Uskup agung: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
FelixJL111 (bicara | kontrib) k Menghapus pengalihan ke Uskup Agung Tag: Menghapus pengalihan Suntingan visualeditor-wikitext |
Koreksi Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(6 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 4:
Uskup agung [[Gereja Katolik Roma]] memiliki beberapa keistimewaan terhadap keuskupan-keuskupan sufragan di bawahnya, yang diatur oleh [[Kitab Hukum Kanonik 1983|Kitab Hukum Kanonik]] (KHK) #436,<ref>[https://www.imankatolik.or.id/khk.php?q=436 Kitab Hukum Kanonik]</ref> yang di antaranya ialah sebagai berikut.
* Menjaga agar iman dan disiplin gerejawi ditaati dengan seksama oleh [[keuskupan sufragan]].
* Melaporkan penyelewengan-penyelewengan yang dilakukan oleh [[uskup sufragan]], jika ada, kepada Paus.
* Mengadakan visitasi kanonik (kunjungan formal), meskipun diabaikan oleh uskup sufragan, setelah sebelumnya terlebih dahulu mendapat persetujuan dari [[Takhta Suci|Takhta Apostolik]].
* Mengangkat [[administrator diosesan]] bila terjadi kekosongan uskup, menurut norma yang diatur dalam KHK.
* Dalam keadaan mendesak, uskup agung dapat diberi tugas-tugas khusus dan kuasa oleh Takhta Apostolik, yang harus ditetapkan dalam hukum partikular.
* Dapat menyelenggarakan upacara-upacara suci di semua gereja di keuskupan di bawah provinsi gerejawi yang sama, seperti uskup di keuskupan sendiri. Dan bila upacara tersebut diselenggarakan di gereja katedral, setelah terlebih dahulu memberitahu uskup diosesan.
== Lihat
* [[Keuskupan agung]]
* [[Uskup]]
Baris 17:
* [[Daftar keuskupan di Indonesia]]
== Catatan kaki ==
<references />
{{catholicism}}
{{katolik-stub}}
|