Gunung Labuhan, Way Kanan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kabupaten Krayan |
Wagino Bot (bicara | kontrib) k Bot: Merapikan artikel |
||
(9 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 3:
|nama=Gunung Labuhan
|dati2=Kabupaten
|kode pos=34768
|nama dati2=Way Kanan
|luas=11.518 km
|penduduk=27.549
|
|nama camat=Radius
|kepadatan=2,3 jiwa/km
|provinsi=Lampung
}}
'''Kecamatan Gunung Labuhan''' semula merupakan bagian dari kecamatan [[Baradatu, Way Kanan|Baradatu]], kemudian pada tanggal 11 April 2002 diresmikan oleh Bupati Way Kanan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor: 01 tahun 2002 tentang pembentukkan Kecamatan Gunung Labuhan. Kecamatan Gunung Labuhan mempunyai luas wilayah 11.
Pusat penyelenggaraan pemerintah/Ibu kota Kecamatan terletak di Kampung Gunung Labuhan. Kecamatan Gunung Labuhan terdiri dari
Desa/Kampung yang masuk wilayah administrasi di antaranya adalah:
Kecamatan Gunung Labuhan terletak di daratan berbukit dengan ketinggian berkisar 40 – 80 meter dari permukaan laut, beriklim tropis dengan curah hujan 2000 – 2500 mm/tahun. Adapun batas-batas wilayah kecamatan Gunung Labuhan adalah sebagai berikut:▼
1. Gunung Labuhan
2. Gunung Baru
3. Banjar Sakti
4. Suka Negeri
5. Negeri Mulya
6. Negeri Sungkai
7. Gunung Sari
8. Way Tuba
9. Bengkulu
10. Bengkulu Rejo
11. Kayu Batu
12. Bengkulu Taman
13. Bengkulu Jaya
14. Tiuh Balak II
15. Curup Patah
16. Suka Rame
17. Banjar Ratu
18. Negeri Ujan Mas
19. Bengkulu Tengah
20. Gunung Pakuwon
21. Labuhan Jaya
▲Kecamatan Gunung Labuhan terletak di daratan berbukit dengan ketinggian berkisar
* Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Bukit Kemuning
* Sebelah Selatan Berbatasan dengan Kecamatan Baradatu
* Sebelah Timur berbartasan dengan Kecamatan Sungkai Utara
* Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Baradatu dan Banjit.
Adapun jarak dari ibu kota Kecamatan Gunung Labuhan ke ibu kota Kabupaten Way Kanan adalah 41 km.
== Referensi ==
{{Reflist}}
{{Gunung Labuhan, Way Kanan}}
{{Kabupaten Way Kanan}}
{{Authority control}}
|