Prasasti Plumpungan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Gadih Ranti (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Gadih Ranti (bicara | kontrib)
 
(3 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 17:
| coordinates =
}}
'''Prasasti Plumpungan''' atau '''Prasasti Hampran''' adalah objek kepurbakalaan berupa batu bertulis yang berada di Dukuh Plumpungan, [[Kauman Kidul, Sidorejo, Salatiga|Kelurahan Kauman Kidul, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga]], [[Jawa Tengah|Provinsi Jawa Tengah]]. Prasasti itu tertulis dalam batu besar berjenis [[andesit]] berukuran panjang 170 cm dan lebar 160 cm dengan garis lingkar 5 meter. Prasasti berangka tahun 750 Masehi (672 Syaka) ini dipercaya sebagai asal mula Kota [[Salatiga]].
[[Berkas:Plumpungan Inscription (3).jpg|al=|jmpl|260x260px|Prasasti Plumpungan.]]
[[Berkas:Museum Salatiga (13).jpg|al=|jmpl|260x260px|Museum Salatiga yang berada satu kompleks dengan Prasasti Plumpungan.]]
Isi dari Prasasti Plumpungan ditulis dalam [[bahasa Sanskerta]], menggunakan [[Aksara Kawi|aksara Jawa Kuna]]. Tulisannya ditatah dalam petak persegi empat bergaris ganda yang menjorok ke dalam dan keluar pada setiap sudutnya.
 
Dengan demikian, pemberian tanah [[perdikan]] (daerah bebas pajak) merupakan peristiwa yang sangat istimewa dan langka, karena hanya diberikan kepada desa-desa yang benar-benar berjasa kepada raja. Untuk mengabadikan peristiwa itu maka raja menulis dalam Prasasti Plumpungan: ''Çrir Astu Swasti Prajabhyah'', ungkapan bahasa [[Bahasa Sanskerta|Sanskerta]] yang berarti "semoga bahagia, selamatlah rakyat sekalian". Ditulis pada hari Jumat, tanggal 24 Juli tahun 750 Masehi.
 
Perdikan artinyaberarti suatu daerah dalam wilayah kerajaan tertentu. Daerah ini dibebaskan dari segala kewajiban pajak atau upeti karena daerah tersebut memiliki kekhususan tertentu, daerah tersebut harus digunakan sesuai dengan kekhususan yang dimiliki. Wilayah perdikan diberikan oleh [[Bhanu|Beliau bernama Bhanu]] meliputi Salatiga dan sekitarnya.
 
Menurut analisis, prasasti Plumpungan berisi ketetapan hukum mengenai status sebidang tanah perdikan atau swantantra bagi Desa Hampra. Pada zamannya, penetapan ketentuan Prasasti Plumpungan ini merupakan peristiwa yang sangat penting, khususnya bagi masyarakat setempat. Penetapan [[prasasti]] merupakan titik tolak berdirinya daerah [[Hampal|Hampra]] secara resmi sebagai daerah perdikan atau swantantra. Desa Hampra tempat prasasti itu berada kini masuk wilayah administrasi [[Kota Salatiga]]. Dengan demikian daerah Hampra yang diberi status sebagai daerah perdikan yang bebas pajak pada zaman pembuatan prasasti itu adalah daerah Salatiga sekarang ini.
Baris 39:
 
== Terjemahan ==
# Semoga bahagia ! Selamatlah rakyat sekalian ! Tahun Saka telah berjalan 672/4/31 (24 Juli 750 M) pada hari Jumat;
# Tengah hari;
# Dari Beliau, demi agama untuk kebaktian kepada yang Maha Tinggi ( Isya) telah menganugerahkan sebidang tanah atau taman, agar memberikan kebahagiaan kepada mereka;
# yaitu Desa Hampra yang terletak di wilayah Trigramyama ([[Salatiga]]) dengan persetujuan dari Siddhdewi (Sang Dewi yang Sempurna atau Mendiang) berupa daerah bebas pajak atau perdikan;
# ditetapkan dengan tulisan aksara atau prasasti yang ditulis menggunakan ujung mempelam;
# dari Beliau yang bernama [[Bhanu]]. (Dan mereka) dengan bangunan suci atau candi ini. Selalu menemukan hidup abadi.<ref>{{Cite web|title=Selidik Makna Prasasti Plumpungan Berusia Lebih Dari Seribu Tahun|url=https://nationalgeographic.grid.id/read/133110689/selidik-makna-prasasti-plumpungan-berusia-lebih-dari-seribu-tahun|website=National Geographic Indonesia|access-date=5 Februari 2022}}</ref>
 
== Lihat pula ==