Akuntan publik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Sirihkuning (bicara | kontrib) |
Fitur saranan suntingan: 3 pranala ditambahkan. |
||
(48 revisi perantara oleh 26 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Akuntan
Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2011 tentang Penetapan Institut Akuntan Publik Indonesia sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik Indonesia. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota [[Institut Akuntan Publik Indonesia]] (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
== Perizinan ==
Izin
* Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang sah yang diterbitkan oleh IAPI atau perguruan tinggi terakreditasi oleh IAPI untuk menyelenggarakan pendidikan profesi akuntan publik.
* Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
* Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
* Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
* Memiliki [[Nomor Pokok Wajib Pajak]] (NPWP).
* Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin
* Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
* Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan▼
* Menjadi anggota IAPI.
* Tidak berada dalam pengampuan.
▲* Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.
=== Ujian Sertifikasi Akuntan Publik ===
Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan "CPA
== Kantor
{{
Akuntan
== Bidang jasa ==
Bidang jasa
* Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah [[Audit|audit umum]] atas [[laporan keuangan]], pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
* Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.
Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, seorang
== Akuntan
=== Amerika Serikat ===
{{
Profesi ini dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada
Kerangka standar dari USGAAP telah ditetapkan oleh [[SEC]] (Securities and Exchange Commission) sebuah badan pemerintah quasijudisial independen di Amerika Serikat yang didirikan tahun 1934. Selain SEC, tcrdapat pula [[AICPA]] (American Institute of Certified Public Accountants) yang bcrdiri sejak tahun 1945. Sejak tahun 1973, pengembangan standar diambil alih oleh [[FASB]] (Financial Accominting Standard Board) yang anggota-angotanya terdiri dari wakil-wakil profesi akuntansi dan pengusaha.
== Lihat pula ==
* [[Daftar topik audit]]
* ''[[the Big Four auditors]]''
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.depkeu.go.id/ Kementerian Keuangan RI] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20030807170516/http://www.depkeu.go.id/ |date=2003-08-07 }}
*{{id}} [http://www.iapi.or.id/ Institut Akuntan Publik Indonesia]▼
* {{id}} [http://www.ppajp.depkeu.go.id/ Pusat Pembinaan Akuntan & Jasa Penilai, Kementerian Keuangan RI] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20110809000054/http://www.ppajp.depkeu.go.id/ |date=2011-08-09 }}
* {{id}} [http://www.
== Referensi ==
{{Authority control}}
[[Kategori:Akuntansi]]
[[Kategori:Audit]]
[[Kategori:Pekerjaan]]
|