Huzaemah Tahido Yanggo: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
(40 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox orang|item=Q97587236}}
Prof. Dr. Hj. '''Huzaemah Tahido Yanggo''', M.A. ({{lahirmati|[[Donggala]], [[Sulawesi Tengah]]|30|12|1946|[[Kota Serang|Serang]]|23|7|2021}}) adalah pakar [[fikih]] perbandingan [[mazhab]] asal [[Indonesia]]. Huzaemah merupakan perempuan Indonesia pertama yang mendapatkan gelar doktor dari [[Universitas Al-Azhar]], [[Mesir]] dan dengan predikat ''cum laude.'' Ia merupakan guru besar di [[Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah]] yang kini juga menjabat sebagai rektor [[Institut Ilmu Al-Qur'an|Institut Ilmu Al-Quran]], Jakarta (2018-2022).<ref name=":0">{{Cite web|url=https://tirto.id/huzaemah-t-yanggo-ahli-perbandingan-mazhab-yang-gilang-gemintang-cLiz|title=Huzaemah T. Yanggo: Ahli Perbandingan Mazhab yang Gilang Gemintang|last=Alniezar|first=Fariz|date=2018-06-04|website=tirto.id|language=id|access-date=2020-07-19}}</ref><ref name=":1">{{Cite web|url=https://bincangmuslimah.com/muslimah-talk/huzaemah-tahido-yanggo-muslimah-pakar-fikih-perbandingan-madzhab-pertama-di-indonesia-26838/|title=Huzaemah Tahido Yanggo; Muslimah Pakar Fikih Perbandingan Madzhab yang Pertama di Indonesia|last=Maghfiro|first=Neneng|date=2019-10-08|website=Bincang Muslimah|language=id-ID|access-date=2020-07-20}}</ref> Huzaemah juga aktif menjadi anggota MUI, ia menjadi anggota Komisi Fatwa MUI sejak tahun 1987 dan anggota Dewan Syariah Nasional MUI sejak 1997 dan 2000.<ref name=":0" /> Huzaemah juga pernah menjabat sebagai ketua bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia.<ref>{{Cite news|url=https://www.jawapos.com/sisi-lain/18/06/2019/huzaemah-tahido-kabid-fatwa-mui-kerja-ikhlas-bikin-sehat/|title=Huzaemah Tahido, Kabid Fatwa MUI: Kerja Ikhlas Bikin Sehat|last=Far/C18/Git|date=2019-06-18|work=[[Jawa Pos|JawaPos.com]]|language=id|access-date=2020-07-20|editor-first=Dhimas|editor-last=Ginanjar}}</ref> Pada 2000, ia diangkat menjadi Ketua [[Majelis Ulama Indonesia|Majelis Ulama Indonesia (MUI)]] Pusat Bidang Pengajian dan Pengembangan sosial.<ref name=":0" />
Beberapa buku yang ditulisnya antara lain adalah "''Pengantar Perbandingan Mazhab''" (2003), "''Masail Fiqhiyah: Kajian Hukum Islam Kontemporer''" (2005), dan "''Fikih Perempuan Kontemporer''" (2010).<ref>{{Cite web|url=https://scholar.google.com/citations?user=O6DmhgYAAAAJ&hl=en|title=Huzaemah Tahido Yanggo - Google Scholar|website=scholar.google.com|access-date=2020-07-20}}</ref>
== Kehidupan awal ==
Huzaemah menempuh pendidikan dasar hingga perguruan tinggi di lembaga pendidikan [[Alkhairaat]]. Pada 1975, ia meraih gelar Sarjana Muda (BA) dari Fakultas Syariah [[Universitas Alkhairaat]] (Unisa). Berselang dua tahun, ia melanjutkan studinya ke [[Universitas Al-Azhar]], [[Kairo]], [[Mesir]] hingga meraih gelar Master of Arts (MA) pada 1981 dan gelar doktor pada 1984 yang masing-masing mendapatkan predikat memuaskan (''yudicium cumlaude'').<ref name=":1" />
== Karier ==
Pada 2018, Huzaemah menjadi Pembantu Dekan I di Fakultas Syariah dah Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta dan menjabat direktur Program Pascasarjana Institut Ilmu al-Quran (IIQ) dan sekaligus Rektor Institut Ilmu Alquran periode 2014-2018 dan berlanjut 2018-2022.<ref name=":0" /> Huzaemah mengajar di tiga universtas, yaitu UIN Syarif Hidayatullah, [[Universitas Muhammadiyah Jakarta]], dan [[Universitas Indonesia]]. Selain aktif di dunia akademik, Huzaemah juga pernah menjadi anggota dewan pengawas syariah di [[Bank Niaga]] Syariah pada 2000.<ref name=":0" />
== Pemikiran ==
Mengenai peran perempuan di sektor publik, Huzaemah berpandangan bahwa hal tersebut harus dilakukan secara seimbang dengan tidak meninggalkan peran domestiknya. Menurut Huzaemah, Islam memberi ruang pada perempuan untuk ikut berkontribusi dalam menyejahterakan keluarga. Peran publik ini, dalam pandangannya, dapat dilakukan oleh perempuan selama dia bekerja sesuai kodrat keperempuanannya, tidak meninggalkan pekerjaan domestik, dan tetap memegang aturan agama. Karena pandangannya tersebut, Huzaemah disebut berdiri di atas dua kaki. Ia seorang perempuan modernis yang memegang nilai-nilai modern dan di saat yang sama adalah tradisionalis.<ref name=":0" /> Huzaemah juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap ''counter legal'' draft Kompilasi Hukum Islam yang dibawa oleh Tim Pengarusutamaan Gender (PUG) Departemen Agama.<ref>{{Cite web|url=https://republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/08/12/16/20683-prof-dr-hj-huzaemah-tahido-yanggo-hukum-islam-sangat-demokratis|title=Prof DR Hj Huzaemah Tahido Yanggo: Hukum Islam Sangat Demokratis|date=2008-12-16|website=Republika Online|language=id|access-date=2020-07-21}}</ref> Bersama dengan [[Nabilah Lubis]] dan [[Zakiah Darajat]], Huzaaemah menyusun buku "''Kontroversi Revisi Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia''" untuk mengutarakan pandangan kontranya terhadap usulan revisi KHI tersebut.<ref name=":0" />
== Penghargaan ==
* Penghargaan “Kepemimpinan dan Manajemen Peningkatan Peranan Wanita” dari Menteri Negara Peranan Wanita RI (1999)
* Penghargaan Eramuslim Global Media atas kepedulian terhadap ilmu Syariah sebagai pakar fikih perempuan (2007)
* [[Satyalancana Wira Karya]] dari Presiden RI atas jasa sebagai anggota Tim Penyempurnaan Tafsir al-Qur’an Departemen Agama RI (2007)
* Penghargaan ''Women Award'' atas dedikasi, inovasi dan prestasinya dalam mewujudkan hak-hak perempuan dan anak dari rektor UIN Jakarta (2015)
* [[Satyalancana Karya Satya]] 30 Tahun (2016)<ref name=":1" />
== Referensi ==
<references />
[[Kategori:Ulama Indonesia]]
[[Kategori:Ulama perempuan]]
[[Kategori:Profesor Indonesia]]
[[Kategori:Rektor Indonesia]]
[[Kategori:Alumni Universitas Al-Azhar]]
[[Kategori:Tokoh dari Donggala]]
[[Kategori:Tokoh Sulawesi Tengah]]
[[Kategori:Dosen Indonesia]]
[[Kategori:Dosen Universitas Indonesia]]
[[Kategori:Tokoh Alkhairaat]]
|