Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Mukti-bogor (bicara | kontrib) k →Pengadaan Langsung: Penyederhanaan pranala; perbaikai typo |
Mukti-bogor (bicara | kontrib) |
||
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
Baris 96:
# Dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang Pelaku Usaha lain.
Petunjuk lengkap mengenai prosedur dan proses Pengadaan Langsung dapat dicermati dari [https://inaproc.id/
'''Standar Dokumen Pemilihan'''
Baris 117:
'''Tahapan Pelaksanaan Penunjukan Langsung umumnya sebagai berikut (kecuali untuk kriteria 4)'''
#
#
#
▲# PPK/Pejabat Pengadaan menetapkan hasil kualifikasi dan menyampaikan undangan Penunjukan Langsung kepada Calon Penyedia yang lulus kualifikasi;
# Calon Penyedia menyampaikan dokumen penawaran, dan Pejabat Pengadaan melakukan Pembukaan Dokumen Penawaran;
#
#
#
Salah satu referensi untuk memahami keseluruhan prosedur, proses, dan evaluasi dalam Penunjukan Langsung dapat dicermati dari [https://inaproc.id/
=== Tender Cepat ===
|