Subjek hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k menambahkan Kategori:Hukum menggunakan HotCat
Desy Cristalia (bicara | kontrib)
#1lib1ref
 
(15 revisi perantara oleh 14 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{rapikan}}
{{unreferenced}}
'''Subyek hukum''' ialahadalah pemegang [[hak]] dan [[kewajiban]] menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu berdasar dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
 
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni [[manusia]] dan [[badan hukum]].<ref>{{Cite book|last=LSPP-IBI|date=April 2014|url=https://www.google.co.id/books/edition/Strategi_Sukses_Binis_Bank/IihRDwAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=Dalam+dunia+hukum,+subyek+hukum+dapat+diartikan+sebagai+pembawa+hak,+yakni+manusia+dan+badan+hukum&pg=PA125&printsec=frontcover|title=Strategi Sukses Bisnis Bank|location=Jakarta|publisher=PT Gramedia Pustaka Utama|isbn=978-602-03-0581-3|pages=125|url-status=live}}</ref>
1.# Manusia (naturlife''natuurlijk persoon''). Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain, seperti anak yang masih dibawah umur, belum [[dewasa]], atau belum menikah, dan orang yang berada dalam [[pengampunan]] seperti orang yang [[sakit ingatan]], [[pemabuk]], [[pemboros]].
 
# Badan Hukum (''rechts persoon''). Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan [[perjanjian]], mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
1. Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun,
 
ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti:
 
1. Anak yang masih dibawah umur, belum [[dewasa]], atau belum menikah.
 
2. Orang yang berada dalam [[pengampunan]] yaitu orang yang [[sakit ingatan]], [[pemabuk]], [[pemboros]].
 
3. Badan Hukum (recht persoon)
 
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan [[perjanjian]], mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
 
[[Kategori:Hukum]]