Perjanjian Penyatuan Internasional Sunrise: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ~Hub
Lim Natee (bicara | kontrib)
Fitur saranan suntingan: 2 pranala ditambahkan.
 
Baris 1:
'''Perjanjian Penyatuan Internasional Sunrise''' adalah perjanjian berjudul resmi ''Agreement between the Government of [[Australia]] and the Government of the Democratic Republic of [[Timor-Leste]] relating to the Unitisation of the Sunrise and Troubadour Fields''.<ref>Full text of agreement available from the Australasian Legal Information Institute's Australian Treaty Series database at [http://www.austlii.edu.au/au/other/dfat/treaties/2007/11.html]</ref>
 
Perjanjian Penyatuan Internasional Sunrise (Sunrise IUA) dibuat untuk mengizinkan eksploitasi ladang minyak dan gas Sunrise dan Troubador di [[Laut Timor]], secara kolektif disebut ladang Greater Sunrise. Ladang ini melintasi perbatasan antara Wilayah Pengembangan [[Minyak bumi|Minyak Bumi]] Bersama (JPDA) yang ditetapkan oleh [[Perjanjian Laut Timor]] dengan laut teritorial Australia yang ditetapkan oleh perjanjian batas dasar laut 1972 antara Australia dan [[Indonesia]]. Penyatuan ladang ini memungkinkan perampingan eksploitasi, regulasi, pajak pendapatan, manajemen, dan keperluan lain, memberi kepastian kepada investor dengan memberi kerangka finansial dan dasar hukum internasional untuk mengembangkan ladang ini.
 
Menurut perjanjian ini, 20,1% sumber daya di ladang Greater Sunrise berada di dalam JPDA, 20,1% produksi migas diserahkan kepada JPDA dan 79,9% sisanya diserahkan kepada Australia. Timor Leste mendapat 90% hasil eksploitasi di JPDA, artinya negara ini hanya menerima 18,1% hasil eksploitasi ladang Greater Sunrise. Rasio bagi hasil pendapatan hulu berubah menjadi 50:50 seiring disepakatinya [[Treaty on Certain Maritime Arrangements in the Timor Sea]] (CMATS) pada tahun 2006. Karena itu, perjanjian ini "diakui bersama" CMATS dan [[Perjanjian Laut Timor]].