Koperasi Pengusaha Nasional Telekomunikasi Jaya: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kudajambul (bicara | kontrib) Tambahan logo. |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(11 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox company
| name = Koperasi Pengusaha Nasional Telekomunikasi Jaya
| logo =
| type = [[Koperasi]]
| traded_as =
Baris 19:
}}
'''Koperasi Pengusaha Nasional Telekomunikasi Jaya''' atau Kopnatel adalah sebuah [[perusahaan kontraktor]] di bidang konstruksi bangunan dan [[infrastruktur telekomunikasi]] di Indonesia
== Latar belakang ==
Pertama kali bekerja, Kopnatel menjadi kontraktor di bidang telekomunikasi dengan pelanggan pertamanya adalah dua perusahaan [[Kerjasama Operasi]] (KSO) yaitu PT [[Telkom]] dan [[Mitra Global Telekomunikasi Indonesia]] (MGTI).<ref name="kopnatel"/> Dalam kontrak tersebut, Kopnatel bertanggung jawab mengerjakaan survey, desain, pengadaan, dan pembangunan pada proyek jaringan kabel telekomunikasi di Seluruh Jawah Tengah dan [[Yogyakarta]].<ref name="kopnatel"/> Total sambungan primer kabel itu adalah 308.000 [[Satuan Sambungan Primer]] (SSP) dengan nilai proyek sebesar US$ 122.900.000.<ref name="kopnatel"/>
Pemerintah Indonesia menempatkan Kopnatel sebagai bagian dari delapan anggota inti konsorsium [[Koprallindo]] sebagai operator [[PCS]]/[[PSN]] menyusul program Tahun Pemantapan Koperasi.<ref name="kopnatel" /> Kopnatel juga pendiri [[Koperasi Sekunder Kopralindo]] seperti Koperasi Pegawai Departemen Koperasi dan [[Koperasi Yayasan ARHAKIM]].<ref name="kopnatel" /> Kedua koperasi tersebut bekerja di bidang telekomunikasi, transportasi, tambang dan energi, dan wisata.<ref name="kopnatel">{{en}} {{cite journal | author = Kopnatel | title = Kopnatel: Sejarah Singkat | url = http://www.kopnatel.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=97&Itemid=107}}
== Kasus
Kopnatel pernah terlibat kasus pemasangan menara telepon seluler tak berizin di Kabupaten [[Banyumas]], [[Jawa Tengah]].<ref name="merdeka" /> Pada kasus tersebut, terdapat sembilan menara tak berizin yang dua di antaranya milik Kopnatel.<ref name="merdeka" /> Pelanggaran tersebut terjadi karena Kopnatel tidak mematuhi Peraturan Daerah No 5/1996 tentang Tata Bangunan.<ref
==
<
[[Kategori:
[[Kategori:Perusahaan
[[Kategori:Koperasi di Indonesia]]
|