Tenaga kerja: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dikembalikan ke revisi 23884461 oleh Henri Aja (bicara) (🕵️‍♂️)
Tag: Pembatalan
Menambahkan {{pp-protected}}(Tw)
 
(8 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{pp-protected|reason=Suntingan yang tidak berguna secara berulang-ulang|small=yes}}
[[Berkas:Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa.jpg|jmpl|Tenaga kerja]]{{Globalkan}}
'''Tenaga kerja''' adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau [[produk]] serta jasa baik untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri maupun masyarakat. Tenaga kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, tenaga kerja (manpower) diartikan setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat. Tenaga kerja memerlukan ketersediaan lapangan pekerjaan atau kesempatan kerja kesempatan kerja menunjukkan ketersediaan lapangan pekerjaan untuk diisi pencari kerja.
Baris 56 ⟶ 57:
* Pengangguran dan Pemutusan hubungan kerja (PHK)
[[Berkas:Tingkat pengangguran didunia.PNG|jmpl|Pengangguran merupakan masalah yang dihadapi tenaga kerja]]
Terjadinya krisis [[ekonomi]] di Indonesia banyak mengakibatkan industri di Indonesia mengalami gulung tikar. Akibatnya, banyak tenaga kerja yang berhenti bekerja atau di-PHK. Selain itu, banyaknya perusahaan yang gulung tikar mengakibatkan semakin sempitnya lapangan kerja yang ada. Di sisi lain jumlah angkatan kerja terus meningkat. Dengan demikian pengangguran akan semakin banyak. Hal tersebut dapat bertambah seiiring dengan ketidakpastian ekonomi, sosial, dan politik yang terjadi.
 
Untuk mengatasi masalah ini, era saat ini telah tersedia banyak situs yang menyajikan Info Lowongan Kerja [https://www.lokerkawanua.my.id Info Lowongan Kerja] yang dapat di manfaatkan oleh para pencari kerja dan menciptakan wirausaha.
 
* Gaji yang rendah
 
Tenaga kerja diwajibkan dibayar dengan [https://www.lokerkawanua.my.id/2023/04/mengapa-gaji-di-indonesia-rendah.html gaji] atau upah, tetapi gaji atau upah yang didapatkan tidak sebanding dikarenakan kualitas dari tenaga kerja itu sendiri, seperti pada tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terampil.
 
Untuk mengatasi gaji yang rendah dapat dilakukan dengan menyamakan gaji dengan upah minimum kabupaten/kota dan regional (UMK atau UMR) dan meningkatkan kualitas tenaga kerja.
Baris 71 ⟶ 70:
*Meningkatkan kualitas pendidikan
*Meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat
*Memaksimalkan peran [[Balai Latihan Kerja]] (BLK)
*Menggalakan program pemagangan
*Mempercepat sertifikasi profesi tenaga kerja
Baris 82 ⟶ 81:
* [[Pengangguran]]
* [[Pekerjaan|Ketenagakerjaan]]
 
== Pranala luar ==
* [http://www.scribd.com/doc/51637631/Kelas-11-ekonomi-dewi-kusumawardani-edit Pengertian Tenaga Kerja]
* '''[https://logo-svg.com/ Situs Lowongan Kerja] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20230123171249/https://logo-svg.com/ |date=2023-01-23 }}'''
 
== Referensi ==