Stasiun televisi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Fitur saranan suntingan: 3 pranala ditambahkan. |
||
(4 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{tanpa referensi}}
'''Stasiun televisi''' adalah suatu stasiun penyiaran yang menyebarkan siarannya dalam bentuk [[audio]] dan [[video]] secara bersama-sama ke [[televisi]] penerima di wilayah tertentu. Stasiun televisi terbagi kedalam beberapa jenis yaitu stasiun televisi komersial dan stasiun televisi non komersial, stasiun televisi publik, lokal dan nasional,
== Sistem standar ==
Oleh karena sinyal stasiun televisi menggunakan spektrum elektromagnetik, yang di masa lalu menjadi sumber daya yang sifatnya terbatas namun umum digunakan, pemerintah sering kali mengklaim kewenangan untuk mengaturnya. [[Sistem penyiaran televisi]] bervariasi di seluruh dunia. Penyiaran stasiun televisi melalui sistem [[Televisi analog|analog]] yang biasanya terbatas pada satu [[saluran televisi]], tetapi [[televisi digital]] memungkinkan penyiaran melalui [[subkanal]] juga. Istilah "stasiun televisi", biasanya diterapkan pada stasiun [[televisi terestrial]], dan bukan untuk penyiaran [[televisi kabel]] atau [[televisi satelit]].
Stasiun televisi biasanya membutuhkan [[izin penyiaran|izin atau lisensi penyiaran]] dari [[lembaga pemerintah]] yang menetapkan persyaratan dan pembatasan stasiun. Di [[Amerika Serikat]] (AS), misalnya, sebuah lisensi televisi mendefinisikan [[kisaran siaran]] atau wilayah geografis yang membatasi jangkauan stasiun, [[Alokasi frekuensi|mengalokasikan frekuensi siaran]] dari [[spektrum radio]] untuk transmisi stasiun, menentukan batasan jenis [[program televisi]] yang dapat [[Pemrograman televisi|diprogram]] untuk siaran, dan mewajibkan stasiun menyiarkan sejumlah minimal jenis program tertentu, seperti di antaranya urusan publik. Hal serupa juga dilakukan di [[Indonesia]], di mana stasiun televisi wajib memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang dikeluarkan [[Kementerian Komunikasi dan Informatika]] dengan persyaratan tertentu.
Pada sistem [[televisi berjaringan]], banyak stasiun [[penyiaran komersial|televisi komersial]] dimiliki dan dijalankan sendiri (independen), tetapi banyak pula yang baik [[afiliasi|berafiliasi]] dengan [[jaringan televisi]] atau dimiliki dan dijalankan oleh jaringan televisi (dalam [[Bahasa Inggris]] disebut ''owned-and-operated'' atau O&O). Bentuk lain sebuah stasiun televisi yang dapat diambil adalah [[pendidikan non-komersial]], yang di luar negeri seperti AS dianggap sebagai [[penyiaran publik]], tetapi jarang digunakan di Indonesia.
Untuk menghindari [[pemusatan kepemilikan media|pemusatan kepemilikan]] stasiun televisi, peraturan pemerintah di kebanyakan negara umumnya membatasi kepemilikan stasiun televisi dengan jaringan televisi atau operator media lain, tetapi peraturan ini bervariasi. Beberapa negara telah mendirikan jaringan televisi nasional, di mana stasiun televisi masing-masing bertindak sebagai semata-mata sebagai pengulang [[program televisi|program]] nasional. Di berbagai negara, stasiun televisi tidak memiliki [[identifikasi stasiun]] dan, dari sudut pandang konsumen, tidak ada perbedaan praktis antara jaringan dan stasiun, dengan hanya perubahan regional kecil dalam pemrograman, seperti [[berita televisi]] lokal.
Baris 19:
{{Genre acara televisi}}
{{Authority control}}
[[Kategori:Stasiun televisi| ]]
|