Dinas Kelaikan Angkatan Darat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Rampoy (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(22 revisi perantara oleh 16 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Infobox Military Unit
|unit_name= Dinas Kelaikan<br>Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat
|image= [[Berkas:Lambang TNI AD.png|200px]]
| caption = Lambang Dislaikad
|start_date= '''[[29 Mei]] [[2017]]'''
|country= {{INA}}
|allegiance=
|branch= [[Berkas:LambangInsignia TNIof ADthe Indonesian Army.pngsvg|25px]] [[TNI Angkatan Darat]]
|type=
|role=
Baris 15 ⟶ 14:
|equipment=
|equipment_label=
|nickname=Dislaikad
|motto=
|colors=
Baris 25 ⟶ 24:
|battle_honours=
<!-- Commanders -->
|current_commander=[[Brigadir Jenderal]] [[TNI]] [[EkoAgus Isrok ErwantoMikroj]]
|current_commander_label= Komandan
|ceremonial_chief=
|ceremonial_chief_label=
Baris 32 ⟶ 31:
|colonel_of_the_regiment_label=
|notable_commanders=
| website = [http://www.dislaik-tniad.mil.id/ www.dislaik-tniad.mil.id]
}}
Dinas Kelaikan Angkatan Darat, disingkat Dislaikad merupakan badan pelaksana pusat di tingkat Mabesad yang bertugas menyelenggarakan pembinaan fungsi, standardisasi, dan kelaikan komoditi militer untuk pengadaan dan pemeliharaan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI Angkatan Darat.
 
'''Dinas Kelaikan Angkatan Darat''', disingkat ('''Dislaikad''') merupakan badan pelaksana pusat di tingkat Mabesad yang bertugas menyelenggarakan pembinaan fungsi, standardisasi, dan kelaikan komoditikomoditas militer untuk pengadaan dan pemeliharaan dalam rangka mendukung tugas pokok [[TNI Angkatan Darat]].
Terbentuknya Dislaikad tidak terlepas dari berkembangnya Alut/Alutsista komoditi militer yang dimiliki oleh satuan jajaran TNI Angkatan Darat seiring dengan perkembangan teknologi militer terkini. TNI Angkatan Darat memandang perlu dibentuknya organisasi yang bertugas untuk melaiki Alut/Alutsista TNI AD tersebut.
 
== Sejarah ==
Dislaikad dipimpin oleh seorang Perwira Tinggi TNI berpangkat Brigadir Jenderal TNI sebagai Kepala Dislaikad yang dalam tugas kewajibannya sebagai pembina fungsi yang berkaitan dengan bidang standardisasi dan kelaikan komoditi militer. Kadislaikad yang pertama dijabat oleh Brigjen TNI Eko Erwanto, melalui Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/625/VIII/2016 Tanggal 3 Agustus 2016 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI. Beliau menjabat sejak 2016 sampai dengan sekarang.
Terbentuknya Dislaikad tidak terlepas dari berkembangnya Alut/Alutsista komoditikomoditas militer yang dimiliki oleh satuan jajaran TNI Angkatan Darat seiring dengan perkembangan teknologi militer terkini. TNI Angkatan Darat memandang perlu dibentuknya organisasi yang bertugas untuk menstandardisasi dan melaiki Alut/Alutsistakomoditas militer TNI AD tersebut.
 
Dislaikad dipimpin oleh seorang Perwira Tinggi TNI berpangkat Brigadir Jenderal TNI sebagai Kepala Dislaikad yang dalam tugas kewajibannya sebagai pembina fungsi yang berkaitan dengan bidang standardisasi dan kelaikan komoditikomoditas militer. Kadislaikad yang pertama dijabat oleh Brigjen TNI Eko Erwanto, melalui Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/625/VIII/2016 Tanggal 3 Agustus 2016 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI. Beliau menjabat sejak 2016 sampai dengan sekarang.
Pebentukan satuan Dislaikad diawali dengan keluarnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tanggal 14 Juli 2016 yang ditandatangani oleh Presiden RI tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Selanjutnya diikuti dengan terbitnya Peraturan Panglima TNI Nomor 55 Tahun 2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Struktur Organisasi dan Kepangkatan dan Jabatan di Lingkungan TNI.
 
PebentukanPembentukan satuan Dislaikad diawali dengan keluarnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tanggal 14 Juli 2016 yang ditandatangani oleh Presiden RI tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Selanjutnya diikuti dengan terbitnya Peraturan Panglima TNI Nomor 55 Tahun 2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Struktur Organisasi dan Kepangkatan dan Jabatan di Lingkungan TNI.
Seiring dengan perkembangannya, maka Organisasi dan Tugas Dinas Kelaikan Angkatan Darat (Orgas Dislaikad) disahkan oleh Panglima TNI melalui Peraturan Panglima TNI Nomor 58 Tahun 2016 tanggal 20 Desember 2016 tentang Organisasi dan Tugas Dislaikad, dan dilanjutkan dengan pengesahan oleh Kepala Staf Angkatan Darat pada tanggal 20 Desember 2016 melalui Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor 67 Tahun 2016.
 
DenganKemudian disahkannyaditerbitkannya satuanPeraturan DislaikadPanglima padaTNI Nomor 55 Tahun 2016 tanggal 207 Desember 2016 tersebut,tentang makaStruktur sejakOrganisasi tanggaldan ituKepangkatan ditetapkandan Jabatan di Lingkungan TNI. Selanjutnya diikuti dengan disahkannya sebagaiOrganisasi Haridan JadiTugas Dinas Kelaikan Angkatan Darat. Satuan(Orgas Dislaikad) dioperasionalkanoleh secaraPanglima resmiTNI melalui peresmianPeraturan olehPanglima KasadTNI padaNomor 58 Tahun 2016 tanggal 2920 MeiDesember 20172016, didan AulaKepala AHStaf NasutionAngkatan Mabesad.Darat Tahunpada 2018tanggal ini20 DislaikadDesember baru2016 seumurmelalui jagungPeraturan berusiaKepala setahunStaf Angkatan Darat Nomor 67 Tahun 2016.
 
Selanjutnya, seiring dengan perkembangannya Kepala Staf Angkatan Darat meresmikan secara operasional satuan Dislaikad pada tanggal 29 Mei 2017 di Gedung AH Nasution Mabesad Lantai 3. Dengan diresmikannya satuan Dislaikad pada tanggal 29 Mei tersebut, maka sejak tanggal itu ditetapkan sebagai Hari Jadi Dinas Kelaikan Angkatan Darat. Tahun 2018 ini Dislaikad baru seumur jagung, yaitu berusia satu tahun. Untuk saat ini Kantor Dislaikad menempati perkantoran di daerah Cibubur - Ciracas jakarta Timur, atau tepatnya di Jalan manunggal Raya No 99 Cibubur
Arti dan Makna Pusara
 
=== Arti dan Makna Pusara ===
Semboyan Dislaikad adalah “Pandadar Tratap Bhakti Cakti”, yang mengandung arti :
 
Semboyan Dislaikad adalah “Pandadar Tratap Bhakti Cakti”, yang mengandung arti :
Pandadar : Penguji, Penilai
Tratap : Tepat dan benar
Bhakti : BerbarktiBerbakti, mengabdi
Cakti : Kekuatan, ampuh
 
Tulisan pada pita yang berbunyi “Pandadar Tratap Bhakti Cakti” berarti bahwa Dislaikad sebagai penguji standardisasi dan kelaikan komoditikomoditas militer yang andal, dilandasi penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi guna menciptakan ketepatan serta keamanan materril/bangunan TNI AD yang ampuh sebagai wujud pengabdian penuh kepadabangsakepada bangsa dan negara.
 
== Komandan ==
# BrigjenBrigadir Jenderal TNI [[Eko Erwanto]] (2017-Sekarang2019)
# Brigadir Jenderal TNI [[P. Gunung Sarasmoro]] (2019-2020)
# Brigadir Jenderal TNI [[Yusep Sudrajat|Yusep Sudrajat, S.Ip., M.Si.]] (2020-6 Desember 2021)
# Brigadir Jenderal TNI [[Jamalulael]] (6 Desember 2021- 29 November 2023)
#Brigadir Jenderal TNI [[Agus Isrok Mikroj]] (29 November 2023 - sekarang)
 
== Referensi ==
Baris 68 ⟶ 74:
{{TNI-stub}}
 
[[Kategori:Badan Pelaksana Pusat Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat]]
[[Kategori:TNI-AD|TNI-AD]]