Sunset policy: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
kTidak ada ringkasan suntingan
 
(8 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''''Sunset Policypolicy''''' adalah kebijakan pemberian fasilitas [[pajak|perpajakan]], yang berlaku hanya dipada tahun [[2008]], dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga yang diatur dalam Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007).
{{rapikan cakupan}}
{{rapikan}}
{{judulasing}}
 
Undang-Undang KUP Tahun 2008 memberikan kewenangan kepada [[Direktorat Jenderal Pajak]] untuk menghimpun data perpajakan dan mewajibkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya untuk memberikan data kepada Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan ini memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak mengetahui ketidakbenaran pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan oleh masyarakat. Untuk menghindarkan masyarakat dari pengenaan sanksi perpajakan yang timbul apabila masyarakat tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, Direktorat Jenderal Pajak dipada tahun 2008 ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mulai memenuhi kewajiban perpaja kanperpajakannya secara sukarela dan melaksana kannyamelaksanakannya dengan benar.
'''Sunset Policy''' adalah kebijakan pemberian fasilitas perpajakan, yang berlaku hanya di tahun [[2008]], dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga yang diatur dalam Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007).
 
Undang-Undang KUP Tahun 2008 memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menghimpun data perpajakan dan mewajibkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya untuk memberikan data kepada Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan ini memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak mengetahui ketidakbenaran pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan oleh masyarakat. Untuk menghindarkan masyarakat dari pengenaan sanksi perpajakan yang timbul apabila masyarakat tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, Direktorat Jenderal Pajak di tahun 2008 ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mulai memenuhi kewajiban perpaja kan secara sukarela dan melaksana kannya dengan benar.
 
== Penerima ==
Yang dapat memanfaatkan Sunset Policy adalah:
* Orang Pribadi yang belum memiliki Momor[[Nomor Pokok Wajib Pajak]] (NPWP), yang dalam tahun 2008 secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2007 dan tahun-tahun pajak sebelumnya paling lambat 3 131 Maret 2009.
* Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang telah memiliki NPWP seklumsebelum tahun 2008, yang menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun pajak sebelumnya untuk melaporkan penghasilan yang belum diperhitungkan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh yang telah disampai kandisampaikan.
 
== Pranala luar ==
* Mulyono, Budi. "[https://lib.ui.ac.id/file?file=pdf/abstrak-116676.pdf Sunset Policy di Indonesia: Beberapa Manfaat dan Kelemahan Dalam Implementasinya]." Jakarta: Fisip UI (2008).
{{Ekonomi-stub}}
 
[[Kategori:Perpajakan di Indonesia]]