Prasasti Guntur: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Angayubagia (bicara | kontrib) k bukan rujukan ilmiah, sambil nunggu jurnal atau buku lainnya. |
menambahkan pranala dalam |
||
(7 revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Prasasti Guntur''' adalah salah
Prasasti ini bercerita tentang sengketa utang-piutang antara Pu Tabwel, penduduk desa Guntur dengan Sang [[Dharma]], penduduk desa Wurakum.<ref>{{Cite web|title=Prasasti Guntur tahun 907 dan Penghargaan pada Yurisprudensi|url=https://business-law.binus.ac.id/2014/04/17/prasasti-guntur-tahun-907-dan-penghargaan-pada-yurisprudensi/#:~:text=Salah%20satu%20%E2%80%9Cyurisprudensi%E2%80%9D%20tertua%20yang,era%20kekuasaan%20Kerajaan%20Mataram%20Kuno|website=Business Law|access-date=2022-07-24}}</ref> Sang Dharma menagih utang kepada Pu Tabwel, sedangkan yang berutang adalah Si Campa, istri Pu Tabwel yang sudah meninggal sekaligus adik dari Sang Dharma. Ternyata Si Campa berutang kepada kakaknya tanpa memberitahu Pu Tabwel sehingga dia menolak untuk membayar utang. Keputusan peradilan memenangkan Pu Tabwel karena beberapa alasan. Berdasarkan hukum yang berlaku, jika istri berutang tanpa diketahui suami maka pembayarannya tidak dibebankan kepada suami. Apalagi jika mereka berdua tidak memiliki anak. Keputusan ini diambil dengan disaksikan dari perwakilan desa Pinapan dan tiga desa sekitarnya. Pengadilan memberikan Pu Tabwel surat [[jayapattra]] agar perkara ini tidak akan diungkit kembali oleh keturunan kedua belah pihak sampai akhir zaman.{{butuh rujukan}}
== Alih Aksara ==
Baris 25:
=== Terjemahan ===
''Selamat tahun 829 Śaka yang telah berlalu, bulan Sravana, tanggal 12, ma,po, bu, pada saat itu, Pu Tabwel, penduduk desa Guntur, diperiksa oleh Samgat Pinapan Pu Gawul dan istrinya yang bernama Pu Gallam. Karena dia ditagih utang oleh Sang Dharma, penduduk dari desa Wurakuṅ. Tetapi Pu Tabwel tidak mau membayar, karena yang berutang ialah almarhumah istrinya (si Campa), di luar pengetahuannya. Istrinya itu, yang bernama Si Campa, masih saudara Sang Dharma. Tidak ada anak dari si Campa dan Pu Tabwel. Apalagi tidak seorang pun yang tahu tentang utang tersebut. Perkara ini dikirimkan ke Samgat Pinapan. Tapi Sang Dharma tidak hadir dalam persidangan. Itulah alasannya dikalahkan oleh Samgat Pinapan. Lagi pula berdasarkan hukum yang berlaku utang yang dibuat istri di luar pengetahuan suami, tidak menjadi tanggung jawab suami, lebih-lebih kalau suami-istri itu tidak beranak. Keputusan itu diambil dengan disaksikan oleh wakil-wakil dari desa Pinapan dan tiga desa di sekitarnya (ada Pembantu Rakryan Putu, Pu Rakak dari desa Tamkil, Pembantu Rakryan Hames, Pu Kirat dari desa Timbun Besi, dan Pu Sunggama, istri tua Samgat Pinapan dari desa Guntur). Jelaslah benar tidaknya. Orang yang menulis lempeng ini adalah dyah Rangal. Tujuan dari lempeng kemenangan ini agar tidak ada yang membicarakan masalah ini ke depannya dan selamanya. (supaya masalah tersebut tidak diungkit-ungkit lagi oleh anak cucu kedua belah pihak sampai ke akhir zaman)''{{butuh rujukan}}
== Referensi ==
Baris 31:
=== Daftar pustaka ===
* Tugas Workshop Paleografi dan Epigrafi [[Denys Lombard|Lombard, Denys]].1990. ''Nusa Jawa Silang Budaya Bagian III : Warisan Kerajaan-Kerajaan Konsentris''. Terjemahan oleh Winarsih Partaningrat Arifin dkk. 2000. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
* [[Boechari]], 2012. ''Melacak Sejarah Kuno Indonesia lewat Prasasti''. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.
[[Kategori:Prasasti di Indonesia]]
|