Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mukti-bogor (bicara | kontrib)
 
(4 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 7:
 
=== Etika Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ===
Mengenai etika dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah, lihat <nowiki>[[Layanan Pengadaan Secara Elektronik|Etika Pengadaan Barang/Jasa]]</nowiki>. Dalam <nowiki>[[Layanan Pengadaan Secara Elektronik|Etika Pengadaan Barang/Jasa]]</nowiki>, harus dihindari terjadinya pertentangan kepentingan. Pertentangan kepentingan maksudnya:
 
* Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha, TIDAK merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti Tender/Seleksi yang sama;
Baris 47:
# Jasa Lainnya (seperti cleaning service, jasa pengamanan, perawatan gedung/sarana, pencetakan naskah, pencetakan security, pengiriman, dan sebagainya).
 
Untuk mengetahui besarnya anggaran untuk pengadaan dan jasa yang dibutuhkan oleh suatu K/L/PD, informasi dapat ditelusuri melalui RUP. Sedangkan untuk mengetahui banyaknya pengadaan barang dan jasa serta jenisnya yang diperlukan oleh suatu K/L/PD, dapat menelusuri dari laman [[LPSE]] ([[Layanan Pengadaan Secara Elektronik]]) pada K/L/PD tertentu. Contoh: barang atau jasa yang dipenuhi oleh perangkat daerah Pemerintah [[Kota Bogor]], pada mesin pencari Google, ketikan: lpse kota bogor, maka akan muncul [https://eproc.kotabogor.go.id/eproc4/ https://eproc.kotabogor.go.id/eproc4/ LPSE Kota Bogor]. LPSE Kementerian Kesehatan: [https://lpse.kemkes.go.id/eproc4 https://lpse.kemkes.go.id/eproc4 LPSE Kemenkes]. LPSE Badan Riset Inovasi Nasional [https://lpse.brin.go.id/eproc4/lelang https://lpse.brin.go.id/eproc4/lelangLPSE BRIN].
 
Tampilan laman [[LPSE]] adalah sama untuk seluruh K/L/PD. Halaman depan selalu menampilkan daftar pengadaan yang paling akhir dimasukkan ke dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Pengadaan yang diumumkan sebelumnya akan bergeser ke bawah. Anda dapat melihat seluruh tender dengan mengklik pranala '''Tender''', untuk pengadaan dengan metode tender atau seleksi. Anda juga dapat melihat pengadaan non tender pada pranala '''Non Tender'''.
Baris 68:
 
=== E-Purchasing ===
''E-Purchasing'' digunakan untuk melakukan pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya yang masuk dalam katalog elektronik (e-catalogue). Aturan dasar dari Katalog Elektronik dan E-Purchasing adalah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan [https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-9-tahun-2021 Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan], dan Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik Barang/Jasa Pemerintah [https://jdih.lkpp.go.id/regulation/keputusan-kepala-lkpp/keputusan-kepala-lkpp-nomor-122-tahun-2022&#x20;Katalog&#x20;Elektronik Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik Barang/Jasa Pemerintah].
 
Dalam '''Katalog Elektronik Nasional''' dipamerkan barang-barang terstandar (yang telah menjalani proses analysis, seleksi, verifikasi, dan standarisasi oleh [[LKPP]] dan diperlukan secara berulang oleh seluruh K/L/PD. Contoh barang ini adalah kendaraan, barang elektronik, obat-obatan, perlengkapan kantor, furniture kantor. Katalog ini disusun dan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah <nowiki>[https://e-katalog.lkpp.go.id/ LKPP Daftar Katalog]</nowiki>. Dalam '''Katalog Elektronik Sektoral''' dipamerkan barang yang hanya akan dibeli oleh unit-unit di bawah satu K/L/PD tertentu. Katalog ini disiapkan dan dikelola oleh K/L/PD tersebut, tetapi infrastruktur, kebijakan, dan prosedur ditetapkan oleh LKPP sesuai Perpres PBJ. Contoh Katalog Elektronik Sektoral adalah pengadaan buku teks pendidikan, yang hanya dibeli oleh sekolah dan mungkin juga dinas pendidikan. Tatacara pembelian buku teks ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan oleh Sekolah [https://siplah.kemdikbud.go.id/&#x20;SIPLah atau SIPLah].
 
'''Langkah-langkah ''e-Purchasing'''''
Baris 80:
 
=== Pengadaan Langsung ===
Pengadaan Langsung digunakan untuk melakukan pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya yang tidak ada dalam katalog elektronik dan yang nilainya paling banyak Rp.200.000.000 (Dua ratus juta Rupiah), atau pengadaan jasa konsultansi dengan nilai maksimal Rp.100.000.000 (Seratus juta Rupiah), sesuai Perpres PBJ-2021 Pasal 38 ayat (3).
 
'''Tahapan Pelaksanaan Pengadaan Langsung'''
Baris 96:
# Dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang Pelaku Usaha lain.
 
Petunjuk lengkap mengenai prosedur dan proses Pengadaan Langsung dapat dicermati dari [https://inaproc.id/files/3602/SDP%20PENGADAAN%20LANGSUNG%20BARANG.docxunduh Standar Dokumen Pengadaan Langsung].
 
'''Standar Dokumen Pengadaan/Pemilihan'''
 
Seluruh jenis pengadaan, baik tender maupun non tender, selalu diawali dengan dokumen pengadaan. Dokumen Pengadaan, dalam hal tender sering disebut Dokumen  Pemilihan, memberikan informasi terkait pengumuman pengadaan, tahap-tahap pelaksanaan pengadaan, persyaratan untuk mengikuti pengadaan, prosedur evaluasi kualifikasi, unsur kualifikasi yang dinilai, evaluasi penawaran, dan prosedur lain yang ditetapkan dalam Perpres PBJ. Seluruh informasi pengadaan dan pelaksanaannya lengkap dalam satu Dokumen Pengadaan/Pemilihan. Pelaku Usaha yang sudah mendaftarkan usahanya pada SPSE dan sudah lulus verifikasi, maka ia akan mendapat akun untuk mengakses laman [[LPSE]] sebagai Calon Penyedia. Pada laman [[LPSE]], Calon Penyedia dapat mengunduh Dokumen Pengadaan atau Dokumen Pemilihan terkait pengadaan yang sedang diumumkan. Publik hanya dapat melihat laman [[LPSE]], tetapi tidak dapat mengunduh dokumen tersebut, dan juga tidak dapat mengakses konten lain.
Baris 117:
'''Tahapan Pelaksanaan Penunjukan Langsung umumnya sebagai berikut (kecuali untuk kriteria 4)'''
 
# Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menerbitkanmelakukan Undanganpembuktian Prakualifikasikualifikasi;
# Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menetapkan hasil kualifikasi dan menyampaikan undangan Penunjukan Langsung kepada Calon Penyedia yang lulus kualifikasi;
# Calon Penyedia menyampaikan Dokumen Kualifikasi
# Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melakukan Evaluasi DokumenPemberian KualifikasiPenjelasan;
# Pejabat Pengadaan melakukan pembuktian kualifikasi;
# Pejabat Pengadaan menetapkan hasil kualifikasi dan menyampaikan undangan Penunjukan Langsung kepada Calon Penyedia yang lulus kualifikasi;
# Pejabat Pengadaan melakukan Pemberian Penjelasan;
# Calon Penyedia menyampaikan dokumen penawaran, dan Pejabat Pengadaan melakukan Pembukaan Dokumen Penawaran;
# Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melakukan Evaluasi dokumen penawaran;
# Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga; dan
# Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menetapkan dan mengumumkan pemenang.
 
Salah satu referensi untuk memahami keseluruhan prosedur, proses, dan evaluasi dalam Penunjukan Langsung dapat dicermati dari [https://inaproc.id/files/3624/SDP%20PRAKUALIFIKASI%20BARANG%20DOKUMEN%20TENDER%20.docxunduh Standar Dokumen Pengadaan&#x20;Barang&#x20;melalui&#x20;e-tender&#x20;Prakualifikasi].
 
=== Tender Cepat ===
Baris 153 ⟶ 150:
Berikut adalah contoh tahapan pelaksanaan ''Tender dengan Pascakualifikasi satu file'' (file penawaran harga dan file kualifikasi teknis serta administrasi menjadi satu set file).
 
# Pokja Pemilihan menerbitkan Pengumuman Tender (sedikitnya 5 hari kalender) pada SPSE.
# Calon Penyedia melakukan Pendaftaran dan pengunduhanPengunduhan dokumen (dimulai sejak hari pertama pengumuman tender sampai dengan batas akhir penyampaian dokumen penawaran
# pemberianPokja penjelasanPemilihan melakukan Pemberian Penjelasan (paling cepat 3 (tiga) hari kalender sejak tanggal pengumuman Tender, dilakukan pada hari kerja dan jam kerja.Pemberian Penjelasan dilakukan melalui SPSE. Bila memungkinkan, boleh saja di ruangan.
# penyampaianCalon Penyedia menyampaikan Dokumen Penawaran (waktu disesuaikan dengan kebutuhan dan palingkurangpaling sedikit 3 (tiga) hari kalender setelah Berita Acara Hasil Pemberian Penjelasan, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja)
# pembukaanPokja Pemilihan melalukan Pembukaan Dokumen Penawaran (Setelah masa penyampaian Dokumen Penawaran berakhir).
# evaluasiPokja Pemilihan melalukan Evaluasi administrasi, kualifikasi teknis, dan harga (waktu disesuaikan dengan kebutuhan)
# pembuktianPokja kualifikasiPemilihan melalukan Pembuktian Kualifikasi kepada calon Pemenang (waktu disesuaikan dengan kebutuhan)
# penetapanPokja Pemilihan menetapkan pemenang dan pengumumanmengumumkan (paling lambat 1 (satu) hari kalender setelah pembuktian kualifikasi selesai)
# Pokja Pemilihan memberikan masa Sanggah Selama 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman Pemenang pada calon penyedia yang tidak lulus Evaluasi, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja; Jawaban sanggah paling lambat 3 (tiga)  hari kalender setelah akhir masa sanggah, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja
# Laporan Pokja Pemilihan menyampaikan Laporan Pelaksanaan Tender kepada PPK (disesuaikan dengan kebutuhan.)
 
''Catatan'': Karena hampir seluruh proses pengadaan dilakukan dalam jaringan, maka seluruh dokumen akan dikirim dan diterima secara digital. Beberapa tahapan pengadaan atau tender mungkin harus dilakukan secara tatap muka, seperti pembuktian kualifikasi (nomor 7), dimana Pokja Pemilihan harus mengunjungi pabrik atau domisili usaha dari Calon Penyedia, sesuai prosedur pengadaan. Kegiatan nomor 3 boleh dilakukan secara tatap muka di ruang tertutup.
 
== Lihat Pula ==