Nagari: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Syidiqmulya (bicara | kontrib)
Penambahan konten
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Jesse redmans (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(39 revisi perantara oleh 23 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Tanpa referensi}}
{{dab|Artikel ini mengenai pembagian administratif di Sumatera Barat. Untuk jenis aksara lihat [[Aksara Dewanagari]]}}
{{Bedakan|Nagori}}
{{Untuk|jenis aksara|Aksara Dewanagari}}
{{Daerah administrasi Indonesia}}
[[Berkas:Pariangan.jpg|jmpl|300px|Nagari [[Pariangan, Pariangan, Tanah Datar|Pariangan]] di [[Kabupaten Tanah Datar]]]]
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Negri-huis te Loeboe Gedang Padangse Bovenlanden Sumatra`s Westkust TMnr 60002742.jpg|jmpl|300px|Balai nagari Lubuak Gadang ([[Kabupaten Solok Selatan]]) pada tahun 1877-1879]]
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Negri-huis te Si Lago Padangse Bovenlanden Sumatra`s Westkust TMnr 60002707.jpg|jmpl|300px|Balai nagariNagari Silago ([[Kabupaten Dharmasraya]]) pada tahun 1877-18791877—1879.]]
'''Nagari''' adalah pembagian wilayah administratif sesudah [[kecamatan]], ditepatnya provinsisetingkat [[Sumatera Barat]],dengan [[Indonesiadesa]]. Istilahyang nagariberada menggantikandi istilahProvinsi [[desaSumatera Barat]] atau kelurahan, yang digunakan di provinsi lain di [[Indonesia]].
 
Nagari merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.dan juga

Nagari merupakan kumpulan Daridari beberapa [[Jorong |jorong/Korongkorong]] yang memiliki tujuan Dandan prinsip yang sama. Nagari dipimpin oleh seorang yang[[wali namanya Wali Nagarinagari]]. Wali Nagarinagari ini dipilih melalui musyawarah Dandan mufakat Daridari berbagai kumpulan Jorong Dandan atmasyarakat melalui pemilupemilihan wali nagari (Pilwana).
 
== Etimologi ==
Secara etimologi kata nagari berasal dari bahasa [[Bahasa Sanskerta|Sanskerta]] "''nagarom''" yang berarti tanah air, tanah asal, atau tanah kelahiran. Bentuk lain dari kata ini antara lain ''nagara''nagaghi, ''negara''nagori, ''negerinagoghi, nagoi, nogori, nogoghi, nogoi, nugoi, neghing'', ''nagorinegara'', ''nogorinegeri'', ''nogoro''.
 
== Struktur Pemerintahan ==
Nagari dipimpin oleh seorang [[wali nagari]], dan[[Penghulu|Pangulu]], Datuak dalam menjalankan pemerintahannya, dahulunya wali nagari dibantu oleh beberapa orang wali jorong, namuntetapi sekarang dibantu oleh sekretaris nagari (setnag) dan beberapa [[pegawai negeri sipil]] (PNS) yang jumlahnya bergantung dengan kebutuhan pemerintahan nagari tersebut. Wali nagari dipilih oleh ''anak nagari'' (penduduk nagari) secara demokratis dengan pemilihan langsung untuk masa jabatan 6 tahun dan kemudian dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Biasanya yang dipilih menjadi wali nagari adalah orang yang dianggap paling menguasai tentang semua aspek kehidupan dalam [[budaya Minangkabau]], sehingga wali nagari tersebut mampu menjawab semua persoalan yang dihadapi anak nagari.
 
Nagari secara administratif pemerintahan berada di bawah [[kecamatan]] yang merupakan bagian dari perangkat daerah [[kabupaten]]. Sedangkan nagari bukan merupakan bagian dari perangkat daerah jika berada dalam struktur pemerintahan [[kota]]. Berbeda dengan [[kelurahan]], nagari memiliki hak mengatur wilayahnya yang lebih luas. Nagari merupakan bentuk dari republik mini.
 
Dalam sebuah nagari dibentuk [[Kerapatan Adat Nagari]] (KAN), yakni lembaga yang beranggotakan ''tungku tigo sajarangan''. ''Tungku tigo sajarangan'' merupakan perwakilan anak nagari yang terdiri dari alim ulama, cerdik pandai (kaum intelektual) dan ''niniak mamak'' (pemimpin suku-suku/marga dalam nagari). Keputusan penting yang akan diambil selalu dimusyawarahkan antara wali nagari dan ''tungku tigo sajarangan'' di balai adat atau balairung sari nagari. Untuk legislasi, dibentuklah [[Badan Musyawarah Nagari]] (BMN) nama lain dari [[Badan Permusyawaratan Desa]] (BPD). Unsur dalam BMN memuat unsur pada KAN dan dilengkapi dengan unsur pemuda, wanita dan perwakilan tiap suku. BMN berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan nagari, yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat dengan masa jabatan selama 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan
berikutnya. Jumlah anggota BMN ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 orang dan paling banyak 11 orang, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan nagari, serta ditetapkan dengan keputusan [[Bupati]]/[[Wali kota]].
 
Dengan diterapkannya kembali model pemerintahan nagari di provinsi Sumatera Barat, maka hal ini berdampak terhadap wewenang atas penguasaan kembali tanah ulayat nagari maupun juga terhadap tanah-tanah adat baik yang dimiliki secara individual maupun telah dikuasai negara sebelumnya.<ref>Yayasan Kemala, (2005), ''Tanah masih di langit: penyelesaian masalah penguasaan tanah dan kekayaan alam di Indonesia yang tak kunjung tuntas dipada era reformasi'', Bandung: Yayasan Kemala, ISBN 978-979-97910-5-4.</ref>.
 
Sementara itu di sejumlah kabupaten, nagari memiliki wewenang yang cukup besar. Misalnya di [[Kabupaten Solok]], nagari memiliki 111 kewenangan dari pemerintah kabupaten, termasuk di antaranya pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) dan surat izin tempat usaha (SITU).
Baris 26 ⟶ 30:
Sistem kanagarian telah ada sebelum kemerdekaan Indonesia. [[Kerajaan Pagaruyung]] pada dasarnya merupakan konfederasi nagari-nagari yang berada di Minangkabau. Kemungkinan besar sistem nagari juga sudah ada sebelum [[Adityawarman]] mendirikan kerajaan tersebut.
 
Terdapat dua aliran besar dalam sistem pemerintahan nagari di [[Minangkabau]] yakni ''[[Lareh Koto Piliang|Koto Piliang]]'' dan ''[[Lareh Bodi Caniago|Bodi Caniago]]'' yang keduanya mempunyai kemiripan dengan pemerintahan polis-polis pada masa [[Yunani]] kuno .<ref>{{cite book|last=Bonner|first=Robert Johnson|last=Bonner|coauthorsyear=1933|title=Aspects of Athenian democracy Vol 11|publisher=University of California Press|year=1933|isbn=|pages='''2525—86|url-86'''status=live|coauthors=}}</ref>. Selain dipengaruhi oleh tradisi [[adat]], struktur masyarakat Minangkabau juga diwarnai oleh pengaruh agama [[Islam]], dan pada suatu masa pernah muncul konflik akibat pertentangan kedua pengaruh ini, yang kemudian dapat diselesaikan dengan menyerasikan kedua pengaruh tersebut dalam konsep ''Adat basandi Syarak, Syarak basandi Kitabullah''.<ref>Haris, Syamsuddin, (2005), ''Pemilu langsung di tengah oligarki partai: proses nominasi dan seleksi calon legislatif Pemilu 2004'', Gramedia Pustaka Utama, ISBN 978-979-22-1695-0.</ref>.
 
Nagari merupakan unit pemungkiman yang paling sempurna yang diakui oleh adat, nagari memiliki teritorial beserta batasnya dan mempunyai struktur politik dan aparat hukum tersendiri, selain itu beberapa kelengkapan yang mesti dipenuhi oleh suatu pemungkiman untuk menjadi nagari diantaranya adanya [[balai adat]], [[masjid]] serta ditunjang oleh areal persawahan.<ref name="Kato">Kato, Tsuyoshi, (2005), ''Adat Minangkabau dan merantau dalam perspektif sejarah'', PT Balai Pustaka, ISBN 978-979-690-360-3.</ref> Lima komponen utama pada nagari adalah berlebuh (jalan), bertapian (tempat pemandian), berbalai (balai pertemuan), bermesjid, dan bergelenggang (alun-alun).<ref>Jeffrey Hadler (2008)
''A Historiography of Violence and the Secular State in Indonesia: Tuanku Imam Bondjol and the Uses of History'' The Journal of Asian Studies, Vol. 67, No. 3 (Aug., 2008), pp. 971-1010
 
</ref>
Dalam pembentukan suatu nagari sejak dahulunya telah dikenal dalam istilah pepatah yang ada pada masyarakat adat Minang itu sendiri yaitu ''Dari Taratak manjadi Dusun, dari Dusun manjadi Koto, dari Koto manjadi Nagari, Nagari ba Panghulu''. Jadi dalam sistem administrasi pemerintahan di kawasan Minang dimulai dari struktur terendah disebut dengan ''Taratak'', kemudian berkembang menjadi ''Dusun'', kemudian berkembang menjadi ''Koto'' dan kemudian berkembang menjadi ''Nagari'', yang dipimpin secara bersama oleh para [[penghulu]] atau [[datuk]] setempat. Dan biasanya disetiap nagari yang dibentuk itu minimal telah terdiri dari 4 suku yang mendomisili kawasan tersebut<ref name="Batuah">Batuah, A. Dt. & Madjoindo, A. Dt., (1959), ''Tambo Minangkabau dan Adatnya'', Jakarta: Balai Pustaka.</ref>.
 
Dalam pembentukan suatu nagari sejak dahulunya telah dikenal dalam istilah pepatah yang ada pada masyarakat adat Minang itu sendiri yaitu ''Dari Taratak manjadi Dusun, dari Dusun manjadi Koto, dari Koto manjadi Nagari, Nagari ba Panghulu''. Jadi dalam sistem administrasi pemerintahan di kawasan Minang dimulai dari struktur terendah disebut dengan ''Taratak'', kemudian berkembang menjadi ''Dusun'', kemudian berkembang menjadi ''Koto'' dan kemudian berkembang menjadi ''Nagari'', yang dipimpin secara bersama oleh para [[penghulu]] atau [[datuk]] setempat. Dan biasanya disetiap nagari yang dibentuk itu minimal telah terdiri dari 4 suku (klan) yang mendomisili kawasan tersebut.<ref name="Batuah">Batuah, A. Dt. & Madjoindo, A. Dt., (1959), ''Tambo Minangkabau dan Adatnya'', Jakarta: Balai Pustaka.</ref>.
[[Berkas:Balai, raadszaal, op Sumatra's Westkust KITLV 82838.tiff|jmpl|Balai nagari di pantai barat Sumatera, circa 1895.]]
Dalam laporannya [[Hubert Joseph Jean Lambert de Stuers|de Stuers]]<ref>Laporan kepada Gubernur Jendral, 30 Agustus 1825, ''Exhibitum'', 24 Agustus 1826, No. 41.</ref> menyimpulkan bahwa pada daerah pedalaman Minangkabau tidak pernah ada suatu kekuasaan pemerintahan terpusat dibawah seorang [[raja]]. Berdasarkan laporan tersebut, kemudian [[Belanda]] menerapkan model sistem penguasa-penguasa di tingkat distrik, yang kemudian dikenal dengan adanya jabatan kepala laras atau ''tuanku laras'', di mana daerah kelarasan ini dirancang sepadan dengan pengelompokan nagari yang telah ada sebelumnya. Dan selanjutnya satuan pemerintahan lebih rendah tetap dipegang oleh penghulu-penghulu sebelumnya tanpa mengalami perubahan sampai pada tahun 1914.
 
Pada tahun [[1914]] dikeluarkan ordonansi nagari yang membatasi anggota kerapatan nagari hanya pada penghulu yang diakui pemerintah [[Hindia Belanda]]. Hal ini dilakukan dengan asumsi untuk mendapatkan sistem pemerintahan yang tertib dan teratur. Penghulu-penghulu yang dulunya memimpin nagari secara bersama-sama sekarang diharuskan untuk memilih salah satu di antara mereka sebagai kepala nagari atau [[wali nagari]], sehingga posisi [[penghulu]] suku kehilangan fungsi tradisionalnya. Namun sejalan dengan waktu, jabatan kepala laras dan kepala nagari ini, yang sebelumnya asing akhirnya dapat diterima dan menjadi ''tradisi adat'', di mana jabatan ini juga akhirnya turut diwariskan kepada kemenakan dari pemegang jabatan sebelumnya.<ref>''Verbaal'', 22 Januari 1875, No. 39.</ref>. Namun sekarang jabatan ''tuanku laras'' sudah dihapus sedangkan ''wali nagari'' tidak boleh diwariskan kepada kemenakan yang memegang jabatan sebelumnya tetapi tetap harus dipilih secara demokratis.
 
Setelah proklamasi kemerdekaan, sistem pemerintahan nagari ini diubah agar lebih sesuai dengan keadaan waktu itu. Pada tahun [[1946]] diadakan pemilihan langsung di seluruh Sumatera Barat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Nagari dan wali nagari. Calon-calon yang dipilih tak terbatas pada penghulu saja. Partai politik pun boleh mengajukan calon. Pada kenyataannya banyak anggota Dewan Perwakilan Nagari dan wali nagari terpilih yang merupakan anggota partai. [[Masyumi]] menjadi partai yang mendominasi. Dalam masa perang kemerdekaan dibentuk juga organisasi pertahanan tingkat nagari, yaitu Badan Pengawal Negeri dan Kota (BNPK). Badan ini didirikan atas inisiatif [[Chatib Sulaiman]].
 
Namun setelah keluarnya Perda No. 50 tahun 1950 tentang pembentukan wilayah otonom, maka sejak itu pemerintahan nagari hampir tidak berperan lagi. Dan kemudian ditambah sewaktu Kabinet [[Mohammad Natsir]] tahun [[1951]] membekukan Dewan Perwakilan Rakyat di Provinsi SumateraSumatra Tengah yang juga mencakup wilayah Sumatera Barat, [[Riau]], [[Kepulauan Riau]], dan [[Jambi]] sekarang. Maka dengan demikian dewan perwakilan tingkat nagari pun statusnya menjadi tidak jelas juga. Kemudian pasca [[Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia]], hampir keseluruhan aparat nagari diganti oleh pemerintah pusat yang sekaligus mengubah pemerintahan nagari.<ref>Asnan, Gusti, (2007), ''Memikir ulang regionalisme: Sumatera Barat tahun 1950-an'', Yayasan Obor Indonesia, ISBN 978-979-461-640-6.</ref>.
 
Tahun [[1974]] Gubernur [[Harun Zain]] memutuskan untuk mengangkat kepala nagari sebagai pelaksana pemerintahan dan Dewan Perwakilan Rakyat Nagari sebagai lembaga legislatif terendah. Namun keputusan ini hanya berumur pendek. Dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 5 Tahun [[1979]] tentang pemerintahan desa, sistem nagari dihilangkan dan jorong digantikan statusnya menjadi [[desa]]. Kedudukan wali nagari dihapus dan administrasi pemerintahan dijalankan oleh para [[kepala desa]].
 
Semenjak tanggal 1 Agustus 1983, seluruh nagari-nagari yang ada di Sumatera Barat dileburkan menjadi pemerintahan desa. [[Jorong]] yang menjadi bagian nagari waktu itu langsung dijadikan desa, sehingga nagari dengan sendirinya menjadi hilang. Pemerintahan desa yang berasal dari [[budaya Jawa]] dipimpin oleh seorang Kepala Desa. Pada pemerintahan desa,
desa atau kelurahan adalah bagian dari wilayah kecamatan. Dalam menjalankan hak, wewenang dan kewajiban pimpinan pemerintahan desa, Kepala Desa bertanggung jawab kepada pejabat
yang berwenang mengangkat melalui Camat, dan memberikan keterangan pertanggungjawaban tersebut kepada [[Lembaga Musyawarah Desa]] (LMD).<ref>https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/ham/article/view/68</ref>
 
Meskipun demikian nagari masih dipertahankan sebagai lembaga tradisional. [[Peraturan daerah]] No. 13 tahun 1983 mengatur tentang pendirian [[Kerapatan adat nagari|Kerapatan Adat Nagari]] (KAN) di tiap-tiap nagari yang lama. Namun KAN sendiri tidak memiliki kekuasaan formal.
Baris 49 ⟶ 59:
 
Dan sebagai tindak lanjut dari undang-undang tersebut maka keluarlah [[Peraturan pemerintah|Peraturan Pemerintah]] Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa, yang menekankan prinsip dasar sebagai landasan pemikiran pengaturan keanekaragaman daerah, yang memiliki makna bahwa istilah ''desa'' dapat disesuaikan dengan asal usul dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pemerintah tetap menghormati sistem nilai yang berlaku pada masyarakat setempat namun tetap harus mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
== Lihat pula ==
* [[Daftar nagari di Sumatera Barat]]
 
== Referensi ==
{{reflistReflist}}
 
== Pustaka ==
Baris 61 ⟶ 74:
|year=2005
|id=ISBN 979-461-519-6}}
 
== Lihat pula ==
* [[Daftar nagari di Sumatera Barat]]
* [[Suku Minangkabau]]
 
== Pranala luar ==
* www.setneg.go.id [http://www.setneg.go.id/ Sekretariat Negara RI]
* www.depdagri.go.id [http://www.depdagri.go.id/ Situs web resmi Kementerian Dalam Negeri RI] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20180816151741/http://www.depdagri.go.id/ |date=2018-08-16 }}
* www.depkumham.go.id [http://www.depkumham.go.id/ Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20100817003854/http://www.depkumham.go.id/ |date=2010-08-17 }}
 
{{Commonscat|Villages in West Sumatra}}
Baris 75 ⟶ 84:
{{wikisource|Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005}}
 
[[Kategori:Nagari| ]]