Pertanggungjawaban korporasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Clysmic (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru Newcomer task: copyedit
k Saya merubah kata Coeporate Rime menjadi Corporate Crime
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru Newcomer task: copyedit
 
Baris 5:
Kejahatan Korporasi; kejahatan yang dilakukan oleh para karyawan atau pekerja terhadap korporasi, korporasi yang sengaja dibentuk dan dikendalikan untuk melakukan kejahatan
 
Pada awalnya [[korporasi]] atau badan hukum (''rechtpersoon'') adalah subjek yang hanya dikenal di dalam hukum perdata. Apa yang dinamakan badan hukum itu sebenarnya adalah ciptaan hukum, yaitu dengan menunjuk kepada adanya suatu badan yang diberi status sebagai subjek hukum, di samping subjek hukum yang berwujud manusia alamiah (''natuurlijk persoon''). Dengan berjalannya waktu, pesatnya pertumbuhan ekonomi dunia yang mengarah ke globalisasi di mana memberikan peluang yang besar akan tumbuhnya [[perusahaan-perusahaan transnasional]]internasional, maka peran dari korporasi makin sering kita rasakan bahkan banyak memengaruhi sektor-sektor kehidupan manusia. Dampak yang kita rasakan menurut sifatnya ada dua yaitu dampak positif dan dampak negatif. Untuk yang berdampak positif, kita sependapat bahwa itu tidak menjadi masalah namun yang berdampak negatif inilah yang saat ini sering kita rasakan.
 
Tahun [[1984]], terjadi suatu tragedi yang menggemparkan dunia di mana terjadi bencana kimiawi akibat kebocoran gas pada pabrik milik [[Unicon Carbide India Limited]], di [[Bhopal]] [[India]]. Tragedi tersebut kita kenal dengan [[Tragedi Bhopal]], kejadian tersebut terjadi akibat buruknya sistem pengamanan dan tindakan penghematan biaya yang berlebihan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Efek dari peristiwa tersebut dapat dirasakan hingga 20 tahun.
Baris 11:
Tragedi Bhopal hanyalah sebagian kecil dari peristiwa yang diakibat oleh kegiatan korporasi di dunia ini. Masih banyak lagi contoh-contoh yang menunjukkan dampak negatif dari kegiatan korporasi. Di [[Indonesia]] mungkin peristiwa yang masih hangat yaitu peristiwa munculnya sumber [[lumpur]] di [[Sidoarjo]] yang diindikasikan disebabkan oleh kegiatan pengeboran yang tidak memenuhi standar dilakukan oleh PT. [[Lapindo Brantas]]. Akibat peristiwa tersebut ribuan orang kehilangan tempat tinggal akibat terendam lumpur, belum lagi industri-industri di sekitar semburan lumpur yang harus tutup akibat tidak bisa berproduksi yang mengakibatkan ribuan orang kehilangan pekerjaannya.
 
'''[[Kejahatan Korporasi]]''' (''[[Corporate Crime|Corporate rime]]'')
 
Akibat semakin dirasakan dari dampak negatif yang disebabkan oleh kegiatan korporasi, maka negara-negara maju khususnya yang perekonomiannya baik mulai mencari cara untuk bisa meminimalisir atau mencegah dampak tersebut salah satunya dengan menggunakan instrumen hukum pidana (bagian dari hukum publik). Sebenarnya [[kejahatan korporasi]] (''corporate crime'') sudah dikenal lama dalam ilmu [[kriminologi]]. Di kriminologi sendiri [[corporate crime]] merupakan bagian dari kejahatan kerah putih (''white collar crime''). ''White collar crime'' sendiri diperkenalkan oleh pakar kriminologi terkenal yaitu E.H. [[Sutherland]] (1883-1950) dalam pidato bersejarahnya yang dipresentasikan ''"...at the thirty-fourth annual meeting of the American Sociological Society ini [[Philadelphia]] on [[27 December 1939]]''". Semenjak itu banyak pakar hukum maupun kriminologi mengembangkan konsep tersebut.