Kepatuhan terhadap peraturan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(3 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
Secara umum, '''kepatuhan''' berarti mematuhi suatu aturan, misalnya patuh akan ketentuan, [[kebijakan]], maupun [[hukum]]. Menurut teori pencegahan (''deterrence theory''), kepatuhan merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang untuk menghindari hukuman, yang dimana hukuman tersebut diberikan untuk mengurangi terjadinya pelanggaran baik yang dilakukan oleh pelaku kesalahan (pencegahan khusus) maupun oleh orang lain yang ikut terlibat dalam pelanggaran (pencegahan umum).
'''Kepatuhan terhadap peraturan''' menggambarkan tujuan yang ingin dicapai oleh lembaga dalam upaya memastikan bahwa mereka menyadari dan mengambil langkah-langkah untuk mematuhi hukum, kebijakan, dan [[Regulasi|peraturan]].<ref name="ssrn.com">[https://ssrn.com/abstract=2904664 Compliance, Technology, and Modern Finance, 11 Journal of Corporate, Financial & Commercial Law 159 (2016)]</ref> Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa semua persyaratan tata kelola yang diperlukan dapat dipenuhi tanpa adanya upaya tambahan yang tidak diperlukan.
Baris 5:
Peraturan dan lembaga yang diakui berbeda-beda di setiap bidang, misalnya [[PCI-DSS]] dan [[GLBA]] di industri keuangan, [[FISMA]] untuk lembaga persekutuan Amerika Serikat, [[HACCP]] untuk industri [[Industri makanan|makanan]] dan [[Industri minuman|minuman]], serta [[Komisi Gabungan]] dan [[HIPAA]] di bidang perawatan kesehatan.
Beberapa lembaga
==Rujukan==
|