Likuidasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Badak Jawa (bicara | kontrib) k Mengembalikan suntingan oleh 114.79.22.16 (bicara) ke revisi terakhir oleh Badak Jawa Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
|||
(9 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Likuidasi''' ([[kata serapan|serapan]] dari [[bahasa Belanda]]: ''liquidatie'') adalah pembubaran perusahaan oleh [[likuidator]] dan sekaligus pemberesan dengan cara melakukan penjualan harta perusahaan, penagihan [[piutang]], pelunasan [[utang]], dan penyelesaian sisa harta atau utang di antara para pemilik.<ref name="Likuidasi">[http://www.mediabpr.com/kamus-bisnis-bank/likuidasi.aspx www.mediabpr.com]</ref>
Dalam hal syarat pembubaran perusahaan telah terpenuhi, maka proses likuidasi diawali dengan ditunjuknya seorang atau lebih [[likuidator]].<ref name="Hukum"/> Jika tidak ditentukan likuidator dalam proses likuidasi tersebut maka direksi bertindak sebagai likuidator.<ref name="Hukum"/> Dalam praktiknya likuidator yang ditunjuk bisa orang profesional yang ahli di bidangnya (dalam arti seseorang di luar struktur manajemen perusahaan),
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa likuidasi dilakukan dalam rangka pembubaran badan hukum.<ref name="Hukum"/> Sedangkan kepailitan, tidak dilakukan dalam rangka pembubaran badan hukum, dan tidak berakibat pada bubarnya badan hukum yang dipailitkan tersebut.<ref name="Hukum">[http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt52d60272898d1/prosedur-likuidasi-perseroan-terbatas www.hukumonline.com]</ref>
|