Orang gila menurut Islam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Yahya Tamrin (bicara | kontrib)
membuat halaman baru
Tag: tanpa kategori [ * ] VisualEditor
 
Wagino Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Merapikan artikel, removed uncategorised tag
 
(7 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Orphan|date=Februari 2023}}'''Orang gila menurut Islam''' dijelaskan dalam [[Al-Qur'an]] dan [[hadis]]. Al-Qur'an menyampaikan bahwa para [[rasul]] disebut sebagai orang gila oleh kaumnya yang ingkar. Orang gila menurut [[Islam]] tidak dibebani oleh [[kewajiban dalam Islam]], karena tidak adanya [[akal]] dan kemampuan untuk memahami firman [[Allah (Islam)|Allah]].
 
== Dalil ==
 
=== Al-Qur'an ===
Dalam firman-firman Allah pada [[Al-Qur'an]] banyak disebutkan mengenai penyebutan orang gila kepada para [[rasul]] oleh kaumnya sendiri. Penisbatan mereka didasari oleh tindakan para rasul yang berbeda dengan kebiasaan yang telah ada pada [[masyarakat]] umum. Kaum-kaum ini umumnya menyebut rasul mereka sebagai orang gila karena berusaha menghilangkan kemaksiatan yang telah menjadi kebiasaan di kalangannya. [[Surah Al-Qamar]] Ayat 9-10 mengisahkan tentang [[Nuh (tokoh Al-Qur'an)|Nabi Nuh]] yang disebut orang gila dan diancam oleh kaumnya. Penyebutan ini merupakan bentuk pengingkaran dan pendustaan oleh kaum Nabi Nuh atas rasul yang diutus kepada mereka. Hal yang sama juga terjadi kepada [[Musa (tokoh Al-Qur'an)|Nabi Musa]]. Allah menyampaikan di [[Surah Az-Zariyat]] Ayat 38-39 bahwa Nabi Musa disebut sebagai tukang sihir atau orang gila oleh Fir'aun dan tentaranya. Ungkapan ini menjadi bentuk keberpalingan mereka atas [[Mukjizat (Islam)|mukjizat]] yang Allah berikan kepada Nabi Musa.{{Sfn|Anan-Naisaburi|2017|p=33}}
 
=== Hadis ===
Baris 10:
 
== Pengecualian akibat kegilaan ==
Orang gila dikecualikan dalam pemberlakuan [[taklif]]. Karena taklif hanya berlaku bagi mukalaf. Sementara syarat untuk menjadi [[mukalaf]] adalah memiliki akal yang mampu digunakan untuk memahami. Suatu firman Allah tidak akan menjadi sia-sia untuk disampaikan kepada orang yang tidak berakal dan tidak mampu memahaminya.<ref>{{Cite book|last=Rohidin|date=Agustus 2016|url=https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2017/02/Pengantar-Hukum-Islam-buku-ajar-rohidin-fh-uii.pdf.pdf|title=Pengantar Hukum Islam: Dari Semenanjung Arabia hingga Indonesia|location=Bantul|publisher=Lintang Rasi Aksara Books|isbn=978-602-7802-30-8|editor-last=Nasrudin|editor-first=M.|pages=16|url-status=live}}</ref> Kedudukan peniadaan taklif bagi orang gila disamakan oleh Nabi Muhammad dengan kedudukan anak kecil yang belum [[baligh]] dan orang yang dalam keadaan sedang [[tidur]].<ref>{{Cite book|last=Sholihah, S., dkk.|date=Maret 2020|url=http://lppik.ums.ac.id/wp-content/uploads/sites/3/2017/11/Buku-Tanya-Jawab.pdf|title=Tanya Jawab Agama|location=Surakarta|publisher=Navida Media|isbn=978-623-93247-0-4|editor-last=Rosyadi|editor-first=Imron|pages=66-67|url-status=live}}</ref>  
 
== Referensi ==
Baris 19:
=== Daftar pustaka ===
 
* {{Cite book|last=an-Naisaburi|first=Abu al-Qasim|date=Maret 2017|url=https://www.academia.edu/44674740/LV_KITAB_KEBIJAKSANAAN_ORANG_ORANG_GILA|title=Kitab Kebijaksanaan Orang-Orang Gila: 500 Kisah Muslim Genius yang Dianggap Gila dalam Sejarah Islam|location=Jakarta Selatan|publisher=Wali Pustaka|isbn=978-602-74064-6-9|ref={{sfnref|an-Naisaburi|2017}}|url-status=live}}
 
[[Kategori:Istilah Islam]]