Ida Bagus Mantra: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Wagino Bot (bicara | kontrib)
 
Baris 53:
 
==== [[Daftar Gubernur Bali|Gubernur Bali]] ====
Prof. Dr. Ida Bagus Mantra menduduki jabatan [[Gubernur Bali]] pada tahun 1978. Pada tahun pertama perioda jabatannya, Ida Bagus Mantra menggulirkan kebijakaan menetapkan Kebudayaan Bali yang dijiwai oleh nilai-nilai Hindu ditetapkan sebagai modal dasar pembangunan daerah Bali kemudian mencanangkan program [[Pesta Kesenian Bali]] (PKB) yang diselenggarakan sebulan penuh setiap tahunnya dengan acara pesta kolosal seni-budaya Bali dan pameran hasil karya seniman termasuk hasil industri kerajinan rakyat, yang terus menjadi sebuah tradisi tahunan di Bali sampai saat ini.
 
Sebagai Gubernur Bali, Ida Bagus Mantra, secara nyata-nyata mengejawantahkan falsafah kearifan lokal [[Tri Hita Karana]] dalam pembangunan di Bali. Implementasi dari filsafat itu tampak terwujud dalam pembangunan kantor atau gedung –gedung di Bali yang ditata dengan konsep dan bentuk bernuansa arsitektur Bali dan juga memberlakukan ketetapan pembangunan gedung-gedung kantor, hotel dan lainnya tidak boleh melebihi ketinggian pohon kelapa.
 
Adapun hal-hal yang menyangkut kebijakannya sebagai gubernur lainnya adalah tentang pengembangan pariwisata yang berwawasan budaya Bali, lomba desa adat dan lomba subak se-Bali, dan menempatkan desa adat/pakraman sebagai lembaga tradisional yang bernuansa spiritual dan budaya sebagai lembaga yang sentral dan strategis di dalam mengonsepsikan dan mengaktifkan Tri Hita Karana dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Bali. Kebijaksanaan tersebut diwujudkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) nomor 06 tahun 1986 tentang Kedudukan, Fungsi dan Peranan Desa Adat yang keberadaannya memiliki landasan yuridis.
 
Selain itu, ia juga mengeluarkan kebijaksanaan berupa Perda yang menggarisbawahi eksistensi LPD di Bali dengan menyebut LPD sebagai suatu Badan Usaha Simpan Pinjam yang dimiliki oleh desa adat yang berfungsi dan bertujuan utama untuk mendorong pembangunan ekonomi masyarakat desa melalui tabungan yang terarah serta penyaluran modal yang efektif. Yang berarti peraturan daerah tersebut menyatakan bahwa desa adat ditetapkan sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengelola LPD. LPD mempunyai peran sebagai lembaga yang berperan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pembangunan ekonomi kerakyatan, di samping LPD sebagai sumber pendapatan asli desa adat, karena di dalam perda tersebut ditetapkan 20% dari keuntungan yang diperoleh LPD diperuntukkan bagi peningkatan keberdayaan desa adat.