Tenaga kerja: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Suntingan 120.188.5.205 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Hysocc Tag: Pengembalian |
Ariandi Lie (bicara | kontrib) Menambahkan {{pp-protected}}(Tw) |
||
(35 revisi perantara oleh 21 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{pp-protected|reason=Suntingan yang tidak berguna secara berulang-ulang|small=yes}}
[[Berkas:Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa.jpg|jmpl|Tenaga kerja]]{{Globalkan}}
'''Tenaga kerja''' adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau [[produk]] serta jasa baik untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri maupun masyarakat. Secara garis besar, penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di [[Indonesia]] adalah berumur 15 tahun hingga 64 tahun. <ref name=":0">{{Cite web|title=Badan Pusat Statistik|url=https://www.bps.go.id/subject/6/tenaga-kerja.html#subjekViewTab1|website=www.bps.go.id|access-date=2020-10-07}}</ref>Oleh karenanya, setiap [[orang]] yang mampu bekerja maka bisa disebut sebagai tenaga kerja. Ada banyak pendapat mengenai usia dari para tenaga kerja ini, ada yang menyebutkan di atas 18 tahun ada pula yang menyebutkan di atas 20 tahun, bahkan ada yang menyebutkan di atas 7 tahun karena anak-anak jalanan yang bekerja sudah termasuk tenaga kerja. Setiap tenaga kerja memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan, mengembangkan potensi dirinya, dan memilih penempatan lokasi kerja.<ref name=":1">{{Cite web|title=Jenis-Jenis Tenaga Kerja dan Permasalahannya|url=https://www.bulelengkab.go.id/detail/artikel/jenis-jenis-tenaga-kerja-dan-permasalahannya-32|website=Situs Resmi Pemerintah Kabupaten Buleleng|language=en-US|access-date=2020-10-07|archive-date=2020-10-12|archive-url=https://web.archive.org/web/20201012000837/https://www.bulelengkab.go.id/detail/artikel/jenis-jenis-tenaga-kerja-dan-permasalahannya-32|dead-url=yes}}</ref><ref name=":2">{{Cite web|last=|first=|date=|title=UU 13 tahun 2013|url=https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/tk/UU13-2003Ketenagakerjaan.pdf|website=|access-date=}}</ref><ref name=":3">{{Cite book|last=Kusumawardani|first=Dewi|date=2009|url=|title=Ekonomi|location=Jakarta|publisher=Departemen Pendidikan Nasional|isbn=978-979-068-199-6|pages=202|url-status=live}}</ref>▼
'''Tenaga kerja''' adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau [[produk]] serta jasa baik untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri maupun masyarakat. Tenaga kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, tenaga kerja (manpower) diartikan setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat. Tenaga kerja memerlukan ketersediaan lapangan pekerjaan atau kesempatan kerja kesempatan kerja menunjukkan ketersediaan lapangan pekerjaan untuk diisi pencari kerja.
▲
== Klasifikasi tenaga kerja ==
Baris 17 ⟶ 20:
* '''Bukan angkatan kerja'''
Bukan angkatan kerja adalah mereka yang berumur 10 tahun ke atas dan kegiatannya hanya bersekolah, mengurus rumah tangga dan sebagainya. Contoh kelompok ini seperti anak-anak, mahasiswa/mahasiswi, [[ibu rumah tangga]], dan orang [[cacat]].
=== Berdasarkan kualitasnya ===
* '''Tenaga kerja terdidik'''
Baris 33 ⟶ 37:
== Masalah Ketenagakerjaan ==
Jumlah penduduk di Indonesia setiap tahun terus bertambah. Bertambahnya jumlah penduduk akan menambah jumlah angkatan kerja. Semakin bertambahnya angkatan kerja yang tidak disertai pertambahan jumlah lapangan pekerjaan akan menyebabkan pengangguran. Pengangguran akan berdampak pada pembangunan dan pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Berikut ini beberapa masalah ketenagakerjaan di Indonesia.<ref>{{Cite web|last=Pratama|first=Eka|date=2016-10-07|title=Permasalahan Tenaga Kerja dan Solusinya|url=https://kotamobaguonline.com/berita-utama/permasalahan-tenaga-kerja-dan-solusinya/|website=KOTAMOBAGUONLINE.COM|language=id-ID|access-date=2020-10-07}}</ref><ref name=":3" /><ref>{{Cite web|last=Warsito|first=Anggi|date=2017-12-04|title=10 Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia dan Solusinya|url=https://materiips.com/masalah-ketenagakerjaan-di-indonesia|website=MateriIPS.com|language=id|access-date=2020-10-07}}</ref>
* Rendahnya kualitas tenaga kerja
Baris 51 ⟶ 57:
* Pengangguran dan Pemutusan hubungan kerja (PHK)
[[Berkas:Tingkat pengangguran didunia.PNG|jmpl|Pengangguran merupakan masalah yang dihadapi tenaga kerja]]
Terjadinya krisis [[ekonomi]] di Indonesia banyak mengakibatkan industri di Indonesia mengalami gulung tikar. Akibatnya, banyak tenaga kerja yang berhenti bekerja atau di-PHK. Selain itu, banyaknya perusahaan yang gulung tikar mengakibatkan semakin sempitnya lapangan kerja yang ada. Di sisi lain jumlah angkatan kerja terus meningkat. Dengan demikian pengangguran akan semakin banyak. Hal tersebut dapat bertambah seiiring dengan ketidakpastian ekonomi, sosial, dan politik yang terjadi.
* Gaji yang rendah
Tenaga kerja diwajibkan dibayar
Untuk mengatasi gaji yang rendah dapat dilakukan dengan menyamakan gaji dengan upah minimum kabupaten/kota dan regional (UMK atau UMR) dan meningkatkan kualitas tenaga kerja.
== Upaya meningkatkan kualitas tenaga kerja ==
Kualitas tenaga kerja dapat dilakukan melalui beberapa upaya antara lain:
*Meningkatkan kualitas pendidikan
*Meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat
*Memaksimalkan peran [[Balai Latihan Kerja]] (BLK)
*Menggalakan program pemagangan
*Mempercepat sertifikasi profesi tenaga kerja
*Penyelenggarakan pelatihan berkala
*Memberikan bonus (reward) dan sanksi (punishment)
== Lihat pula ==
Baris 66 ⟶ 81:
* [[Pengangguran]]
* [[Pekerjaan|Ketenagakerjaan]]
== Referensi ==
|