Satyalancana Bhakti: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
k Menambah Kategori:Satyalancana menggunakan HotCat |
||
(8 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox award
| name = Satyalancana Bhakti
| image =
| image_size =
| caption =
| presenter = [[Presiden Indonesia]]
| country = {{INA}}
Baris 18:
| lower =
| related =
| image2 =
| image2_size = 100px
| caption2 = Pita tanda kehormatan
}}
'''Satyalancana Bhakti''' adalah tanda kehormatan berupa satyalancana militer yang memiliki derajat yang sama dengan satylancana lainnya. Tanda kehormatan ini diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada seorang prajurit [[Tentara Nasional Indonesia|Tentara Nasional Indonesia (TNI)]]
Tanda kehormatan ini ditetapkan untuk pertama kalinya pada tahun 1958 melalui Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1958 Tentang Tanda-Tanda Penghargaan Untuk Anggota Angkatan Perang.<ref name=":1">{{Cite web|date=1958-04-17|title=Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1958 tentang Tanda-Tanda Penghargaan untuk Anggota Angkatan Perang|url=https://jdihn.go.id/files/4/1958uut002.pdf|website=Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Sekretariat Negara|access-date=2023-04-23}}</ref> Undang-undang ini kemudian digantikan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan.<ref name=":2" />
Satyalancana Militer ini memiliki derajat setara dengan satyalancana lainya, tidak berkelas dan berpita gantung.<ref name=":0" />
== Bentuk ==
Satyalancana Bhakti berbentuk bundar berwarna perunggu yang terbuat dari logam kuningan. Di dalam lingkaran tersebut terdapat relief berbentuk segi tujuh. Tepat di tengah tanda kehormatan tertulis tulisan "BHAKTI". Tanda kehormatan ini digantungkan pada sebuah pita penggantung yang berwarna hijau laut dan kuning. Di tengah-tengah pita membujur sebuah lajur berwarna putih yang membagi lajur berwarna hijau laut dan kuning sama lebar.<ref>{{cite web|last=Sekretariat Negara Republik Indonesia|first=|date=|title=Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010|url=https://jdih.setneg.go.id/downloadFile/Lampiran%20III%20Salinan%20PP%20Nomor%2035%20Tahun%202010.pdf|website=JDIH Kementerian Sekretariat Negara|access-date=2021-04-20}}</ref>▼
=== Sekarang ===
▲Satyalancana Bhakti berbentuk bundar berwarna perunggu yang terbuat dari logam kuningan
Satyalancana ini memiliki diameter luar 35 mm, diameter dalam 32 mm, dengan tinggi huruf 5 mm, jari-jari cincin penggantung bagian luar 3,75 mm dan bagian dalamnya 2,75 mm. Sedangkan untuk miniaturnya, berdiamater luar 17,5 mm, diameter dalam 16 mm, tinggi huruf 2,5 mm, jari-jari cincin penggantung luar 3,5 mm dan dalamnya 2,5 mm.<ref name=":3" />
Tanda kehormatan ini digantungkan pada sebuah pita penggantung yang berwarna hijau laut dan kuning, yang sama lebarnya, dimana di tengah-tengah ada 1 (satu) lajur warna putih dengan lebar 5 mm. Pitanya sendiri memiliki panjang 50 mm dan lebar 35 mm. Sedangkan untuk miniaturnya, lajur warna putihnya memiliki lebar 2 mm, panjang 45 mm dan lebar 20 mm.<ref name=":3" />
Sedangkan untuk cantelah/penitinya berbentuk huruf T dengan lebar 35 mm dan tinggi 28 mm dan memiliki ketebalan 0,55 mm, dimana di bagian belakangnya terdapat relief emboss [[Lambang negara Indonesia|Lambang negara Republik Indonesia]],[[Garuda pancasila]].<ref name=":3" />
=== 1958 ===
Satyalancana Bhakti berbentuk segi tujuh, terbuat dari logam berwarna perunggu dengan garis tengah 25 mm, dimana pada bagian mukanya bertuliskan "BHAKTI" dan pada bagian belakangnya bertuliskan "REPUBLIK INDONESIA".<ref name=":1" />
Pitanya berukuran lebar 25 mm, panjang 35 mm dan berwarna hijau laut dan kuning yang sama lebarnya, dimana ditengah-tengahnya terdapat strip-tegak-putih dengan lebar 2 mm.<ref name=":1" />
== Persyaratan ==
=== Umum<ref name=":2" /> ===
* [[Warga Negara Indonesia]] atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]].
* Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara
* Berkelakuan baik setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
=== Khusus<ref name=":2" /> ===
# Prajurit [[Tentara Nasional Indonesia]] yang telah berjasa luar biasa menjadi pembela bangsa dan kedaulatan rakyat dalam melaksanakan tugas militer sehingga mendapat luka-luka sebagai akibat langsung tindakan musuh dan di luar kesalahannya yang memerlukan perawatan kedokteran; atau
# [[Warga Negara Indonesia]] bukan prajurit [[Tentara Nasional Indonesia]] yang bertugas operasi bersama-sama [[Tentara Nasional Indonesia]] dan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada point 1 di atas.
== Galeri ==
<gallery heights="200">
Berkas:Medal, campaign (AM 806910-1).jpg|Bentuk lawas Satyalancana Bhakti
Berkas:Medal, campaign (AM 806910-2).jpg|Bagian belakang dari Satyalancana Bhakti
</gallery>
== Lihat pula ==
Baris 37 ⟶ 72:
{{indo-stub}}
[[Kategori:
|