Sunset policy: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Perbaikan kesalahan pengetikan pada konten Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''''Sunset
Undang-Undang KUP Tahun 2008 memberikan kewenangan kepada [[Direktorat Jenderal Pajak]] untuk menghimpun data perpajakan dan mewajibkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya untuk memberikan data kepada Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan ini memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak mengetahui ketidakbenaran pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan oleh masyarakat. Untuk menghindarkan masyarakat dari pengenaan sanksi perpajakan yang timbul apabila masyarakat tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2008 ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mulai memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela dan melaksanakannya dengan benar.
== Penerima ==
Yang dapat memanfaatkan Sunset Policy adalah:
* Orang Pribadi yang belum memiliki [[Nomor Pokok Wajib Pajak]] (NPWP), yang dalam tahun 2008 secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2007 dan tahun-tahun pajak sebelumnya paling lambat 31 Maret 2009.
* Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang telah memiliki NPWP sebelum tahun 2008, yang menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun pajak sebelumnya untuk melaporkan penghasilan yang belum diperhitungkan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan.
== Pranala luar ==
* Mulyono, Budi. "[https://lib.ui.ac.id/file?file=pdf/abstrak-116676.pdf Sunset Policy di Indonesia: Beberapa Manfaat dan Kelemahan Dalam Implementasinya]." Jakarta: Fisip UI (2008).
{{Ekonomi-stub}}
|