Hamka Haq: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Gadih Ranti (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 26:
}}
 
Prof. Dr. H. '''Hamka Haq''', M.A. ({{lahirmati|[[Barru]], [[Sulawesi Selatan]]|18|10|1952||6|12|2023}}) adalah politisi, [[akademisi]], dan tokoh Islam Indonesia.
 
== Riwayat Hidup ==
Baris 33:
Dalam ormas Islam dan partai politik, Pengurus DDI (Daru Dakwah wal-Irsyad 1996 - sekarang) Pengurus [[MUI]] Sulsel 1991-2010. Penasehat/Dewan Pertimbangan MUI Pusat 2010 s.d. sekarang. Bersama Bapak [[Jusuf Kalla]], Pendiri dan Ketua Forum Antar Umat Beragama Sulsel 1998 sd. sekarang; Ketua DPP [[PDI Perjuangan]] 2005 s.d. sekarang (Terpilih kembali dalam Kongres V PDI Perjuangan di Bali 8-11 Agustus 2019), dan Ketua Umum Baitul Muslimin Indonesia 2007 sd. Sekarang.
 
Sejumlah karya tulis, antara lain: ''Koreksi Terhadap Ahmadiyah'' (Panjimas 1980) ''Dialog Pemikiran Islam'' (Al-Ahkam Makassar,1995), ''Falsafat Ushul Fikih'' (Al-Ahkam, 2000), ''Damai Ajaran Semua Agama'' (Al-Ahkam, 2004), ''Aspek Teologi dalam Konsep Mashlahat Al-Syahtibi'' (Erlangga Jakarta, 2007), ''Islam Rahmah untuk Bangsa'' (Rakyat Merdeka jakarta, 2009); ''Pancasila 1 Juni & Syariat Islam'' (Rakyat Merdeka & Bamusi Jakarta, 2011), ''Mengabdi Bangsa Bersama Presiden Megawati'' (2012), ''Peluralisme itu Rahmat untuk Satu Indonesia'' (Bamusi Jakrta, 2013), ''Pengaruh Teologi terhadap Ushul Fiqh (''Makassar: UIN Alauddin, 2015) ''Islam dan Hubungan Lintas Agama'' (Bamusi, Jakarta 2019), dan ''Asas Kehidupan Berbangsa dan Bernegara (''Jakarta: Bamusi 2019).
 
== Latar Belakang ==
Baris 51:
 
== Riwayat Pendidikan ==
* Madrasah Ibtidaiyah Daru Da'wah wal Irsyad (DDI) & SDN tahun 1966.
* Muallaimin Muhammadiyah (4th).
* PGA Al-Taufiq (NU) (1970).
* S1 Jurusan Ushuluddin, [[Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar|IAIN Alauddin]], Makassar (1978).
* S2 Jurusan Teologi [[Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta|IAIN Syarif Hidayatullah]], Jakarta (1988).
* S3 Jurusan Teologi IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta (1990).
 
== Perjalanan Ormas dan Politik ==
* Gabungan Pelajar Mahasiswa Barru (1971-1978).
* [[Himpunan Mahasiswa Islam|HMI]] Cabang Makassar(1971-1978), Hamka Haq memilih masuk HMI guna memelihara hubungan harmonis denga keluarganya yang Muhammadiyah dan keluarga serta teman ayahnya dari kalangan Nahdhiyin.
* DAR Dakwah Wal-Irsyad Sulsel (1996-Sekarang).
* Tarbiyah Islamiyah (1995-Sekarang) Di era Orde Baru, Tarbiyah Islamiyah menjadi ormas sayap Golkar. Ketika itu, semua PNS dan TNI/Polri wajib menjadi mesin kekuasaan Orde Baru. Hamka Haq, sebagai Guru. Besar di UIN menjadi anggota Golkar, dan diminta menduduki pimpinan Pengurus Wilayah Tarbiyah Sul-Sel. Meskipun sebenarnya latar belakang keluarga Hamka Haq adalah NU, tapi baginya tidak keberatan dipasang oleh Golkar di Tarbiyah Islamiyah, yang mazhabnya mirip-mirip NU.
* Sekretaris MUI SulSel 1991-2000, Ketua MUI Seul Sel 2000-2010, Dewan Pertimbangan MUI Pusat (2010-Sekarang).
* Baitul Muslimin Indonesia (2007-Sekarang, sebagai Ketua Umum).
* Menjadi Pengurus DPP PDI Perjuangan sejak 2005 hingga sekarang (empat periode).
 
Baris 85:
Kenyataan sekarang, sudah banyak ormas Islam dan parpol Islam mendukung kandidat Gubernur atau Bupati dari kaum wanita. Bahkan banyak posisi di kabinet atau di perusahaan dipimpin oleh wanita, dan sudah diterima oleh semua pihak. Dalam hal ini perjuangan pemikiran Hamka Haq dipandang berhasil.
 
'''Non Muslim bisa jadi Pemimpin,''' Hamka Haq membolehkan dalam kondisi tertentu. Bahwa ayat larangan non Muslim jadi pemimpin itu berkaitan dengan suasan perang, yang maksudnya Muslim dilarang mengangkat Paanglima Perang jika mengadapi serang musuh. Juga pemimpin yang dimaksud dalam ayat larangan itu dengan kalimat ''awliya, (Al-Maidah (5); 51)'' dalam artian jamak (pemimpin-pemimpin), ialah pemimpin kolektif.

Ini sejalan dengan sistem kekuasaan modern, yang terbagi ke dalam kekuasaan legislatif, eksekutif dan Yudikatif. Jadi umat Islam dilarang menyerahkan kepemimpinan kolektif, bahwa semua posisi kepemimpinan (Legislatif, eksekutif dan Yudikatif) semua diserahkan kepada non Muslim, itulah yang haram. Tapi jika hanya satu sisi saja, dan tidak menyebabkan umat Islam teraniaya, apalagi dalam masyarakat majemuk, tidak termasuk dalam larangan nitu. Dia mengambil contoh, Negara Islam Sudan pernah mengangkat wakil Presiden dari kalangan Kristen.
 
== Karya Tulis ==