Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 5: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nstar963 (bicara | kontrib)
k Menambah Kategori:Kesetaraan gender menggunakan HotCat
k -{{inuse}}, penyuntingan terakhir sudah lebih dari 30 hari yang lalu
 
(10 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:Sustainable Development Goal 05GenderEquality.svg|al=Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 5|jmpl|Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 5]]
'''Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 5''' (''[[Tujuan Pembangunan Berkelanjutan|Sustainable Development Goal]] 5'') tentang [[kesetaraan gender]] (''gender equality'') merupakan tujuan ke-5 dari 17 [[Tujuan Pembangunan Berkelanjutan]]. [[Tujuan]] ini didirikan dan diumumkan oleh [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]] (PBB) pada tahun 2015 yang memiliki tujuan “mencapai kesetaraan [[gender]] dan memberdayakan [[perempuan]]” (''achieve gender equality and empower all women and girls'').<ref name=":0">{{Cite web|last=Bappenas|title=5. Kesetaraan Gender|url=https://sdgs.bappenas.go.id/tujuan-5/|website=Bappenas|language=Bahasa Indonesia|access-date=2023-09-06}}</ref><ref name=":1">{{Cite web|title=Goal 5 {{!}} Department of Economic and Social Affairs|url=https://sdgs.un.org/goals/goal5#targets_and_indicators|website=sdgs.un.org|access-date=2023-09-06}}</ref><ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2023-05-10|title=Mengenal Tujuan 5 SDGs: Kesetaraan Gender|url=https://lestari.kompas.com/read/2023/05/10/080501386/mengenal-tujuan-5-sdgs-kesetaraan-gender|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2023-09-06}}</ref>
 
Kesetaraan gender dalam tujuan ini berfokus pada pemberdayaan perempuan, mendorong realisasi potensi dan bakat perempuan untuk mencapai kesetaraan dengan [[laki-laki]]. Untuk mencapai hal tersebut, tujuan ini berfokus untuk mengeliminasi [[diskriminasi]] dan [[kekerasan]] dalam berbagai bentuk, seperti [[kekerasan seksual]], [[kekerasan dalam rumah tangga]], pernikahan dini, dan praktik [[Pemotongan kelamin perempuan|sunat perempuan]]. Hal tersebut kemudian mengarahkan pada akses hak kesehatan seksual dan [[reproduksi]]. Lebih jauh, tujuan ini menekankan kebutuhan untuk menjamin [[hak perempuan]] dalam mengakses sumber daya produktif dan berpartisipasi secara setara dalam bidang [[politik]], [[ekonomi]], sosial, serta dalam pengambilan keputusan baik di sektor [[publik]] maupun [[swasta]].<ref name=":2">{{Cite book|last=Badan Pusat Statistik|date=2016|url=https://www.bps.go.id/publication/2017/02/01/9a002f0067c89e511f042c13/kajian-indikator-lintas-sektor--potret-awal-tujuan-pembangunan-berkelanjutan--sustainable-development-goals--di-indonesia.html|title=Potret Awal Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) di Indonesia|location=Jakarta|publisher=Badan Pusat Statistik/Statistics Indonesia|isbn=978-602-438-071-7|pages=81-89|url-status=live}}</ref>
Baris 6:
Tujuan 5 atau Kesetaraan Gender merupakan bagian dari dimensi atau pilar sosial dalam pembangunan manusia. Selain itu, tujuan ini juga memiliki peran lintas pilar dan lintas tujuan sehingga menjadi aspek strategis dalam mencapai keseluruhan tujuan dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.<ref name=":3">{{Cite book|last=Alisjahbana|first=Armida Salsiah|last2=Murniningtyas|first2=Endah|date=2018|url=https://sdgcenter.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2020/04/Tujuan-Pembangunan-Berkelanjutan-SDGs-di-Indonesia_compressed.pdf|title=Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia: Konsep, Target dan Strategi Implementasi|location=Bandung|publisher=Unpad Press|isbn=9786024393137|pages=118-120|url-status=live}}</ref>
 
Tujuan ini memiliki 9 target dan 14 indikator. Terdapat enam target hasil dan tiga target implementasi atau cara kerja. Target hasil, meliputi pengakhiran diskriminasi terhadap perempuan dan anak-anak perempuan; kekerasan dan [[eksploitasi]]; praktik berbahaya seperti pernikahan dini dan sunat perempuan; meningkatkan apresiasi pekerjaan rumah tanpa upah; [[partisipasi]] penuh perempuan dalam [[kepemimpinan]]; serta akses ke [[Hak reproduksi dan seksualitas|hak reproduksi]] dan [[kesehatan]]. Sedangkan target implementasinya atau cara kerjanya, mencakup pemberian hak yang sama atas sumber daya ekonomi dan kepemilikan untuk perempuan; pemberdayaan melalui [[teknologi]]; dan penguatan kebijakan kesetaraan gender dengan dukungan [[legislasi]].<ref name=":3" />
 
== Latar Belakang ==
Baris 13:
Pada Sidang ke-66 Majelis Umum tahun 2011, [[Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa|Sekretaris Jenderal]], [[Ban Ki-moon|BAN KI-MOON]], menyoroti pentingnya kesetaraan gender untuk pembangunan. Melalui hal tersebut, PBB mendirikan [[UN Women]] pada 2010 untuk fokus pada isu kesetaraan gender untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan, memperkuat posisi perempuan, dan mendorong kesetaraan gender dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pembangunan, [[hak asasi manusia]], serta [[perdamaian]].<ref name=":4" />
 
Pentingnya peran perempuan dalam pembangunan berkelanjutan ditegaskan kembali dalam dokumen "''Future We Want''" serta dalam usulan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Salah satu tujuan yang diusulkan, yaitu Tujuan 5, menyerukanbertujuan untuk "Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan".<ref name=":4" />
 
== Target dan Indikator ==
 
=== Target 5.1 ===
Target pertama dalam tujuan 5 adalah “mengakhiri [[diskriminasi]] dalam bentuk apapun terhadap perempuan di mana pun.”<ref name=":5">{{Cite book|last=Organisasi Perburuhan International|date=2018|url=https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/---ilo-jakarta/documents/publication/wcms_646001.pdf|title=Tujuan Pembangunan Berkelanjutan: Referensi Manual Serikat Pekerja pada Agenda untuk Pembangunan Berkelanjutan 2030|location=Jakarta|publisher=Organisasi Perburuhan Internasional (ILO)|isbn=978-92-2-830928-7|pages=27-31|url-status=live}}</ref>. Target ini memiliki satu indikator.
 
* 5.1.1 jumlah kebijakan yang responsif gender mendukung [[Pemberdayaan wanita|pemberdayaan]] perempuan.<ref name=":2" />
 
Berdasarkan data pada tahun 2022, dari 119 [[negara]], sekitar 55% negara belum memiliki [[regulasi]] yang melindungi perempuan dari diskriminasi baik langsung maupun tidak.<ref name=":4" />
 
=== Target 5.2 ===
Target kedua bertujuan untuk “menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di [[ruang publik]] dan pribadi, termasuk perdagangan orang dan eksploitasu[[Eksploitasi seksual komersial anak|eksploitasi seksual]], serta barbagai jenis eksploitasi lainnya.”<ref name=":3" />. Target ini memiliki dua indikator.
 
* 5.2.1 Proporsi perempuan dewasa dan [[Gadis|anak perempuan]] (umur 15-64 tahun) yang mengalami [[kekerasan]] ([[fisik]], [[seksual]], atau [[emosional]]) oleh pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhir. Target ini diukur dengan prevelensi[[prevalensi]] kasus kekerasan terhadap anak perempuan yang merupakan indikator nasional sesuai dengan target nasional (RPJMN 2015-2019).<ref name=":2" />
 
* 5.2.2 Proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) yang mengalami [[kekerasan seksual]] oleh orang lain selain pasangan dalam 12 bulan terakhir.<ref name=":1" />
 
=== Target 5.3 ===
Target 5.3 bertujuan untuk “menghapuskan semua praktik berbahaya, seperti perkawinan anak, pernikahan dini serta paksa, dan sunat perempuan” <ref name=":0" /> melalui dua indikator.
 
* 5.3.1 Proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus [[kawin]] atau berstatus hidup bersama sebelum berusia 15 tahun dan sebelum berusia 18 tahun.<ref name=":2" />
* 5.3.2 Proporsi anak perempuan dan perempuan berusia 15-49 tahun yang telah melakukan sunat perempuan (''Female Genital Mutilation/Cutting'') menurut kelompok umur.<ref name=":2" />
 
=== Target 5.4 ===
Target 5.4 bertujuan untuk “mengenali dan menghargai pekerjaan mengasuh dan pekerjaan [[rumah tangga]] yang tidak dibayar melalui penyediaan [[pelayanan publik]], [[infrastruktur]] serta kebijakan perlindungan sosial, dan peningkatan tanggung jawab bersama dalam rumah tangga dan [[keluarga]] yang tepat secara nasional”[[nasional]]”<ref name=":3" /> dengan diukur berdasarkan satu indikator.
 
* 5.4.1 Proporsi [[waktu]] yang dihabiskan untuk pekerjaan rumah tangga dan perawatan, berdasarkan [[jenis kelamin]], kelompok [[Umur manusia|umur]], dan [[lokasi]].<ref name=":1" />
 
=== Target 5.5 ===
Target 5.5 memiliki tujuan untuk “Menjamin secara penuh dan efektif [[partisipasi]] serta kesempatan yang sama bagi perempuan untuk memimpin di semua tingkat pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan masyarakat”<ref name=":5" /> dengan berdasarkan pada dua indikator.
 
* 5.5.1 Proporsi kursi yang diduduki perempuan di parlemen tingkat pusat dan daerah ([[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|DPR]] dan [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah|DPRD]] Provinsi/Kabupaten/Kota). Melalui data penurunan anggota perempuan di kursi DPR dan DPRD pada tahun 2009-2014, dikhawatirkan menghasilkan keputusan yang tidak responsive, inklusif, partisipatif, dan representatif bagi perempuan di setiap tingkatan.<ref name=":2" />
 
* 5.5.2 Proporsi perempuan yang berada di posisi ''managerial'' atau proporsi perempuan di posisi kepemimpinan, seperti pada pemerintah tingkat [[Eksekutif (pemerintahan)|eksekutif]] serta [[legislatif]], peradilan dan penegak hukum, hingga dalam perusahaan swasta.<ref name=":2" />
 
=== Target 5.6 ===
Target 5.6 memiliki tujuan untuk “menjamin akses [[universal]] terhadap kesehatan seksual dan reproduksi serta hak reproduksi sesuai dengan yang telah disepakati dalam ''Programme of Action of the International Conference on Population and Development and the Beijing Platform for Action (BPfA)'' serta dokumen hasil review dari [[Konferensi|konferensi-konferensi]] tersebut.”<ref name=":1" />
 
Target 5.6 memiliki dua indikator.
 
* 5.6.1 Proporsi perempuan umur 15-49 tahun yang membuat keputusan sendiri dalam hubungan seksual, penggunaan [[kontrasepsi]], dan [[Pelayanan kesehatan|layanan kesehatan]] reproduksi.<ref name=":2" />
 
Terdapat tiga pertanyaan sebagai bahan perhitungan dalam indikator ini, yaitu mengatakan tidak untuk melakukan [[Hubungan Seksual|hubungan seksual]] kepada pasangan atau [[suami]]; membuat keputusan untuk menggunakan alat kontrasepsi; dan membuat keputusan untuk dirinya sendiri untuk memperoleh pelayanan reporduksi dan kesehatan seksual.<ref name=":2" />
 
Termasuk diantaranya, yaitu indikator (A) Kebutuhan [[Keluarga Berencana]] (KB) yang tidak terpenuhi serta (B) Pemahaman sertadan pengetahuan mengenai metode kontrasepsi modern oleh pasangan usia subur.<ref name=":2" />
 
* 5.6.2 Negara dengan [[Peraturan Pemerintah (Indonesia)|Peraturan Pemerintah (PP)]] atau [[Undang-undang|Undang-Undang (UU)]] yang menjamin perempuan dan laki-laki umur 15 tahun keatas untuk mendapatkan pelayanan, [[informasi]], serta [[pendidikan]] mengenai kesehatan seksual dan reproduksi.<ref name=":1" />
 
=== Target 5.a ===
Target ini5.a memilikimerupakan target implementasi atau cara kerja dengan “melakukan reformasi untuk memberi hak yang sama kepada perempuan terhadap sumber daya ekonomi, serta akses terhadap kepemilikan dan kontrol atas tanah dan bentuk kepemilikan lain, jasa keuangan, [[warisan]], dan [[sumber daya alam]], sesuai dengan hukum nasional yang berlaku.”<ref name=":6">{{Cite web|title=United Nations: Gender equality and women's empowerment|url=https://www.un.org/sustainabledevelopment/gender-equality/|website=United Nations Sustainable Development|language=en-US|access-date=2023-09-06}}</ref>
 
* 5.a.1 (a) Proporsi penduduk yang memiliki hak tanah pertanian; dan (b) perempuan pemilik atau pemilik hak lahan pertanian, menurut jenis kepemilikan.<ref name=":1" />
 
Indikator ini memiliki dua bagian, yaitu (a) mengukur kepemilikan hak atas tanah dengan jumlah orang dalam total jumlah penduduk pertanian serta (b) mengukur jumlah perempuan dalam kepemilikan hak atas tanah pertanian dengan berfokus pada kesetaraan gender.<ref name=":2" />
 
* 5.a.2 Proporsi negara dengan kerangka [[hukum]] (termasuk [[hukum adat]]) yang menjamin kesetaraan [[hak perempuan]] untuk kepemilikan tanah dan/atau hak kontrol.<ref name=":1" />
 
=== Target 5.b ===
Target ini5.b memilikimerupakan target implementasi atau cara kerja dengan “meningkatkan penggunaan teknologi pendukung ,khususnya [[Teknologi Informasi dan Komunikasi|teknologi informasi dan komunikasi]], untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan.”<ref name=":6" /> Target ini memiliki satu indikator, yaitu.
 
* 5.b.1 Proporsi individu yang memiliki [[telepon seluler]] berdasarkan jenis kelamin.<ref name=":2" />
 
Secara [[global]], terdapat 73% dari populasi berusia 10 tahun ke atas memiliki telepon seluler pada tahun 2022, meningkat dari 67% pada tahun 2019. Perempuan memiliki kemungkinan sekitar 12% lebih rendah untuk memiliki telepon seluler dibandingkan dengan laki-laki.<ref name=":2" />
 
=== Target 5.c ===
Target ini5.c memilikimerupakan target implementasi atau cara kerja dengan  “mengadopsi serta memperkuat kebijakan yang baik dan perundang-undangan yang berlaku untuk peningkatan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan di semua tingkatan.”<ref name=":3" />
 
* Target ini memiliki satu indikator berupa (5.c.1) Proporsi negara dengan ketersediaan sistem untuk melacak dan membuat alokasi umum untuk kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.<ref name=":1" />
 
Berdasarkan data dari 105 negara dan [[daerah]] untuk tahun 2018-2021, 26% negara secara [[global]] telah memiliki [[sistem]] lengkap untuk mengawasi dan mengumumkan dana kesetaraan gender. Sementara itu, 59% memiliki bagian dari sistem tersebut, dan 15% tidak memiliki komponen dasar dari sistem tersebut.<ref name=":1" />
 
== Referensi ==
<references />
[[Kategori:{{Tujuan Pembangunan Berkelanjutan]]}}
 
{{PBB-stub}}
[[Kategori:Tujuan Pembangunan Berkelanjutan]]
[[Kategori:Kesetaraan gender]]