Pemerintah Langit: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rescuing 2 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.2 |
Wagino Bot (bicara | kontrib) |
||
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Pemerintah Langit''' adalah nama komunitas peduduk dengan kelompok dengan agama khusus yang didirikan oleh [[Ariffin Mohamad]] di [[Malaysia]]. Komunitas Penduduk tersebut berbasis di [[Besut]], [[Terengganu]], dan dirobohkan oleh pemerintah [[Malaysia]] pada bulan Agustus 2005 karena telah melanggar hukum dengan mengadakan aliran agama sesat <ref>{{cite news|author=Levett, Connie|url=http://www.theage.com.au/news/world/bulldozers-etch-boundaries-of-religious-freedom/2005/08/19/1124435143759.html|title=Bulldozers etch batas-batas kebebasan beragama|publisher=The Age|date=August 20, 2005|accessdate=2007-12-26}}</ref> Pada 2006, [[Ariffin Mohamed]] dikeluarkan kerakyatan Malaysia dan dibuang ke [[Narathiwat]], [[Thailand]], yang tidak jauh dari perbatasan [[Kelantan]]/ [[Malaysia]]. Delapan belas anggota Komunitas Pemerintah Langit tetap tinggal di Malaysia atas belas kasihan dari Kuasa Hukum Pengadilan Tinggi Syariah, sedangkan 40 anggota diberikan kelonggaran hukuman pidana pada saat menyangkal adanya pemerintah langit.
Baris 37 ⟶ 35:
Pada tahun 2001 Ariffin menyatakan telah [[Murtad]]. Pengadilan Syariah Pusat menuduhnya melanggar Pasal 25 dari''Enakmen Pentadbiran Hal Ehwal Agama Islam''1986 (Administrasi Agama Islam 1986), menyatakan bahwa ajaran-ajaran dan kepercayaan adalah palsu, sesat, merusak dan mengancam perdamaian publik boleh ''membawa ancaman kepada ketenteraman awam Serta Orang'' dan merosakkan akidah. Dia mengaku bersalah atas tuduhan "meremehkan Islam" dan ''menghina Islam'', dan tindak pidana selama 11 bulan dan denda RM 2,900. Dinas Agama Pusat berharap bahwa penangkapan Ariffin itu akan mencegah pertumbuhan komunitas ini, namun Pemerintah Langit terus menarik pengikut baru dari kalangan mahasiswa dan komunias [[Orang Asli.]]<ref name=thesun>{{cite news|publisher=The Sun, Malaysia|title=Pie in the sky (Feature and interview)|url=http://www.sun2surf.com/article.cfm?id=10057|accessdate=2007-12-26|date=July 8, 2005|archive-date=2007-02-19|archive-url=https://web.archive.org/web/20070219062618/http://www.sun2surf.com/article.cfm?id=10057|dead-url=yes}}</ref>
Pada tanggal 18 Juli 2005, Grup Kopassus Polis Diraja Malaysia bertopeng menyerang markas kelompok itu, menghancurkan jendela dan membakar bangunan.<ref>{{cite news|publisher=The Sun, Malaysia|url=http://www.sun2surf.com/article.cfm?id=10213|title=Masked group attacks Ayah Pin commune|accessdate=2007-12-26|date=July 18, 2005|archive-date=2009-09-12|archive-url=https://web.archive.org/web/20090912033201/http://www.sun2surf.com/article.cfm?id=10213|dead-url=yes}}</ref> Dua hari kemudian, 58 pengikut ditangkap,<ref>{{cite news|publisher=The Sun, Malaysia|date=July 21, 2005|url=http://www.sun2surf.com/article.cfm?id=10254|title=58 followers of Ayah Pin arrested|accessdate=2007-12-26|archive-date=2009-09-12|archive-url=https://web.archive.org/web/20090912190159/http://www.sun2surf.com/article.cfm?id=10254|dead-url=yes}}</ref> dan pada tanggal 31 Juli tiga dari empat istri Ariffin juga ditangkap di [[Kelantan]].<ref>{{cite news|publisher=Bernama|url=http://www.religionnewsblog.com/11861/three-wives-of-ayah-pin-detained|date= July 31, 2005|accessdate=2007-12-26|title=Three Wives Of Ayah Pin Detained}}</ref> Ariffin lolos penangkapan dan masih dalam buronan. Empat puluh lima anggota menghadapi tuduhan gagal untuk mengamati [[fatwa]] pemerintah (yaitu untuk terus menjadi anggota dari sebuah komunitas dinyatakan sebagai menyimpang dari ajaran islam), yang membawa denda RM 3.000 atau dua tahun penjara. Salah seorang dari mereka yang ditangkap menghadapi denda tambahan atas "memalukan Islam" (untuk mengklaim bukan seorang Muslim). Pengadilan kasus berjanji untuk menambil kira sekitar masalah kebebasan beragama, yang secara teoretis dijamin oleh konstitusi Malaysia.
Pada tanggal 1 Agustus 2005, pejabat Dinas Pertanahan Besut menghancurkan berbagai bangunan Pemerintah Langit, atas undang undang Pasal 129 Kode Pertanahan Nasional (yang menghukum konstruksi tanpa kebenaran dengan penyitaan tanah). Pemilik tanah tersebut adalah istri pertama Ariffin, yang tampaknya tidak muncul di pengadilan untuk sidang mengenai masalah ini. Pada tanggal 1 September 2005, di Pengadilan Tinggi Syariah Pusat, Kuala Lumpur seramai 45 pengikut dituduh melanggar fatwa pemerintah bersidang selama tiga hari mulai 18 Desember tahun 2005. Semua terdakwa yang diwakili oleh Wan Haidi Wan Jusoh dari Ubaidullah Aziz dan Co, yang gagal menghadiri petisi pengadilan agar namanya disiarkan oleh media. Kelompok itu sebelumnya mengalami kesulitan besar dalam menarik perwakilan hukum, mungkin karena takut pengacara perwakilan menerima publikasi negatif.<ref name=nst>{{cite news|publisher=New Straits Times|date=September 1, 2005|accessdate=2007-12-26|url=http://www.religionnewsblog.com/12121/lawyer-to-represent-all-45-sky-kingdom-sect-followers|title=Lawyer to represent all 45 Sky Kingdom sect followers}}</ref>
|