Badui Luar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k menambahkan paragraf ringkasan
k Pemerintahan: menambahkan gambar dan takarir
 
(9 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:Raiyani_Muharramah-Pakaian_badui_luar_DSCF2964.jpg|jmpl|Laki-laki dan perempuan dari Badui Luar]]
'''Badui Luar''' adalah salah satu [[kelompok etnik]] dari [[suku Badui]] yang menghuni wilayah [[Kanekes, Leuwidamar, Lebak|Desa Kanekes]], [[Leuwidamar, Lebak|Kecamatan Leuwidamar]], [[Kabupaten Lebak]], [[Banten|Provinsi Banten]], [[Indonesia]]. Pemerintahan pada masyarakat Badui Luar dipimpin secara [[adat]] oleh Jaro dan secara nasional oleh Kepala Desa Kanekes. Masyarakat Badui Luar bekerja sebagai [[petani]] dengan [[lahan]] berpindah-pindah. Hasil pertanian kemudian diperjual belikan.
 
Badui Luar memiliki pakaian adat dengan warna [[hitam]] dan biru tua. Agama yang dianut oleh Badui Luar ialah Islam tetapi tetap mempertahankan ajaran-ajaran dasar dalam [[Sunda Wiwitan]] yang diyakini oleh Badui Dalam. Badui Luar mengandalkan sungai dalam berbagai kegiatan hariannya.
 
== Wilayah ==
Badui Luar merupakan salah satu [[kelompok etnik]] yang menghuni wilayah [[Kabupaten Lebak]].{{Sfn|Minsarnawati|2023|p=1}} Penamaan kelompok Badui Luar membedakannya dengan satu kelompok etnik sesama [[suku Badui]] dengan wilayah yang berbeda, yakni Badui Dalam.{{Sfn|Ayubi dan Hudaeri|2020|p=62}} Badui Luar berbagi wilayah dalam satu desa dengan Badui Dalam, yakni [[Kanekes, Leuwidamar, Lebak|Desa Kanekes]], [[Leuwidamar, Lebak|Kecamatan Leuwidamar]], Kabupaten Lebak, [[Banten|Provinsi Banten]].{{Sfn|Lubis|2009|p=5}} Jumlah kampung Badui Luar bertambah seiring terjadinya pemekaran wilayah di Desa Kanekes. Wilayahnya pernah sebanyak 55 kampung.{{Sfn|Fathurokhman|2022|p=74}} Wilayah Badui Luar telah tersebar di 64 kampung yang terpisah-pisah lokasinya.{{Sfn|Minsarnawati|2023|p=7}}
 
== Pemerintahan ==
[[Berkas:Struktur_pemerintahan_baduy.gif|jmpl|Struktur pemerintahan suku Badui dengan [[kepemimpinan]] yang tergabung antara Badui Dalam dan Badui Luar]]
Badui Luar memiliki pemimpin adat yang disebut ''Jaro''. Pusat pemerintahan Badui Luar terletak di wilayah Badui Dalam. Pemerintahan ''Jaro'' tergabung dengan Badui Dalam dengan pemimpin tertinggi dinamakan ''Puun''. Kebijakan dan keputusan [[hukum adat]] diberikan oleh Puun kepada ''tangtu''. Namun Jaro hanya berperan sebagai pelaksana dan pengawas hukum adat Badui Luar termasuk dalam hal pelanggaran atas hukum.{{Sfn|Minsarnawati|2023|p=8}}
 
Anggota masyarakat Badui Luar yang melakukan pelanggaran [[tindak pidana]] di luar wilayah Badui Luar akan menerima hukuman dari Kepala Desa Kanekes. Penetapan hukum pidana atas anggota masyarakat Badui Luar berdasarkan kepada hukum pidana nasional. Sementara itu, diadakan pembersihan batin oleh pemimpin adat Badui Dalam.{{Sfn|Fathurokhman|2022|p=96}}
 
== Perekonomian ==
Masyarakat Badui Luar umumnya bekerja pada [[ladang]] yang berpindah-pindah. Hasil panen utamanya ialah beras, sayur dan buah. Pertanian masyarakat Badui Luar tidak menggunakan bajak atau cangkul karena adanya prinsip pengolahan lahan yang merusak tanah sesedikit mungkin.{{Sfn|Minsarnawati|2023|p=9-10}} Badui Luar menerapkan larangan pengubahan lahan menjadi sawah.{{Sfn|Fathurokhman|2016|p=123}}
 
Masyarakat Badui Luar dahulu mengadakan perdagangan dengan sistem [[barter]]. Hasil panen yang dihasilkan ditukar dengan kebutuhan harian seperti ikan asin, terasi dan garam. Kemudian sistem perdagangan berganti dengan penukaran uang sebagai alat pembayaran yang sah dalam jual beli.{{Sfn|Lubis|2009|p=8}} Selain itu, penduduk Badui Luar mulai mengadakan jual beli secara daring.{{Sfn|Sururoh, dkk.|2020|p=25}} Penduduk Badui Luar telah mengandalkan enau dan sayur sebagai sumber penghasilan utamanya.{{Sfn|Islami, dkk.|2018|p=59}}
 
== Kehidupan sosial ==
Baris 21 ⟶ 22:
=== Adat ===
[[Berkas:Baduy_People_at_Seba_Baduy_event_2017.jpg|jmpl|Sekumpulan [[laki-laki]] dari Badui Luar yang mengenakan pakaian adat dalam suatu acara pada tahun 2017.]]
Aturan adat yang diterapkan pada Badui Luar lebih longgar dibandingkan dengan Badui Dalam.{{Sfn|Fathurokhman|2016|p=82}} Nama aturannya ialah ''pikukuh'' yang berkaitan dengan penjagaan atas agama asli suku Baduy yakni [[Sunda Wiwitan]].<ref>{{Cite book|last=Sansena, M. A., dan Oktorida K., R., dan Wahyuni, I.|date=2018|url=https://www.researchgate.net/publication/327622421_ENSIKLOPEDIA_TANAMAN_PANGAN_DAN_OBAT|title=Ensiklopedia Tanaman Pangan dan Obat: Berbasis Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati di Masyarakat Adat Baduy Dalam|location=Serang|publisher=FKIP Untirta Publishing|isbn=978-602-51131-7-8|editor-last=Leksono|editor-first=Suroso Mukti|pages=5|url-status=live}}</ref> Larangan-larangan yang harus dipatuhi oleh Badui Dalam tidak berlaku bagi Badui Luar.{{Sfn|Fathurokhman|2016|p=82}}
 
Pakaian adat Badui Luar dapat dibedakan dengan Badui Dalam. Pada masyarakat Badui Dalam umumnya mengenakan pakaian berwarna serba [[putih]] dan terkadang pakaian berwarna serba hitam. Sementara itu, Badui Luar mengenakan pakaian serba hitam dan [[biru]].{{Sfn|Ayubi dan Hudaeri|20232020|p=63}} Baju adat Badui Luar dinamakan kampret. Warnanya hitam atau biru tua dan memiliki kancing dan kantong. Model baju Badui Luar merupakan hasil pengaruh dari budaya luar. Celana Badui Luar berwarna biru kehitaman dan terbuat dari bahan kain. Selembar kain digunakan sebagai ikat pinggang untuk melilitkan celana ke pinggang. Pada bagian kepala, Badui Luar menggunakan penutup kepala dan ikat kepala berwarna biru tua dengan corak batik.{{Sfn|Islami, dkk.|2018|p=13}}
 
=== Pernikahan ===
Mayoritas penduduk Badui Luar beragama Islam sehingga pengesahan pernikahan dalam masyarakat Badui Luar dilakukan oleh penghulu. Namun terdapat larangan untuk mengadakan [[poligami]] di dalam masyarakat Badui Luar.{{Sfn|Lubis|2009|p=12}} Seorang laki-laki yang telah beristri dan ingin menikahi perempuan lain, maka ia harus menceraikan istrinya.{{Sfn|Fathurokhman|2016|p=124}}
 
=== Pendidikan ===
Penduduk Badui Luar menerapkan sistem [[pendidikan nonformal]]. Pengajaran dipimpin langsung oleh pemimpin adat di dalam rumah atau di lapangan. Materi pengajaran yang disampaikan oleh pemimpin adat berkaitan dengan aspek pemenuhan kebutuhan hidup harian. Pemimpin adat mengajarkan tentang aturan hidup, ekonomi, sosial dan lingkungan. Pengajaran dilakukan untuk mendidik masyarakat menjadi orang yang jujur.{{Sfn|Minsarnawati|2023|p=2}} Badui Luar menerapkan larangan bagi setiap anggotanya untuk mengikuti pendidikan formal di sekolah.{{Sfn|Fathurokhman|2016|p=123}}
 
== Teknologi ==
Baris 35 ⟶ 36:
 
== Lingkungan ==
Badui Luar memiliki sebuah prinsip bersama dengan Badui Dalam mengenai pelestarian lingkungan. Pepatah yang diwariskan secara turun-temurun yaitu "Gunung ulah dilebur, lebak ulah diruksak".{{Sfn|Sururoh, dkk.|2020|p=42}} Badui Luar sangat menghargai keberadaan [[sungai]] dan airnya. Sungai menjadi sumber air minum dan digunakan untuk kegiatan mandi, mencuci, buang air kecil dan buang air besar. Pencemaran sungai dengan sampah dianggap sebagai pelanggaran oleh Badui Luar.{{Sfn|Islami, dkk.|2018|p=46}}  
 
== Referensi ==