I, Tingkat II, maupun Tingkat III tidak lagi dipergunakan semenjak berlakunya UU no. 5 tahun 1974.
[[Kategori:Pembagian Administratif Indonesia]]▼
==Referensi==
{{reflist}}
{{Indonesia-stub}}
|