Tenaga kerja: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mouse.d.jerry (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Menambahkan {{pp-protected}}(Tw)
 
(31 revisi perantara oleh 18 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{pp-protected|reason=Suntingan yang tidak berguna secara berulang-ulang|small=yes}}
[[Berkas:Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa.jpg|jmpl|Tenaga kerja]]{{Globalkan}}
'''Tenaga kerja''' adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau [[produk]] serta jasa baik untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri maupun masyarakat. Tenaga kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, tenaga kerja (manpower) diartikan setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat. Tenaga kerja memerlukan ketersediaan lapangan pekerjaan atau kesempatan kerja kesempatan kerja menunjukkan ketersediaan lapangan pekerjaan untuk diisi pencari kerja.
 
Baris 36 ⟶ 37:
 
== Masalah Ketenagakerjaan ==
Jumlah penduduk di Indonesia setiap tahun terus bertambah. Bertambahnya jumlah penduduk akan menambah jumlah angkatan kerja. Semakin bertambahnya angkatan kerja yang tidak disertai pertambahan jumlah lapangan pekerjaan akan menyebabkan pengangguran. Pengangguran akan berdampak pada pembangunan dan pertumbuhan ekonomi suatu negara.
 
Berikut ini beberapa masalah ketenagakerjaan di Indonesia.<ref>{{Cite web|last=Pratama|first=Eka|date=2016-10-07|title=Permasalahan Tenaga Kerja dan Solusinya|url=https://kotamobaguonline.com/berita-utama/permasalahan-tenaga-kerja-dan-solusinya/|website=KOTAMOBAGUONLINE.COM|language=id-ID|access-date=2020-10-07}}</ref><ref name=":3" /><ref>{{Cite web|last=Warsito|first=Anggi|date=2017-12-04|title=10 Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia dan Solusinya|url=https://materiips.com/masalah-ketenagakerjaan-di-indonesia|website=MateriIPS.com|language=id|access-date=2020-10-07}}</ref>
* Rendahnya kualitas tenaga kerja
Baris 54 ⟶ 57:
* Pengangguran dan Pemutusan hubungan kerja (PHK)
[[Berkas:Tingkat pengangguran didunia.PNG|jmpl|Pengangguran merupakan masalah yang dihadapi tenaga kerja]]
Terjadinya krisis [[ekonomi]] di Indonesia banyak mengakibatkan industri di Indonesia mengalami gulung tikar. Akibatnya, banyak tenaga kerja yang berhenti bekerja atau di-PHK. Selain itu, banyaknya perusahaan yang gulung tikar mengakibatkan semakin sempitnya lapangan kerja yang ada. Di sisi lain jumlah angkatan kerja terus meningkat. Dengan demikian pengangguran akan semakin banyak. Hal tersebut dapat bertambah seiiring dengan ketidakpastian ekonomi, sosial, dan politik yang terjadi.
 
Untuk mengatasi masalah ini, era saat ini telah tersedia banyak situs yang menyajikan info lowongan kerja yang dapat di manfaatkan oleh para pencari kerja dan menciptakan wirausaha.
 
* Gaji yang rendah
 
Tenaga kerja diwajibkan dibayar dengan [https://www.ngulidigital.com/2022/06/gaji-tukang-parkir-motor-resmi-dan-non-resmi.html gaji] atau upah, tetapi gaji atau upah yang didapatkan tidak sebanding dikarenakan kualitas dari tenaga kerja itu sendiri, seperti pada tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terampil.
 
Untuk mengatasi gaji yang rendah dapat dilakukan dengan menyamakan gaji dengan upah minimum kabupaten/kota dan regional (UMK atau UMR) dan meningkatkan kualitas tenaga kerja.
 
== Upaya meningkatkan kualitas tenaga kerja ==
Kualitas tenaga kerja dapat dilakukan melalui beberapa upaya antara lain:
 
*Meningkatkan kualitas pendidikan
*Meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat
*Memaksimalkan peran [[Balai Latihan Kerja]] (BLK)
*Menggalakan program pemagangan
*Mempercepat sertifikasi profesi tenaga kerja
*Penyelenggarakan pelatihan berkala
*Memberikan bonus (reward) dan sanksi (punishment)
 
== Lihat pula ==
Baris 69 ⟶ 81:
* [[Pengangguran]]
* [[Pekerjaan|Ketenagakerjaan]]
 
== Pranala luar ==
* [http://www.scribd.com/doc/51637631/Kelas-11-ekonomi-dewi-kusumawardani-edit Pengertian Tenaga Kerja]
 
== Referensi ==